Pendatang Dari NTB Di Johor Baru Banyak Overstay dan Menyalahi Ijin Tinggal

Saat ini masih ada sekitar 400an lebih WNI yang menunggu untuk dilakukan deportasi karena masalah Overstay dan Ijin tinggal yang salah penggunannya

MATARAM.lombokjournal.com — Kantor imigrasi kelas 1 Mataram Memerima kunjungan kerja dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI )Johor Baru pada, Selasa (09/10 ).

Dalam kunjunganya, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahim selaku Konsulat imigrasi KJRI Johor Baru  memaparkan, banyaknya masalah keimigrasian di Johor baru lebih dominan yang overstay dan pendatang yang menyalahi ijin tinggal.

“Dari Januari – September 2018 sudah ada 2.500 warga indonesia yang dideportasi karena menyalahi ijin tinggal dan Overstay, dari 2.500 orang  NTB sebanyak 10 persen overstay,” ujarnya

Ia menjelaskan,  kebanyakan dari pelanggaran tersebut dilakukan karena para pendatang tidak memiliki dokumen yang lengkap.

“Banyak pendatang yang tidak melalui sisitem prosedural, sehingga tidak memiliki dokumen yang lengkap,” tegasnya

Pihak KBRI di Johor Baru mencari solusi dari permaslah itu, dengan cara berkordinasi dengan pemerintah Malasya dalam hal ini Imigrasi Malasya untuk memberikan perlindungan Warga negara indonesia sebelum di pulangkan ke Tanah Air.

“Di  Malasya kita komunikasikan dulu dengan pemerintah disana, kiTa mengikuti proses jika dokumen sudah lengkap baru bisa kita pulangkan,” kata Gusti

Gusti tak menampik,  jika saat ini masih ada sekitar 400an lebih WNI yang menunggu untuk dilakukan deportasi karena masalah Overstay dan Ijin tinggal yang salah penggunannya,  karena di setiap pendataan selalu ada Warga NTB yang termasuk di dalamnya.

“Kita belum lakukan verifikasi, yang jelas selalu ada warga NTB. Kan seperti diketahui NTB merupakan kota urutan ke dua  setelah Jawa timur yang mengirimkan tenaga kerja ke Malasya,” tegasnya

Meskipun banyak yang melakukan pelanggaran akan tetapi perlindungan hukum tetap di lakukan oleh KBRI Johor baru.

“Bantuan hukum tetap kita berikan ke setiap warga indonesia yg berhadpan dgn hukum karena kita sudah sediakan pengacara,” katanya.

Sementara itu PLH Imigrasi Kelas 1  Mataram, Wilopo menyatakan akan, terus meningkatkan Kinerjanya memberikan pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada pelanggaran Yang dilakukan oleh Warganegara terlebih Masyarakat NTB.

AYA

 




Tiga WNA Cina Pekerja Uji Kualitas Batu, Diamankan Kantor Imigrasi

Sejak Januari hingga September 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan pendeportasian terhadap 33 WNA

MATARAM.lombokjournal.com — Tiga warga negara asing (WNA) Cina yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan mengamankan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rahmad Gunawan mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) telah mengamankan tiga WNA Cina yang berinisial AY, YJ, dan WA di sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Transmigrasi, Majeluk, Mataram, pada Rabu (26/9) pagi.

“Ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin keimigrasian yakni bekerja melakukan uji kualitas batu (kadar emas),” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB, Kamis (27/9).

Tim menemukan ketiganya berada di kos-kosan bersama seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HR. Rahmad mengatakan, HR pun ikut diamankan karena dianggap sebagai orang yang mengundang sekaligus sebagai penterjemah bagi para WNA tersebut.

“Selain HR, tim juga meminta keterangan dari pemilik kos-kosan,” terangnya

Rahmad menjelaskan, ketiga WNA tersebut datang dengan menggunakan visa kunjungan B211A atau izin tinggal kunjungan atas sponsor PT Klitz melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Kata Rahmad, ketiga WNA Cina itu diduga melanggar pasal 122 huruf A undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Ketiga WNA tersebut saat ini kami masih tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rahmad.

Sementara itu,Kepala seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Made Surya mengatakan, ketiganya sudah berada di Mataram sejak 10 Agustus 2018.

“Hasil pemeriksaan sementara mereka sebagai teknisi sebuah lab kecil untuk ukur kadar emas,” ucap Made.

Petugas telah mengamankan tiga paspor yang masih berlaku, dan kunci kos-kosan yang juga dijadikan sebagai lokasi usaha di Majeluk, Mataram.

