Humas NTB Jelaskan Capaian Gubernur Terkait Aset Pemprov Gili Trawangan

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB telah membuktikan komitmen yang tinggi dalam problem yang sudah bermula sejak 1995

MATARAM.lombokjournal.com

Komitmen menuntaskan problem tata kelola aset milik Pemprov NTB yang tak terselesaikan selama puluhan tahun, dibuktikan Gubernur Zulkieflimansyah. Pemprov NTB mulai mengambil sikap yang serius terkait problem itu.

“Justru di era Gubernur Bang Zul ini kita mencapai kemajuan baru dalam penuntasan polemik aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Sebuah kemajuan yang belum pernah dicapai sebelumnya,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM, Sabtu (05/12/20).

Untuk diketahui, Pemprov NTB memiliki aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan Lombok Utara. Sesuai perjanjian kontrak produksi Nomor 1 Tahun 1995, aset tersebut dikerjasamakan dengan PT. GTI dengan jangka waktu kerja sama selama 70 tahun. Sayangnya, nilai royalti yang diperoleh Pemprov dari kontrak panjang ini hanya sebesar Rp 22,5 juta per tahun.

Seiring berjalannya waktu, nilai sewa dalam kontrak itu dipandang sudah sangat tidak sepadan dengan nilai aset tersebut. Apalagi, di lahan milik Pemprov NTB tersebut telah berdiri bangunan permanen untuk aktivitas bisnis, seperti hotel, kafe, rumah makan, bar, dan restoran.

Berbagai pihak telah mendorong agar kontrak sewa lahan itu ditinjau kembali karena dinilai sangat merugikan Pemprov NTB. Namun, sejak 1995 hingga sekarang, tidak ada kemajuan berarti yang dicapai untuk menuntaskan problem ini.

Di era Gubernur Zulkieflimansyah, Pemprov NTB meraih capaian yang tidak pernah dicapai sebelumnya. Yaitu, dengan adanya penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non litigasi atas lahan Pemprov NTB oleh Gubernur NTB dan Kejati NTB.

Penandatanganan dilakukan usai meninjau keberadaan aset tersebut, Senin (23/11/20) lalu.

“Dengan adanya SKK tersebut, Kejati NTB kini memiliki dasar untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB di Gili Trawangan,” ujar Najamuddin.

Selain itu, Pemprov NTB juga telah berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dengan KPK dan Asdatun Kejati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Pemprov NTB juga telah berkomitmen untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna menuntaskan persoalan aset ini melalui jalan terbaik.

Najamuddin menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB saat ini justru telah membuktikan komitmen yang tinggi dalam problem yang sudah bermula sejak 1995 ini.

“Adanya SKK ini dan komitmen-komitmen kita dalam prosesnya, adalah kemajuan yang belum pernah dicapai oleh Pemprov NTB selama ini,” kata Bang Najam.

Menurutnya, capaian itu harusnya menjadi catatan positif.

Bukan sebaliknya, hal itu jangan dibingkai untuk mendistorsi capaian yang sudah diperoleh Pemprov NTB, tegasnya.

Rr/HmsNTB

 

 




Pelecehan Seksual Jurnalis, AJI Desak Polisi Menindak Tegas Pelaku

Rasa trauma serta dampak lain dialami korban harus menjadi pertimbangan aparat kepolisian memberi hukuman kepada pelaku

MATARAM.lombokjournal.com

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram melalui ketuanya Sirtupillaili, mengecam tindakan pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan yang bekerja di salah satu media online, di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dilakukan oleh SR.

Sirtupillaili mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas pelaku.

Kronologis kejadiannya, korban berinisial D, tanggal 18 November lalu berolahraga di Jalan Nyiuh Bubut, di Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung. D yang adalah Pimpinan Redaksi di media online sedang berolahraga lari.

