Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Denda Rp 500 ribu

Kepentingan mendesak bagi pencegahan dan penanganan Covid 19 saat ini

MATARAM.lombokjournal.com — Sanksi denda bagi segera diberlakukan bgi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19.

Pemberakuan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular, yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin (03/08/20) di gedung DPRD NTB.

Besaran denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan wajib dalam kebijakan protokol penanggulangan penyakit menular, seperti disebutkan dalam pasal 17 ayat 1 sebesar Rp 500 ribu.

Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah saat menyampaikan pandangan akhir dalam Rapat Paripurna dewan menegaskan, pentingnya lembaga legislatif menyerap kebutuhan masyarakat sekaligus memahami kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi hasil kerja dewan yang telah menetapkan dua dari empat usulan Raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah. Hal ini menjadi sinergi dalam rangka membangun daerah bersama sama,” ujar Gubernur.

Empat usulan Raperda yang disetujui dan ditetapkan DPRD, adalah Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Kedua Perda ini, oleh DPRD ditetapkan atas dasar pertimbangan kekinian.

Merujuk pada UU 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sesuai kewenangan daerah dilakukan penyesuaian dalam pasal pasalnya dan sesuai pula dengan Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terutama penyelesaian area blankspot di beberapa daerah.

Hal ini ditekankan dewan dalam rangka belajar daring di masa pandemi bagi pelajar dan mahasiswa.

Begitu pula kepentingan mendesak bagi pencegahan dan penanganan Covid 19 saat ini.

Dalam bab khusus tentang uraian protokol penanganan Covid 19 dan pasalnya serta pasal tentang peran serta masyarakat, diatur terpisah dari penanggulangan penyakit menular lainnya yang diatur dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular.

Ketua Pansus Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Raihan Anwar mengatakan, dalam prosesnya, Raperda ini juga telah dilakukan uji publik dan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI agar arah dan landasan penanganan yang diatur dalam Perda berkekuatan hukum.

“Pansus juga melakukan uji publik melibatkan akademisi, praktisi dan kementerian agar urgensi Perda dapat diterapkan sesuai kebutuhan”, ujar Raihan.

Perpanjangan pembahasan

Dua Raperda lainnya tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Raperda tentang PT Gerbang NTB Emas, dimintakan perpanjangan waktu pembahasan.

Objek yang krusial menurut dewan adalah belum adanya analisis investasi dari Pemerintah Provinsi dan rencana bisnis dari manajemen PT GNE untuk tambahan penyertaan modal daerah sebesar 60 miliar.

Sedangkan Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dengan objek pemasukan/ pendapatan daerah dari penyertaan modal daerah di beberapa BUMD maupun perusahaan swasta daerah yang sedang berjalan, dinilai dewan belum cukup signifikan memberi pemasukan pendapatan daerah sehingga perlu antisipasi penyertaan modal baru.

Mekanisme itu, menurut dewan dengan pengembangan kerjasama, studi banding dan fungsi manajemen yang tertib dan terbuka. Beberapa perusahaan itu di antaranya, Bank NTB Syariah, Jamkrida, PT Suara Nusa dan PT GNE.

jm/diskominfotik




Ayo Disiplin Pakai Masker, Pelanggar Aturan Bisa Didenda 500 Ribu

Perda ini termasuk cukup urgen guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com – Pemerintah Provinsi NTB berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau di lokasi keramaian.

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Sanksi berupa denda hingga Rp. 500 Ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budi Prayitno, M.Si mengatakan, nantinya pengenaan sanksi tersebut akan terlaksana secara langsung pada saat operasi penertiban oleh Sat Pol PP bersama Dinas terkait.

“Oleh karenanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktifitas di luar rumah,” kata Kasat Pol PP,  Senin (03/08/20)

Ia mengatakan, Perda ini nantinya akan berlaku di seluruh wilayah NTB. Sebab seperti yang pernah disampaikan oleh Wagub NTB, penegakan Perda khususnya yang terkait sanksi ini seperti benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.

“Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat,” katanya.

Untuk itulah ia mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitas sehari-hari dalam rangka menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 ini.

