Dua Pengedar Ganja Diringkus Polisi di Pemenang

Pelaku akan dikenakan pasal 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Lombok Utara, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Jumat (06/07).

Kedua pelaku berinisial SM (45) dan SP (38), ditangkap di rumahnya di Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, sekitar pukul 15 : 00 Wita. Selama ini pelaku kerap beroprasi di wilayah hukum Lombok Utara dan Lombok Barat.

“Total BB yang berhasil diamankan sebanyak 30 poket dengan berat 12,3 gram. Sekarang BB dan pelaku sudah diamankan di Polres Lotara,” kata Kasat Narkoba Polres Lomnok Utara, Iptu Remanto, Senin (09/07).

Dikatakan Remanto, 24 poket di antaranya diamankan dari pelaku SM, sementara dari tangan SP didapatkan enam poket. Nama tetakhir diketahui merupakan residivis.

“Penggeledahan dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat. Diduga TKP sering digunakan pelaku untuk tempat transaksi. Selain poket ganja, tim juga mengamankan HP dan uang,” katanya lagi.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

DNU




Gubernur Ajak Warga Greneng Dan Ahmadiyah Saling Jaga Persaudaraan

Gubernur mengajak masyarakat Greneng untuk menjaga hal-hal baik yang tumbuh dan berkembang di masyarakat

LOMBOKTIMUR.lombokjournal.com — Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi menemui sekaligus berdialog dengan warga Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kec. Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (21/05).

Selain Warga Greneng, Gubenur juga menemui warga Ahmadiyah yang sedang di tempung di Mapolres Lombok Timur.

Kehadiran orang nomor satu di NTB tersebut untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus pengrusakan sejumlah rumah dan pengusiran warga Ahmadiyah oleh sekelompok warga, Sabtu (19/05) lalu.

Kejadian itu mengundang keprihatinan Gubenur. Apalagi peristiwa yang melibatkan delapan rumah dari 7 Kepala Keluarga Ahmadiyah tersebut terjadi di bulan Ramadhan.
Saat berdialog dengan masyarakat saat itu, Gubernur mengajak masyarakat Greneng untuk menjaga hal-hal baik yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Yaitu semangat persaudaraan, kekeluargaan dan kekerabatan.

“Kalau kita tidak bisa menjaga persaudaraan dan kekeluargaan, maka yang muncul adalah kebencian,” ungkap Gubernur yang saat itu ditemani PJs. Bupati Lombok Timur, Kepala Desa Greneng dan sejumlah pejabat.

Kalau ada yang kurang pas kata Gubernur yang lebih dikenal Tuan Guru Bajang (TGB) itu, warga diminta untuk menempuh cara-cara baik untuk menyelesaikannya. Seperti melakukan musyawarah atau saling menasehati. Sebab, apa yang terjadi dalam diri kita tambah TGB merupakan cerminan bagi orang lain.

“Kalau ada yang salah, nasehati dia karena dia adalah cerminan kita. Semua kita adalah cerminan satu sama lain,” ungkap TGB.

Meskipun kejadian ini sudah terjadi, Gubernur berharap kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab, kalau terjadi akan berdampak pada pembangunan serta nama baik daerah.

“Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi yang kita harapkan,” ungkap TGB seraya menjelaskan Pemerintah akan mencarikan solusi terbaik untuk kasus tersebut. Yaitu dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat untuk duduk bersama, bermusyawarah menyelesaikan permasalahan tersebut.

Di Mapolres Lombok Timur, Gubernur berdialog dengan sejumlah Warga Ahmadiyah yang ditampung. Saat itu, Gubenur mengatakan akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Hanya saja kata TGB perlu waktu karena masalah tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.

Sehingga tidak mungkin untuk segera mengembalikan warga Ahmadiyah ke Desa Greneng ataupun memperbaiki rumahnya. “Sementara kita tunggu situasi mendingin,” Tegas TGB.

Selain itu, TGB meminta Pemda Lombok Timur agar anak-anak Warga Ahmadiyah tersebut dipastikan sekolah serta dilakukan trauma healing. “Anak-anak tetap sekolah,” pungkas TGB.

AYA




Langgar Keimigrasian, Empat WNA di Lombok Diamankan

Pengamanan WNA Malaysia berinisial MR itu dilakukan setelah dengan adanya laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan pengembangan yang dilaksanakan pada Senin (14/05)

MATARAM.lombokjournal.com — Kantor Imigrasi Kelas I Mataram melakukan operasi pengawasan keimigrasian rutin mulai 11 hingga 18 Mei.