Pukul 17.30 Wita, korban D melihat seorang laki-laki yang adalah pelaku pelecehan seksual melintas menggunakan sepeda motor. Rupanya, pelaku yang kini tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di NTB itu berhenti di tikungan dan berpura-pura memperbaiki headset.

Korban yang sempat mencurigai gerak-gerik pelaku lantas menggenggam erat Gawai pintar miliknya untuk diamankan.

SR lalu menghidupkan sepeda motornya dan semakin mendekati korban dari arah belakang . Saat itu, korban D tidak sempat menoleh ke belakang dan tiba-tiba pelaku langsung meremas bagian dada korban.

Bukannya kabur setelah melakukan pelecahan, pelaku malah ingin kembali mengulangi aksi kejahatannya. Korban yang panik kemudian berteriak sehingga menyebabkan pelaku kabur.

Dalam siaran persnya, Ketua AJI Mataram, Sirtupillaili mengecam tindakan kekerasaan seksual yang dialami D, jurnalis media online di Lombok Utara tersebut. Aparat kepolisian diminta menindak tegas pelaku.

“Kekerasaan seksual terhadap jurnalis tidak bisa kami tolerir,” tegas Sirtu. Jum’at (04/12/20).

Sirtu memandang jurnalis perempuan rawan mengalami pelecehan maupun kekerasaan seksual baik di tempat kerja, di tengah liputan maupun di lingkungan tempat tinggal.

Untuk itu, ia mengingatkan jurnalis perempuan membekali diri agar terhindar dari perbuatan pelecEhan maupun kekerasaan seksual. Minimal saat menjalankan tugas sebagai jurnalis tidak jalan seorang diri.

Terlepas dari itu, pelaku yang telah diamankan oleh Polres Lombok Utara itu harus tetap diproses secara hukum.

“Ini sudah tindakan pidana dan harus diproses secara hukum,” terangnya.

AJI tidak menginginkan kasus kekerasaan seksual terhadap jurnalis perempuan kembali terjadi.

Koordinator Divisi Perempuan dan Kaum Marjinal AJI Mataram, Atina menambahkan, korban memang tidak dalam menjalankan tugas saat pelecehan seksual berlangsung.

Meski demikian, korban dan perempuan manapun tidak layak mendapatkan pelecehan seperti itu.

Selain mengalami pelecehan seksual, korban juga mendapatkan tindakan kekerasaan seksual karena bagian dadanya terasa sakit.

“Lebih dari itu lagi, psikis korban pelecehan seksual sangat rentan,” tambah Atina.

Rasa trauma serta dampak lain dialami korban harus menjadi pertimbangan aparat kepolisian memberi hukuman kepada pelaku.

“Korban sekarang merasa tertekan dan malu,” ungkapnya.

Menurut Atina, korban menghadapi kasus tersebut seorang diri. Terlebih lagi D mengetahui jika pelaku tidak ditahan karena pasal yang dikenakan adalah pasal 281.

Kini, korban merasa khawatir dan tidak nyaman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

AST




Razia Masker Digencarkan, 15.148 Pelanggar Kena Sanksi Denda dan Sosial

Dari 2.852 pelanggar yang kena sanksi denda, terbanyak di Lombok Barat 725 orang

MATARAM.lombokjournal.com

Pemprov NTB terus menggencarkan razia masker, baik di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa untuk menekan kasus Covid-19.

“Selama razia berlangsung sebanyak 15.148 warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 telah ditindak dengan pemberian sanksi denda dan sanksi social,” ujar Kepala Satpol PP NTB, Drs. Tri Budiprayitno.

Ia menjelaskan, sebanyak 15.148 pelanggar prokes tersebut berasal dari 10 kabupaten/kota di NTB. Untuk pelanggar yang dikenakan sanksi denda sebanyak 2.852 orang, sanksi sosial mencapai 11.561 orang dan teguran lisan 735 orang.

Bagi masyarakat umum atau pelajar dan mahasiswa  yang melanggar ketentuan wajib menggunakan masker di tempat/fasilitas umum dikenakan denda administratif Rp100 ribu. Sedangkan ASN dikenakan denda sebesar Rp200 ribu.

