Kabupeten/Kota Kompak Terapkan Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Sebelum pelaksanaan razia penggunaan masker dilakukan, telah dilakukan sosialisasi yang masif di tengah masyakarat selama lebih dari dua pekan

MATARAM.lombokjournal.com — Pemerintah kabupeten/kota juga sangat kompak melakukan hal se upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19.

Sejak Senin (14/09/20) lalu, razia masker juga digelar oleh pemerintah kabupeten/kota di seluruh NTB dalam rangka mendisiplinkan masyakarat.

Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs.Tri Budiprayitno, M.Si mengatakan, Pemda bersama TNI/Polri sangat serius dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Ketika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020.

“Mari kita memastikan untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam keseharian aktifitas kita. Tidak ada pilihan kita selain harus mau menjadikan protokol kesehatan sebagai tata cara kehidupan baru kita di masa pandemi ini,” kata Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budiprayitno, M.Si, Rabu (16 /09/20).

Ia mengatakan, kedisiplinan masyakarat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya selalu menggunakan masker akan menyelamatkan diri sendiri dan orang yang ada di sekitar.

‘’Masih ada masyarakat yang tidak disiplin. Saya sedih karena masih ada yang kena sanksi. Makanya kita harus terus konsisten melakukan penegakan. Apalagi ke depan, pada 26 September kita sudah masuk tahapan kampanye Pilkada,’’ ujarnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, sebelum pelaksanaan razia penggunaan masker dilakukan, telah dilakukan sosialisasi yang masif di tengah masyakarat selama lebih dari dua pekan.

Begitu juga koordinasi dengan stakeholder secara intens dilakukan, termasuk dengan pemerintah kabupeten/kota.

Hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. menjadi instrumen hukum yang harus dikawal bersama-sama.

“Tentu kita sangat bersyukur bahwa pemerintah kabupeten/kota juga sangat kompak dalam melakukan upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19 ini. Di beberapa titik dilakukan kegiatan razia masker untuk  mengingatkan masyakarat berapa pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus ini,” terang Najamuddin Amy.

Ia mengatakan, Sat Pol PP yang di-back up oleh Kepolisian dan TNI akan memberikan sanksi tegas bagi masyakarat yang melanggar protokol Covid-19 di tempat-tempat umum, terutama yang tak menggunakan masker.

Terlihat di kabupaten/kota, banyak masyakarat yang diberikan sanksi peringatan, sanksi sosial dan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi para pelanggar.

“Sinergi yang kita lakukan dengan kabupaten/kota dan Forkopimda memang luar biasa. Kita berharap dengan ditegakkannya Perda ini bisa menurunkan angka kasus Covid di NTB dan semua daerah menjadi zona hijau sesuai dengan tagline kita yaitu 100 persen maskerisasi untuk NTB Aman dan Produktif”, terang Bang Najam, sapaannya.

Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu.

Bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktikkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

HmasNTB




Perda 7/2020 Jadi Media Edukasi Masyarakat, Cegah Penularan Covid-19

Penegakan Perda sesungguhnya diikhtiarkan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan demi keselamatan dan produktifitas bersama

MATARAM.lombokjournal.com — Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular  menjadi media edukasi Protokol Kesehatan Covid-19 yang efektif bagi masyarakat.

Selain masyarakat umum, seluruh lapisan masyarakat termasuk petugas dan aparat menjadi target implementasinya. Bahkan dalam Perda ini, sanksi bagi aparat bahkan lebih berat.

“Fungsi Perda ini sebagai media untuk mengedukasi masyarakat, tidak terkecuali aparat dan petugas. betapa pentingnya kita melakukan edukasi dan pencegahan penyakit, fokus Perda bukan pada dendanya,” jelas Kadid Diskominfotik, Gede Putu Aryadi, dalam talk show dengan Inews TV Mataram bertempat di ruang kerjanya, Selasa (15/09/20.

Digelar secara daring, Talkshow dengan dengan tema “Jerat Perda Wajib Masker, Efektifkah?” ini turut menghadirkan narasumber-narasumber lain, seperti Kasatpol PP Provinsi NTB, Karo Hukum Setda NTB, dan Kabid Humas Polda.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfotik juga menjelaskan posisi pemerintah, khususnya Diskominfotik Provinsi NTB dalam implementasi Perda 7/2020 tersebut.

Menurutnya, dalam Pasal 17 dijelaskan, kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses informasi, melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan penyakit menular.

Dikatakannya, penegakan Perda sesungguhnya diikhtiarkan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan demi keselamatan dan produktifitas bersama.

Pemerintah bersama TNI dan Polri, dan stakeholders lainnya juga terus melakukan strategi komunikasi dan edukasi kepada masyarakat demi terlaksananya NTB yang aman namun tetap produktif.