“Hasil pemeriksaan sementara mereka tidak paham apa itu PT Klitz yang tercantum sebagai sponsor,” katanya

Made mengaku akan mendalami hal tersebut karena PT Klitz sendiri tidak memiliki usaha atau kantor Cabang di Lombok. Ia menegaskan, visa kunjungan ketiga tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kerja di Indonesia.

“PT Klitz domisili di Jakarta, masih kita selidiki, dalam waktu dekat  akan kita hubungi PT Klitz di Jakarta,” lanjutnya.

Made menyebutkan, sejak Januari hingga September 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 33 WNA dan satu kasus projustisi WNA Taiwan.

AYA




HM Tidak Langsung Dicoret Dari Daftar Calon Legislatif

Pemecatan sebagai kader partai politik  terhadap seorang calon legislatif, tidak serta merta langsung di coret pada daftar calon

MATARAM.lombokjournal.com —  Anggota Dewan Kota Mataram, HM, yang tersangka kasus dugaan pemerasan dana rehabilitasi gedung sekolah gempa Lombok di Kota Mataram, dipecat dari kepengurusan Partai Golkar.

Namun hal tersebut, tidak otomatis membuat HM dicoret dari daftar calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram.

Komisioner KPU Kota Mataram, Bedi Saparwadi, SE., mengatakan, bahwa  pemecatan sebagai kader partai politik  terhadap seorang calon legislatif, tidak serta merta langsung di coret pada daftar calon. Karena tidak ada mekanisme dalam peraturan KPU.

“Walaupun dipecat, kita tidak ada tindakan apapun terhadap calon tersebut. Karena syarat formilnya, dia telah memenuhi syarat masuk DCS,” ucapnya, kepada lombokjournal.com, saat ditemui di ruang kerja, di Mataram, Kamis (20/09) siang.

“Kecuali dia (HM) sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Bedi.

Sementara perubahan daftar calon sementara (DCS) telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.

Bedi menjelaskan, pada pasal 23 ayat 1 huruf a, b dan c dalam peraturan KPU tersebut bahwa perubahan DCS hanya bisa dilakukan karena, tidak memenuhi syarat, meninggal dan mengundurkan diri.

“Tidak ada misalnya pemecatan, nggak,” terangnya singkat.

Sebelumya diketahui, HM terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, di sebuah warung kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jum’at (14/9) lalu.

Razak




Kena OTT, Anggota Dewan Mataram Tidak Dijerat Hukuman Mati

Operasi tangkap tangan (OTT) anggota dewan Kota Mataram ini adalah kasus pemerasan

MATARAM.lombokjournal.com —  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, I Ketut Sumedana mengatakan, tersangka anggota DPRD Kota Mataram, HM, tidak bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 2, yakni ancaman hukuman mati.

Pasalnya, gempa Lombok tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Pasal 2 ayat 2 itu hanya diperuntukkan dalam hal bencana nasional. Kalau ada penetapan bencana nasional, kita bisa pakai pasal 2 ayat ke 2,” uacapnya, kepada lombokjournal.com, di kantor Kejari Mataram, Senin (17/09).

Selanjutnya dikatakan Ketut, pihak Kejaksaan menjerat HM dengan tiga pasal, salah satunya ada unsur penyuapan.

“Kita pakai tiga pasal. Pasalnya adalah 12 e, pasal 12 b dan pasal 11 (UU Tipikor),” tuturnya.

Ketut kembali menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) anggota dewan Kota Mataram ini adalah kasus pemerasan.

“Ingat ini kasus pemerasan,” katanya.

Senada dengan Kejaksaan, Pakar hukum pidana korupsi Universitas Mataram (Unram), Prof. DR. Amiruddin, SH.,M.HUM., menyatakan, Kejaksan Negeri Mataram telah tepat menggunakan pasal 12 e, 12 b dan pasal 11 dalam kasus tertangkap tangan ini.

“Saya kira apa yang telah dilakukan oleh jaksa telah tepat,” katanya, saat ditemui lombokjournal.com, di Fakultas Hukum Unram, Senin (17/09).

Jika itu benar, lanjutnya, OTT dana rehabilitasi ini merupakan kasus pemeresan atau meminta, maka sudah tepat pakai pasal 12.

“Sudah jelas itu pemerasan, termasuk suap aktif. Memaksa atau meminta kepada si pemberi suap, sejumlah uang tertentu,” jelasnya.

Menurut Amiruddin, penggunaan beberapa pasal yang dipakai oleh Kejaksaan, sebenarnya untuk menjaring calon tersangka agar tidak lepas dari dakwaan.