Rancangan Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 ini rencananya akan ditetapkan pada Senin (03/08/2020) ini pukul 20.00 Wita dalam rapat Paripurna ke empat DPRD Provinsi NTB, yang akan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi NTB.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH mengatakan, setelah Raperda ini ditetapkan nanti, Pemprov selanjutnya akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi.

Ruslan mengatakan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari.

Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar. Karena sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri. Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.

‘’Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,’’ jelasnya.

Menurut Ruslan, penerapan Perda ini paling lambat pertengahan Agustus ini. Ia optimis, hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar. Karena Perda ini termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

‘’Dan kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas,’’ ucapnya.

Ruslan mengatakan, dalam Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu.

Sedangkan bagi dunia usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp50 juta.

AYA/HmsNTB




Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan, Melapor Balik Tuduhan Menikahi Istri Orang

Dalam kacamata seorang lawyer, ada upaya pembunuhan karakter terhadap Abdul Hanan, mengingat saat ini posisi Abdul Hanan adalah seorang pejabat negara

lombokjournal.com —

MATARAM   ;    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, Abdul Hanan dilaporkan atas tuduhan menikahi seorang perempuan bernama Baiqiatussolihah. Perempuan tersebut sebelumnya masih berstatus istri dari Raden Faozi.

Raden Faozi bersama pengacara melaporkan Abdul Hanan atas tuduhan menikahi perempuan yang berstatus istri sahnya.

Sementara Abdul Hanan yang dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut dengan tegas membantahnya.

Abdul Hanan melalui kuasa hukumnya, Yudi Sudiyatna, SH, mengatakan telah diberi kuasa  untuk menanggapi laporan tersebut.

“Saudara AH (Abdul Hanan) sudah berikan kuasa ke kita. Jadi kita sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum menanggapi laporan si pelapor ini,” katanya, Jumat (17/07/20).

Yudi bersama tim pengacara lainnya antara lain Wahidjan, SH, Amri Nuryadin, SH, Dwi Soedarsono, SH , dkk akan melakukan pelaporan balik terhadap laporan yang dilayangkan oleh Raden Faozi dan pengacaranya.

“Kita akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait atas tuduhan dan laporan terhadap AH adalah fitnah belaka,” ungkap Wahidjan, SH.

Ia mengatakan telah melakukan investigasi terhadap dugaan pernikahan antara Abdul Hanan dan Baiqiatussolihah.

Dari hasil investigasi pada keluarga perempuan, pernikahan tersebut tidak pernah terjadi. Sehingga, pengacara menyimpulkan tuduhan tersebut adalah fitnah.

“Kita dari tim juga sudah melakukan investigasi termasuk menemui keluarga si perempuan ini dan memang tidak pernah terjadi pernikahan antara AH dan si perempuan itu,” tegas Wahidjan, SH.

Sementara itu dalam kacamata seorang lawyer, Yudi melihat dan menduga ada upaya pembunuhan karakter terhadap Abdul Hanan, mengingat saat ini posisi Abdul Hanan adalah seorang pejabat negara.

“Unsur pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap AH, karena kita tidak bisa lepaskan bahwa hari ini AH adalah pejabat negara, secara institusi juga sudah sangat merusak. Oleh karena itu kita mengambil tindakan tegas,” imbuhnya.

Tim penasehat hukum Abdul Hanan juga akan melaporkan penasehat hukum Raden Faozi ke dewan kehormatan organisasi advokat tempat mereka terdaftar.

Itu karena pengacara Raden Faozi telah secara subjektif mengunggah berita-berita terkait dugaan pernikahan tersebut ke akun Facebooknya. Padahal, dugaan pernikahan tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Termasuk pada penasehat hukum pelapor ini. Kita laporkan ke dewan kehormatan organisasi advokat yang bersangkutan, karena di satu sisi dia bertindak sebagai jurnalis. Di Facebook dia masukan berita terkait dan sangat subjektif. Seharusnya saat dia menyerahkan perkara ke penegak hukum harus dihormati juga,” tegasnya.

Terakhir, Yudi meminta aparat penegak hukum mengusut aktor intelektual atas dugaan fitnah pernikahan tersebut.

“Kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut aktor intelektual dari fitnah terhadap AH ini. Kami yakin dari analisa kami ada aktor intelektual,” imbuhnya.

Me




Rocky Gerung ‘Angkat Topi’ untuk Kasatreskrim Kabupaten Loteng

Rocky berharap, apa yang dipraktikkan Priyono dicontoh oleh semua aparat kepolisian dalam menghadapi sebuah perkara hukum

MATARAM.LombokJournal.com — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah AKP Priyono Suhartono mendapat apresiasi dan dukungan luas, kaena menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibu kandungnya hanya gara-gara permasalahan sepeda motor.

Salah satu yang memuji aksi Priyono adalah tokoh nasional Rocky Gerung yang menyatakan dirinya ‘angkat topi’ untuk tindakan Priyono tersebut. Minggu, (12/07/20).

“Pak polisi saya apresiasi, angkat topi,” katanya dikutip dari akun youtube Rocky Gerung Official.

PRocky yang sedang duduk bersama Hersubeno Arief menerangkan, aksi Priyono menolak laporan tersebut sebagai tindakan seorang polisi baik. Ia ingin menjelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mengenai substansi kepolisian sebagai lembaga yang berisikan warga sipil yang diberi hak oleh negara untuk memegang senjata.

Karena keistimewaan hak tersebut, sudah menjadi kewajibannya memberi rasa aman dengan menyediakan fasilitas perlindungan hukum bagi warga sipil yang ‘tersisih’ dalam mendapat keadilan.

“Dia menyuapi rakyat sehingga rakyat mengerti bahwa tidak semua delik itu harus diproses di depan hukum. Polisi yang bijak ya seperti itu,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Rocky, tindakan Priyono telah mencerminkan fungsi polisi sebagai pengayom dan pendidik masyarakat dalam menegakkan keadilan hukum yang berlaku.

Rocky berharap, apa yang dipraktikkan Priyono dicontoh oleh semua aparat kepolisian dalam menghadapi sebuah perkara hukum, sebab polisi yang baik harus mengajarkan masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua ‘delik’ harus diproses di hadapan hukum yang berlaku.

“Itu tindakan keperwiraan sebetulnya. Dia menjalankan dwifungsi, fungsi dia sebagai Polri dan fungsi dia sebagai manusia berbudi,” ujar Rocky.

Selanjutnya, hal utama yang harus ada dalam diri seorang polisi adalah sikap kebayangkaraan yang dalam pengertian Rocky harus meliputi kerelaan mencari keadilan untuk warga masyarakat, dengan kesadaran menjunjung tinggi nilai luhur kemanusiaan.

“Kebayangkaraan itu dasarnya adalah perlindungan terhadap mereka yang tersisih di dalam upaya mencari keadilan, jadi bukan kriminalisasi justru, tapi humanisasi,” terangnya.

AKP Priyono Suhartono memang tengah viral   karena videonya yang menolak laporan Mahsun, seorang anak yang mau mempidanakan ibu kandungnya beredar luas di media sosial.

Priyono sendiri mengaku meski tidak dibenarkan secara hukum karena menolak laporan masyarakat, ia terpaksa mengambil sikap tersebut karena iba oleh reaksi ibu kandung pelapor.

Ast




Kasus Peredaran Narkoba di Lapas, DPRD NTB Minta Kemenkumham Evaluasi Petugas Lapas Mataram

Kejadian tersebut selain mencoreng citra baik penegak hukum di NTB, juga bisa menjadi cermin bagaimana masifnya peredaran narkoba di NTB

MATARAM.lombokjournal.com —  Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPRD Provinsi NTB H Najamuddin Moestafa meminta

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaui perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) NTB, didesak segera mengevaluasi semua petugas yang ada di Lapas Mataram. Ini terkait kasus peredaran narkoba di dalam Lapas beberapa waktu lalu.

“Kita meminta kepada Menteri Hukum dan HAM melakukan inisiatif agar orang-orang (di Lapas) betul-betul profesional. Perlu dievaluasi itu,” katanya kepada lombokJournal.com, Sabtu (27/06/20).

