Pegawai Imigrasi Di Mataram Kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

KPK menyita uang ratusan juta dalam operasi tersebut

lombokjournal.com —

MATARAM  ;    Penyidik dan unsur pejabat di Imigrasi Mataram, termasuk pihak swasta, berjumlah 8 orang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK yang menggelar OTT di NTB sejak Senin (27/05) 2019 malam, KPK menduga telah terjadi penyerahan uang kepada pihak imigrasi terkait izin tinggal warga negara asing di NTB.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif saat dikonfirmasi Selasa, (28/ Mei) 2019 mengatakan, saat ini kedelapan orang itu tengah menjalani pemeriksaan di Polda NTB. KPK menyita uang ratusan juta dalam operasi tersebut.

“Uang itu diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” kata Laode seperti dikutiip Tempo.com.

Untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam. LaodeM. Syarif mengatakan, untuk menyampaikan Informasi lebih lengkap, KPK akan menggelar konferensi pers.

Zona Wilayah Bebas Korupsi

Adhar Hakim

Kantor imigrasi kelas I Mataram pernah  mencanangkan Wilayah Zona Integritas Bebas Korupsi

Deklarasi pencanangan zona integritas Menuju  Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkup kerja lembaga layanan masyarakat dan lembaga hukum saat itu digelar di Kantor Imigrasi Mataram, Senin (25/03) 2018.

Saat itu, lembaga yang ikut gelar deklarasi  WBK dan WBBM yakni Kejaksaan Tinggi Mataram, Polres Mataram, Pengadilan Negeri Mataram serta Kodim Mataram serta Ombudsman Perwakilan NTB.

Tujuan melibatkan unsur terkait dalam kegiatan ini,  untuk bersama sama komitmen dalam mengkampanyekan zona wilayah bebas dari korupsi.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim, SH menyayangkan OTT itu menyasar Kantor Imigrasi Mataram. Pihaknya  pernah mengajak membangun sistim agar calo tak bisa berbuat banyak.

“Sistim pencegahan dibangun. Calo dapat diminimalisir,” kata Adhar saat dikonfirmasi Selasa (28/05) siang.

Menurutnya, kalau sistim yang dibangun itu tidak dipertahankan, dipastikan calo masuk lagi. Sistim yang diharapkan membangun lembaga layanan masyarakat yang berintegritas dan bebas korupsi, akhirnya sistim rusak lagi.

BACA JUGA ; 

Kepala Imigrasi Mataram Ditangkap Jelang Sahur, Kasi Inteldaki DitangkapDi Hotel Aston

“Baguslah kalau akhirnya ada yang ditagkap, biar ada efek jera,” kata Adhar Hakim.

Rr




WNA Yang Overstay Akan Didenda Rp 1 juta Per Hari

Beban biaya yang dikenakan kepada WNA overstay sebelumnya sebesar Rp 300 ribu, besaran uang tersebut kurang memberikan efek jera

MATARAM.lombokjournal.com —  Dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberlakukan aturan WNA yang overstay akan didenda Rp 1 juta per hari.

Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie mengatakan, diberlakukannya aturan baru denda Rp1 juta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM bagi WNA yang melebihi batas waktu alias overstay, untuk memberikan efek jera.

Aturan tersebut berlaku mulai Mei 2019 ini.

“Alasannya adalah memberikan efek jera kepada WNA yang melanggar,” ujar Kurniadie, Rabu (08/05)

Seperti diketahui, beban biaya yang dikenakan kepada WNA overstay sebelumnya sebesar Rp 300 ribu. Kurniadie menyebut besaran uang tersebut kurang memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar.

Dari Januari sampai bulan Mei 2019 ada 50 orang yang sudah dideportasi.

“Yang dideportasi kebanyakan menyalahi izin tinggal, para WNA berasal dari negara  Amerika, China, Prancis dan Malasya, itu yang mendominasi.” kata Kurniadie.