“Mari kita laksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya. Karena dengan ini kita bisa menekan penyebaran pandemi. Mudah-Mudahan dengan cara ini kita bisa selamat dan terhindar dari penularan Covid-19,” tutup Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB tersebut.

Kapolda NTB yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol Artanto, S.IK menyatakan, Polda NTB Bersama Satpol PP Provinsi NTB terus konsisten berkolaborasi, mensosialiksasikan dan mengedukasi masyarakat semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19.

Artanto juga menjelaskan,  total pelanggaran saat penegakan Perda ini hingga pukul 12.000 Wita Selasa (15/9) malam tercatat sebanyak 532 pelanggar. Dari jumlah ini237 dapat sanksi sosial, 27 orang mendapatkan  teguran/peringatan  dan 170 orang dikenakan denda administrasi.

Artanto berharap agar masyarakat tetap menggunakan masker. Karena dengan masker ini disamping menyelamatkan diri sendiri juga untuk melindungi orang lain untuk menjaga kesehatan semua.

Mengetuk Kesadaran

Mengetuk kesadaran dan membuat efek jera sehingga memutus rantai penyebaran  Covid 19 adalah tujuan  diterbitkannya Perda nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Sejak awal pandemi berlangsung, upaya paksa pendisiplinan melalui penerapan sanksi denda mendesak untuk dibuatkan peraturan daerah.

“Sudah sedari awal, sosialisasi masif bahaya Covid 19 ini dilakukan oleh pemerintah. Sehari setelah diundangkan, Inpres nomor 6/2020 berisikan instruksi tegas dalam rangka pengendalian Covid 19 menjadi alasan kuat untuk mulai menerapkan penegakan hukum dan disiplin yang lebih tegas”, jelas Kasat Pol PP, Tribudi Prayitno.

Tribudi menambahkan, pemerintah sendiri berharap tidak terjadi pelanggaran karena sosialisasi yang massif sampai ke kabupaten/ kota.

Namun, dari upaya penegakan yang dilakukan sebelum terbitnya Perda 7/2020 belum menunjukkan kedisiplinan masyarakat meningkat dengan sanksi social maupun situasional yang diberikan.

Openegakan disiplin berdimensi aturan hukum diharapkan dapat memaksa setiap orang untuk mulai menjalankan protocol Kesehatan secara sadar. Dari pelaksanaan Perda 7/2020 di hari pertama (14/09), Pol PP mencatat terdapat 180 pelanggar di wilayah Mataram dan 242 pelanggar se NTB, 101 orang adalah masyarakat umum dan tiga orang dari aparat PNS. 138 sanksi diantaranya adalah sanksi social.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani mengatakan, hak hak masyarakat seperti diatur dalam hukum yakni mendapatkan informasi sudah terpenuhi anatara lain pelayanan kesehatan dan lingkungan yang baik.

Terkait pandemic Covid 19, sosialisasi massif juga sudah dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, kewajiban masyarakat dalam mematuhi hukum seperti melaksanakan dan mendukung upaya kesehatan harus juga ditegakkan.

Partisipasi aktif seperti menyelesaikan pengobatan, melaporkan warga yang terpapar adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku bagi siapa saja di wilayah NTB.

Baru kemudian, klausul larangan dalam Perda 7/2020 seperti dengan sengaja atau tidak bagi siapa saja yang melakukan tindakan medis, menulari orang lain, menyebar informasi hoax serta melakukan kegiatan yang dianggap sebagai pencetus penyebaran virus Covid 19, bukan lagi sanksi administratif tapi sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar.

Ruslan mengatakan, sanksi berupa denda sangat kecil nominalnya jika melihat dampak yang diakibatkan pandemic baik secara Kesehatan maupun ekonomi.

Penerapannya tidak hanya bagi masyarakat tapi juga bagi siapa saja yang tercatat sebagai penduduk NTB dari berbagai kalangan dan strata social maupun jabatan.

“Pemerintah propinsi/ kabupaten/ kota haruss menjamin terselenggaranya penegakan Perda tanpa terkecuali”, tegas Ruslan.

her/jm




Sanksi Tak Pakai Masker Mulai Diberlakukan, Sejak Senin Tanggal 14 September

Hari pertama penegakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim di lapangan telah melakukan tindakan terhadap 120 orang pelanggar

MATARAM.lombokjournal.com — Sejak hari Senin 14 September 2020,                 penegakan sanksi denda atau sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker, mulai diberlakukan di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemberlakuan sanksi itu sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Di saat bersamaan Pemerintah Provinsi NTB juga menargetkan 100 persen maskerisasi untuk masyarakat NTB yang aman dan produktif.

