Imigrasi Bentuk Timpora Kecamatan, Pengawasan Orang Asing Cegah Peredaran Narkoba
Timpora yang ada di tingkat kecamatan ini akan memberikan informasi tentang keberadaan WNA yang diduga meresahkan masyarakat /negara
MATARAM.lombokjournal.com — Kantor imigrasi kelas I Mataram mengadakan pembentukan dan pengukuhan pengawasan orang asing (Timpora ) tingkat kecamatan se Kota Mataram.
Kegiatan pembentukan dan pengukuhan ini disertai Penandatanganan MOU Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram dengan pihak BNN Kota Mataram.
“ini merupakan langkah awal di tahun 2019 untuk bisa bersinergi khususnya dalam penanganan. Pengawasan orang Asing dalam rangka pencegahan Peredaran Narkoba.” ujar Kepala Kemenkumham NTB Andi Dahrif Rafied usai pengukuhan di Lombok Astoria Hotel Selasa (26/02).
Ia menambahkan, pembentukan Timpora di tingkat kecamatan ini metupakn upaya dari Kemenkumham dan Kantor imigrasi, agar bisa mengetahui jika terdapat ada orang asing di tingkat kecamatan.
Pihaknya akan memberikan kewenangan sesuai dengan intrukasi dan aturan yang sudah ada. Tugas Timpora di tingkat kecamatan ini akan memberikan informasi kepada Pihak imigrasi Mataram, jika terdpat WNA yang mencurigakan atau keberadaanya belu diketahui izin tinggalnya.
“Kita bertukar informsi dengan timpora yang ada di tingkat kecamatan ,kita akan melihat bagaimana pasrtisipasi masyarakat dengan kedatangan Tamu asing ( WNA),” ujarnya
Seperti diketahui, banyak sekali WNA yang tinggl di kos-kosaan yang mungkin keberadaannya meresahkan bagi masyarakat atau bahkan negara.
Timpora yang ada di tingkat kecamatan ini akan memberikan informasi tentang keberadaan WNA yang diduga meresahkan masyarakat / negara .
Ada 6 kecamatan di kota mataram yang mengikuti pengukuhan yakni kecamatan Mataram, Sandubaya, Sekarbela, Ampenan ,Cakranegara dAn Selaparang.
AYA