BNN NTB; Pelaku Narkoba Bila Perlu Dihukum Mati

Tidak segan-segan menggunakan senjata untuk penegakan hukum dalam memerangi para kurir dan bandar

MATARAM.lombokjournal.com —  Kasus peredaran Narkoba di pulau seribu masjid tercatat sebanyak tujuh kasus. Enam di antaranya sudah P21, sementara barang bukti sebanyak 130,03 gram Sabu,  5,03 gram hasis dan 4,23 gram tembakau gorila,  selama tahun 2017.

Kepala BNNP NTB, Brigjenpol Drs. Imam Margono menyampaikan itu dalam rilisnya. “Pengungkapan kasus barang haram itu dilakukan tanpa pandang bulu, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,” kagtanya, Kamis (21/12)

Bahkan, pihaknya  tidak segan-segan menggunakan senjata untuk penegakan hukum dalam memerangi para kurir dan bandar barang haram itu.

“Saya berharap, pelaku diberikan sanksi berat. Bila perlu hukuman mati,” ungkapnya,

Imam mengaku, BNNP terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkoba itu, bekerja sama dengan instansi terkait. Sehingga, selama 2017 terdapat kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk pidana narkotika sebanyak tujuh kasus, enam diantaranya P21 dengan jumlah tersangka tujuh orang.

“Kalau yang TPPU belum ada kami ungkap,” kata dia.

Khusus pencegahan, BNNP terus sosialisasi akan bahaya narkoba kepada masyarakat dengan berbagai cara, antara lain mengumpulkan pelajar, mahasiswa, masyarakat dan menggunakan media.

Kemudian langkah pemberdayaan, melalui peningkatan kemampuan dan keterampilan agar pecandu atau pengedar memiliki rasa percaya diri menggunakan keahlian sebagai mata pencarian dan hindarkan diri dari jeratan narkoba.

Mengenai rehabilitasi, sebanyak 1,6 persen direhabilitasi pengguna dari penduduk NTB. BNNP juga gandeng lembaga pemerintah lainnya memaksimalkan peranan rehabilitasi itu. Adapun data rehabilitasi pecandu sebanyak 569 dan korban penyalahgunaan narkoba.

Termasuk pasca rehabilitasi mantan pecandu sebanyak 74 orang, sebanyak 72 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

“Yang jelas, jika ada ditemukan pengedar jumlah signifikan. Kami akan tembak mati, ” tegasnya.

AYA




Panwaslu KLU Temukan KTP Ganda

Ditemukan pelanggaran oleh penyelenggara dan oknum kepala kewilayahan yang terlibat sebagai penghubung dengan tim sukses  paslon perseorangan

 LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Tim verifikasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lombok Utara, menemukan adanya KTP ganda dalam ferivikasi faktual bakal Calon Gubernur NTB yang menempuh jalur indevenden beberapa waktu lalu.

“Tim kami menemukan KTP ganda saat melakukan verifikasi faktual di 4 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Bayan, Pemenang, Tanjung Dan kayangan,” kata Ketua Panwaslu KLU, Adi Purmanto, Kamis (21/12).

Dikatakan Adi, saat ini tercatat sebanyak 4.812 pendukung bakal calon perseorangan yang sudah terverifikasi di Lombok Utara. Bahkan Ada juga yang sudah meninggal tapi KTP yang bersangkutan masih dipakai.

“Ada juga kita temukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dan oknum kepala kewilayahan yang terlibat sebagai penghubung dengan tim sukses paslon perseorangan. Itu akan kita berikan sanksi,” tutupnya.

DNU

 




Bawaslu NTB Belum Terima Laporan Penyalahgunaan KTP

Undang-Undang 10 tahun 2016, perubahan dari UU no 1 tahun 2014 tentang pengesahan Perppu menjadi Undang undang Pemilu, pemalsuan dukungan diancam hukuman pidana

MATARAM.lombokjournal.com —  belum mendapatkan laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan ktp untuk mendukung calon gubernur yang maju melalui calon independent.

Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid Sag menyatakan, pihaknya pihaknya telah memonitor persoalan yang kini mulai memanas tersebut. Pihaknya siap menerima pengaduan masyarakat bila ada yang keberatan KTP-nya di salah gunakan.

“Kami siap menerima (laporan) pengaduan masyarakat, kasus penyalahgunaan KTP kalau ada yang keberatan. Silahkan laporkan,” paparnya, Rabu (20/12).

Khuwailid merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016, perubahan dari UU no 1 tahun 2014 tentang pengesahan Perppu menjadi Undang undang pemilu. Tiap orang diancam hukuman pidana bila memalsukan dukungan.

Namun menurut Khuwailid persoalan penyalahgunaan dukungan ke calon independen tersebut harus di kaji, apakah masuk dalam kategori pemalsuan atau hanya bersifat administrasi.

“Kita tidak bisa langsung memutuskan masuk pemalsuan atau tidak. Perlu kajian dan mengacu pada peristiwa, baru kita bisa tetapkan keputusannya seperti apa,” pungkasnya

AYA




Selain Amankan Ganja, Polisi Juga Periksa Identitas Pekerja di Terawangan

Pekerja yang tak punya identitas lengkap dikeluarkan dari Gili

LOMBOK UTARA.lombokjournal.com – Kepolisian Polda NTB bersama Pemerintah Desa Gili Indah berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang berupa ganja dan mushroom setelah melakukan sweeping di sejumlah kos-kosan, Selasa (5/12).

“Penyisiran dilakukan di tempat kos-kosan dan bar sekitar pukul 16 : 00 Wita. Hasilnya kita temukan 1 poket ganja kering dan mushroom dari tangan SA (25), Warga Labuapi Lombok Barat,” ungkap Kanit II Subdit Wisata Pamobvit Polda NTB Ipda Heni Adriani.

Selain SA, polisi juga berhasil mengamankan satu orang pekerja asal Karang Mas-Mas Mataram yang kedapatan membawa ganja, berinisial SN (40).

“Dia (SN) awalnya menunjukan gelagat mencurigakan, setelah digeledah, akhirnya ditemukan ganja yang disembunyikan di lilitan kain pantai miliknya. Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polsek Pemenang,” katanya lagi.

Tidak hanya itu, dalam razia yang digelar menjelang Natal dan tahun baru itu kepolisian juga memulangkan sejumlah pekerja wisata yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang jelas.

“Sesuai hasil rapat pengamanan menjelang natal dan tahun baru dengan pemerintah desa beberapa waktu lalu, pekerja yang tidak memiliki identitas lengkap harus dipulangkan atau dikeluarkan dari gili. Ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan keamanan menjelang Natal dan tahun baru,” tandasnya.

Kepala Deasa Gili Indah, M. Taufik, mengatakan, kegiatan sweeping tersebut dilangkukan sebagai antisipasi menjelang kedatangan wisatawan menjelang libur natal dan tahun baru.

“Nanti akan diterapkan pintu masuk juga. Yakni melalui dermaga dan pelabuhan jetty. Boat tidak boleh menyebrang di atas jam 5, kecuali tamu yang sudah booking kamar jauh-jauh hari,” paparnya.

Rencananya, Sweeping akan tetap dilakukan hingga beberapa minggu ke depan. Tidak hanya bagi pekerja, pengunjung yang diketahui tidak memiliki surat identitas lengkap juga akan dipulangkan.

DNU

 

 

 




7 Tahun Tinggal dan Beristri Orang Lombok, Warga Malaysia Diamankan

 Warga memalsukan identitasnya sebagai WNI bernama Hasan, akhirnya diamankan petugas Imigrasi Setelah menerima laporan dari masyarakat

 MATARAM.lombokjournal.com — Kantor Imigrasi Mataram Kelas 1 A mengamankan pria warga negara Malaysia, berinisial Ch (65 tahun), yang sudah tujuh tahun tinggal di  diLombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan identitas palsu.

Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram, Ramdhani Suharto mengungkapkan itu, Jumat siang (17/11) dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Mataram.

Selain memiliki passpor Malaysia, pria ini juga sudah memiliki Kartu Keluarga, KTP dan SIM, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan memiliki passpor Indonesia.

“Ch ini kami amankan di wilayah Lombok Tengah pada Kamis (6/11). Yang bersangkutan sudah tujuh tahun tinggal di Indonesia dengan menggunakan identitas WNI palsu, dengan nama Hasan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Ch tercatat masuk ke wilayah Indonesia, di Lombok Tengah, pada Oktober Tahun 2010 . Sejak saat itu ia tinggal di rumah wanita asal Lombok di Desa Mertak Paok, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yang diakui sebagai istrinya.

Ch berhasil tinggal hingga 7 tahun di Lombok dengan memalsukan identitasnya sebagai WNI bernama Hasan. Petugas imigrasi berhasil mengamankan Ch setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar yang mengetahui dan merasa curiga dengan identitas Ch.

“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan operasi intelijen, dan berhasil mengamankan Ch di rumah tinggalnya di Desa Mertak Paok, Lombok Tengah. Saat ini yang bersangkutan kami amankan di rumah detensi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ramdhani.

Bersama Ch, petugas imigrasi juga menyita sejumlah dokumen antara lain KK, KTP, SIM, dan passpor WNI atas nama Hasan, serta sebuah paspor Malaysia bernomor A 23108 111, atas nama Ch, warga Kelantan Malaysia.

Ramdhani mengatakan, pihak Imigrasi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam penerbitan identitas palsu Ch. Imigrasi juga akan memeriksa sejumlah pihak berwenang yang menerbitkan dokumen Ch dengan nama Hasan seperti KTP, KK, SIM dan lainnya.

“Kita juga akan memeriksa petugas internal Imigrasi terkait penerbitan passpor Indonesia milik Ch. Semua kita dalami, apakah dalam pemalsuan dokumen-dokumen itu Ch melakukan sendiri atau ada pihak lain yang membantu,” katanya.

Menurutnya, Ch akan dijerat dengan pasal 126 (C) Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Jika terbukti melakukan pemalsuan identitas, Ch terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ramdhani memaparkan, dari pemeriksaan sementara, diketahui Ch menikah dengan wanita asal Lombok yang menjadi TKI di Malaysia pada 2008 silam, saat sama-sama bekerja di sebuah pabrik tripleks di Malaysia.

“Ch bertemu dengan istrinya di Malaysia 2007. Saat itu istrinya bekerja di pabrik triplek. Kemudian karena bekerja sebagai sopir di perusahaan yang sama jatuh cinta, dan menikah pada 2008 di Patani

Thailand. Setelah itu mereka kembali ke Malaysia sampai 2010, dan Oktober 2010 ke Lombok, sampai saat ini berhasil kami amankan,” katanya.

Ramdhani mengatakan, pihak Imigrasi Mataram saat ini tengah fokus melakukan pengawasan orang asing (Pora) di wilayah NTB. Sebab, NTB yang sudah menjadi destinasi wisata nasional semakin banyak dimasuki NA dari berbagai negara.

Sejak Januari hingga November 2017 ini, Imigrasi Mataram sudah mendeprtasi sedikitnya 64 orang WNA dari sejumlah negara yang terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia, seperti melebihi masa tinggal, melakukan aktivitas kerja dan bisnis, serta dokumen imigrasi yang kadaluarsa.

AYA




Kepergok Mencuri HP, MS Diamankan Polisi

Pengunjung RSUD Tanjung kerap kehilangan HP, tas dan dompet

LOMBOK UTARA.lombokjournal.com —  Seorang pemuda berinisial MS (45) diamankan kepolisian Resort Lombok Utara, setelah dipergoki mencuri handphone (HP) di RSUD Tanjung, Rabu (15/11).