AYA




Pemerintah Sediakan Layanan Pembuatan Paspor Selesai 1 hari

Layanan One day One Service Itu tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

MATARAM.lombokjournal.com —  Sebagian besar pembuat paspor memgurusnya  saat waktu keberangkatan atau perjalanan sudah sangat dekat,dan hal itu sering menjadi masalah

Tapi saat ini pemerintah sudah memberi layanan bahwa  masyarakat bisa memohon paspor selesai 1 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie mengatakan,  saat ini pemerintah memberikan layanan One day One Service bagi pembuatan paspor.

“Sekarang, masyarakat bisa bermohon paspor selesai 1 hari dengan membayar di Bank atau pos. Biaya paspor Rp 350.000 + jasa percepatan 1hari Rp 1.000.000,” ujar Kurniadie, Rabu (8/5)

Menurutnya,  di layanan One day One Service Itu tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019.

“Kalau masih ada yang dirasa belum dimengerti, dapat mengecek langsung website; mataram.imigrasi.go.id.  Dan di Call center: 081 9999 49000,” jelas Kurniadie.

Hingga peraturan ini dicanangkan, sampai saat ini belum ada permintaan atau pembuatan paspor One day one service tersebut .

“Belum ada yang membuat paspor dengan service tersebut, karena ini kan peraturan baru dan sebagai Pilot projetnya dipilih NTB dan Bali,” kata Kurniadie

AYA




AMUK NTB Akan Lengkapi Berkas Ke Komisi Yudisial

Selain ke KY, AMUK NTB melaporkan indikasi kecurangan dalam persidangan di Komisi Pemberatasan Korupsi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi NTB hingga presiden

lombokjournal.com —

MATARAM ;    Setelah resmi melaporkan hakim Pengadilan Negeri Mataram ke Komisi Yudisial (KY), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menyiapkan berkas lanjutan untuk diajukan ke KY.

Koordinator AMUK NTB, Abdul Majid, mengatakan laporan telah masuk ke KY. Minggu besok, dia akan menghadap untuk memenuhi berkas tambahan.

“Insyaallah Minggu ke Jakarta. Senin besok kita lengkapi laporan ke KY. Sekarang kita masih lengkapi data permintaan,” ujarnya, Senin (15/04)

Laporan yang akan dilengkapi meliputi kronologis perkara, putusan Pengadilan Negeri Mataram, surat kuasa dan hal lainnya yang disengketakan.

“Kita penuhi semuanya dan kita akan serahkan ke KY. Yang jelas kita sangat kooperatif memenuhi permintaan KY,” tanda Abdul Majid.

Selain ke KY, AMUK NTB melaporkan indikasi kecurangan dalam persidangan di Komisi Pemberatasan Korupsi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi NTB hingga presiden.

Abdul Majid memaparkan, kronologis perkara yang dimaksud di mana seorang penggugat yang berprofesi sebagai pengusaha menggugat enam orang yang dituduhkan memasukkan 84 batang kayu jati pada gudang milik penggugat tanpa seizin penggugat sendiri.

“Pengusaha itu yang menjadi penggugat, menggugat enam warga lantaran memasukan kayu jati ke dalam gudang penggugat tanpa izin. Menurut penggugat dia merasa dirugikan,” ujar Majid.

Namun, Majid mengungkapkan, dalam pantauan persidangan, AMUK NTB menemukan kejanggalan. Kejanggalan pertama saat penggugat menghadirkan dua saksi di persidangan.

Para saksi tersebut memberikan kesaksian yang pada intinya menjelaskan orang tua tergugat 1 hingga 5 tidak mengenal tergugat 6. Saksi juga tidak mengetahui bahwa tergugat enam telah memerintahkan kelima tergugat lainnya untuk menaruh kayu dalam gudang penggugat.

“Bahkan saksi juga tidak melihat dan mengetahui kapan 84 batang kayu ditaruh dalam gudang milik penggugat,” ungkapnya.

