Imigrasi Bentuk Timpora Kecamatan, Pengawasan Orang Asing Cegah Peredaran Narkoba

Timpora yang ada di tingkat kecamatan ini akan memberikan informasi tentang keberadaan WNA yang diduga meresahkan masyarakat /negara

MATARAM.lombokjournal.com — Kantor imigrasi kelas I Mataram mengadakan pembentukan dan pengukuhan  pengawasan orang asing (Timpora ) tingkat kecamatan se Kota Mataram.

Kegiatan pembentukan dan pengukuhan ini disertai Penandatanganan MOU Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram  dengan pihak  BNN Kota Mataram.

“ini merupakan langkah awal di tahun 2019 untuk bisa bersinergi khususnya dalam penanganan. Pengawasan orang Asing dalam rangka pencegahan Peredaran Narkoba.” ujar Kepala Kemenkumham NTB Andi Dahrif Rafied usai pengukuhan di Lombok Astoria Hotel Selasa (26/02).

Ia menambahkan,  pembentukan Timpora di tingkat kecamatan ini metupakn upaya dari Kemenkumham dan Kantor imigrasi, agar bisa mengetahui jika terdapat ada orang asing di tingkat kecamatan.

Pihaknya akan memberikan kewenangan sesuai dengan intrukasi dan aturan yang sudah ada. Tugas Timpora di tingkat kecamatan ini akan memberikan informasi kepada Pihak imigrasi Mataram,  jika terdpat WNA yang mencurigakan atau keberadaanya belu diketahui izin tinggalnya.

“Kita bertukar informsi dengan timpora yang ada di tingkat kecamatan ,kita akan melihat bagaimana pasrtisipasi masyarakat dengan kedatangan Tamu asing ( WNA),” ujarnya

Seperti diketahui, banyak sekali WNA yang tinggl di kos-kosaan yang mungkin keberadaannya meresahkan bagi masyarakat atau bahkan negara.

Timpora yang ada di tingkat kecamatan ini akan memberikan informasi tentang keberadaan WNA yang diduga meresahkan masyarakat / negara .

Ada 6 kecamatan di kota mataram yang mengikuti pengukuhan yakni kecamatan Mataram, Sandubaya, Sekarbela, Ampenan ,Cakranegara dAn Selaparang.

AYA




Kasus Pelanggaran Keimigrasian Selama 2018 Di Lombok DIdominasi WNA Asal China

Pemerintah terbuka terhadap kedatangan WNA, terlebih wisatawan mancanegara ke Lombok, namun diminta tetap mengikuti peraturan yang berlaku dengan tidak menyalahgunakan izin tinggal.

MATARAM.lombokjournal.om —  Dari 49 kasus pelanggaran keimigrasian selama 2018 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang.ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, WNA asal Cina mendominasi dari segi jumlah pelanggaran keimigrasi yang telah dideportasi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin mengatakan, dari 49 kasus, seluruhnya memang telah dilakukan pendeportasian ke negara masing-masing.

“Tahun lalu ada 49 kasus pelanggaran WNA, seluruhnya (49 WNA) telah dideportasi. Dari 49  WNA yang sudah kami deportasi, mayoritas memang berasal dari Cina,”jelas Yusriansyah.

Sementara untuk tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah mendeportasi 9 WNA dengan rincian tujuh WNA dari Cina dan tiga lainnya dari Perancis.

Yusriansyah menyebutkan, mayoritas WNA yang dideportasi karena dinilai menyalahgunakan izin tinggal yang melanggar pasal 122 huruf a Jo pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Yusriansyah menambahkan, tindakan pengawasan terhadap orang asing merupakan kerja bersama antara Kantor Imigrasi, Polda NTB, Polres, dan juga masyarakat sekitar.

Ia melanjutkan, pemerintah terbuka terhadap kedatangan WNA, terlebih wisatawan mancanegara ke Lombok, namun diminta tetap mengikuti peraturan yang berlaku dengan tidak menyalahgunakan izin tinggal.

“Kita tidak pernah menolak (kedatangan) orang asing selama dokumen perizinannya lengkap,” kata Yusriansyah.