Kronologi kejadian itu berawal dari hilangnya handphone (HP) milik seorang pengunjung SI (18). Karena curiga melihat gelagat dari MS, keluarga korban dan beberapa warga yang berada di TKP akhirnya berinisiatif untuk menjebak pelaku.

“Dia mencuri HP milik seorang pengunjung. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul  01:30 wita, setelah dilakukan pengejaran,” papar Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP.  Kadek Metria. Rabu.

Metria menambahkan, Informasi yang didapatkan pihaknya dari security dan staff, kasus kehilangan di RSUD Tanjung memang kerap terjadi. Para pelaku biasanya mencuri HP, dompet dan tas milik pengunjung.

“Barang buktinya sudah kita amankan. Korban, saksi dan pelaku juga sudah di BAP,” katanya lagi.

Salah seorang pengunjung, L. Muhammad Suminggah, berharap pihak rumah sakit meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung.

“Keamanan harus juga menjadi perhatian  pihak rumah sakit. Bila perlu tambah lagi jumlah security yang siap ditugaskan jaga malam hari,” cetusnya.

 

DNU

 

 




Dua Terduga Teroris Yang Tewas Diulangkan Ke Bima

Lima terduga teroris lainnya di diamankan di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima

MATARAM.lombokjournal.com — Dua terduga teroris yang tewas usai baku tembak telah dipulangkan ke Bima pasca menjalani proses otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara pada Rabu (1/11).

Muhamad Amirullah alias Once Dance (37) dan Rahmad Fadlizil Jalil Alias Yaman (27) asal Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Bima, tewas usai baku tembak dengan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 yang dibantu Polda NTB dan Polres Kota Bima, pada Senin (30/10)

Kedua terduga teroris merupakan jaringan Kelompok Imam Munandar.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Tajuddin menjelaskan, selain yang tewas, Densus Antiteror 88 bersama Polda NTB masih melakukan pengejaran dua terduga teroris lainnya yang disinyalir masih berada di pegunungan Oi Sarume, Dusun Mawu Dalam, Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

“Itu masih didalami, semua tim baik dari Densus dan juga anggota kita di lapangan masih melakukan pengejaran,” ujar Tajuddin di RS Bhayangkara, Mataram, NTB, Rabu (1/11).

Penangkapan terduga teroris juga kembali terjadi pada Rabu (1/11). Ada lima terduga teroris di diamankan di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Tajudin menyebutkan, lima terduga teroris yang diamankan masih berkaitan dengan jaringan Kelompok Imam Munandar.

“Informasi laporan dari Kapolres Bima Kota tadi ada lima (terduga teroris), masih didalami,” lanjut Tajuddin.

Dalam penangkapan, kelima terduga teroris tidak melakukan perlawanan, meski kedapatan memiliki senjata.

“Kapolres (Bima Kota) lapor sama saya, ada lima. Hasil pemeriksaan nanti kalau cukup bukti jadi tersangka,” ungkap Tajuddin.

Tajudin menegaskan, aparat kepolisian tidak sembarangan menangkap terduga teroris, kecuali ada bukti yang kuat. Saat ini kelima terduga teroris masih dalam proses pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Polisi melakukan tindakan hukum tentu mempunyai bukti yang kuat, tidak mungkin melakukan hal yang sifatnya represif, upaya-upaya paksa kalau tidak cukup bukti untuk itu,” kata Tajuddin menambahkan.

AYA




Kosmetik Ilegal Beredar di NTB Tanpa Ijin BBPOM.

Oknum produsen menggunakan ijin edar orang lain

Drs Ondri Dwi Sampurna

MATARAM.lombokjournal.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) RI mengakui, kosmetik illegal masih beredar bebas di pasar, termasuk di pasar NTB.