Sedangkan sanksi sosial berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bhakti social, membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum dengan mengenakan atribut khusus. Dengan memberikan  rompi pelanggar Perda dan alat kebersihan, hingga membersihkan selokan.

Kemudian ada juga denda administrarif bagi penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol Covid-19 dendanya Rp250 ribu.

Selain itu, untuk penanggung jawab atau pengurus/pengelola tempat usaha, tempat kerja, tempat ibadah, yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda administratif Rp400 ribu.

Tribudi mengatakan dari 2.852 pelanggar yang kena sanksi denda, terbanyak di Lombok Barat 725 orang. Kemudian, Dompu 235 orang, Kota Bima 229 orang, Lombok Tengah 228 orang, Kota Mataram 208 orang, Lombok Timur 206 orang, Sumbawa Barat 204 orang, Lombok Utara 203 orang, Sumbawa 132 orang, Bima 126 orang dan pelanggar yang dijaring Tim Mobile Provinsi sebanyak 356 orang.

Untuk pelanggar yang kena sanksi sosial terbanyak di empat kabupaten. Yaitu, Lombok Barat 3.215 orang, Lombok Timur 1.984 orang, Sumbawa 1.251 orang dan Lombok Tengah 1.199 orang.

Sedangkan Kota Mataram sebanyak 341 orang, Lombok Utara 938 orang, Sumbawa Barat 362 orang, Dompu 302 orang, Bima 860 orang dan Kota Bima 254 orang. Sementara pelanggar yang kena sanksi sosial yang terjaring Tim Mobile Provinsi sebanyak 855 orang.

Sebagaimana diketahui, razia masker mulai dilaksanakan Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota sejak 14 September lalu sesuai Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Pada bulan September, jumlah pelanggar yang terjaring razia sebanyak 5.834 orang, Oktober sebanyak 6.727 orang dan sampai 27 bulan November sebanyak 2.587 orang.

Aya




KPK Meninjau Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan

KPK berkerja sama dengan Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) Kajati NTB, melakukan evaluasi kerja sama ini dengan mencari solusi yang baik

PEMENANGG.lombokjournal.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan terintegrasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) seperti yang dilakukan oleh

Koordinator wilayah III KPK, yang meliputi NTB, DKI, Aceh dan Sulut, Aida Ratna Zulaiha bersama Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah SE MSc, dan Plt Bupati Lombok Utara, H Sarifudin SH MH dengan meninjau aset Pemprov NTB yang ada di Gili Trawangan, Senin (23/11/20).

Bersama dalam rombongan tersebut, Kepala OPD lingkup Pemprov NTB dan Kepala OPD lingkup Pemda KLU.

Koordinator wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha kepada awak media menjelaskan, ini adalah koordinasi antara Pemprov NTB dengan KPK terkait dengan aset-aset pemda yang ada di Gili Trawangan.

“Gili Trawangan ini menjadi salah satu fokus kita karena disini ada kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga. Intinya harus menguntungkan kedua belah pihak, setidaknya tidak merugikan Pemda”, imbuhnya.

Dijelaskannya, melihat kondisi di lapangan terhadap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, faktanya area ini adalah area yang dikerjasamakan. Tapi pihak ketiganya seperti tidak bisa mengontrol area yang dikerjasamakan beserta kewajiban-kewajibannya yang belum dipenuhi.

Aida Ratna menjelaskan, pihak KPK berkerja sama dengan Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) Kajati NTB, melakukan evaluasi kerja sama ini dengan mencari solusi yang baik.

“Kita tidak mau merugikan masyarakat tapi harus ada kejelasan dari Pemda, mereka tidak rugi. Seperti cafe-cafe yang berdiri ini, seharusnya bayar pajak tetapi selama ini tidak ada pemasukan (maksimal) kepada pemda. Keputusan nanti menunggu keputusan Asdatun,” terangnya.