Sehingga kesadaran semua pihak untuk lebih disiplin dan menuruti semua protokol kesehatan benar-benar dapat ditegakkan.

“Insya Allah tagline kita adalah maskerisasi 100 persen untuk NTB aman dan produktif. Artinya, kita tidak hanya mau aman tapi harus produktif dengan 100 persen maskerisasi,” tegas Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah bersama Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.

Hal itu dikatakan saat memberi arahan pada rapat evaluasi terkait penerapan Covid-19 di Provinsi NTB di ruang rapat Outdoor Kantor Gubernur NTB, Senin (14/09/20).

Pada rapat evaluasi yang dipandu oleh Sekda NTB, Drs. H. Lalu. Gita Ariadi tersebut, juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenag NTB, Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemprov NTB.

Wagub menjelaskan, dengan diterapkannya Perda No 7/2020  ini, apresiasi datang silih berganti dari banyak pihak.

Terutama apresiasi Pemerintah Pusat terhadap Perda tersebut sekaligus menjadikan Pemerintah Provinsi NTB sebagai daerah di Indonesia yang pertama mengeluarkan regulasi dalam mempercepat penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

“Tapi tantangan dalam penerapan perdananya, sangat membutuhkan partisipasi semua pihak. Terutama kesadaran masyarakat masih terus didorong. Ini menjadi tantangan ke depan yang dimulai hari ini,” tutur Umi Rohmi, sapaan akrab Wagub.

Stimulus ekonomi tetap jalan

Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H Zulkieflimansyah juga mengingatkan, meskipun pemerintah sedang berjibaku dengan penanganan dan penyebaran Covid-19, namun kebijakam stimulus ekonomi juga harus tetap berjalan. Karena cashback pertumbuhan ekonomi mulai berjalan pada September ini.

“Kita tidak boleh lengah. Jadi betul-betul saya minta tidak main-main. Karena kita tidak bisa berharap dari yang lain, selain dari akselerasi anggaran daerah kita sendiri,” harap Gubernur Zul.

Asisten I Setda Provinsi NTB, Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si melaporkan, pada hari pertama penegakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim di lapangan telah melakukan tindakan terhadap 120 orang pelanggar.

Sebanyak 68 orang pelanggar dari Kota Mataram dan Lombok Barat. Dengan rincian sebagai berikut, 58 orang dari masyarakat umum, 8 orang dari kalangan pelajar dan 2 orang dari ASN. Di antaranya 39 orang yang didenda berupa uang, sementara terdapat 29 orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Penegakan Perda di Kabupaten Lombok Utara, terdapat 24 masyarakat yang tidak memakai masker saat dilakukan penertiban.

Tujuh di antaranya dikenai denda uang, sementara 17 orang lainnya dikenai sanksi sosial.

Kemudian penegakan Perda di Kabupaten Lombok Timur, lanjutnya, terdapat 28 orang yang terjaring melanggar.

Sebanyak 14 orang dikenai denda uang dan 14 lainnya dikenai sanksi sosial. Selanjutnya penegakan perda di Kabupaten Bima sebanyak 4 orang pelanggar.

“Untuk penegakan denda maupun sanksi di kabupaten/kota Pulau Sumbawa secara lengkap masih menunggu laporan dari pihak masing-masing,” tutupnya.

HmsNTB




Pemda KLU Tindaklanjuti Rencana Penerapan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020

Kapolres Lombok Utara berharap sosialisasi terkait Perda Provindi NTB itu mesti dilakukan serinci mungkin hingga sampai pada perihal pengenaan denda

TANJUNG.lombokjournal.com — Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH mengatakan, semua pihak harus fokus secara bersama-sama dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Bupati H Najmul Akhyar

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020, untuk kesinambungan penerapan kampung sehat di Kabupaten Lombok Utara (KLU), bersama unsur Forkopimda dan stakeholder terkait, di Aula Kantor Bupati, Kamis (10/09/20).

Seperti diketahui, tanggal 14 September mendatang, Perda ini mulai dIberlakukan, terutama klausul yang berkaitan dengan denda bagi  masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di uar rumah.

Meskipun tidak mudah, di saat masyarakat sedang jenuh akibat Covid-19. Di lain sisi, kata bupati, masyarakat tengah menyongsong kontestasi pilkada serentak 2020.

Dijelaskan, protokol Covid-19 membatasi kehadiran orang, sementara pilkada menginginkan kehadiran banyak orang.

Selain itu, protokol Covid-19 meniscayakan setiap orang berjaga jarak tetapi cukup sulit menjaga jarak dalam konteks sosialisasi atau kampanye.