Untuk mengatasi hal tersebut, BBPOM tentu tak bisa bekerja sendiri. Masyarakat juga dihimbau untuk ikut bekerjasama membantu BBPOM.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Kosmetik dan Produk Komplemen  BPOM RI Drs Ondri Dwi Sampurna mengakui banyak kosmetik illegal beredar di pasar tradisional. Berdasarkan data BBPOM RI, peredaran kosmetik illegal sebesar 17 persen. Meski tak terlalu besar namun hal tersebut tetap harus menjadi perhatian BBPOM.

“Bagi kita itu tetap masih tinggi,” ujarnya usai pembukaan kegiatan sosialisasi ketentuan persyaratan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan BBPOM RI, di Mataram, Kamis (26/10).

Ia mengatakan, perlu ada tindak lanjut dan penelusuran lebih lanjut. BBPOM Mataram harus lebih intens melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut.

“BPOM Mataram harus lebih Intens lagi dalam pemeriksaan.” ujarnya

Terutama terkait ijin edar dari BBPOM sendiri. Ijin edar yang berada di produk kosmetik seringkali bukan berasal dari BBPOM. Oknum produsen menggunakan ijin edar orang lain.

“Bahkan mereka buat sendiri,” akunya.

Produk yang tidak memiliki ijin edar sah harus ditarik dari pasaran. Hal ini dilakukan agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat luas. Ini juga sekaligus menghindarkan masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan.

Berbagai upaya dapat dilakukan untuk menekan peredaran kosmetik illegal di pasar. Mulai dari penelusuran terhadap distributor hingga produsen kosmetik-kosmetik tersebut.

Hal ini bisa didapatkan dengan adanya kerjasama dari masyarakat untuk melapor setiap temuan. Namun ia yakin jika distributor kosmetik illegal tersebut bukan dari NTB.

Ia menambahkan, distributor dan produsen kosmetik illegal ini sangat perlu ditelusuri. Hal ini dilakukan agar bisa menekan jumlah sebaran kosmetik illegal di pasar.

Disamping itu, BBPOM RI terus melakukan edukasi terhadap masyarakat luas agar lebih cerdas dalam membeli.

“Ketika mereka tahu itu tidak berijin mereka tidak akan pakai,” pungkasnya.

Selain pasar tradisional, peredaran kosmetik illegal di online juga perlu diawasi. Bea cukai mencatat, banyak kosmetik yang masuk Indonesia melalui pembelian online. Sementara produk tersebut banyak yang diduga tidak memiliki ijin edar di Indonesia.

“Ini juga yang terus kita awasi,” pungkasnya.

AYA




60 WNA Dideportasi Sepanjang Tahun 2017

Warga Negara Cina paling banyak dideportasikan

MATARAM.lombokjournal.com — Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah mendeportasi 60 warga Negara asing (WNA) selama 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ramdhani menjellaskan, kebanyakan kasus deportasi disebabkan penyalahgunaan dokumen ijin keimigrasian.

“WNA yang dideportasi didominasi dari Cina sebanyak 18 orang,” ujar Ramdhani di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jumat (13/10).

Selanjutnya, ada Malaysia sebanyak 11 orang, Australia (6 orang), Timor Leste (5), Perancis (4), Inggris (3), Korsel (2), dan Belgia, Jepang, Kanada, Swiss, Hungaria, Bulgaria, Jerman, Rusia, Bangladesh, Italia, serta Turki masing-masing satu orang.

Baru-baru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram juga berhasil mengamankan tiga WNA yang menyalahi dokumen keimigrasian. Dua warga Spanyol dan seorang warga Australia, menggunakan visa wisata ke Lombok, namun justru berbisnis di bidang properti di Senggigi, Lombok Barat dan jasa penginapan di Gili Air, Lombok Utara.