Dijelaskan pula, KPK mendorong pencegahan korupsi. Salah satunya, mendorong aset pemda untuk ditertibkan dan diberdayakan.

Dalam pemberdayaan ini harus ada kerja sama dengan pihak ketiga, artinya tidak boleh merugikan pemda dan juga pemda tidak boleh melakukan pembiaran karena pembiaran itu bisa menyebabkan korupsi.

“Potensi PAD bisa hilang. Kalau dari sudut pandang KPK, itu korupsi. Makanya kita harus tata dan koordinasikan supaya pendapatan ini bisa masuk ke pemda,” tandasnya.

Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin SH MH usai mendampingi rombongan KPK dan Gubernur NTB mengatakan, Pemerintah Daerah berterima kasih atas kunjungan Gubernur NTB bersama KPK di Gili Trawangan. KPK melakukan supervisi terhadap aset daerah yang ada di Provinsi NTB.

Salah satunya atensi KPK itu terkait lokasi GTI yang dianggap selama ini belum selesai permasalahannya antara masyarakat, perusahaan dan pemda.

“Ini sudah lama, sejak kita masih di Lombok Barat, semoga bisa terselesaikan dengn baik dan tidak merugikan semua pihak. Karena langkah-langkah yang diambil pemerintah selama ini selalu menemui jalan buntu. Semoga dengan keterlibatan KPK bisa selesai,” tuturnya.

Plt Bupati juga mengimbau kepada warga masyarakat KLU yang saat ini mendiami lokasi PT GTI. Mohon diperhatikan, apa yang diambil oleh pemerintah menjadi sebuah keputusan itu mesti diterima, sebagai bentuk ketaatan kita kepada pemerintah.

Jika ada wanprestasi yang dilakukan oleh GTI, pemda akan melakukan langkah cepat untuk bisa membuat seperti kontrak ulang, sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Sampai hari ini, tidak ada yang didapatkan oleh pemerintah dari pihak GTI, tetapi jika melakukan penertiban pada masa pendemi ini masyarakat kita sedang susah. Permasalahan ini kita serahkan ke provinsi, karena segala urusan perizinannya lewat provinsi,” pungkasnya.

sas




Usai Tinjau Aset Pemprov di Gili Trawangan, Gubernur Tandatangani Kantor Kajati

KPK juga tidak menginginkan  pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset Pemprov NTB  di gili ada yang merasa dirugikan, harus sama-sama diuntungkan

KLU.lombokjournal.com

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah bersama Koordinator Wilayah III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kajati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi NTB beserta Pemda Kabupaten Lombok Utara, meninjau  keberadaan aset berupa lahan milik Pemerintah Provinsi seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Senin (23/11/20).

Pemerintah Provinsi NTB melakukan upaya serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Usai menandatangani SKK

Pemerintah Provinsi NTB akan terus membangun koordinasi dengan KPK dan Asdatun Kajati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Aida Ratna Zulaiha selaku Koordinator Wilayah III KPK yang membawahi wilayah NTB, DKI, Aceh dan Sulawesi Utara mengatakan, KPK menjalankan upaya pencegahan korupsi melalui penataan aset daerah.

KPK tidak menginginkan agar pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset tidak ada yang merasa dirugikan.

Ke depan pemerintah bersama pihak ketiga dan masyarakat harus duduk bersama, mendiskusikan solusi terbaik dalam pengelolaan aset daerah.

“KPK menginginkan Pemerintah, pihak ketiga dan masyarakat harus sama-sama diuntungkan, tidak boleh ada yang dirugikan,” kata Aida.

Asdatun Kajati NTB mengatakan, pihaknya akan bekerja melakukan kajian untuk memberikan masukan penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan, setelah dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Kajati NTB.

Selain itu, Asdatun Kajati NTB juga perlu mendengarkan presentasi dari pihak Pemprov tentang kronologis dari awal hingga akhir, terkait persoalan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.