“Dia mau kena apa saja, nanti tepat gitu,” ujarnya.

Razak




Korupsi Dana Gempa Lombok, Kejaksaan Panggil  Lima Saksi

Pihak Kejaksaan Negeri  juga melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kota Mataram

MATARAM.lombokjournal.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram panggil lima saksi terkait kasus korupsi dana rehabilitasi gedung sekolah pasca gempa Lombok.

Saksi yang dipanggil tidak hanya dari Dinas Pendidikan Kota Mataram, melainkan juga dari Kejaksaan sendiri yang terlibat langsung saat penangkapan.

“Hari ini kita periksa saksi semua. Dua kita panggil dari dinas, dan dua dari internal kita (Kejari Mataram) yang langsung menyaksikan penangkapan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, I Ketut Sumedana, kepada wartawan, di Mataram, Senin (17/9) siang.

Saat ditanya siapa saja para saksi itu? Ketut enggan membeberkan identitas, siapa para saksi yang diperiksa.

“Inisialnya saya belum tau persis ya inisialnya. Saya ndak perlu sebut dah itu. Itu teknis penyelidikan lah itu,” jawabnya.

Ketut juga mengatakan,  pihaknya juga melakukan penggeledahan gedung Dinas Pendidikan Kota Mataram.

“Ya, tadi ada penggeledahan di Dinas Pendidikan Kota Mataram. Kita mau cari disana, apakah punya rancangan APBD perubahan. Apakah ada permintaan dulu dan seperti apa prosesnya.

Sebelumnya, Kejari Mataram menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di warung kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/07) lalu.

Dalam OTT itu, Kejari menangkap angota DPRD Mataram dari Partai Golkar, inisial HM, Kepala Dinas Pendidikan, inisial HS dan seorang kontraktor, inisial CT.

Dari OTT, Kejari menyita barang bukti berupa uang Rp. 30 juta, dua buah ponsel, sstu sepeda motor dan dua buah mobil.

HM diduga melakukan pemerasan atas dana rehabilitasi gedung sekolah pasca gempa Lombok. Kini, HM ditetapkan jadi tersangka. Sementara HS dan CT masih sebagai status saksi.

Razak




Minta Jatah Dana Rehabilitasi Gempa Lombok, Anggota Dewan Mataram Kena OTT

Yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram,  terkait rencana proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sejumlah bangunan SD dan SMP di Kota Mataram

MATARAM.lombokjournal.com — Nasib buruk menimpa salah seorang anggota DPRD Kota Mataram. Maksud hati minta jatah dana rehabilitasi gempa, apa daya harus digiring ke sel tahanan,

Oknum wakil rakyat yang bermaksud menangguk keuntungan pribadi itu, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, di sebuah warung kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jum’at (14/9) pagi, pukul 09.00 Wita.

Ia diduga hendak menerima sejumlah uang untuk proyek rehabilitasi sekolah pasca gempabumi lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Oknum dewan dari Partai Golkar itu berinisial HM, diamankan bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, inisial HS, dan seorang kontraktor proyek rehabilitasi sekolah, berinisial CT.

“Kami tangkap dalam OTT di sebuah rumah makan di Cakranegara. Barang buktinya uang senilai Rp 30 juta yang diduga hasil pemerasan,” kata I Ketut Sumedana, Kepa Kejari Mataram.

Ketut menyampaikan, yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. Pemerasan itu terkait dengan rencana proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sejumlah bangunan SD dan SMP di Kota Mataram.

“Laporan yang masuk, yang bersangkutan minta jatah dalam proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan SD dan SMP di Kota Mataram pascagempa bumi,” ujarnya.

Selanjutnya Ketut mengungkapan, pada Kamis (13/09) malam, tim jaksa membuntuti gerak-gerik HM. Namun, HM masih menolak pemberian karena jumlahnya hanya Rp 1 juta.

“Pada Jumat pagi, tim kami membuntuti lagi, dan menangkap tangan saat sedang bertransaksi Rp 30 Juta,” tuturnya lagi.

Selain mengamankan uang senilai Rp 30 juta, lanjutnya, tim jaksa juga mengamankan satu unit mobil milik HM, satu sepeda motor, dan dua buah telepon seluler milik HM dan HS.

“Saat ini masih kita periksa. Kami akan mengembangkan apakah dugaan pemerasan ini melibatkan oknum dewan lainnya atau tidak, masih kita kembangkan,” terangnya.