Tiga WNA ini terciduk tim pengawasan orang asing (timpora) yang berisikan Imigrasi Kelas I Mataram dan Polda NTB dalam operasi gabungan (opgab) terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat pada Kamis (12/10).

Kepala Kasubid Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB Sayid Zulkifli mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan ijin keimigrasian.

“Kami imbau warga yang dapatkan informasi untuk jangan ragu melaporkan ke kita,” kata Sayid.

AYA

BACA JUGA: Salah Gunakan Visa di Lombok, Warga Spanyol dan Australia Diciduk

 




Salah Gunakan Visa di Lombok,Warga Spanyol dan Australia Diciduk

Pelanggaran melakukan kegiatan bisnis menjadi penyebab ketiga WNA itu terciduk

MATARAM.lombokjournal.com — Tiga Warga Negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Ketiga WANA ini terciduk tim pengawasan orang asing (timpora) dari petugas Imigrasi Kelas I Mataram dan Polda NTB dalam operasi gabungan (opgab) terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat, Kamis (12/10).

Kepala seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim) Kelas I Mataram, Azhan Miraza mengatakan, tiga WNA yang terdiri atas dua warga Spanyol, dan satu warga Australia.

“Dari hasil operasi gabungan itu kami amankan tiga WNA,” ujar Azhan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jumat (13/10).

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ramdhani menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga sekitar terkait aktivitas ketiga WNA tersebut.

Setelah ditelusuri, kata Ramdhani, ketiganya terindikasi melakukan penyalahgunaan keimigrasian. “Kita telurusi ternyata memang benar melakukan penyalahgunaaan izin tinggal,” tegasnya

Ramdhani menyebutkan, dua warga Spanyol yang diamankan berinisial IRU (34) dan AJG (53). Keduanya terduduk di Gili Air, Lombok Utara. Meski ijin tinggal ketiganya masih berlaku, namun pelanggaran melalui bisnis menjadi penyebab ketiga WNA itu terciduk.

“Mereka mencari keuntungan dengan menyewakan bungalow, padahal ijin tinggal mereka menggunakan visa wisata selama sebulan, namun disalahgunakan,” kata Ramdhani.

Ramdhani mengungkapkan, AJG telah tinggal selama lima tahun dan berinvestasi di bidang jasa penginapan di Gili Air. Sedangkan, IRU bertindak sebagai manajer pemasaran diketahui baru tinggal selama dua bulan.

Turis Spanyol ini kedapatan menyewakan usaha bungalow dengan tarif sebesar Rp 700 ribu per malam.

“Mereka sewakan Bungalow di gili Air dengan harga permalamnya itu 700 ribu,” ungkapnya

Sama halnya dengan warga spanyol, warga Australia berinisial JWP (71), terciduk di kediamannya yang berada di kawasan Senggigi, Lombok Barat.

“JWP kita ciduk di kediamannya langsung di Senggigi.” terangnya

Pelanggaran yang dilakukan JWP juga sama dengan dua warga Spanyol tersebut, yakni menjalankan usaha di Lombok. JWP disebut telah tinggal di Lombok selama dua tahun terakhir, dan 20 tahun berada di Indonesia, dengan bolak-balik Bali dan Lombok.

“Warga Australia itu gunakan Kitas Lansia, tapi dia cari keuntungan di sini dengan menjual properti,” lanjut Ramdhani.

JWP menyewakan rumah kepada para ekspatriat yang ada di Lombok dengan tarif sebesar Rp 300 ribu per malam. Pihak Imigrasi, kata Ramdhani, masih mendalami modus operandi ketiga WNA tersebut. Termasuk mengenai besaran keuntungan yang didapat.

Menurut Ramdhani, ketiganya diduga melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Ijin Tinggal Keimigrasian.

“Kita tindak lanjuti apakah projustisia atau deportasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman lima tahun penjara,” kata Ramdhani.

AYA

BACA JUGA : 60 WNA Dideportasi Sepanjang Tahun 2017