“Kami akan bekerja melakukan kajian setelah penandatangan SKK,” ujarnya.

Menandatangani SKK

Gubernur  Zul usai  melakukan peninjauan keberadaan aset Pemprov  di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Senin (23/11/20) langsung menandatangani surat kuasa khusus (SKK), bantuan hukum non letigasi lahan Pemerindah Provinsi NTB.

SKK ini akan menjadi dasar Kajati NTB, untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB yang ada Gili Trawangan.

Penandatangan berlangsung di Kantor Kajati NTB, dari Gubernur NTB kepada Kajati NTB, disaksikan langsung Koordinator III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kajati NTB, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTB.

“Insya Allah akan dicoba untuk mencari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat kita,  menguntungkan pemda dan tidak merugikan investor,” ucapnya

Koordinasi dengan KPK dan Kajati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan akan terus digalakkan.

KPK juga tidak menginginkan  pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset Pemprov NTB  di gili ada yang merasa dirugikan, harus sama-sama diuntungkan

Rr/HmsNTB




Peranan Desa Sangat Penting Cegah Terorisme

NTB mampu selalu menjaga keharmonisan dan rasa kekeluargaan meskipun dengan berbagai keberagaman yang ada

 LOBAR.lombokjournal.com

Aksi terorisme masih menjadi persoalan tersendiri di Indonesia. Di era digital seperti saat ini, paham radikalisme begitu mudah dijumpai di media sosial.

Edukasi kepada masyarakat akan ancaman terorisme harus semakin masif dilakukan.

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) NTB bekerjasama dengan RRI Mataram menggelar acara Ngobrol Pintar Cara Orang Indonesia (Ngopi Coi) yang berlangsung di Hotel Kila Senggigi Lombok Barat, Kamis (12/11/20).

Kegiatan ini bertajuk Pelibatan Aparatur Kelurahan dan Desa tentang Literasi Informasi dalam rangka Pencegahan Terorisme melalui FKPT NTB Bidang Media Massa, Hukum dan Humas.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah kembali menekankan pentingnya peranan aparatur desa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. D

esa dan dusun yang merupakan lingkup terkecil disebut Wagub menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi baik sosial ekonomi hingga kesehatan.

“Kami menganggap bahwa apa yang dilakukan, literasi informasi yang menyasar desa dan kelurahan ini menjadi sesuatu yang sangat strategis,” ucap Wagub.

Untuk itulah, program- melibatkan desa sebagai ujung tombaknya. Ia menyadari bahwa banyaknya disinformasi dan kesalahpahaman akan dapat dihindari apabila mampu diatasi sedini mungkin.

“Jika kita bisa mengkolaborasikan seluruh kekuatan ini, sinergi yang luar biasa bersama dengan aparatur desa, ini dapat menjadi garda terdepan kita didalam bagaimana menghambat atau menghindari disinformasi, pemahaman-pemahaman yang salah, yang justru mengancam keutuhan kita sebagai NKRI,” jelas Wagub yang juga akrab disapa Umi Rohmi.

Umi Rohmi menanggapi ancaman terorisme sebagai permasalahan yang serius. Oleh sebab itu, strategi yang baik dan sinergi semua pihak begitu penting di dalam menghadapi persoalan yang satu ini.

“Sungguh-sungguh membutuhkan cara yang humanis, yang betul-betul bisa nyambung dengan pihak-pihak terkait, sehingga mereka bisa menyadari dengan kesadarannya sendiri, tanpa tekanan untuk kemudian memahami bahwa kita adalah satu Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Umi Rohmi juga turut bersyukur NTB mampu selalu menjaga keharmonisan dan rasa kekeluargaan meskipun dengan berbagai keberagaman yang ada.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat mensyukuri berbagai nikmat yang telah diberikan dengan bersama-sama menjaga keutuhan NKRI.