Kejanggalan lain saat penggugat  membawa enam bukti surat, di mana tidak ada satu pun bukti surat yang membuktikan para tergugat menaruh batang kayu dan yang membuktikan tergugat 6 memerintahkan tergugat lainnya menaruh batang kayu ke gudang milik penggugat.

Namun anehnya, majelis hakim mengesampingkan fakta di persidangan. Justru pihak penggugat dimenangkan, meskipun banyak kesaksian dan barang bukti yang dihadirkan penggugat justru dimentahkan dari fakta di persidangan.

Sebelumnya, AMUK NTB juga menggelar aksi di Pengadilan Negeri Mataram menuntut hakim memutuskan perkara dengan adil.

Me




Awal 2019, Narkoba Menyasar Anak-anak Dan Remaja

Mereka cenderung mudah mencoba, sehingga kecanduan dan terus menerus mengkonsumsi narkoba

MATARAM.lombokjournal.com —   Peningkatan peredaran dan pengguna narkotika awal tahun 2019  cenderung menyasar  kalangan usia anak anak dan remaja.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Muhamad Nurochman mengatakan,  tiga bulan terakhir ini penanganan kasus yang ditangani BNNP NTB ada peningkatan di para pelaku dan penggunaan serta pengedar, mulai umur anak anak sampai remaja.

“Jadi sekarang  ada trend di NTB ini, para pengedar mencari dan menggunakan anak anak  dan remaja untuk menjual dan mengedar melalui mereka,” ucapnya dalam rilis pencapaian kinerja BNNP NTB di Triwulan pertama, Selasa (09/04) .

Menurutnya, para pelaku atau bandar menyasar kalangan anak anak dan remaja itu, karena  masih  rentan sekali dan mereka  tidak pernah berpikir panjang ketika berhadapan dengan narkoba, atau berpikir pajang berpikir  bahaya  narkoba.

Mereka cenderung mudah mencoba, sehingga kecanduan dan terus menerus mengkonsumsi narkoba. Akibatnya bandar makin intensif melakukan dIversifikasi atau perluasan konsumen yang dibidiK untuK bisnis obat terlarang.

“Kalau dulu konsumen yang dibidik kalangan menengah ke atas, sekarang dikembangkan di luar itu yakni ibu rumah tangga, anak anak dan remaja,” terangnya

Terkait anak anak dan remaja yang menjadi bidikan bandar tersebut  sudah ada kalkulasi, dan melakukan penelitian oleh pihak BNNP.

Karena itu jendral bintang satu ini menghimbau para guru dan semua pihak termasuk pemerintah dan orang tua agar selalu waspada karena ada ternd saat ini para anak anak sebagai pengguna dimanfaatkan oleh Bandar.

“Saya menghimbau kepala  keluarga untuk mengawasi anak anak dan remaja. Karena ada trerd di NTB banyak  pelaku dan pengguna dan pengedar dari kalangan anak anak dan remaja. Jadi salah satu kunci  yang bisa mengeremnya ini semua  adalah keluarga,”pungkasnya.

Pada kesempatan sama disampaikan juga terkait dengan layanan asesmen terpadu di BNNP NTB.  Dari  33 orang yang diajukan, setelah dilakukan verifikasi hanya 9 orang yang layak sedangkan sisanya proses hukum dilanjutkan.

terkait dengan bidang pemberantasan, berhasil mengamankan empat (4) orang tersangka dengan barang bukti (BB) jenis shabu seberat 446,18 gram.

AYA




Lapas Kelas I Mataram Sudah Over Kapasitas

Daya tampung LP Mataram yang sebenarnya untuk 300 orang, tapi jumlah warga binaan yang menghuni sekarang sudah mencapai 700 napi

MATARAM.lombokjournal.com – Masalah Kapasitas lapas yang dikeluhkan warga binaan Lapas Mataram, sebenarnya juga terjadi hampir di setiap Lapas yang ada di Seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkan Gubernur Zulkieflimasyah menanggapi adanya keluhan  penghuni lapas Mataram saat  acara jumpa ‘Bang Zul dan ummi Rohmi’,  Jumat (05/04).