Lalu sosialisasi dan kampanye, untuk cuci tangan dan penggunaan masker sudah bisa dilakukan, tetapi menjaga jarak masih sulit untuk diberlakukan.

“Di masjid-masjid dulu sudah kita terapkan tetapi seiring berjalannya waktu, jaga jarak ini sulit dilakukan, tetapi jika keinginan kita kuat melaksanakan protokol Covid-19 pasti bisa kita lakukan,” imbuhnya.

“Hari ini serentak di seluruh Indonesia Kapolri memerintahkan seluruh Kapolres melaksanakan tahapan-tahapan, di antaranya masing-masing kepala daerah menandatangi kesanggupan penanganan Covid secara baik. Inilah diskusi kita pada pagi ini” tutup Bupati Najmul.

Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah, SH mengatakan, menindaklanjuti keluarnya peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, di antaranya kewajiban penggunaan masker ketika beraktiitas di luar rumah, terutama ketika berada di area-area publik, mulai 14 September 2020.

“Ada aturan tertulis terkait denda bagi orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Gambaran sanksi sudah ditetapkan oleh daerah maka kita harus ikuti,” ajak Kapolres.

Dijelaskan, pihaknya telah melaksanakan imbauan, juga menetapkan administrasi.

Ketika tahapan itu sudah diterapkan lalu masyarakat masih tetap tidak mengindahkan, sanksinya akan dikenakan denda.

“Sanksi denda antara ASN dan masyarakat umum. Denda masyarakat umum Rp. 100 ribu, sedangkan ASN Rp. 200 ribu. Saat ini kami sudah awali apabila ada anggota yang teledor, kita kenakan sanksi denda Rp.200 ribu,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga berharap sosialisasi terkait Perda Provindi NTB itu mesti dilakukan serinci mungkin hingga sampai pada perihal pengenaan denda.

“Karena tidak semua masyarakat perekonomiannya bagus apalagi saat pandemi ini,” tutup Kapolres Lotara ini.

Di tempat yang sama, Dandim 1606/Lobar melalui Pasi Intel Mayor Jalal Saleh memaparkan terkait disiplin potokol Covid-19 yang memang cukup sulit diterapkan protokol.

Namun, katanya, harus diberlakukan demi menekan penyebaran virus corona.

“Kemarin sampai malam pun masih ada anak-anak muda yang tidak menggunakan masker. Karena itu kita (TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait) harus terus memantau dan menegur agar masyarakat kita disiplin menggunakan masker karena Lombok Utara termasuk zona hijau,” terangnya.

Dikatakan, untuk penerapan perda penanggulangan penyakit menular itu, pihaknya (Kodim) siap melaksanakan regulasi itu.

Senada dengan Bupati Lombok Utara, Kepala Kejari NTB yang diwakili I Wayan Suryawan, SH menjelaskan, bahwa Perda nomor 7 tahun 2020 tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 September mendatang.

Sembari mempertegas sanksi denda tersebut apakah akan masuk ke kas daerah provinsi atau kabupaten. Hal itu, lanjutnya, perlu disepakati bersama-sama.

Ia juga berpendapat pengumpulan denda dilaksanakan oleh instansi yang terkait agar tidak tumpang tindih.

“Karena di sini kita tidak bisa langsung memungut denda karena daerah punya kebijakan masing-masing. Saya khawatir jangan sampai ada di Perbup tetapi di Perdanya tidak diatur. Akibatnya, tidak bisa kita tindaklanjuti. Secara regulatif itu cacat hukum, dan bahkan bisa batal demi hukum,” imbuhnya.

Menurutnya, denda harus disepakati bersama. Pasalnya, jangan sampai dikarenakan pemberian denda pemerintah digugat oleh masyarakat.

“Menurut kami pengenaan denda ini harus melalui keputusan pengadilan. Misalnya apa sistem yang diberlakukan, tilang di tempat atau melalui keputusan pengadilan karena ekonomi masyarakat kita masih labil,” ketusnya.

Rangkaian rapat yang juga dihadiri Wabup Sarifudin, SH, MH, Pj. Sekda KLU Drs. HR Nurjati, para asisten, dan undangan lainnya itu dilanjutkan dengan diskusi bersama bupati, wakil bupati maupun stakeholder yang terkait.

api




Sat Pol PP Gencar Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular efektif berlaku mulai l 14 September, yang tak menggunakan masker di tempat umum dikenakan sanksi denda

MATARAM.lombokjournal.com –  Sat Pol PP Provinsi NTB bersama dengan Pol PP Kota Mataram, serta TNI/Polri sudah gencar melakukan sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, di sejumlah tempat.