AYA




Menyalahi Izin Bebas Visa Kunjungan, Empat Warga Negara Asing Asal Cina Dideportasi

Keempatnya ditemukan sedang membuat tungku pembakaran arang putih, ajang uji coba untuk menghasilkan produk kesehatan dan kosmetik

MATARAM.lombokjournal.com —  Empat warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial JZ (40), SZ (32), SZ (61), dan MX (38) dideportasi dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (23/1).

Keempat WNA Cina tersebut dinilai melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahi izin bebas visa kunjungan (BVK) dengan melakukan aktivitas pekerjaan selama di Lombok.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin mengatakan, tiga pria asal Cina yakni JZ, SZ, dan SZ masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) pada 28 Desember 2018, sedangkan MX datang ke Indonesia dengan BVK pada 18 Desember.

Yusriansyah menyampaikan, keempatnya diamankan pada saat operasi gabungan pada 8 Januari 2019 di Dusun Tibu Lilin, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keempatnya ditemukan sedang membuat tungku pembakaran arang putih. Dalam kegiatannya, dua orang yakni SZ dan JZ bertindak sebagai kuli bangunan, sedangkan SZ dan MX menjadi juru masak untuk konsumsi sehari-hari.

Yusriansyah menjelaskan, tim gabungan menemukan satu tungku pembakaran arang yang sudah siap pakai dan dua tungku pembakaran arang masih baru setengah jadi.

“Tungku pembakaran arang dibuat secara konvensional, menggunakan bata merah dibangun melingkar dengan adukan semen,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, empat WNA Cina tersebut hanya bisa bahasa Cina dan tidak bisa berbahasa Inggris. Keempatnya datang ke Lombok atas perantara WNA Cina berinisial YJ alias J yang berada di luar negeri.

“Mereka difasilitasi YJ yang posisinya saat ini di Cina, dia pemodalnya,” kata Yusriansyah Fazrin.

Yusriansyah menjelaskan, pembuatan tungku pembakaran arang putih merupakan ajang uji coba untuk menghasilkan produk kesehatan dan kosmetik.

Proses pengerjaan sendiri dilakukan di Dusun Tibu Lilin, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Selama di Lombok, keempat WNA Cina tersebut tinggal di rumah sewa di Kota Mataram.

“Mereka sepertinya baru uji coba buat tungku, rencananya nanti akan pekerjakan warga lokal untuk produk kesehatan dan kosmetik,” ujarnya.

Keempat WNA Cina tersebut dinilai telah melanggar pasal 122 huruf a Jo pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan pendetensian terhadap keempat WNA Cina tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sejak 8 Januari hingga saat ini.

“Kita juga akan ajukan penangkalannya (masuk Indonesia). Identitas sudah kita kantungi kalau masuk mungkin kita kenakan karena datanya sudah ada,” kata Yusriansyah.

AYA




Staf Kemenag Diringkus Polisi Dalam OTT Kasus Bantuan Gempa Lombok

Pelaku ditangkap di jalan usai transaksi penerimaan uang dari pengurus masjid

MATARAM.lombokjournal.com — Seorang staf di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat diringkus polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Mataram, Selasa, (15/01) 2019.

Pelaku diketahui bernama Lalu Basuki Rahman yang menjabat Staf bidang Zawaibsos di Kemenag NTB.

Menurut kuasa hukum pelaku, Denny Nurindra, polisi melakukan OTT pada pelaku atas dugaan melakukan pungli terhadap masjid-masjid terdampak gempa di Lombok Barat  yang akan diberikan bantuan.

“Jadi yang bersangkutan meminta jatah 20 persen pada setiap masjid yang terdaftar menerima bantuan gempa,” ujarnya di sela pemeriksaan pelaku.

Seperti diketahui pemerintah Lombok Barat memberikan bantuan pada masjid terdampak gempa Lombok, melalui pendataan di Kemenag NTB. Namun, pelaku meminta jatah pada masing-masing pengurus masjid.

Pelaku ditangkap di jalan usai transaksi penerimaan uang dari pengurus masjid.

“Tadi ditangkap di jalan waktu penyerahan amplop. Dia dapat dua amplop yang isinya Rp5 juta. Jadi total Rp10 juta,” ungkapnya.

Polisi hingga kini masih memeriksa pelaku di Unit Tipikor Polres Mataram.