“Mudah-mudahan Allah SWT mudahkan langkah dan ikhtiar kita untuk terus memperjuangkan NKRI dalam rangka memberantas terorisme di Indonesia ini,” kata Ummi Rohmi.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terkecoh dengan berbagai muatan narasi radikalisme, dan segala hal yang berpotensi mengarah kepada tindakan tindakan terorisme.

“Kelompok jaringan teroris ini telah berhasil menggaet generasi muda Indonesia untuk terjebak dalam aktifitas kejahatan terorisme, kita katakan terjebak karena tentu ini kurang edukasi,” ungkapnya.

Keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam melawan ancaman terorisme. Selain itu, Rafli juga meminta masyarakat agar semakin pandai dalam memanfaatkan teknologi.

Terlebih diera saat ini, ancaman terorisme begitu mudah ditemukan melalui media sosial.

“Makanya untuk memperkuat masalah ini, perlu kerja bareng, bersama-sama dan tentunya perlu upaya-upaya yang maksimal,” ajak Rafli.

Sebelumnya, Ketua FKPT NTB, Dr. H. Lalu Syafi’i, mengucapkan terima kasih atas perhatian yang begitu besar diberikan Kepala BNPT kepada Provinsi NTB. Ia berharap kedepannya semakin banyak daerah di NTB yang menjadi sasaran pembinaan dalam pencegahan terorisme.

“Kami bangga, bersyukur, dan berterima kasih, Kepala BNPT atas bimbingannya dan perhatian yang luar biasa untuk FKPT NTB,” ujar Syafi’i.

Rr/HmsNTB




Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di NTB Peringkat 7 di Indonesia

Provinsi NTB  pernah berada pada urutan kedua kasus kekerasan secara nasional

 MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Hj. Husnanidiaty Nurdin mengatakan Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi NTB masih sering terjadi.

“Jumlah kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB tahun 2020 ini, mencapai 70 kasus,” kata Hj. Husnanidiaty, Kamis (12/11/20) di Mataram.

Puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu terjadi terhitung sejak Januari hingga November. Kasus paling banyak yang ditangani adalah kasus kekerasan terhadap anak.

“70 kasus tersebut diantaranya terjadi di Mataram dengan 18 kasus, Lombok Barat 22 kasus,Lombok tengah 11 kasus, Lombok Timur 7 kasus, Lombok Utara 3 kasus, Sumbawa 2 kasus, Sumbawa Barat 1 kasus, Kota Bima 2 kasus serta Kabupaten Bima 4 kasus,” kata Hj. Husnanidiaty.

Selain kasus anak, DP3P2KB Provinsi NTB juga banyak menangani kasus Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT).

Rincian jenis kekerasan yang terjadi di NTB yakni, pelecehan seksusual sebanyak 6 kasus, KDRT 10 kasus,TPPO 3 kasus, penelantaran 9 kasus, Hak asuh anak 4 kasus, Penelantaran anak 4 kasus,Kekerasan Physikis 19 kasus, Eksploitasi anak 1 kasus, kekerasan  fisik 6 kasus dan lain- lainnya sebanyak 8 kasus.

Provinsi NTB  pernah berada pada urutan kedua kasus kekerasan secara nasional. Namun dengan upaya pencegahan yang tetap dilakukan, saat ini NTB berada di rangking ke tujuh.

“Dulu kita ada di peringkat kedua namun dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini NtB berada di peringkat 7 se Indonesia,” tegasnya

Husnanidiaty menegaskan, adanya Peraturan Daerah (Perda) perkawinan usia anak yang sudah disahkan cukup membantu untuk mencegah kasus perkawinan usia anak di daerah ini.

Karena dengan adanya payung hukum tersebut, Pemda memiliki dasar hukum untuk melakukan pencegahan terutama pencegahan kasus kekerasan.

Aya

 




BNN Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 491,2 gr Jenis Sabu

MATARAM.lombokjournal.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari kasus narkotika yang sedang ditangani oleh penyidik BNNP NTB.