Operasi ini dilakukan bersama-sama anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) melibatkan unsur dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB, Badan Intelijen Strategis, Badan Intelijen Negara Daerah, unsur Pemerintah Daerah hingga melibatkan anggota tingkat Kecamatan dan Desa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

“Dari hasil operasi gabungan, petugas telah mengamankan satu orang Warga Negara Malaysia di Kota Mataram,” ujar Dudi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jalan Udayana, Mataram, NTB, Jumat (18/05).

Ia menjelaskan, pengamanan WNA Malaysia berinisial MR itu dilakukan setelah dengan adanya laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan pengembangan yang dilaksanakan pada Senin (14/05).

Kata Dudi, dari hasil pemeriksaan sementara, MR disebutkan sering keluar masuk Wilayah Indonesia dan terakhir datang ke Indonesia pada 16 Februari 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diduga Overstay lebih dari 60 hari,” lanjutnya.

Saat ini, MR masih berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, lima paspor Warga Negara Indonesia, 3 paspor Malaysia, 2 KTP, dua akta nikah, dan dokumen kependudukan lainnya.

Selain di Mataram, petugas juga mengamankan tiga WNA berinisial KC dan IK asal Yunani, dan ED-VI dari Belgia karena diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Keimigrasian saat operasi gabungan di kawasan Senggigi, Lombok Barat.

Dudi mengucapkan terimakasih kepada anggota Timpora NTB atas sinergiritasnya yang telah mewujudkan Pengawasan Orang Asing yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 tentang Keimigrasian.

“Keberhasilan operasi ini juga tidak luput dari partisipasi aktif masyarakat sekitar yang memberikan informasi terkait mengenai keberadaan WNA tersebut, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat terlaksana dengan baik berkat koordinasi yang baik juga,” ucap dia.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan tindakan Administratif Keimigrasian berupa  pendeportasian terhadap WNA sebanyak 20  orang serta 1 kasus Projustitia.

“Kami berharap ke depan dapat melakukan tugas dan tanggung jawab lebih optimal terkait orang asing dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” katanya menambahkan.

AYA




Bawaslu NTB Proses Dua Orang Pejabat Negara

Kades Loteng sudah masuk tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka dan akan dipanggil terlapor dalam posisi tersangka

MATARAM.lombokjournal.com —  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB kembali memperoses dua orang pejabat negara, yaitu seorang Kepala Desa dan seorang Kepala Dinas yang diduga ikut mengkempanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB.

Devisi Hukum Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth mengatakan sejak lima hari terakhir ini dua pejabat publik sudah masuk ke ranah sentra Gakumdu untuk dilakukan pemeriksaan yaitu salah satu kepala desa di Lombok Tengah dan Kepala dinas di Kabupaten Bima.

“Kalau kades itu dia kempanyekan salah satu paslon disalah sebuah acara, yang juga dihadir oleh cagub, kalau yang kepala dinas hanya berfoto bersama paslon sambil mengankat Jari menunjukan nomer paslon itu,” ujarnya Jumat ( 18/05 ).

Ia menuturkan sampai saat ini sentra Gakumdu masih melakukan proses pemeriksaan terhadap keduanya.

“Proses sedang berlangsung, sedang di tangani intensif  bahkan mereka sedang mencari keterangan sampai ke ahli,” tuturnya.

Sedangkan untuk kades Loteng sudah masuk tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka dan akan dipanggil terlapor dalam posisi tersangka.

“Sejak 14 hari sejak semalam  dia akn diminti keterangn sebagi tersngka termasuk juga saksi lain yang mengenatuhi kejadian itu,”

Kasus salah seorang kades tersebut bermula dari sebuah acara, namun dalam pembukaannya kades tersebut menjelaskan informasi  terkit dengan paslon itu misalnya hasil survey. Semacam harapan bahwa  jika Paslon ini menang akan ada perbaikan infrastruktur di desa itu.

Artinya kades tersebut sedang memberikan penjelasan ke masyarakat bahwa kalau di menangkan sang paslon akan memeperbaiki infastruktur itu.

Mesikipun tidak ada ajakan untuk memilih tetapi kepala desa itu sebagai harkat  martabat sebagai kepala desa dapat mempengaruhi opini masyarakat karena ada kekuasaan.