“Jumat hari ini kami lakukan sosialisasi bersama TNI, Pol PP Kota Mataram dengan memberikan brosur berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN yang tak pakai masker. Sosialisasi kami lakukan di perempatan Kantor Gubernur,”  kata Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budi Prayitno, M.Si Jumat (04/09/20).

 

Tri Budi mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB selalu minta asyarakat NTB tidak bosan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Masker ini sangat efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tanpa kesadaran dan partisipasi seluruh pihak untuk secara bersama sama menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian kehidupan kita saat ini dan ke depan hingga tersedianya vaksin, maka berbagai ikhtiar yang telah kita lakukan selama ini menjadi sia-sia,” terangnya.

Sudah banyak masyarakat di NTB yang menjadi korban Covid-19, kondisi ekonomi juga sangat terdampak. Termasuk kehidupan sosial dan kemasyarakatan, proses pendidikan dan berbagai sendi kehidupan sudah terdampak.

“Mari kita disiplin terapkan protokol kesehatan. Mari selalu pakai masker, senantiasa cuci tangan di air mengalir dengan menggunakan sabun, dan senantiasa menjaga jarak serta menghindari kerumununan. Maskerku melindungi mu – maskermu melindungi ku,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular secara efektif akan ditegakkan mulai tanggal 14 September mendatang, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Sanksi berupa sanksi sosial akan dikenakan pada saat operasi penertiban digelar.

Bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu.

Sedang bagi penyelenggara kegiatan bila tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu.

Bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

HmsNTB

 




Pembunuhan Mahasiswi Unram, Diduga Dibunuh Kekasihnya Sendiri

Rio ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Linda

MATARAM.lombokjournal.com — Kasus pembunuhan Linda Novita Sari (23 tahun) yang ditemukan tergantung di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, diduga dibunuh kekasihnya sendiri

Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus yang sempat menjadi pusat perhatian masyarakat itu. Kasus tersebut berhasi diungkap kepolisian setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus tersebut kini terungkap sudah. Linda diduga dibunuh  oleh kekasihnya sendiri berinisial RPN (22 tahun) alias Rio.

Korban pertama kali ditemukan tergantung dan sudah tidak bernyawa pada hari Sabtu (25/07/2020) sekitar pukul 16.30 wita.

Kasus ini terungkap tak lepas dari kerja keras penyidik kepolisian. Penyelidikan dilakukan tim gabungan Polresta Mataram, Polsek Ampenan dan Polda NTB.

Tak kurang 23 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik. Kemudian juga meneruskan permintaan keluarga korban dengan melakukan otopsi.

Petugas dan tim forensik membongkar kuburan Linda di TPU Karang Medain, hari Senin (03/08/20). Dari keterangan saksi dan ditambah sejumlah alat bukti yang didapatkan petugas, petugas mengendus kematian Linda bukan karena gantung diri. Melainkan karena dibunuh.

Dengan mengantongi bukti permulaan yang cukup. Lalu diteruskan dengan hasil gelar perkara.  Rio ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Linda.

‘’Ini kasus pembunuhan. Tersangkanya RPN alias Rio,’’ ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto,SIK, M.Si saat jumpa pers pengungkapan kasus pembuhan tersebut di Mapolresta Mataram, Jumat (14/08/20).

Kronologi peristiwa

Kronologisnya, pelaku bertemu korban di BTN Royal pada hari Kamis (23/07/20) sekitar pukul 17.00 wita. Keduanya sempat berbicara panjang lebar.

Riak perselisihan mulai timbul setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi tidak diizinkan oleh korban. Seketika terjadi adu mulut antara keduanya.

Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban.

‘’Awalnya ada cekcok antara tersangka dan korban,’’ jelasnya.

Cekcok kembali terjadi setelah orang tua pelaku menelpon. Pelaku diminta pulang ke Janapria Lombok Tengah. Orang tua pelaku menelpon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria.

Karena tetap tidak diizinkan oleh korban. Pelaku menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah. Sambil berkata jangan macam-macam. Pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya.

Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pasca sarjana fakultas hukum Unram itu tidak bergerak lagi.

‘’Kejadian itu hari Kamis (23/07) sekitar pukul 19.30 wita,’’ ungkap Artanto.

Beberapa saat, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak.

Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar Kekalik.

Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Dia bergegas mengambil kursi makan yang ada di ruang makan. Pelaku lalu naik ke kursi untuk menjebol lubang angin tembok dapur.

Setelah itu, Rio membuat simpul tali dengan ukuran bisa memasukkan kepala korban. Korban lalu diangkat dan dibawa ke lantai dekat pintu tempat pelaku menggantungkan tali. Upaya tersebut beberapa kali gagal.

Pelaku lalu menarik sofa di depan TV. Setelah itu, tersangka memegang bagian perut korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menarik tali yang dilepas ikatannya.