Razak




Mi6 Apresiasi Khairudin Mencari Keadilan Lewat DKPP

Mi6 mensinyalir Khairudin tidak sendiri mengalami ini, saat seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTB. Bisa jadi yang lain enggan mempersoalkannya karena berbagai alasan

lombokjournal.com —

MATARAM ;   Mi6 mengapreasi gugatan Khairudin M.Ali (calon komisioner Bawaslu Kota Bima) atas  putusan Bawaslu RI lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Gugatan itu terkait tidak lolosnya Khairudin sebagai anggota Bawaslu Kota Bima, padahal yang bersangkutan menduduki peringkat atas hasil seleksi oleh Tim Seleksi.

Apa yang dialami Khairudin patut diduga ada conflik of interest dalam penetapan anggota Bawaslu Kota Bima. Kejadian yang tidak perlu terjadi jika Bawaslu RI lebih terbuka dan fair dalam menentukan kriteria dan argumentasinya secara transparan kepada  publik terkait lolos dan tidak lolosnya para calon komisioner tersebut.

Mi6 mendukung penuh upaya Khairudin mencari keadilan lewat DKPP, agar kebijakan penetapan calon Bawaslu Kota Bima dan juga Kabupaten/Kota lainnya se NTB bisa diuji secara yuridis formil materiil yang berkeadilan dan fair.

Siaran pers Mi6 itu disampaikan ke media terkait sengketa penetapan putusan Bawaslu RI, Kamis (30/08).

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, SH mengatakan, upaya hukum yang dilakukan Khairudin harus diapresiasi dan sebagai bentuk pembenaran hukum yang benar melalui jalur hukum.

Mi6 mensinyalir/menduga Khairudin tidak sendiri yang mengalami hal ini, saat seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTB. Bisa jadi yang lain enggan mempersoalkannya karena berbagai alasan.

“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum , apa yang dilakukan oleh Khairudin perlu dimaknai dalam  kerangka menegakkan kedaulatan hokum, sekaligus menjaga marwahnya sebagai calon komisioner Bawaslu Kota Bima yang telah ditetapkan oleh Timsel dengan peringkat terbaik,” ujar Didu, panggilan akrab Direktur Mi6.

Selain itu tambah Didu, langkah hukum yang ditempuh Khairudin ini untuk menguji secara yuridis atas putusan Bawaslu RI No. 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018, sudah benar atau tidak di mata hukum.

Sidang DKPP, menurut Didu, adalah sidang etik. Sidang itu akan menguji apakah Ketua dan anggota Bawaslu  melanggar Pasal 3 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5 dan Pasal 6, dalam proses penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTB.

“Jika dalam sidang di DKPP nanti pihak Khairudin menemukan bukti yang bisa mengoreksi putusan Bawaslu RI, atau ada prosedur serta mekanisme yang dilanggar, maka demi menjunjung azas persamaan di muka hukum, Bawaslu RI harus berani mengubah putusannya demi menghormati supremasi hukum,” tambah Dir M16

Mi6 menyadari akibat preseden ini, publik di Kota Bima juga Tim Seleksi, tentu mengatensi hasil akhir putusan DKPP nanti. Karena kejadian ini diduga ada  ketidakfairan Bawaslu RI dalam memutuskan calon komisionernya sekaligus patut diduga tidak menghargai upaya maksimal dari Timsel dalam menentukan proses di awal proses seleksi calon komisioner Bawaslu kota Bima .

“Kejadian yang menimpa Khairudin jika dibiarkan berlarut larut akan merusak kredibilitas dan kapabilitas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di mata publik, khusus warga Bima dan NTB,” pungkasnya.

Kabarnya Khaerudin sudah  mengajukan surat  permohonan informasi publik kepada Bawaslu NTB terkait hasil seleksi dan seluruhnya.

Me




Riki Ditangkap Polisi Karena Maling TV

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com —  Seorang pria asal Monjok Kota Mataram, Riki (30), diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu penginapan di Gili Terawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Rabu (1/8).

Kronologis kejadian berawal saat salah seorang staf View Point Bungalows, Qasim (24) mendapati TV di salah satu kamar hilang sekitar pukul 16.00 Wita.

“Qasim segera mencari tau dari CCTV, tapi tidak terlihat. Selang sehari, barulah Qasim mendapat cerita dari salah seorang temannya bahwa ia melihat pelaku membawa TV,” kata Kapolsek Pemenang, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Jumat (03/08).

Atas dasar dugaan itulah, lanjut Hilmi, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Pelaku berhasil diamankan warga dan sempat diarak keliling pulau sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa TV merek LG Flat Scren 32 inci. Estimasi kerugiannya sekitar Rp 2.5 juta,” tukasnya.

