Edarkan Sabu di Gili Air, Dua Warga Mataram Diciduk Polisi

Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat. Jadi pelaku sering mengedarkan sabu di gili air

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Dua pelaku yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara. di Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Senin (5/6).

Pelaku yang masing-masing berinisial AM (43) warga Pondok Prasi Ampenan dan SN (32) warga Pagesangan Mataram, ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita saat akan pulang dari pantai lengkap bersama sejumlah barang bukti.

“Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat. Jadi pelaku sering mengedarkan sabu di gili air,” kata Kasat Narkoba Polres KLU, Iptu Remanto, SH, Selasa (6/3).

Dalam operasi itu, lanjut Remanto anggota sempat menggeledah rumah AM, tapi pelaku tidak ada, akhirnya anggota melakukan pencarian dan AM baerhasil ditangkap bersama barang bukti.

“Stelah diintrogasi, AM mengaku mendapat barang dari SN. Anggota kemuduan melanjutkan pencarian ke rumah kos SN dan ketemu. Dalam pemeriksaannya, SN mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang yang tidak dikenal,” bebernya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 21 Poket sabu, satu poket daun ganja, lima poket kosong yang sudah diambil isinya, uang senilai Rp. 2. 280.000, satu buah bong lengkap, 5 buah telepon genggam dan 4 buah pipet.

DNU

 




KSP Upayakan Kolaborasi, Agar Cegah Korupsi Lebih Efektif

Prof. Jimly menyatakan, terkait korupsi pencegahan itu penting sekali. Negara harus mengedepankan pencegahan, tidak hanya penindakan

lombokjournal.com —

JAKARTA —  Menindaklanjuti komitmen dan tekad Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi, Kantor Staf Presiden (KSP) bertemu dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga.

Koordinasi itu guna mendorong terciptanya sistem kolaborasi pencegahan korupsi yang lebih efektif itu.

Ketika koordinasi masih menjadi permasalahan pokok, maka struktur kerja yang melibatkan lintas lembaga perlu diperhatikan.

Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ketika berdiskusi dengan Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, SH (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Dr. Bivitri Susanti (Dosen Universitas Indonesia), Sri Wahyuningsih (Kementerian Dalam Negeri), Prahesti Pandanwangi (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dan pejabat dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bina Graha, Jakarta, Jum’at (05/03).

Moeldoko memandang, jika ada kemauan dari setiap pihak yang menangani masalah ini, pasti ada jalan untuk mengurai benang merah. Pencegahan korupsi harus dilihat sebagai upaya yang positif bagi lembaga yang diminta untuk melakukan pencegahan korupsi.

“Seorang inspektur kadang tidak disukai karena memberi pendapat bagaimana cara kita bekerja, namun inspektur seharusnya dilihat sedang berupaya mencegah kita melakukan kesalahan yang tidak kita sadari,” kata Moeldoko melalui siaran pernya Senin (05/03).

KSP akan mengurai benang merah ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian terkait. “Setiap titik rawan korupsi harus kita cegah bersama,” tambah Moeldoko.

Prof. Jimly menyatakan, terkait korupsi, pencegahan itu penting sekali. Negara harus mengedepankan pencegahan, tidak hanya penindakan.

Penindakan adalah alat negara yang baru digunakan jika pencegahan sudah tidak bisa dilakukan. “Menurut UU tentang KPK, KPK memiliki peran penindakan dan pencegahan,” kata Prof Jimly.

Namun pencegahan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi dari semua pihak. Pemimpin harus siap ikut bertanggung jawab apabila bawahannya ada yang korupsi.

“Bila perlu, pemerintah perlu mempertimbangkan merancang Undang-Undang khusus tentang Sumpah Jabatan dan Tata Cara Pertanggungjawaban Publik,” kata Jimly.

Bivitri Susanti menjelaskan pendapatnya, kolaborasi antara KPK dengan Pemerintah perlu mempertimbangkan posisi KPK yang independen. Namun independensi ini bukan berarti KPK tidak bisa berkolaborasi dengan Pemerintah dalam hal pencegahan korupsi.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu payung hukum yang tepat supaya bisa mengakomodasi kolaborasi pencegahan korupsi antara KPK dengan Pemerintah. Payung hukum ini berfungsi untuk memastikan kolaborasi yang lebih efektif tanpa mengurangi independensi KPK.