Setelahnya pelaku mengikat tali dan memegang bagian perut korban. Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya.

Begitu korban sudah tergantung. Pelaku mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.

‘’Dia sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban,’’ paparnya.

Setelah ITU,  pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di sekitar Jalan Lingkar, pelaku berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat ditubuh korban.

Pelaku sampai ke rumahnya di Janapria Jumat dini hari (24/07/20) sekitar pukul 00.00 wita.

‘’Itu kronologis pengungkapan kasus ini dengan tersangka Rio,’’ tutupnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjawab pertanyaan tentang bercak darah yang keluar dari jasad korban. Bercak darah dari jasad korban masih menunggu jadwal pemeriksaan dari dokter forensik.

Tentang penyebab cekcok korban dengan pelaku masih didalami petugas.

‘’Kita masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Jika ada  fakta  yang mendalam. Kami akan kembali melaksanakan gelar perkara,’’ ungkap Kadek.

Dalam mengungkap kasus ini. Selain memeriksa sekitar 23 saksi. Satreskrim Polresta Mataram juga setidaknya mengamankan puluhan barang bukti.

Mulai dari sepeda motor pelaku, tali bahan nilon, cincin bertuliskan Rio, tali warna orange, pisau dapur, diary kecil, 2 lembar tiket pesawat atas nama Rio,  1 buah tas selempang, 1 bendel hasil rapid tes atas nama Rio, 1 buah tas selempang milik korban.

Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

AYA




Ketua Komisi V Enggan Tanggapi Polemik Perda Penyakit Menular

Mahalli yang juga Ketua DPD Partai Demokrat NTB itu khawatir jika komentarnya dipolitisir

MATARAM.lombokjournal.com — Dengan alasan komentarnya rentan dipolitisir, Ketua Komisi V, TGH. Mahalli Fikri enggan memberikan pendapat apa pun terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Menular.

Seperti diketahui, Perda Penyakit Menular yang salah satunya mencantumkan denda lima 500 ribu rupiah bagi pelanggar protokol Covid-19 sedang ramai dibicarakan masyarakat.

Karena itu, peran Komisi V selaku mitra kerja Dinas Kesehatan NTB perlu disampaikan agar diketahui publik.

Tapi, Mahalli memilih tidak berkomentar dengan alasan NTB sedang memasuki tahun Pilkada.

Mahalli yang juga Ketua DPD Partai Demokrat NTB itu khawatir jika komentarnya dipolitisir.

“Walaupun kesehatan, walaupun pendidikan tetap larinya ke politik itu,” katanya. Senin, (10/08/20).

Didesak  lombokjournal.com terkait bagaimana hasil kerja komisi V dalam pengawasannya selaku mitra kerja Dinas Kesehatan NTB yang penting diketahui masyarakat pun. Mahali tetap enggan berkomentar.

“Saya sedang tidak ingin berkomentar,” jawabnya.

Warga belum tahu isi Perda

Perlu diketahui, berdasarkan penelusuran yang dilakukan lombokjournal.com dengan menanyakan beberapa warga di Lombok Barat, sebagian besar warga belum mengetahui isi Perda tersebut.

Selain tidak mengetahui, beberapa dari mereka justru mengecam pemberlakuan aturan denda tersebut yang menurut mereka tidak mendesak dilakukan pemerintah. Karena secara psikologis, kondisi masyarakat sedang tidak stabil karena belum stabilnya roda perekonomian.

“Untuk beli beras saja susah apalagi didenda. Bisa naik golok,” ujar salah seorang warga dari Kecamatan Lingsar Lombok Barat, Bambang Dedi Gunawan, saat ditanya pendapatnya oleh lombokjournal.com terkait pemberlakuan denda lima ratus ribu rupiah tersebut.

Aggota komisi V DPRD NTB TGH. Hamzar yang tak lain adalah bawahan Mahalli, yang coba ditemui wartawan untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut menyampaikan, masyarakat NTB tidak perlu cemas.

Soal pemberlakuan sanksi 500 ribu rupiah untuk pelanggar protokol Covid-19,  sanksi tersebut diberlakukan untuk kemaslahatan bersama.

“Itu untuk kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Selain itu, sangsi tersebut tentu tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Ada aturan main yang harus dipatuhi petugas dalam menindak pelanggar protokol Covid-19.

Dijelaskan, pemerintah bersama DPRD Provinsi NTB tentu telah mempertimbangkan secara matang semua kebijakan terkait aturan Covid-19.  Prinsipnya, Perda itu dibuat untuk menjaga kesehatan masyarakat NTB.