Dikatakan Hilmi, pelaku dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Atas perbuatannya pelaku diancam lima tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Pemenang,” katanya.

DNU




Dua Penumpang Pembawa Sabu Diringkus Di Bandara

Tertangkapnya Penyelundup Sabu itu, berarti 4.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika

MATARAM.lombokjournal.com —  Badan  Narkotika Nasional  (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengamankan dua penumpang Bandara Lombok Internasional Airpot (LIA), Kamis (19/07).

Kedua penumpang tersebut terbukti membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikan di kemaluannya

“Kedua tersangka, Endang Sri Ningsih dan Agus Mulyana diamankan di bandara LIA karena membawa narkoba yang disembunyikan di dalam perutnya dengan cara memasukan BB tersebut  melalui kemaluannya” kata Kepala BNN NTB, Imam Margono, Kamis.

Petugas Bea dan Cukai bandara LIA mengetahui menyembunyikan narkoba dari hasil pemeriksaan. Diketahui, tersangka Endang memasukkan dan menyembunyikan sabu itu dalam kemaluan sedangkan Agus memasukan barang bukti (BB) melalui dubur.

Dari pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis sabu yang dibawa rencananya diedarkan di NTB dan sudah ada pemesan yang menunggu di bandara.

“Dalam penangkapan tersebut yang bersngkutan membawa delapan bungkusan berupa sabu-sabu, Lima bungkus tersimpan di Agus dan tiga bungkusan tersimpan di Ningsih” terang Imam.

Selain kedua tersangka, petugas BNN saat masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak pemesan yang melarikan diri saat hendak ditangkap di bandara LIA

Ada sekitar empat orang yang berada di dalam mobil, saat pengejaran salah satunya berhasil ditembak yang saat ini masih buron.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan BNN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan diamankannya barang bukti tersebut maka sebanyak 4.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Imam.

AYA

 




Bebas Dari Penjara, Ramedi Siap Nyaleg Lagi

Kasus hukum yang pernah menjeratnya tidak membuat Ramedi pesimis, bahkan politisi Hanura yang maju dari dapil 3 (Bayan,red) ini yakin akan kembali terpilih

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Setelah menjalani hukuman penjara atas dugaan penyalahgunaan dokumem negara terkait ijazah, anggota DPRD KLU, Ramedi, menyatakan kesiapannya maju dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.

Bahkan sehari paska bebas pada tanggal 5 Juli lalu, Ramedi terlihat beraktifitas kembali di kantornya dan berkesempatan mengikuti rapat paripurna dewan.

“Saya siap untuk maju lagi dalam Pileg 2019. Tetap melalui partai Hanura,” katanya, Rabu (11/07).

Ramedi mengaku, dirinya memang sudah diusulkan untuk di PAW oleh DPC Hanura KLU, namun sampai saat ini belum ada kesimpulan baik dari pengurus DPW ataupun DPP.

“Secara administrasi saya masih terdaftar sebagai anggota DPRD KLU, sampai hari ini,” katanya lagi.

Terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dokumen negara yang dialaminya, Ramedi menjelaskan, kekeliruan dokumen ijazahnya ada pada kesalahan PKBM selaku penerbit.

“Tahun 2004 saya ikut paket C di PKBM Petung Bayan. Tapi saat ujian, saya diarahkan ke PKBM Ardi Putra Kayangan,” katanya lagi.

Hanya saja, lanjut Ramedi, dirinya tidak langsung mengurus ijazahnya pada tahun yang sama. Barulah pada tahun 2007 diurus dan dikeluarkan oleh PKBM Petung Bayan.

“Yang jadi masalah, PKBM Petung Bayan selaku pihak yang mengeluarkan ijazah, salah dalam penulisan nama orang tua saya. Dan ijazah itu saya gunakan saat mendaftar di KPU pada Pileg 2014. Itulah yang dijadikan dasar pelaporan ke kepolisian,” tandasnya.

Seharusnya, kata Ramedi, dirinya mengurus ijazah di Ardi Putra. Karena pada 2007 itu, semua PKBM berinduk di PKBM Ardi Putra.

“Ijazah perbaikan akhirnya dikeluarkan oleh PKBM Ardi Putra setelah adanya kejelasan data-data terkait ijazah dari kedua PKBM,” sambungnya.

Kasus hukum yang pernah menjeratnya tidak membuat Ramedi pesimis, bahkan politisi Hanura yang maju dari dapil 3 (Bayan,red) ini yakin akan kembali terpilih.

DNU