“Kalau tentang kapasitas saya ras bukan di lapas kita aja tapi merata di seluruh indonesia tapi tentu ada usaha dari pemerintah seperti dikatakan oleh kepala lapas pembangunan yang baru dikuripan lombok Barat, ” ujar Gubernur.

Zul berharap jika dengan relokasi  ke tempat yang baru  para napi akan mendapatkan tempat yang lebih layak dan luas.

“Mudah-mudahan dengan tempat yang lebih layak besar tapi kita tidak berharap penghuninya bertambah juga,” cetusnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas l Mataram, Tri Saptono mengatakan, proses pembangunan gedung lapas baru di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat sedang berlangsung dan ditarget awal 2020 sudah bisa ditempati.

“Pembangunan LP yang baru sedang berlangsung, jumlahnya ada tiga blok, satu blok progres pembangunan telah mencapai 70 persen, mudahan tahun ini bisa diselesiakan artinya satu blok bisa pindah ke sana,” kata Tri di Mataram.

Mengingat kalau melihat kondisi LP Mataram sekarang, kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan mengalami over kapasitas.

Dimana daya tampung LP Mataram yang sebenarnya untuk 300 orang, tapi jumlah warga binaan yang menghuni sekarang sudah mencapai 700 napi.

Harapannya dengan beroperasi gedung LP yang baru, separuh napi bisa dipindah ke sana, sehingga warga binaan tidak menumpuk di LP Mataram.

BACA JUGA ;  Gubernur Zul Merespon Cepat Aspirasi Yang Disampaikan Warga Binaan Lapas Mataram

Untuk fasilitas di LP baru, sementara ini sudah ada klinik, sarana olahrag dan sarana ibadah.

AYA




Kuasa Hukum Najmul Akhyar ; Ada Delik Diduga Terdapat Pelanggaran UU ITE

Postingan “Jangan Terlalu Lebay Bupati” membuat publik tergiring sehingga memunculkan opini tidak benar dan tidak objektif

TANJUNG.lombokjournal.com — Kuasa hukum Dr. H. Najmul Akhyar bupati Lombok Utara, angkat bicara terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tarfi’in, pemilik akun Facebook atas nama Restu Adam EF.

Pasalnya, kuasa hukum menilai ada delik yang diduga terdapat pelanggaran UU ITE yang dilakukan pemilik akun Restu Adam EF, Sabtu (30/03).

Melalui kuasa hukum Law Office, Dr. Ainuddin,SH.,MH dan Patner nya, Dr. H. Najmul Akhyar mengklarifikasi objek persoalan yang di viral kan Tarfiin (Pemilik Akun Restu Adam EF) dengan kata “Labay”.

Kemudian memunculkan komentar negatif public,  bahkan menyerang pribadi serta lembaganya berupa hinaan, sumpah serapah, merendahkan martabat hingga pengancaman.

Dikatakan Ainddin, objek persoalan yang persoalan itu merupakan penyebab timbulnya komentar yang menyerang pribadi hingga pengancaman dan cacian.

“Sebagai warga negara juga Najmul hanya meminta perlindungan hukum kepada kami atas unggahan itu. Sehingga kami yang diberikan kuasa menjalankan ketentuan langkah hukum sesuai prosedurnya,” tegasnya.

Menurutnya, opini yang dikembangkan oleh pemilik akun Restu Adam EF terlalu berlebihan hingga memunculkan reaksi dari warganet dengan tagar #save Adam.

Padahal, pemilik akun Restu Adam dalam kontek penggilan Keplosian itu untuk dimintai keterangan terkait motivasi memposting di akunnya.

“Hanya dimintai keterangan karena dua kali dipanggil tidak pernah dipenuhi oleh Tarfiin (Pemilik akun Restu Adam EF). Kami ingin menetralisir dan meluruskan berita-berita opini dengan data yang lengkap dan komprehensif tidak setengah-setengah, sehingga masyarakat tidak tergiring opini yang menuai konflik dan memecah belah,” jelasnya.