“Kalau dia berdiri atas nama pribadi tidak sebagai kades  tidaklah mungkin dia bisa di dengar sedemekian rupa oleh masyarakat meskipun tidak ada ajakan didalamnya,” ucapnya.

Aturan tersebut tertunag dalam pasal 71 ayat 1 itu yang dilarang  adalah kepala desanya. kepala desa dilarang mengambil keputusn atau  tindakan yanv menguntungkan atau merugikan paslon itu.

“Sekarang kan tidak ada  putusn tertulis, tapikan ada tindakan, Tindakan dia yang menyampaikan. Apa hubungannya dia dengan paslon. Nah itu dapat menguntungkan secara moril bagi paslon itu,” tegasnya.

Sedangkan setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut selama lima hari, dari hasil pendalamannya kades tersebut memebuhi unsur pasal yang dilarang, yaitu pasal 188 junto pasal 71 ayat 1   undng-undag 10 tahun 2016.

“Nah melakukukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang itu ada pidanya,  tapi tidak lama, tapi tetap kita harap ASN,  TNI, Polri, Kepala Desa harus jaga netralitas,” pungkasnya.

AYA




KPID NTB Temukan Pelanggaran Jelang Pilkada

Pihak KPID akan lebih intens lagi dalam pengawasan, agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara acara, terutama di media elektonik

MATARAM.lombokjournal.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB selama awal Tahun 2018 menyatakan, sSudah ada penyelenggara penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran selama musim pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Ada sebanyak 9 pelanggaran  sejak 2018. Yang terakhir ini ada 3  dan di bulan April ini ada 4  belum bisa kami tindak lanjuti.

“Karena kami pada saat itu dari Pihak KPID menunggu pelantikan,” ujar ketua KPID NTB, Yusrin Saudi saat diwawancati media pada acara peran media saat menghadapi Pilkada seerentak , Selasa (08/05) di Golden Palace Hotel Mataram.

Yusrin mengingatkan,  ke depannya pihaknya akan lebih intens lagi dalam pengawasan, agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak acara penyelenggara, terutama di media elektonik seperti di media televisi dan radio.

“Kita akan awasi lebih detail lagi kami awasi karena kami tidak bisa langsung mengirimkan surat seperti dulu lagi ,yang akan kami lakukan yakni  meminta klarifikasi, kami akan panggil Pimrednya,” tegasnya

Karena di KPID NTB sendiri  mempunyai petugas keamanan yang selalu melihat detik dan menitnya suatu acara yang di indkasi terdapat adanya suatu pelanggaran itu.

“Sudah ada semua yng mengawasi pelanggaran- pelanggaran yang muncul dan terdesktipsikan apa saja yang termasuk dilanggar . Karen teman-teman  pemantau itu melakukan pemantauan,” imbunnya.

Yusrin mencontohkan, beberapa waktu lalu ada salah satu ajang pencarian  bakat di televisi lokal yang dengan terang- terangan menuliskan nama salah satu calon di background panggung acaranya.

“Jelas itu tidak dibolehkan sama sekli karena itu dilarang oleh Bawaslu dn KPU NTB ranahnya masuk aalam kampanye,” sambungnya.

Selain itu pelanggaran yang ditemukan juga Semuanya rata-rata  ke pemberitaan yang tidak berimbang .

“Yang ada di media penyiaran itu hanya satu paslon saja yang muncul, kan gak berimbang dan itu juga termasuk pelanggaran,” cetusnya.

Namun menurutnya, pada saat itu pihaknya  tidak bisa menindak  karena belum dilantik. Jadi kami hanya menerima lapiran dari msyarakat dan terus melakukan pemntauan saja setelah kami legal dan formal semenjak 25 April lalu, barulah bisa menindaklanjutinya.

Hal yang sudah dilakukan KPID yakni Pertama ada teguran tertulis , menerima klarifikasi dulu dari pihak penyelenggara. Jika tidak diindahkan maka akan  mengarah ke pemberhentian sementara dari program yang melakukan pelanggaran  sampai memperbaiki format yang sudah diubah.

“Jika ada yang mengulang kesalahan lagi, setelah kami tegur, maka tidak menutup kemungkinan program yang diadakan itu bisa kami berhentikan,” pungkasnya.

AYA




Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Sokong

Puluhan masa pendukung Kepala Desa Sokong terpilih Marianto, diduga melakukan penyegelan kantor desa setempat paska keputusan Pemda KLU

Akp I Kadek Metria

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Sat Reskrim Polres Lombok Utara, akhirnya menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasua penyegelan kantor Desa Sokong, beberapa waktu lalu.