AYA




Pelaku Utama Pemerkosa Gadis 15 Tahun Hingga Tewas di Lotim, Berhasil Ditangkap

Berusaha kabur dari sergapan petugas, S terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya

LOTIM.lombokjournal.com —  Setelah sempat menjadi buron beberapa hari, akhirnya terduga pelaku utama pemerkosa dan pembunuh pelajar, S (18 thn), warga Desa Gerung Permai, Kecamatan Suralaga, ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Timur.

Polisi menangkap S di wilayah kecamatan Suralaga pada Selasa (1/01) 2019, sekira pukul 08.00 Wita. Alasan berusaha kabur dari sergapan petugas, S terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.

Kapolres Lombok Timur melalui Kapolsek Suralaga, IPDA Nicolas Usman menjelaskan, pihaknya bersama Kades Gerung Permai berhasil menangkap pelaku utama pemerkosa dan pembunuh pelajar.

“Memang betul pelaku utama telah ditangkap petugas, saya dapat laporan dari anggota bersama pak Kades,” kata Kapolsek Suralaga IPDA Nicolas Usman.

Namun begitu, pihaknya belum memastikan dimana penangkapan dilakukan. Namun yang jelas semua pelaku pemerkosaan sudah berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.Ik yang dikonfimasi terkait tertangkapnya pelaku utama pemerkosa dan pembunuh pelajar itu membenarkan.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Gadis yang masih berstatus pelajar, inisial EB (15 thn), meregang nyawa setelah mengalami perlakuan sadis yaitu diperkosa oleh empat orang di dua tempat berbeda yaitu di Desa Bagik Payung Timur dan Desa Sukarma Kecamatan Aikmel beberapa hari lalu.

Razak




Kapolres Lotim Akui, Kasus Asusila dan Pencabulan di Bumi Patuh Karya Meningkat

Kapolres berharapa agar para orang tua tetap mengawasi setiap tindak tanduk dan pergaulan dari seorang anak

LOTIM.lombokjournal.ckm — Kasus Pencabulan dan tindakan asusila di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengalami peningkatan tiga bulan terakhir pada 2018.

Kapolres Lotim, AKBP. Ida Bagus Made Winarta. SIK., mengatakan, tindakan kekerasan dan pemerkosaan hingga berujung kematian terjadi Bulan Desember.

“Terkait kasus pencabulan dan asusila yang tengah ditangani Polres Lotim terjadi peningkatan sejak tiga bulan lalu, dimana kasus kekerasan dan pemerkosaan hingga menyebapkan kematian yang paling menonjol itu terjadi pada Desember ini,” ucapnya, saat jumpa pers, di Selong, Senin (31/12).

Polres Lotim telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim untuk menekan tindakan asusila dan kekerasan tersebut.

Selain itu juga, kegiatan sosialisasi terkait tindakan asusila di Lotim terus dilakukan bersama pihak-pihak terkait, yaitu Babinsa dan Polmas.

“Kami terus melakukan Koordinasi dengan pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, dengan harapan, pemerintah dapat memberikan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.

“Serta mensosialisasikan akan maraknya tindakan perbuatan asusila di Kabupaten Lotim dengan menggandeng unsur-unsur terkait, Babinsa serta Polmas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres berharapa agar para orang tua tetap mengawasi setiap tindak tanduk dan pergaulan dari seorang anak.

Hal itu merupakan salah satu langkah untuk mengantisispasi perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan masyarakat.

“Para orang tua kami harap dapat melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya guna mengantisipasi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Razak




Izin Tinggal Habis, Dua WNA Asal Malaysia Dideportasi

Keduanya dikenakan tindakan aministratif  keimigrasian yaitu dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebab melanggar pasal 78 ayat 3

MATARAM.lombokjournal.com — Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M A bin MY dan A bin A yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Mataram

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Imigrasi,  Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin, mengatakan, , M A datang ke Lombok dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) pada 6 Juli 2018.

Demikian pula A yang juga menggunakan jenis bisa yang sama dan datang ke Lombok pada 3 Agustus 2018.  Kedua WNA Malaysia itu melanggar pasal 78 ayat 3, pemegang masa berlakunya.

“Orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan,” jelas Yufriansyah saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jumat (30/11).

Izin tinggal dua WNA asal Malaysia itu telah telah habis masa berlakunya.

Yusriansyah mengatakan, kedua WNA Malaysia itu diamankan petugas intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I Mataram yang dibantu Polres Lombok Timur di Dusun Sanggar Sukun, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada Rabu (28/11).