Bivitri memandang, payung hukum yang ideal adalah Peraturan Pemerintah.

Abraham Wirotomo, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden menambahkan, saat ini semangat pencegahan korupsi sudah tumbuh di berbagai Kementerian namun masih rawan tumpang tindih yang menimbulkan beban administrasi yang tinggi.

Perlu strategi khusus untuk mengelola kolaborasi pencegahan korupsi bila ingin mewujudkan pencegahan korupsi yang efektif. Saat ini, Pemerintah Daerah harus melaporkan perkembangan program pencegahan korupsi kepada KPK, Kemendagri, dan Bappenas.

Sehingga, para pelaksana program sibuk memikirkan pelaporan ketimbang pelaksanaan programnya.

Di dalam diskusi tersebut, Sri Wahyuningsih, Inspektur Jenderal, Kemendagri, melihat, upaya pencegahan belum efektif lebih pada masalah implementasi, bukan programnya.

Ia mencontohkan peran inspektorat di daerah yang belum bisa berperan optimal, karena inspektorat tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan koordinasi dengan dinas-dinas yang lain.

Di sisi lain, KemenPAN-RB menemukan banyaknya penggunaan aplikasi pengawasan yang sering tumpang tindih antarkementerian.

Timotius Partohap, pejabat di bagian Penelitian dan Pengembangan KPK menambahkan, KPK melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) pada beberapa pemerintahan daerah kabupaten/kota di seluruh provinsi. Salah satu sektor yang menjadi fokus adalah pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam.

Selama ini, publik lebih banyak melihat penindakan KPK sebagai cara yang paling efektif memberantas korupsi. Sementara, pencegahan masih dianggap sebelah mata dan belum banyak mengetahuinya.

Padahal, sejak dibentuk 2004 silam, selain menindak para koruptor, KPK juga memiliki program pencegahan sebagai bagian upaya memberantas korupsi.

Pada diskusi yang sama, Prahesti Pandanwangi, Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas, menyampaikan, Bappenas sedang merevisi Perpres 55/2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.

Revisi dari Perpres 55/2012 dapat mengakomodasi kolaborasi yang lebih efektif. Upaya peningkatan kolaborasi sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 sebagai salah satu kegiatan prioritas Pemerintah di tahun 2017.

Upaya pencegahan korupsi bisa lebih bersinergi apabila kolaborasi dan sinergi dimulai sejak penyusunan rencana pencegahan korupsi di masing-masing K/L.

Me/Re




BNNP NTB Amankan 20 Kg Ganja Kering Yang Akan Dikirim Ke Lombok Tengah

Perkiraan harga ganja kering per kilo sebesar 8 juta. Berarti, jika dikalikan 20 kg berjumlah Rp 160 juta

MATARAM.lombokjournal.com — Daun ganja kering asal Sumatera Utara seberat 20 kg yang akan di distribusikan di wilayah Lombok, berhasil digagalkan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, berhasil mengamankan ganja yang sedianya akan dikirim dengan alamat penerima inisial HW (40) asal kampung Perbawa, Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Bidang Pemberantasan pada BNNP NTB, AKBP Denny Priyadi, S.Sos menyampaikan, BNNP berhasil mengamankan daun ganja itu berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Kamis, (01/03) akan ada pengiriman daun ganja dari Sumatera Utara melalui salah satu ekspedisi di Mataram.

“Informasi itu kami jadi bahan, sehingga pada Kamis malam dilakukan penindakan tersangka penerima barang diduga ganja. Setelah diperiksa, karena modusnya sepatu, ternyata isinya ganja,” ungkapnya, saat konferensi pers dikantor BNN Provinsi, Sabtu (3/3).

Modusnya, info masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja melalui ekspedisi di salah satu kota Mataram.

Denny menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, BNNP melakukan koordinasi dengan ekspedisi, bahkan pengintaian dilakukan. Saat itu, ada salah seseorang yang akan menjemput paket sebanyak dua karung.

Begitu bersangkutan tiba untuk mengambil barang tersebut, BNNP langsung lakukan penangkapan.