Yang parah sekali, menurut Ainudin, postingan “Jangan Terlalu Lebay Bupati” membuat publik tergiring sehingga memunculkan opini tidak benar dan tidak objektif.

Itu jelas menyimpang dari aspek kontek yuridis dan sosiologis. Seolah pemerintahan Najmul menggunakan kewenangan menindas masyarakatnya, anti kritik, mengintimidasi rakyatnya, menuver politik hingga opini seolah Najmul ingin memenjarakan rakyatnya.

“Saya katakan itu tidak benar. Najmul dalam kontek lapornanya hanya ingin mendapat perlindungan hukum serta perwujudan haknya selaku warga negara,”katanya.

Ainuddin menambahkan, ragam tanggapan warganet menimbulkan cacian serta makian bahkan hinaan itu, si pemilik akun Restu Adam EF tidak memprotek berbagai komentar hinaan, ancaman bahkan cacian itu dan melakukan pembiaran.

“Yang jelas, bagi kami ada delik sehingga kami memprosesnya. Per tanggal 9 November 2018 kami diberikan kuasa untuk melayangkan laporan ke Polda NTB. Dengan data-data bukti bahwa ada unsur pelanggaran UU ITE disini,” paparnya.

“Kami akan jalan terus, selama tidak ada niat baik dari pemilik akun Restu Adam EF untuk meminta maaf terkait postingannya itu,”tandasnya.(*)

AYA




Wilayah Zona Integritas Bebas Korupsi  Dicanangkan di Kantor Imigrasi Mataram

Ke depan seluruh instansi pemerintah  yang bergerak di bidang p melayani masyarakat baik itu pemberian dokumen harus memiliki  sertifikaat WBK dan WBBM

MATARAM.lombokjournal.com — _Kantor imigrasi kelas I Mataram menggelar

Deklarasi pencanangan zona integritas Menuju  Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkup kerja lembaga layanan masyarakat dan lembaga hukum, digelar di Kantor Imigrasi Mataram, Senin (25/03).

Lembaga yang ikut gelar deklarasi  WBK dan WBBM yakni Kejaksaan Tinggi Mataram, Polres Mataram, Pengadilan Negeri Mataram serta Kodim Mataram serta Ombudsman Perwakilan NTB.

Tujuan melibatkan unsur terkait dalam kegiatan ini,  untuk bersama sama komitmen dalam mengkampanyekan zona wilayah bebas dari korupsi.

“Tujuan dari deklarasi pencanngan adalah salah satu syarat menuju integritas, kantor Imigrasi kelas I Mataram adalah  salah satu UPT yang didominasikan menjadi satger yang mendapatkn WBK dan WBBM tahun 2019,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie .

Ia menyatakan, sebenarnya WBK dan WBBM ini bukan hanya milik satger yg ditunjuk atau yang didominasikan.

Ke depan seluruh instansi pemerintah  yang bergerak di bidang p melayani masyarakat baik itu pemberian dokumen harus memiliki  sertifikaat WBK dan WBBM. Ke depan,  masyarakat harus mendpatkan pelayan yang lebih baik dan prima dari instansi Pemerintah.

“Memang deklasrasi adalah salah satu syarat administrative,’ jelas Kurniadie.

Untuk menuju WBK dan WBBM, namun yang diutamakan adalah bagaimana merubah mainset dari para ASN untuk merubah prilkau atau tingkah laku yang selama ini memberikan pelayann yang kurang maksimal kepada masyarakat.

“Jadi memang kegiatan ini bisa dibilang seremonial namun yang lebih utama  adalah bagaimana merubah prilaku tugas pemerintah/ASN itu,” terangnya.