Ia menyebutkan, telah melakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram kepada dua WNA tersebut sejak Rabu (28/11) hingga saat ini.

Keduanya dikenakan tindakan administratif  keimigrasian yaitu deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan karena melanggar pasal 78 ayat 3 yaitu melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.

“Pelaksanaan pendeportasian akan dilakukan pada Jumat (30/11) melalui Bandara Internasional Lombok-Kuala Lumpur dengan Air Asia pada pukul 20.30 WITA,” kata Yufriansyah.

AYA




Sitti Rohmi TaK Ingin Ada ‘Nuril-Nuril’ Lainnya

Selain persoalan hukum, para pelaku pelecehan seksual akan beratnya sanksi sosial yang harus mereka terima

MATARAM.lombokjournal.com — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah tidak ingin ada Nuril-Nuril berikutnya. Dia meminta para perempuan tidak takut bersuara jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan.

“Alhamdulilah semua melihat ke kasus Nuril dan ini jadi masukan yang bagus agar tidak terjadi lagi Nuril-Nuril lain di NTB, kan kita tidak tau di belakang ini apakah ada yang mengalami seperti Nuril,” ujarnya, Rabu (21/11).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di bawah kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan dirinya telah mempunyai kanal pengaduan untuk masyarakat pada laman dan aplikasi NTB Care.

“Kita sudah mulai dengan NTB Care, masyarakat sudah enak ngomong dengan pemerintah, enggak ada yang ditutupi,” tegasnya

Dengan kehadiran NTB Care, Rohmi meyakini para pelaku perbuatan tidak senonoh akan berpikir dua kali melakukan aksinya. Pasalnya, perilaku negatif tersebut akan segera diketahui dan ditindaklanjuti Pemprov NTB.

“Dengan keterbukaan itu, pelaku hal negatif pasti akan lebih hati-hati untuk berbuat yang tidak-tidak, karena begitu mereka berbuat hal itu kan mudah diketahuinya,” imbuhnya

Rohmi menilai, kehadiran NTB Care dapat menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk melaporkan aduan kepada Pemprov NTB.

Bagi Pemprov NTB, NTB Care juga sangat membantu mendapatkan informasi dan mengetahui lebih objektif terkait permasalahan yang terjadi sehingga penanganan persoalan bisa lebih efektif dan tepat.

Selain persoalan hukum, Rohmi juga mengingatkan para pelaku pelecehan seksual akan beratnya sanksi sosial yang harus mereka terima.

BACA JUGA ; Kejagung Tunda Eksekusi Nuril, Kuasa Hukun Konsentrasi Susun PK

“Sanksi sosial lebih efektif dari hukum, jadi perempuan bisa bersuara, tolong jangan diam kalau Anda memperjuangkan hak Anda, Anda harus ngomong kalau ada sesuatu tak pantas terjadi pada anda,” pungkas Rohmi.

AYA

 




Kejagung Tunda Eksekusi Nuril, Kuasa Hukum Konsentrasi Susun PK

Harapannya hanya di PK, agar majelis PK mampu memberikan keadilan yang terbaik

MATARAM.lombokjournalcom  — Penundaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas eksekusi Biq Nuril, hingga proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) rampung, disambut positif  Joko Jumadi, Kuasa Hukum terpidana kasus ITE itu.

Ia menilai, banjirnya dukungan terhadapmenjadi membuahkan hasil manis penundaan eksekusi tersebut.

Joko mengatensi sikap progresif Jaksa Agung M Prasetyo yang menunda proses eksekusi itu.

“Alhamdulilah, kami sangat mengapresiasi. Penundaan merupakan langkah progresif dari Jaksa Agung sampai adanya putusan PK,” katanya.

Joko menilai, penundaan eksekusi membuat tim kuasa hukum dapat berkonsentrasi dalam menyusun PK, tanpa harus khawatir tentang kondisi Nuril yang semula akan dieksekusi pada Rabu (21/11).

“Alhamdulilah, kita bisa mengajukan PK tanpa was-was Nuril akan dieksekusi,”ujarnya Rabu (21/11)

Terkait dengan pengajuan upaya PK, kuasa hukum Nuril akan menunggu salinan putusan kasasi lebih dulu.