“Hasil pengembangan, bersangkutan sudah 3 kali melakukan ini dengan modus yang sama,” terangnya

Ia mengaku, saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengajaran terhadap pemilik barang yang ada di Sumatera Utara. BNNP NTB, sudah koordinasi dengan BNNP Sumatera Utara, berdasarkan pengakuan tersangka (HW).

Untuk diketahui lanjut Denny, perkiraan harga barang perkilo sebesar 8 juta. Berarti, jika dikalikan 20 kg berjumlah Rp 160 juta

Tersangka dikenakan asal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukum minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Tersangka ini pengguna dan pengedar. Dia juga memiliki dua alamat, pertama Perbawa Lombok Tengah dan Masbagik Lombok Timur, baru dua minggu pindah alamat, “Ungkapnya

Disinggung terhadap ekspedisi sendiri karena, modus tersebut terjadu berulang kali? Denny menegaskan, akan dalami, karena modus sama dan terulang.

“Kami tetap koordinasi dengan pihak ekspedisi, ” ujarnya.

Denny menambahkan, awal tahun 2018, ini pengungkapan kasus pertama. Kalaupun pengiriman ganja sudah tiga kali berjalan, namun kali ini ditemukan hasil.

Sementara, HW mengakui bahwa pengiriman ini sudah tiga kali dilakukan sejak Desember 2017. Namun, baru kali tertangkap.

Disinggung, kemana di distribusikan, HW menegaskan, di Lombok tergantung pesanan, siapa yang memesan? HW lebih memilih diam. “Saya makan dan jual mas,” pungkasnya.

AYA




Polisi Amankan Empat Pelaku Penggelapan Beras Sejahtera (Rastra)

Para pelaku mengambil isi beras di dalam karungan rastra dengan menggunakan pipa yang diruncingkan, kemudian ditampung dan pindahkan ke karung lainnya. Rencananya beras hasil penggelapan itu akan dijual ke daerah Mataram

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Satuan Reskrim Lombok Utara, dibantu jajaran Polsek Tanjung berhasil mengungkap dugaan penggelapan Beras Sejahtra (Rastra), yang dilakukan 4 orang pelaku yang berpropesi sebagai sopir pengangkut Rastra, Selasa (20/2).

Empat pelaku yang masing-masing berinisial SM (54), MD (37), SK (45) dan SS (71). diamankan saat melintas di depan Polsek Tanjung, sekitar pukul 17. 00 Wita.

“Para pelaku kita amankan saat hendak kembali ke Mataram. Mereka membawa puluhan karung beras Rastra hasil penggelapan di empat truk berbeda,” kata Kasat Reakim Polres Lotara, AKP Kadek Metria, Kamis (22/02).

Modusnya, lanjut Matria, para pelaku mengambil isi beras di dalam karungan rastra dengan menggunakan pipa yang diruncingkan, kemudian ditampung dan pindahkan ke karung lainnya. Rencananya beras hasil penggelapan itu akan dijual ke daerah Mataram.

“Itu (penggelapan,red) sudah mereka rencanakan sejak awal. Beras yang berhasil dikeluarkan kemudian dimasukkan ke karung lainnya dan dijahit kembali, semuanya dilakukan di atas truk selama dalam perjalanan,” sambungnya.

Metria menambahkan, para pelaku ditugaskan untuk mengangkut beras Rastra oleh Jainudin, selaku Pengurus UD. Sentosa Abadi. sebagai pihak ketiga pemenang tender pengangkutan beras Rastra dari gudang Bolog Mataram ke wilayah Lombok utara.

“Beras Rastra itu didistribusikan ke-dua Kecamatan di KLU, yakni Bayan dan Kayangan,” tutupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah truck, 182 karung beras ukuran 10 kg, 1 Jarum karung, tiga pipa runcing dengan ukuran 20 cm, surat Pengantar beras, berita acara serah terima bansos Rastra dari Bulog.

Total beras Rastra yang didistribusikan Bulog sebesar 39.710 kg.

DNU




Tipu Wisatawan, Empat Preman Bangsal, Pemenang Diciduk Polisi

Korbannya seorang WNA atas nama Emerich (24) asal Jerman dan seorang pengusaha jasa travel, Abdul Manan (45)

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Satuan Reskrim Polres Lombok Utara, berhasil menangkap empat pelaku premanisme dan pungutan liar yang biasa beroperasi di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Sabtu (10/2).