Pemusnahan barang bukti berupa barang kasus narkotika yang terjadi hari Selasa dan Rabu, 28 s.d 29 Juli 2020,  di Salah satu jasa ekspedisi diwilayah kota Mataram.

Dilanjutkan dengan pengembangan di Pelabuhan Kayangang Kabupaten. Lombok Timur serta di perumahan wilayah Kekalik, Mataram dengan tersangka YM berjenis kelamin perempuan.

Kepala BNNP NTB Brigjen. Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, dari 3 TKP tersangka terdapat jumlah BB berupa kristal bening, diduga Narkotika Jenis Sabu seberat netto seluruhnya 491,2 (empat ratus sembilan puluh satu koma dua) gram.

Dan saaat dilakukan uji lab pembuktian di persidangan seberat keseluruhan 80,72 delapan puluh koma tujuh dua) gram.

“Selanjutnya jenis BB yang di musnahkan saat disisihkan Unji lab berupa 1 paket berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu seberat keseluruhan 410,48 empat ratus sepuluh koma empat delapan) gram,” ujar Gede Sugianyar, Rabu (30/09/20).

Gede menjelelaskan,  jika BB di uangkan nilainya sekita 1 miliar rupiah, dengan asumsi harga per gram senilai Rp.1,8 hingga Rp.2 Juta rupiah/gram.

Dengan demikian, BNN Provinsni NTB telah menyelamatkan sebanyak 6000 Orang warga masyarakat NTB dari Narkoba dengan asumsi 1 gram dikonsumsi sebanyak 12 orang..

Gde Sugianyar Dwi Putra menegaskan, terus melakukan pencegahan stop terhadap penyalahgunaan, saat ini 50 persen lebih lapas adalah penyalah tahanan narkotika dan dilakukan rehabilitasi

“Sementara itu dari data yang ada di NTB sebanyak 90 persen menggunakan Sabu, dan 40 persen yang berusia 20 sampai 25 tahun, sehingga BNNP NTB terus melakukan dan menjauhi narkoba melalui siaran Media studio Semeton BNN NTB, serta mengupas tuntas cara pencegahan Narkotika,” tutur Gede

AYA

 




Lotim Paling Banyak Pelanggar Tidak Pakai Masker

MATARAM.lombokjournal.com — Penegakan perda “masker” kini sudah berjalan hampir dua pekan, . jumlah pelanggar tidak menggunakan masker yang tertinggi yaitu Kabupaten Lombok Timur sebanyak 701 orang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno  mengatakan itu, Selasa (29/09/20)..

“”Tingginya kasus pelanggaran perda yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur disebabkan karena lokasi pemeriksaan yang dilakukan petugas lebih banyak,” katanya..

Dijelaskan, setelah Kabupaten Lombok Timur, pelanggar tertinggi kedua yaitu Kabupaten Lombok Barat sebanyak 692 pelanggar, dan ketiga Lombok Tengah sebanyak 536 orang pelanggar. Sedangkan terendah yaitu Kabupaten Dompu sebanyak 115 orang pelanggar.

Tri Budi menyebut, total pelanggar perda yang sudah terjaring sebanyak 3.689 orang. Dari jumlah ini yang terkena sanksi denda yiatu sebayak 996 orang dan sisanya sanksi sosial.

“Adapun ASN yang mendapatkan sanksi denda sebanyak 58 orang, dan 37 orang sanksi social,” tuturnya.

Dari razia yang digelar, jumlah masyarakat yang melanggar perda masih cukup banyak. Sehingga membutuhkan kerja yang maksimal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol Covid – 19 di kehidupan sehari – hari.

Sehingga kasus penyebaran Virus Corona di NTB terus terjadi penurunan setiap hari.

“Ini semua kita lakukan ,agar masyarakat lebih patuh sert Sadar akan bahaya dari Covid-19 ini,” kata Tri Budi.