Kurniadie berharap kedepan yang pasti peran serta seluruh masyarakat tekait kinerja kantor Imigrasi kelas I Mataram, sehingga tujuan utama dari nominasi ini bukan hanya dari segi fasilitatif namun juga pola kerja para petugas itu sendiri.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di NTB , Adhar Hakim menjelaskan,  pelayanan di imigrasi merupakan pelayanan masal.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa pelayanan  publik di Imigrasi ini  merupakan pelayanaN masal , pelayanan adminiatrasi,  zona integritas menjadi kewajiban  ini  harus dilihat sebagai peletakan dasar fundamental menjaga kepercayaan publik agar proses-proses pelayan publik di imigrasi ini menjadi lebih bagus.” katanya

Bayangkan  setiap hari yang datang ke imigrasi ini ratusan dari berbagai segmen masyarakat, kalau tidak sisitem ini dibangun kita bisa bayangkan  akana sangat berpotensi mal administrasi mulai dari pungli,tidak patuh dan lain sebagainya.

“Jadi dengan adanya Penandatangan ini merupakan momentum  imigrasi atau kegiatan pemetintah yng melayani di bidang pelayanan untuk membulatkan tekat memperbaiki pelayanan,” pungkas Adhar.

AYA

 




Diduga Bermain Perkara, Hakim PN Mataram Dilaporkan ke KPK

Tidak ada satu pun bukti surat yang membuktikan para tergugat telah menaruh 84 batang kayu  dan yang membuktikan tergugat 6 memerintahkan tergugat lainnya menaruh 84 batang kayu ke gudang milik penggugat

lombokjournal.com —

MATARAM  ;   Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Nusa Tenggara Barat, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Mataram ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tidak hanya KPK, laporan juga diajukan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi NTB hingga presiden.

Koordinator AMUK NTB, Abdul Majid, mengatakan, laporan tersebut karena adanya indikasi oknum hakim yang bermain perkara dalam perkara perdata nomor 172/Pdt/2018/PN Mtr.

“Mengikuti dan mencermati proses persidangan dalam perkara tersebut, kami melihat adanya kejanggalan dan dugaan praktik permainan perkara, sehingga proses pemeriksaan hingga putusan jauh dari rasa keadilan dan melanggar ketentuan hukum,” ujar Majid, Minggu (24/03).

Abdul Majid memaparkan, kronologis perkara yang dimaksud di mana seorang penggugat yang berprofesi sebagai pengusaha menggugat enam orang yang dituduhkan memasukkan 84 batang kayu jati pada gudang milik penggugat tanpa seizin penggugat sendiri.

“Pengusaha itu yang menjadi penggugat, menggugat enam orang lantaran didalilkan telah memasukan kayu jati ke dalam gudang milik penggugat tanpa izin. Menurut penggugat dia merasa dirugikan,” ujar Majid.

Namun, Majid mengungkapkan, dalam pantauan persidangan, AMUK NTB menemukan fakta fakta. Fakta pertama saat penggugat menghadirkan dua saksi di persidangan.

Para saksi tersebut memberikan kesaksian yang pada intinya menjelaskan,  saksi kenal dengan penggugat dan bekerja sebagai karyawan di kantor milik penggugat, saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Tergugat 6, saksi kenal dengan orang tua tergugat 1-5, saksi tidak tahu apakah orang tua tergugat 1 hingga 5 kenal dengan tergugat 6.

Saksi juga tidak mengetahui bahwa tergugat enam telah memerintahkan orang tua dari tergugat 1- 5 untuk menaruh kayu dalam gudang penggugat.

“Bahkan saksi juga tidak melihat dan mengetahui kapan 84 batang kayu ditaruh dalam gudang milik penggugat,” ungkapnya.

Fakta  lain saat penggugat  membawa enam bukti surat, di mana tidak ada satu pun bukti surat yang membuktikan para tergugat telah menaruh 84 batang kayu  dan yang membuktikan tergugat 6 memerintahkan tergugat lainnya menaruh 84 batang kayu ke gudang milik penggugat.