Empat pelaku ditangkap di Bangsal sekitar pukul 11.00 Wita masing-masing ber-inisial, SH (20), Zul (32), UDN (38), dan SB (32). Dari 4 pelaku, SH berperan sebagai eksekutor.

“Korbannya seorang WNA atas nama Emerich (24) asal German dan seorang jasa travel, Abdul Manan (45),” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Kadek Metria., S.Sos. SH. MH., dalam jumpa pers di Gangga, Senin (12/2).

Kronologinya, pada hari Selasa (6/2), pelaku mengaku sebagai pemilik penyedia jasa Travel Cahaya Bintang Utara Tour, dan menawarkan angkutan antar jemput kepada korban dengan biaya sebesar Rp. 800 ribu.

Pelaku juga memberikan nomer HP-nya yang sudah hilang. Oleh pelaku, korban justru disuruh naik travel kosongan yang memang hendak kembali ke Kawasan Kuta Lombok Tengah.

Biaya yang diminta pelaku Rp. 800 ribu, sementara yang dibayarkan ke trevel kosongan hanya Rp150 ribu. Dari sisa pembayaran, SH mendapat jatah Rp. 400 ribu, tiga orang lainnya masing-masing mendapat Rp. 50 ribu.

“Karna tidak kunjung dijemput pada hari Sabtu (10/2), korban akhirnya komplin ke pihak travel Bintang Utara Tour,” tukasnya.

Dikatakan Metria, selama ini pihak travel sering dikomplin  oleh tamu WNA. Namun kali ini pihaknya baru bisa bertindak setelah ditemukannya bukti-bukti.

Sebelumnya para pelaku juga sudah pernah menandatangani surat pernyataan, namun diulang kembali.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 378-372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sambungnya.

Metria berharap, semua pihak harus ikut serta dalam mengawasi keberlangsungan pariwisata di KLU, khususnya Desa Gili Indah, setidaknya dari aspek keamanan.

“Mari sama- sama kita jaga keamanan, jangan sampai persoalan ini bisa merusak citra pariwisata di daerah ini,” tutupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa kwitansi pembayaran, dan uang sisa pembayaran berjumlah Rp.300 ribu.

DNU




Dikenal Cerdik, Pengedar Narkoba ini Akhirnya Diringkus Polisi

Modus sebagai penjual stiker di Tanjung, RA yang dikenal cerdik juga berprofesi menjadi penyedia penyewaan sepeda di Gili Trawangan, Desa Gili Indah

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Bermodus sebagai penjual stiker reparasi motor, seorang pengedar narkoba berinisial RA (26) warga Tanjung, akhirnya berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Lotara, di Dusun Telok Dalem, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Minggu (10/2).

Selain menggunakan modus sebagai penjual stiker di Tanjung, RA yang dikenal cerdik juga berprofesi menjadi penyedia penyewaan sepeda di Gili Trawangan, Desa Gili Indah.

“RA diamankan tim sekitar pukul 20.05 Wita. saat akan transaksi narkotika jenis sabu dengan pelanggannya,” kata Kasat Narkoba Polres Lotara, AKP Remanto, SH. Senin (12/2).

Pelaku, lanjut Remanto, dalam pemeriksaannya mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari orang yang tidak dikenal di wilayah Kodya Mataram.

“Kepolisian melakukan operasi berdasarkan laporan warga. Setelah dibuntuti, RA berhasil diringkus kemudian dilakukam penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi,” paparnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan kepolisian, sambung Remanto, berupa sembilan poket sabu seberat 3,4 g.

“Pelaku akan di kenekan pasal 112 KUHP Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara,” cetusnya.

DNU




Masyarakat HarusTahu Semua Bentuk Pungli Dan Korupsi

Aparatur Sipil Negara (ASN) di-warning agar menghentikan segala bentuk pungutan  illegal

Ibnu Salim

MATARAM.lombokjournal.com — -Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar  (Satgas Saber Pungli)  Provinsi NTB meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat, memberikan edukasi pentingnya peran semua pihak dalam memberantas praktek pungli dan korupsi.