Najamuddin menjelaskan, peredaran narkoba di dalam Lapas, sangat menciderai citra penegak hukum di Indonesia.

Karena itu,pihaknya meminta agar persoalan tersebut disikapi serius Kemenkumham.

Jika tidak, dikhawatirkan makin buruknya citra penegak hukum di mata masyarakat.

“Ini kan memalukan. Kalau terjadi peredaran narkoba di dalam Lapas itu kan luar biasa. Makin mengerikan bangsa ini,” katanya.

Ia juga mengatakan, kejadian tersebut selain mencoreng citra baik penegak hukum di NTB, juga bisa menjadi cermin bagaimana masifnya peredaran narkoba di NTB.

jika lembaga di bawah intitusi hukum saja bisa jadi tempat peredaran narkoba, apalagi yang di luar lembaga, di mana pengawasan tidaklah seketat di dalam Lapas.

“Jadi kita ingatkan turun segera ke lapangan, lihat fakta yang ada jangan sampai ada yang terjadi seperti di dalam Lapas kita kemarin,” katanya.

Untuk diketahui, peredaran narkoba di dalam Lapas Mataram melibatkan beberapa narapidana (Napi).

Mengenai siapa yang membawa narkoba masuk sehingga bisa beredar di dalam Lapas Mataram masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.

Ast




Banyaknya Tahanan  Narkoba di Lapas, Jadi Atensi Gubernur

Dari 2.700 penghuni lapas, sebanyak 1.250 adalah pengguna Narkoba, ungkap Gubernur Zul

MATARAM.lombokjournal.com – Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, M. Sc menyatakan prihatin atas banyaknya generasi muda yang terlibat kasus penyalagunaan Narkotika dan obat-obatanan berbahaya.

Termasuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak luput dari penggunaan dan peredaran gelap perdagangan Narkoba.

“Banyaknya generasi muda yang menjadi korban Narkoba harus menjadi atensi kita bersama. Sangat memprihatinkan sekali jika yang masih muda-muda ini terlibat Narkoba,” kata Gubernur  Zul.

Hal itu dikatakan DR Zul saat menerima kunjungan silaturahmi  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) NTB Kemenkumham Andi Dahrif Rafied, di Ruang Kerja Gubernur, Jum’at (19/06/20)

Diharapkan, persoalan penggunaan Narkoba di dalam Lapas harus menjadi perhatian serius untuk diberi pembinaan dan mulai dipikirkan juga tempat rehabilitasi pengguna Narkoba di NTB.

Berdasarkan laporan dan data dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi, tidak sedikit dari tahanan Narkoba saat keluar dari lapas justru mengulangi perbuatannnya, dan malah tetap menjadi pemakai dan pecandu Narkoba.

Apalagi hampir 60 persen di NTB lapas dipenuhi pengguna Narkoba. Dari 2.700 penghuni lapas, sebanyak 1.250 adalah pengguna Narkoba, ungkap Gubernur Zul.

“Tentu ini harus dicegah dan menjadi tugas kita semua untuk menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa,” tegasnya.

Dr. Zul mengajak semua pihak terus membangun komunikasi dan  sinergi membangun daerah.

Menurutnya, Forkompimda NTB terus membangun komunikasi dan kebersamaan di setiap kegiatan.

“Kebersamaan itu meruntuhkan sekat. Sehingga setiap program pembangunan dan permasalahan dapat diselesaikan dengan kekompakan dan kebersaman,” ungkapnya .

Diingatkan, agar warga binaan dilapas bersama pegawai lapas untuk tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Di lapas juga tetap sosialisasikan memasuki New Normal, agar mematuhi Protokol Kesehatan memutus matarantai penyebaran Corona virus,”  tandasnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) NTB Kemenkumham, Andi Dahrif Rafied, berjanji akan terus membangun sinergi dan kebersamaan untuk mensukseskan pembangunan daerah.

Banyak yang telah disinergikan bersama Pemprov. NTB. Termasuk ada 60 orang warga binaan yang mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Nakertrans NTB,

Pemerintah Provinsi NTB membantu memberikan paket Sembako dari JPS Gemilang kepada 880 warga binaan yang memperoleh asimilasi karena wabah Covid-19 melanda Indonesia.