“Sedangkan saat pemeriksaan di lokasi gudang, justru kayu yang ada di gudang milik penggugat adalah kayu bekas bangunan. Jumlahnya sekitar 60 batang. Jenis kayu juga tidak ada yang dapat membuktikan itu kayu jati dan jumlahnya jauh kurang dari yang didalilkan penggugat,” papar Majid.

Tergugat 1-5, tidak mengajukan bukti apapun dalam persidangan.

Bukti-bukti dari Tergugat 6

Majid mengungkapkan, dalam persidangan  Tergugat 6 telah menghadirkan saksi dan bukti surat. Saksi yang diajukan oleh Tergugat 6 memberikan keterangan bahwa ternyata penggugat berinisial AN adalah terdakwa dalam perkara pidana nomor 271/Pid.B/2014/PN Mtr., tanggal 10 November 2014 tentang penggelapan (kayu jati).

Saksi menerangkan, mengenal penggugat, orang tua tergugat 1-5 dan Tergugat 6, saksi mengetahui secara pasti dan langsung bahwa 84 kayu jadi milik tergugat 6 tersebut  adalah telah digunakan seluruhnya oleh penggugat untuk membangun 4 unit vila, dan saksi juga menerangkan bahwa saksi pernah mendengar dan diceritakan langsung oleh penggugat bahwa 84 batang kayu jati tersebut telah digunakan seluruhnya oleh penggugat untuk membangun 4 unit villa ;

Dalam fakta persidangan Tergugat 6 juga telah mengajukan  bukti surat berupa salinan putusan perkara pidana atas nama penggugat yang saat itu menjadi terdakwa. AN (penggugat dalam perkara ini)  memberikan keterangan bahwa 84 batang kayu yang diambil dari tanah milik tergugat 6 sebagai berikut:

“Bahwa sampai saat ini terdakwa sudah persiapkan dengan rencana membangun 24 unit villa yang ditempatkan di lokasi tanah tersebut, dan yang sudah jadi sebanyak empat unit yang bahannya dari 84 pohon jati yang ditebang milik prajadi.”

Dari pernyataan penggugat saat menjadi terdakwa dulu, Abdul Majid menjelaskan sudah sangat jelas kayu jati milik tergugat 6 yang didalilkan oleh penggugat  ada di gudang milik penggugat tersebut, telah  digunakan oleh penggugat untuk membangun 4 unit villa, yang dibangun di tanah milik penggugat, bukan di tanah SHGB35 sisa yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat 6.

“Selain itu dari BAP saat penggugat menjadi tersangka dalam perkara yang saat ini baru saja diputus di pn mataram, benar bahwa kayu jati yang ditebang dari tanah milik tergugat 6 digunakan oleh penggugat untuk membangun empat unit villa. Sehingga jelas kayu jati yang ada dalam gudang penggugat saat ini bukan milik tergugat 6 atau kayu yang diambil dari tanah tergugat 6. Karena kayu milik tergugat 6 dulu sudah digunakan penggugat untuk membangun villa,” tandasnya.

Tergugat 6 juga menghadirkan dua saksi, di mana para saksi menerangkan bahwa 84 batang kayu milik tergugat 6 telah digunakan penggugat untuk membangun villa.

“Sehingga jelas kayu milik tergugat 6 telah habis. Sekarang kok malah digugat gara-gara menyimpan kayu dalam gudang penggugat tanpa izin. Itu kayu siapa, penggugat sendiri tidak bisa membuktikan baik itu dengan bukti surat maupun saksi?” tegas Majid.

Bahwa dalam pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara perdata kayu jati tersebut, majelis hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh penggugat sedangkan alat bukti yang diajukan oleh tergugat 6 sama sekali tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukum.