Ast




Prof Asikin: Denda Tak Pakai Masker untuk Melindungi Kepentingan Umum

Butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga,  saling merawat dan saling menyayangi dengan mentaati protokol kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com —  Pakar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU mengatakan, Perda Pengendalian Penyakit Menular, yang mengatur tentang masker ini tidak ada masalah, karena yang diatur adalah wajib masker di tempat umum.

“Karena azas berhukum adalah melindungi kepentingan umum. Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan umum (orang banyak). Sebab siapa tahu gara-gara seorang yang ngeyel tidak pakai masker, dari mulutnyalah tersumbar ribuan virus yang akan menulari rakyat banyak,” kata Prof H. Zainal Asikin, Kamis (06/08/20).

Ia memberikan analogi terkait adanya kepentingan umum di balik munculnya perda yang mengatur denda bagi yang tidak menggunakan masker ini.

Misalnya pembangunan jalan by pass yang akan dilalui oleh masyarakat bisa dengan mengambil tanah pribadi seseorang yang sebenarnya tidak mau dijual.

Namun demi kepentingan umum itulah hak pribadi dikorbankan. Jika pemilik tanah tetap tak mau menjual lahannya, maka lahannya akan bayar melalui konsinyasi.

“Tidak perlu ngeyel sebenarnya. Soal tidak pakai masker, silahkan tidak pakai masker kalau sedang di kamar atau di dalam rumah, itu tidak akan didenda. Silahkan anda tidak pakai masker saat naik sepeda motor, jika hanya keliling halaman rumah. Atau sedang memasak di dapur misalnya, itu Insya Allah Pol PP  tidak akan urus yang begitu-gitu,” terangnya.

Namun Asikin menegaskan, jangan coba-coba  petantang- petenteng di mall tidak pakai masker, maka logika hukum akan bermain.

Ia mengatakan, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga. Butuh aksi saling merawat dan saling menyayangi dengan mentaati protokol kesehatan tersebut. Karena hal yang demikian juga menjadi bagian dari ibadah.

“Para Tuan Guru di daerah ini juga kita harapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat kita terus saling menjaga di tengah pandemi ini,” katanya.

Sebelumnya Tim analisis PRCC Humas Protokol Pemprov NTB pada tanggal 5 Agustus 2020 telah mengumpulkan data yang diambil dari media sosial berupa jumlah like, komentar dan jumlah share.

Terdapat sejumlah postingan terkait Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang akan diberlakukan di NTB dari beberapa akun di facebook dan instagram.

Postingan tersebut menuai respon dari warganet, baik positif maupun negatif.

Hasil analisa sentimen menunjukkan, dari seluruh komentar yang masuk pada postingan terkait Perda tersebut, mayoritas warganet di NTB mendukung (merespon positif) lahirnya Perda tersebut dengan persentase 93  persen.

Hanya 7 persen warganet yang merespon Perda yang mengetaur pengenaan denda bagi yang tak memakai masker di tempat publik ini dengan negatif.

AYA/HmsNTB




BNN NTB Gagalkan Peredaran 494,64 gram Narkotika Jenis Sabu

Masyarakat dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat,  melalui Bidang Pemberantasan,  berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Wilayah Provinsi NTB, Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekira pukul 15.00 Wita bertempat di salah satu Jasa Ekspedisi di kota-kota Mataram.

Gde Sugianyar

Dalam operasi saat itu, diamankan pelaku sebanyak 3 orang, masing-masing BE, Kopang Loteng, 52 th, perempuan, swasta, Alamat Jl. Merdeka Raya, Kel. Pagesangan Kec. Mataram, Kota Mataram; YM, Dompu,  48 th, perempuan, swasta, alamat Lingkungan Kota Baru, Dompu; dan ER, Dompu, 47 th, Perempuan, Wiraswasta, Alamat Jl . Mandalika, Kekalik, Kota Mataram.

Ketiganya diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan total berat netto barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu, seberat 494,64 gram.

Tentang barang bukti itu,  rinciannya sebagai berikut:

  • 35 Bungkus plastik permen wafer coklat yg ada di dalamnya Plastik bening dengan isi kristal putih yang diterima Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu dengan berat netto Keseluruhan 239,89 gr;
  • 3 bungkus plastik bening yg berisi kristal putih, narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 251,31 gr;
  • 2 bungkus plastik bening yg berisi kristal putih, narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 3,26 gr;

“Barang bukti non narkotika sebanyak 4 unit HP,” ujar Kepala BNN Provinsi NTB, Gde Sugianyar, hari Selasa (04/08/20).

Gde Sugianyar menjelaskan terkait  kronologis saat penangkapan. Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, sekitar pukul 16.30 wita, pihak BNN memperoleh informasi dari masyarakat bahwa BE  mendapatkan 1 paket kiriman dari Batam, di salah satu Jasa Ekspedisi di wilayah kota Mataram.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan memeriksa paketan tersebut, dan ditemukan 35 bungkus plastik permen coklat berisi narkotika jenis shabu.