Sejak Januari 2018 hingga saat ini, sosialisasi dan penyuluhan telah dilakukan di 5 lokasi pada Kabupaten/kota yang berbeda, yakni Lombok Timur, Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah, dan hari ini, Senin (05/02) di KPHLH Rinjani di Kabpaten Lombok Utara (KLU).

“Masyakat kita perlu diberi informasi yang utuh, tentang kegiatan atau jenis pungutan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pungli atau korupsi,” tegas Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH. M.Si,  di kantornya.

Ditegaskannya, penyuluhan dan sosialisasi penting untuk mengedukasi masyarakat, sekaligus meminimalisir kemungkinan  timbulnya kerugian. Selain itu, juga untuk me-warning ASN, agar menghentikan segala bentuk pungutan  illegal.

Sosialisasi dan penyuluhan juga bertujuan menggugah kesadaran kolektif, agar masyarakat menjadi melek pungli sehingga mereka tidak menjadi korban.

Atau sebaliknya, ketidaktahuan dan ketikdakberdayaan masyakarat, tidak terus dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pungli dan korupsi.

Sebab menurutnya, selama ini seringkali terjadi mispersepsi mengenai  pungutan liar (pungli) terutama berkaitan dengan layanan publik. Padahal biaya tersebut, seharusnya tidak ada.

Misalnya, pada layanan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah melalui program Prona. Karena ketidaktahuan masyarakat, maka ditemukan kasus pemungutan biaya oleh oknum petugas dengan berbagai alasan, tuturnya.

Demikian juga di sektor layanan lain,  seperti pelayanan kesehatan, pembayaran pajak, perijinan, pengelolaan aset, lingkungan hidup dan sektor lainnya, termasuk pendidikan. Menurutnya, perlu ada penyuluhan atau sosialisasi kepada komite maupun masyarakat, sehingga secara preventif pungli dapat diminimalisir, ujarnya.

Tindakan refresif melalui operasi tangkap tangan (OTT) tetap dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Sekaligus warning agar pungli tidak terus berulang. Dengan penyuluhan, diharapkannya masyarakat aktif memberantas pungli.

Sebaliknya instansi pemberi layanan-pun diharapkan lebih terbuka dan transparan mengumumkan standar pelayanan publik yang dikelolanya.

“Standar Pelayanan (SP) itu wajib hukumnya bagi instansi penyelenggara layanan,” tegasnya.

Dan  ia kembali mengingatkan, Perangkat Daerah penyelenggara layanan publik, Standar  pelayanan itu harus diumumkan secara terbuka dan wajib dipasang pula di lokasi pelayanan  yang mudah diakses.

Sehingga ketika masyarakat mengurus suatu layanan, mereka langsung mengetahui jenis layanan yang akan diterimanya, beserta syarat layanan, waktu penyelesaiannya dan biaya layanan yang harus dibayar masyakat.

Terkait pengaduan dari masyarakat, Ibnu Salim menjelaskan, total pengaduan  yang diterimanya selama tahun 2017 sebanyak 96 aduan. Semua pengaduan tersebut telah diklarifikasi dan dikoordinasikan penangannya dengan APH lainnya, hingga mendapatkan kejelasan.

Di samping itu, pihaknya juga melakukan  penindakan melalui OTT, sebanyak 21 kasus, terdiri  dari 4 kasus di UPP Provinsi NTB dan 17  Kasus OTT oleh UPP Kabupaten/Kota se NTB.

Sebagian besar dari OTT tersebut berawal  dari informasi masyarakat, disamping  juga informasi dari pokja intelejen.

AYA




Belum Sempat Transaksi, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Lombok Utara, selain di Kecamatan Pemenang,  juga di Tanjung, Gangga dan Kecamatan Bayan.

Pelaku RD alias Adi

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara, mengamankan seorang pria berinisial RD (39), di Dusun Manggala, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Jum’at (02/02).  Pria kelahiran Ampenan Mataram ini ditangkap atas dugaan kepemilikian sabu.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.20 Wita, saat hendak mengantarkan barang haram itu, tapi belum sempat transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lotara, Iptu. Remanto, Senin (05/02).

Barang Bukti (BB) yang diamankan, lanjut Remanto, berupa 3 poket sabu seberat 2, 46 gram, uang Rp. 50 ribu, korek gas dan satu bungkus rokok kosong yang diduga tempat menyimpan barang haram tersebut.