“Jadi perhatian pemerintah NTB yang dikomandai Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wagub Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, sudah baik sekali,” kata Andi.

Ia juga menyampaikan rasa syukurnya, dari sebanyak 2.706 warga binaan yang ada di 13 lapas dan rutan se-NTB, hingga saat ini belum ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Karena di lapas dan rutan juga diterapkan protokol yang ketat, termasuk larangan keluarga yang yang ingin berkunjung.  Kunjungan hanya berlangsung secara virtual.

Dalam kunjungan ini, Kakanwil Kemenkuham  didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Administrasi, Imigrasi, Kalapas Mataram, Kalapas Perempuan dan Kabapas Mataram.

AYA/Kominfo




Jaksa Gugat Batal Perkawinan Sejenis Antara Muhlisin dengan Sup alias Mit

Pihak kejaksaan tinggi  juga telah memiliki  saksi fakta selain bukti dokumen yaitu keterangan dari ayah Mit yang membenarkan, Mit itu sebenarnya adalah Supriadi bukanlah yatim

MATARAM.lombokjournal.com  — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mataram menggugat pembatalan perkawinan sejenis antara Muhlisin (31) dengan Sup alias Mit (31) hal ini didasari pelanggaran UU Perkawinan

Keterangan itu disampaikan kepala kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Sigit Yulianto  yang didampingi oleh Kajari Mataram, Yusuf  dalam agenda jumpa pers, Selasa (16/06/20)

Kajati menjelaskan, pernikahan yang tercatat di KUA Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat itu melanggar Undang-undang perkawinan pasal 1 nomor  tahun 1974, tentang dasar perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri .

Bidang Datun Kejati NTB telah menugaskan JPN Kejari Mataram untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan tersebut.

Gugatan pun sudah dilayangkan ke Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat. Saat ini Kajati juga sudah memiliki bukti-bukti untuk memenangkan gugatan  Diantaranya  K-T-P / KK dan ijazah asli kepunyaan Mit alias Supriadi.

Pihak kejaksaan tinggi  juga telah memiliki  saksi fakta selain bukti dokumen yaitu keterangan dari ayah Mit yang membenarkan, Mit itu sebenarnya adalah Supriadi bukanlah yatim piatu seperti yang diakuinya sehingga KUA mengganti walinya dengan wali hakim saat akad nikah awal Juni lalu

Pengajuan pembatalan pernikahan sejenis yang diselenggarakan di Desa Gelogor, Kediri, Lombok Barat itu sesuai dengan pasal 26 UU Perkawinan. Pembatalan bisa diajukan pihak suami atau istri atau pejabat negara yang berwenang.

AYA




Peringatan Kajati NTB, Paket JPS Tak Boleh Ada Permainan Harga

Indikasi adanya selisih harga diharapkan jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang berniat korupsi

MATARAM.lombokjournal.cpm  —  Kepala kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Baratm Nanang Sigit mengingatkan tidak boleh ada permainan harga dalam pengadaan barang dan jasa pada program Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap kedua yang sedang berjalan.

“Harga barang yang dibeli dari Industri Kecil Menengah atau IKM seharusnya wajar atau mengikuti harga normal,” ujar Nanang Sigit usai kunjungan Kapolda NTB di Kantor Kejati Mataram, Rabu  (10/06/20).

Nanang menjelaskan, pada proses pengadaan paket sembako ini pihaknya masih sebatas pencegahan dengan mengedepankan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk pengawasan dan Intelijen pengamanan distribusi .

“Meski sejauh ini belum ada proses hukum tentang permasalahan tersebut  namun ia telah mendapat laporan adanya indikasi selisih harga pengadaan barang pada paket sembako , yaitu minyak goreng dan  masker karena  Harga jauh lebih tinggi dibanding harga pabrikan,” tegasnya

Lebih lanjut Kejai NTB mengingatkan, indikasi adanya selisih harga diharapkan jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang berniat korupsi.