Kata Joko, setelah menerima putusan itu, tim kuasa hukum akan menganalisis apa yang menjadi pertimbangan majelis kasasi MA dalam memutus perkara itu. Selanjutnya dia akan mengajukan novum baru setelah meneliti salinan putusan itu.

“PK merupakan salah satu cara untuk membuktikan kliennya tak bersalah, ” katanya.

Dia berharap, majelis PK nantinya dapat memberikan keputusan yang adil. Kita harapannya hanya di PK sehingga majelis PK mampu memberikan keadilan yang terbaik.

Joko menambahkan, Baiq Nuril didampingi suami Lalu Isnaeni dan 15 tim pengacara juga telah mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB melaporkan kasus pelecehan secara verbal yang dialaminya, pada Senin (19/11).

Menurut Joko, mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, dilaporkan atas Pasal 294 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.”

“Pelaporan sudah kita layangkan kemarin, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan-pemeriksaan, itu sudah disiapkan juga,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga sedang mempersiapkan laporan terhadap rekan Nuril yang pertama menyebarkan rekaman percakapan asusila tersebut.

Joko menegaskan dalam kasus ini, Nuril sebagai korban. Ia menilai mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram sudah berulang kali menelepon Nuril dan membahas tentang hubungan intim.

BACA JUGA ; Sitti Rohmi Tak Ingin Ada ‘Nuril-Nuril’ Lainnya

“Sudah berkali-kali (telepon), kalau dia (Nuril) tidak ada respon pasti dimarah, ya suka tidak suka dia tetap meladenin aja apa yang disampaikan kepala sekolah itu karena atasannya,” jelasnya.

AYA




Bupati Lobar Berang, Oknum Guru Dagang Sabu

Dalam penyelidikan kepolisian, pasutri ini menyasar tidak hanya orang dewasa untuk menjadi pelanggannya, namun juga dari kalangan pelajar SMA

LOBAR.lombokjournal.com — Oknum guru Pegawai Negeri Sipil di Lombok Barat (Lobar) yang tertangkap karena dagang narkoba jenis sabu, membuat Bupati Lobar, H Fauzan Khalid bereaksi keras.

Fauzan sangat menyesalkan praktik dagang barang haram yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

“Keterlaluan. Mestinya sebagai guru, ibu ini memberi contoh yang baik kepada orang lain, terutama anak didiknya,” ujarnya kesal, Rabu (10/10)

Beberapa hari yang lalu, seorang oknum Guru Pegawai Negeri Sipil, inisial E (48) terpaksa diamankan pihak kepolisian. Oknum tersebut terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu.

E tdak hanya sendiri, dia juga melibatkan 2 orang atas nama S dan R sebagai kurirnya.

Pihak kepolisian menjaring juga banyak barang bukti. Di antaranya 5 paket kecil sabu seberat 1,5 gram, satu timbangan elektrik,perangkat alat hisab sabu, uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 3,8 juta dan 3 handpone.

Dalam menjalankan bisnisnya, Oknum guru SD di Desa Nyurlembang, Kecamatan Narmada dibantu oleh suaminya. Mereka dengan leluasa memperjual belikan barang haram itu di rumahnya.

Dalam penyelidikan kepolisian, pasutri ini menyasar tidak hanya orang dewasa untuk menjadi pelanggannya, namun juga dari kalangan pelajar SMA.

Tingkah polah suami istri ini membuat berang Fauzan Khalid.  Fauzan menduga, oknum guru ini bisa jadi adalah pemain lama di bisnis narkoba.

“Bisa jadi bisnis itu jadi pekerjaan pokoknya. Guru cuma jadi sampingan,” ujarnya sengit.

Dengan ditangkapnya oknum guru itu, Fauzan menghimbau seluruh masyarakat dan khususnya PNS lingkup Pemkab Lombok Barat agar menjauhi narkoba.

“Jangan sekali-kali kita biarkan fenonena narkoba ini ada di sekitar kita. Saya sudah meminta agar yang bersangkutan ditindak tegas saja,” tegas Fauzan.

Tidak hanya itu, Fauzan berjanji mengundang  Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan test urine kepada seluruh ASN di Lombok Barat.

“Kita akan siapkan lagi untuk test urine atau rambut supaya ASN kita terhindar dari bahaya narkoba. Ini bisa menjadi shock terapi buat ASN yang mau coba-coba,” pungkas Fauzan mengancam.

Harry