“Kami sudah menetapkan 10 orang tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Kadek Metria, saat dikonfirmasi, Jumat (04/05).

Dikatakan Metria, selain diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan, para pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sesaui pasal 170 Ayat (1).

“Kami sudah kirim hasil penyidikan Polres ke Kejaksaan, dengan SPDP no : SPDP / 24/IV/Res 1.10/2018/Reskrim. Tgl 26 April 2018,” bebernya.

Setelah SPDP dikirim ke kejaksaan, lanjut Metria, maka keluar penunjukan Jaksa, dan selanjutkan disusul dengan pengiriman berkas perkaranya.

Sebelumnya, puluhan masa pendukung Kepala Desa Sokong terpilih Marianto, diduga melakukan penyegelan kantor desa setempat paska keputusan Pemda KLU, yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan tidak kunjung melantik Kades terpilih.

DNU




Imigrasi Mataram Kukuhkan 130 Timpora

Terbentuknya Timpora ini, pihak Imigrasi bisa memantau para orang asing yang ada di NTB, dan menginformasikan kegiatannya

MATARAM.lombokjournal.com — Kantor Imigrasi Mataram menggelar Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten, kota dan kecamatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram. Kamis (29/03) di Hotel Aston Inn  Mataram.

Timpora ini dibentuk sampai tingkat kecamatan Hingga tingkat desa, agar orang asing bisa dipantau keberadaannya.

“Beberapa waktu lalu pihak Imigrasi herhasil mengunkap kasus-kasus yang dilakuan oleh para orang asing ,” jelas Kepala kantor Imigrasi mataram, Dudi Iskandar, kepada media hari Kamis.

ia menyatakan dengan terbentuknya timpora ini, pihaknya  bisa memantau para orang asing yang ada di NTB, dan mengimpormasikan kegiatan-kegiatannya

“Biar kita bisa pantau lagi para orang asing yang ada di NTB ini,” cetusnya

Hal ini mengingat banyaknya jumlah para orang asing yang masuk ke NTB Khuausnya Lombok yang mencapi 3.000/hari. Masuk melalui Bali langsung menuju Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno.

Sehingga Timpora ini dibuat melibatkan  berbagai elemen di antaranya Resort Kota, Kejaksaan Tinggi, Kecamatan dan Babinkantibmas hingga tingkat pedesaan, agar para Timpora bisa memantau orang asing.

Jumlah Timpora yang dikukuhkan tersebut sebanyak 130 orang di 4 kabupaten dan 18 kecamatan yang ada di NTB.

AYA




Pendukung Marianto Segel Kantor Desa Sokong

Pemda dianggap melanggar aturannya sendiri dengan tidak menjalankan Perbup yang dibuat

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Puluhan masa pendukung Kepala Desa Sokong terpilih Marianto, mendatangi kantor Desa setempat dan menyegel seluruh ruangan yang ada Selasa (27/03).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita, itu merupakan bentuk kekecewaan masa pendukung terhadap pemerintah daerah KLU yang tak kunjung melantik Marianto, yang dinilai telah terpilih secara sah dalam Pilkades, beberapa waktu lalu.

“Kemenangan Marianto, sah secara aturan, tapi kenapa tidak kunjung dilantik. Segel ini tidak akan kami buka sebelum bertemu Bupati dan pihak-pihak terkait,” cetus Korlap aksi, Samsuri.

Dikatakannya, Pemda telah melanggar aturannya sendiri dengan tidak menjalankan Perbup yang dibuat. Sementara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), bisa berdampak pada pelayanan masyarakat di Desa Sokong, karena menurutnya Plt tidak memilki kewenangan penuh dalam setiap kebijakan di Desa.

Camat Tanjung, Syamsudin yang tiba di lokasi beberapa saat setelah penyegelan langsung melakukan upaya mediasi dan meminta warga untuk membuka segel.

“Hasil mediasi, warga sepakat untuk membuka segel. Tuntutan mereka sudah kita sampaikan ke Sekda. Tertkait persoalan Pilkades, Pemda tetap mengacu pada aturan yang ada,”ujarnya.

Sementara, Kabag Op, Polres Lombok Utara, Kompol Sutriyanto, menghimbau agar warga tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan mereka secara peribadi.

“Tetap kita kedepankan upaya preventif dan warga bersedia membuka segel. Kalau sampai besok pagi segel tidak dibuka, maka ada langkah lain yang akan kita ambil,” tegasnya.