Sebab pengadaan JPS Gemilang tahap pertama dan kedua dihajatkan untuk menghidupkan IKM maupun UKM lokal yang menyasar 105.000 KK terdampak Covid19 dengan total anggaran 26 miliar rupiah.

AYA




BNN Musnahkan Sabu Senilai 1 Miliyar

BB dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan oil dan minyak tanah

MATARAM.lombokjournal.com —  Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) NTB musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi senilai hampir Rp 1 Miliar, Selasa (12/05/20) pagi.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu seberat 368,67 gram, dan Ekstasi sebanyak 469 butir.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari tiga kasus narkotika yang sedang di tangani oleh penyidik BNNP NTB,” jelasnya.

Dikatakan, kasus yang hari ini dilaksanakan pemusnahan barang buktinya yaitu pada tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wita.

Dan merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Mataram, AVSEC Angkara Pura 1 BIL, dan BNNP dalam operasi bersinar di BIL. Dengan tersangka Irwan (37) asal Bireun Aceh, dan Pak Di (41) warga Pancor Lombok Timur NTB, barang bukti Sabu berat bruto 135,77 gram.

Untuk kasus yang kedua,  merupakan hasil kerjasama antara BEA Cukai Mataran, AVSEC Angkasa Pura 1 BIL dan BBNP NTB yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2020 pukul 15.00 Wita, dengan tersangka Zaenal W (22) asal Madura Jatim.

Dari tangannya BB yang dibawa dari Batam tersebut berat bruto keseluruhan 41,76 gram.

Sedangkan kasus ketiga yang hari ini BB nya dimusnahkan, yaitu terjadi pada 10 April 2020 sekitar 08.30 Wita, di sebuah jasa ekspedisi di Cakranegara Kota Mataram.

“Dengan tersangka Saleh (27) warga Dasan Agung Mataram. Tersangka bertindak sebagai penjemput barang di kantor ekspedisi antar kabupaten Kota di NTB dan diberi upah Rp 400 ribu. Dari tangannya diamankan BB dengan berat bruto keseluruhan 200,48 gram, “ paparnya.

Pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bea Cukai Mataram, Polres Mataram, BBPOM Mataram serta para tersangka yang didampingi oleh penasehat hukumnya.

BB dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan oil dan minyak tanah.

AYA

 

 




BNN NTB Amankan Pelaku Yang Sembunyikan Sabu Dalam Dubur

“Angkasa Pura I dan Kanwil Bea Cukai Mataram ikut bersinergi dengan kita untuk mengungkap jaringan narkota Nasional maupun Internasional”

LOTENG.lombokjournal.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB yang dibantu Kanwil Bea Cukai Mataram dan Avsec Angkasa Pura I, mengamankan 2 orang masing masing berinisial IR (37) dan MR (41) yang tertangkap membawa sabu yang disembunyikan di dalam dubur.

Hasil Pengungkapan ke 2,  BNNP NTB kembali mengamankan ZW (22) dan AH (24) di bandara Internasional Lombok.

Hasil itu merupakan operasi gabungan secara terpadu selama 9 hari yang didukung Kanwil Bea Cukai Mataram dan Avsec Angkasa Pura I , sejak 3-11 Maret 2020, dalam melindungi dan menyelamatkan SDM NTB dari ancaman Narkoba.

Digelarnya kegiatan ini guna mengungkap jaringan sindikat Narkotika Nasional maupun Internasional.

Lebih lanjut, Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar saat press rilis menjelaskan, Bea Cukai pada tahun 2019 telah menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari Batam ke bandara Internasional Lombok.

“Angkasa Pura I dan Kanwil Bea Cukai Mataram ikut bersinergi dengan kita untuk mengungkap jaringan narkota Nasional maupun Internasional,”ujarnya.

Dari tangan para tersangka telah diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang dibungkus karet dengan berat bruto 150 gram, 1 unit mobil grand max warna hitam, dan 3 buah telepon genggam.

Terhadap para tersangka akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran Narkotika di wilayah NTB.

Sugianyar juga menjelaskan tujuan digelarnya press rilis di bandara Internasional Lombok untuk mempromosikan NTB khususnya Lombok akan kegiatan event MotoGP di Mandalika.

AYA