Menurut Informasi yang didapat dari masyarakat selama ini, pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Lombok Utara, tidak hanya di Kecamatan Pemenang, tapi juga di Tanjung, Gangga dan Kecamatan Bayan.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku langsung mengantar barang (Narkotika,red) dari Mataram ke alamat pemesannya,” sambungnya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Utara.

DNU

 




Empat Pelaku Curanmor di KLU Diringkus Polisi

KLU dinilai relatif aman dan angka curanmornya rendah, namun warga diminta tetap waspada

 LOMBOKUTARA.lombokjournal.com– Empat komplotan pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) masing-masing berinisial PH (23), KW (23), FL (20), dan DN (16). berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Lombok Utara, Rabu dinihari lalu.

Ke-empat pelaku masing-masing diamankan di rumahnya di Desa Santong, dengan waktu yang berbeda. PH, KW dan DN yang bertugas sebagai eksekutor diringkus pada tanggal (19/1), sementara FL selaku penadah ditangkap tanggal (23/1).

“Dari lima kasus, 4 diantaranya terjadi di Kecamatan Tanjung, sementara 1 lagi dengan TKP di Kediri. Khusus untuk TKP Kediri, Barang buktinya diamankan di Polsek Tanjung, selebihnya kita amankan di Polres,” kata Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Kadek Metria, dalam jumpa pers di Gangga, Rabu (24/1).

Dikatakan Metria, Satu orang pelaku, yakni DN masih di bawah umur, dan sekarang sudah di bawa ke Yayasan Paramitha Mataram untuk diberikan pembinaan.

“PH dan KW dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, sementara FL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Pihaknya juga menghimbau agar warga lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya di tempat umum.

“Meski KLU dinilai relatif aman dan angka curanmornya rendah, namun warga mesti tetap waspada,” tutupnya.

 DNU

 




BNN NTB; Pelaku Narkoba Bila Perlu Dihukum Mati

Tidak segan-segan menggunakan senjata untuk penegakan hukum dalam memerangi para kurir dan bandar

MATARAM.lombokjournal.com —  Kasus peredaran Narkoba di pulau seribu masjid tercatat sebanyak tujuh kasus. Enam di antaranya sudah P21, sementara barang bukti sebanyak 130,03 gram Sabu,  5,03 gram hasis dan 4,23 gram tembakau gorila,  selama tahun 2017.

Kepala BNNP NTB, Brigjenpol Drs. Imam Margono menyampaikan itu dalam rilisnya. “Pengungkapan kasus barang haram itu dilakukan tanpa pandang bulu, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,” kagtanya, Kamis (21/12)

Bahkan, pihaknya  tidak segan-segan menggunakan senjata untuk penegakan hukum dalam memerangi para kurir dan bandar barang haram itu.

“Saya berharap, pelaku diberikan sanksi berat. Bila perlu hukuman mati,” ungkapnya,

Imam mengaku, BNNP terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkoba itu, bekerja sama dengan instansi terkait. Sehingga, selama 2017 terdapat kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk pidana narkotika sebanyak tujuh kasus, enam diantaranya P21 dengan jumlah tersangka tujuh orang.

“Kalau yang TPPU belum ada kami ungkap,” kata dia.

Khusus pencegahan, BNNP terus sosialisasi akan bahaya narkoba kepada masyarakat dengan berbagai cara, antara lain mengumpulkan pelajar, mahasiswa, masyarakat dan menggunakan media.

Kemudian langkah pemberdayaan, melalui peningkatan kemampuan dan keterampilan agar pecandu atau pengedar memiliki rasa percaya diri menggunakan keahlian sebagai mata pencarian dan hindarkan diri dari jeratan narkoba.

Mengenai rehabilitasi, sebanyak 1,6 persen direhabilitasi pengguna dari penduduk NTB. BNNP juga gandeng lembaga pemerintah lainnya memaksimalkan peranan rehabilitasi itu. Adapun data rehabilitasi pecandu sebanyak 569 dan korban penyalahgunaan narkoba.

Termasuk pasca rehabilitasi mantan pecandu sebanyak 74 orang, sebanyak 72 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

“Yang jelas, jika ada ditemukan pengedar jumlah signifikan. Kami akan tembak mati, ” tegasnya.

AYA