Marianto memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Bupati KLU yang mengeluarkan surat Pemugutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu.

Masa yang mendapat pengawalan dari sejumlah anggota kepolisian akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 12. 30 Wita.

DNU




BNN NTB Musnahkan Barang Bukti Ganja 19,2 Kg

Pihak BNN berupaya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang pernah berkomunikasi dengan tersangka

MATARAM.lombokjournal.com —  Badan Narkotika Nasional  (BNN) provinsi NTB memusnahkan barang narkotika jenis ganja kering sebanyak 19.2 KG di halaman kantor BNNP NTB, Kemarin.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, AKBP Denny Priyadi mengatakan, ganja tersebut  berasal dari Sulawesi Utara yang akan disebarkan di beberapa daerah di NTB, namun berhasil digagalkan BNNP NTB.

“Dan hari ini kita laksanakan pemusanhan Barang Bukti ( BB ), jadi Jadi jumlah total yang kita musanhkan Narkotika jenis ganja seberat 19.2 KG, dengan tersangka berinisial HW 40 tahun asal Lombok Timur,“ujarnya.

Ia menuturkan, BB tersebut merupakan  kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada 1 Maret 2018 yang merupakan pengungkapan kasus setelah BNNP melakukan penyelidiakan dan mendapatkan informasi, akan ada pengiriman barang bukti narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi menggunakan jasa ekspedisi.

“Pada hari Kamis tanggal 1 Maret setelah kita melakukan penyelidikan karena mendapatkan informasi barang hari kamis sudah tiba di ekspedisi dan kita lakukan pengintain, ketika  tersangka menjemput BB ini kita melakukan penindakan,”tuturnya.

Ia menyebutkan dari pengakuan AW,  Tersangka sudah tiga kali menerima kiriman paket ganja yang berasal dari Sulawesi Utara.

“Kalau di wilayah sini menurut pengakuan tersangka sudah 3 kali dilakukan pegiriman, yang jelas kita berupaya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang pernah berkomunikasi dengan tersangka,”sebut Denny.

Denny mengaku BNNP juga sudah kirim berkas kasaus AW lansung ke kejaksaan dan menunggu putusan P21 .

“Kalau memang tidak ada hal yang perlu dilengkapi dari kejaksaan secepatnya kita harapkan bisa di P21 dan bisa dipercepat dilakukan persidangan,”ucapnya

Disinggug terkait apakah memang ada jaringan lagi selain AW? Denny mengaku BNNP masih mendalami.

“Kita bekerjasama juga dengan pihak BNN Sulawesi  Utara dan kemudian dari BNN pusat, kita lakukan terus menerus untuk berupaya mengungkap jaringan Narkoba,”tegasnya.

Untuk tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh BNNP NTB adalah akan melakukan kerjasama dengan Ekspedisi untuk antisipasi apabila ada kemungkinan-kemungkinan  pengiriman seperti ini terjadi.

“Intinya kita lakukan komunikasi secara intens dengan ekspedisi dan juga Kita melakukan kerjasama terhadap  ekspesdisi untuk melakukan pengawasan terhadap setiap pengiriman barang yang tiba di NTB khususnya di wilayah-wilayah tertentu,” pungkasnya.

AYA




Ikut Kampanye, Bupati dan Dewan Harus Cuti

Ada sanksi bagi Kepala Daerah dan DPRD yang ikut kampanye tapi tidak mengantongi ijin cuti

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara, mengingatkan Kepala Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU, untuk mengurus ijin cuti lebih dahulu jika ingin ikut kampanye dalam Pilgub NTB Juni mendatang.

“Harus mengajukan ijin cuti dulu, itu sesuai Peraturan-KPU nomor 4 tahun 2017 tentang tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Koordinator Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Utara, Juraidin, Minggu (11/03).

Ijin cuti itu, sambung Juraidin, harus disampaiakan atau diajukan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Sejauh ini diakuinya belum ada yang mengajukan izin cuti.

Terpisah, Ketua Panwaslu Lombok Utara Adi Purmanto, mengaku pihaknya selama ini tetap melakukan pengawasan di lapangan.

“Tentu ada sanksi yang akan kita berikan kepada Kepala Daerah dan DPRD yang ikut kampanye tapi tidak mengantongi ijin cuti,” tegasnya singkat.

Pelaksanaan masa kampanye Pilgub akan berakhir pada 23 Juni mendatang.

DNU