Setelah diinterogasi YBS mengambil paketan tersebut atas permintaan seseorang.

Selanjutnya, bertempat di rumah BE di Jl. Merdeka Pagesangan Mataram,  sekitar pukul 17.00 wita menggunakan teknik penyidikan kontrol pengiriman.

Tim menunggu penyuruh penerima paket untuk mengambil paketan tersebut, namun hingga malam hari tidak ada yang mengambil paket tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 di salah satu hotel di Wilayah Cakranegara, tim melakukan penangkapan terhadap penerima paket yaitu sdri YM.

Dari hasil interogasi memang benar dia adalah yang membeli paketan dari Batam dan menyuruh BE mengambil paket .

Dari hasil interogasi terhadap YM, didapat juga keterangan tentang paket lain yang berisi narkotika jenis shabu seberat sekitar 250 gr. Sebelumnya sudah diambil dengan cara menyuruh sdri ER, kemudian dikirim ke Dompu melalui agen Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Selanjutnya tim bergerak menuju kantor Agen AKDP, dan setibanya di kantor Agen Bus dapatkan keterangan tentang paketan telah dikirim menuju dompu menggunakan bus pengangkutan dan posisinya dalam perjalanan di Lombok Timur.

Pada pukul 11.30 wita, tim berhasil menghentikan Bus di jalan raya Pelabuhan Kayangan. Kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang disaksikan oleh YM dan supir bus, dan mendapat paketan berisi 3 buah paket plastik dengan berat bruto sekitar 250 gr.

Selamatkan 6 ribu Jiwa

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pelaku saat ini sedang ditawan dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Prov. NTB.

Bila diuangkan barang bukti Sabu tersebut senilai Rp. 900 Juta (Harga 1,8 Juta per Gram) dan diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai).

Maka dengan pengaduan tersebut, maka BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang dari 6.000 anak bangsa di NTB dari penggunaan narkoba.

Gde Sugianyar mengatakan, meskipun saat ini semua mengkonsentrasi untuk melakukan upaya menentang penyebaran virus Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika gelap.

Ia menghimbau masyarakat agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing.

“Kepada seluruh masyarakat yang menerima kiriman Paket yang tidak jelas asal-usulnya, agar segera dapat menghubungi atau melaporkan ke petugas terdekat baik untuk Kepolisian maupun pemerintah terkait lainnya,” katanya.

AYA




Sanksi Tak Pake Masker Memiliki Beberapa Tahapan, Tak langsung 500 Ribu

Pelanggar aturan tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu

MATARAM.lombokjournal.com —  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular sudah ditetapkan menjeai Perda (Peraturan Daerah) oleh DPRD NTB dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD NTB, Senin (03/08/20) malam.

Kini Gubernur NTB segera akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan Perda yang telah ditetapkan tersebut.

Kepala Satuan Polisi pamong Praja(Satpol PP) NTB, Tribudi Prayitno  mengatakan, persepsi masyarakat terkait dengan besaran denda bagi orang yang tak menggunakan masker harus diluruskan.

Artinya pelanggar aturan tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.

“Besaran denda bagi orang yang tak pakai masker di ruang-ruang publik atau di tempat umum tidak langsung dikenakan 500 ribu sebagaimana persepsi yang berkembang. Namun  ada ketentuan-ketentuan dan rincian sesuai dengan Pergub, seperti akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis,” kata Tribudi, usai menggelar rapat di kantor Gubernur NTB, Selasa (04/08/20)

Berdasarkan substansi dalam Pergub tersebut, Pasal 2 ayat 1 menyarakan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah/Kejadian Luar biasa (KLB)/kedaruratan kesehatan  masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD), dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan;(b), teguran tertulis; (c) denda administratif paling banyak sebesar Rp.500 ribu dan/atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial, seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum seperti Mushola maupun Kamar mandi.

“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung pada saat operasi penertiban,” katanya.

Selanjutnya dalam pasal Pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Misalnya yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu.

Dalam Pergub itu juga disebutkan, setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan/atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu.

Selanjutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan; kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif;  kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan; dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular.

Pelaksanaan penegakan sanksi terhadap pelanggaran penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh Sat Pol PP Provinsi NTB pada saat operasi penertiban.

Dalam rangka penegakan sanksi terhadap pelanggaran, sesuai dengan Pergub itu Sat Pol PP dapat melibatkan aparat TNI, Polri, perangkat daerah, Sat Pol PP Kabupaten/Kota serta satuan tugas/tim terkait.

Aya