Padahal didalam alat bukti yang diajukan oleh tergugat 6 tersebut terdapat dua bukti surat otentik yang berisi pengakuan secara tegas dari penggugat dengan inisial AN bahwa 84 batang kayu jadi milik tergugat 6 tersebut telah digunakan seluruhnya oleh Penggugat untuk membangun 4 unit villa, sehingga dengan bukti surat ini seharusnya gugatan penggugat di tolak untuk seluruhnya, terang Abdul Majid.

Ada Konspirasi dalam Kasus Ini?

Yang mengejutkan, Abdul Majid mengungkapkan, bahwa pengacara yang digunakan penggugat dan pengacara yang digunakan tergugat 1 hingga 5 adalah pengacara dalam satu tim dengan pengacara yang melakukan pembelaan dalam perkara pidana penggelapan kayu jati yang baru saja diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Sehingga kami menduga penggugat dan tergugat 1-5 sedang berkonspirasi dan sedang  berusaha untuk membela dan membebaskan penggugat dari jeratan perkara pidana penggelapan 84 batang kayu jadi yang saat ini perkaranya belum mendapatkan kekuatan hukum tetap, bebernya.

Majid juga mengungkap, berdasarkan informasi yang diperoleh AMUK NTB, ada indikasi seseorang oknum  meminta sesuatu pada pihak yang berperkara.

Putusan hakim yang memenangkan penggugat dinilai sangat jauh dari fakta-fakta di persidangan. Sehingga AMUK NTB melaporkan dugaan bermain perkara tersebut.

AMUK NTB meminta agar hakim dalam perkara itu, serta penggugat dan para tergugat, para kuasa hukum penggugat dan tergugat, para saksi dan panitera pengganti agar dipanggil dan diperiksa.

Sebelumnya, AMUK NTB juga telah menggelar aksi di Pengadilan Negeri Mataram memprotes dugaan permainan dalam perkara tersebut. Massa melempari pengadilan dengan telur busuk.

Me

 




BNN NTB Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Riau – Lombok

Pelaku menerima kiriman 5 (lima) bungkus plastik bening yang masing-masing plastik klip tersebut bersikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu

MATARAM.lombokjournal.com – Kasus narkotika jaringan Riau – Lombok berhasil diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Senin (18/03).

BNN mengamankan 430 Gram (bruto) narkotika jenis sabu dan 1 (satu) orang tersangka pria berinisial RD (umur 41 thn).

“Pria itu alamanya Dasan Puncang, Sari Barat,  Kelurahan Sandik Kecamatan. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, di Kantor J&T Express DP Taman Sari Jl. Raya Midang Belencong Gunung Sari Kab. Lombok Barat,” jelas Kepala BNN Provinsi, M Nurochman, Selasa (19/03)

Ia menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 08.00 Wita.

Bidang Pemberantasan BNNP NTB menerima informasi dari masyarakat, akan adanya Narkotika Jenis sabu yang akan dikirim dari Riau menuju Mataram sejumlah 400 (empat ratus) gram.

Selanjutnya Bidang Pemberantasan BNNP NTB melakukan penyelidikan terhadap Alamat penerima dan menunggu pengambil barang.

Pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2019, Pukul 13.27 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RD oleh petugas BNNP NTB di TKP (Kantor J&T Express DP Taman Sari Jl. Raya Midang Belencong Gunung Sari Kab. Lombok Barat.

Saat itu RD mengambil barang paketan, dalam penguasaannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak yang dibungkus dengan dengan kertas kado motif bunga-bunga.

Kemudian setelah dibuka bungkusnya ditemukan didalamnya  bungkus karbon warna hitam yang kemudian di lakban menggunakan lakban warna hitam.

Setelah dibuka di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang masing-masing plastik klip tersebut bersikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang disita:

Narkotika

5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 430 gram

BB Non-Narkotika:

– 1 (satu) buah dompet warna Coklat yang berisi ktp dan sim;

– 2 (dua) unit Hand phone;

– 1 (satu) unit Motor Beat Putih Biru;

– Resi tanda terima barang.

Kini tersangka yang berhasil ditangkap telah diamankan BNN Provinsi NTB dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AYA