Kades Loteng sudah masuk tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka dan akan dipanggil terlapor dalam posisi tersangka
MATARAM.lombokjournal.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB kembali memperoses dua orang pejabat negara, yaitu seorang Kepala Desa dan seorang Kepala Dinas yang diduga ikut mengkempanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB.
Devisi Hukum Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth mengatakan sejak lima hari terakhir ini dua pejabat publik sudah masuk ke ranah sentra Gakumdu untuk dilakukan pemeriksaan yaitu salah satu kepala desa di Lombok Tengah dan Kepala dinas di Kabupaten Bima.
“Kalau kades itu dia kempanyekan salah satu paslon disalah sebuah acara, yang juga dihadir oleh cagub, kalau yang kepala dinas hanya berfoto bersama paslon sambil mengankat Jari menunjukan nomer paslon itu,” ujarnya Jumat ( 18/05 ).
Ia menuturkan sampai saat ini sentra Gakumdu masih melakukan proses pemeriksaan terhadap keduanya.
“Proses sedang berlangsung, sedang di tangani intensif bahkan mereka sedang mencari keterangan sampai ke ahli,” tuturnya.
Sedangkan untuk kades Loteng sudah masuk tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka dan akan dipanggil terlapor dalam posisi tersangka.
“Sejak 14 hari sejak semalam dia akn diminti keterangn sebagi tersngka termasuk juga saksi lain yang mengenatuhi kejadian itu,”
Kasus salah seorang kades tersebut bermula dari sebuah acara, namun dalam pembukaannya kades tersebut menjelaskan informasi terkit dengan paslon itu misalnya hasil survey. Semacam harapan bahwa jika Paslon ini menang akan ada perbaikan infrastruktur di desa itu.
Artinya kades tersebut sedang memberikan penjelasan ke masyarakat bahwa kalau di menangkan sang paslon akan memeperbaiki infastruktur itu.
Mesikipun tidak ada ajakan untuk memilih tetapi kepala desa itu sebagai harkat martabat sebagai kepala desa dapat mempengaruhi opini masyarakat karena ada kekuasaan.
“Kalau dia berdiri atas nama pribadi tidak sebagai kades tidaklah mungkin dia bisa di dengar sedemekian rupa oleh masyarakat meskipun tidak ada ajakan didalamnya,” ucapnya.
Aturan tersebut tertunag dalam pasal 71 ayat 1 itu yang dilarang adalah kepala desanya. kepala desa dilarang mengambil keputusn atau tindakan yanv menguntungkan atau merugikan paslon itu.
“Sekarang kan tidak ada putusn tertulis, tapikan ada tindakan, Tindakan dia yang menyampaikan. Apa hubungannya dia dengan paslon. Nah itu dapat menguntungkan secara moril bagi paslon itu,” tegasnya.
Sedangkan setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut selama lima hari, dari hasil pendalamannya kades tersebut memebuhi unsur pasal yang dilarang, yaitu pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 undng-undag 10 tahun 2016.
“Nah melakukukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang itu ada pidanya, tapi tidak lama, tapi tetap kita harap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa harus jaga netralitas,” pungkasnya.
AYA