AYA




Denda Masker Dikembalikan Untuk Penaggulangan Covid-19

Sanksi denda ini hanya berlaku jika ada operasi disiplin penerapan protokol Covid-19 yang digelar secara resmi

MATARAM.lombokjournal.com

Masyarakat tidak perlu khawatir, sanksi atau denda yang kenakan bagi pelanggar Perda Pemprov NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Total peneramaan denda tersebut akan kembali kepada masyarakat sebagai dana penanggulangan Covid-19.

H. Iswandi

Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB,  Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si  saat  Live Dialog Diskominfo Provinsi NTB bersama Kepala Bappenda NTB di ruang ruang Call Center Bappenda NTB, Senin (21/09/20)

“Dengan rincian denda 100 ribu bagi masyarakat umum dan 200 ribu untuk ASN.  Nantinya hasil denda akan diumumkan secara tertulis, rinci dan transparan oleh  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB,” jelas Iswandi.

Dikatakan, sanksi denda ini hanya berlaku jika ada operasi disiplin penerapan protokol Covid-19 yang digelar secara resmi.

Bukti denda tersebut ditunjukkan dengan dengan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA), yang diberikan kepada para pelanggar.

“Operasi gabungan disiplin masker ini biasanya digelar di tempat-tempat keramaian dan digelar dengan surat tugas resmi.  Jadi kalau ada orang yang mengaku petugas dan meminta denda bisa ditanyakan surat tugas resmi operasi gabungannya,” tuturnya.

Menrut Iswandi, dalam penerapan denda ini tidak saja denda administrasi yang diberlakukan.

Namun ada juga sanksi normatif yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. di luar operasi gabungan disiplin masker.  Dicontohkan, seperti  sanksi kerja  kerja sosial atau gotong royong yang diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker oleh Satpol PP.

“Sebenernya mengenakan masker ini menjadi kebutuhan dan termasuk norma tatanan  baru yang harus dibiasakan bagi masyarakat NTB. Pemakaian masker tidak ada unsur paksaan. Mari kita semua, masyarakat dan ASN sama-sama meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan covid-19 ini,” jelas Iswandi.

Total denda terkumpul

Berdasarkan laporan penerimaan denda Perda No.7 Tahun 2020 per tanggal 14 September sampai dengan 20 September 2020,  tercatat total denda tanpa masker bagi masyarakat umum dan ASN sebanyak Rp42.160.000,-.

Rinciannya, di Mataram 82 orang masyarakat umum dan 11 orang ASN dengan jumlah Rp.10.200.000.

Berikutnya di Lombok Barat 73 orang masyarakat umum, dan 2 orang ASN dengan jumlah Rp.7.700.000. Di Lombok Utara 16 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp.1.600.000. Di Lombok Tengah 68 orang masyarakat umum dan 3 orang ASN dengan jumlah Rp.7.300.000.

Di Lombok Timur 105 orang masyarakat umum dan 1 orang ASN dengan jumlah Rp.10.700.000. Di Kabupaten Bima 37 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp.3.700.000. Dan di Kota Bima 7 orang masyarakat umum dan 4 orang ASN dengan jumlah Rp.960.000.

“Penerapan denda ini bukan untuk mengitimidasi ataupun memeras masyarakat. Tapi ini untuk edukasi dan meningkatkan kesadaran pentingnya disiplin mengenakan masker,” kata mantan Kepala Biro Umum Provinsi NTB ini.

Selain Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penangulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang denda administratif bagi jenis-jenis pelanggar protokol kesehatan penularan COVID-19.

Aturan penerapan sanksi bagi pelanggar, diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub NTB Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam aturannya, penerapan sanksi terhadap pelanggar dilaksanakan secara langsung oleh petugas Satpol-PP pada saat operasi penertiban. Satpol-PP bisa melibatkan petugas lainnya, termasuk TNI dan Polri.

Aturan penerapan jenis pelanggarnya, diuraikan dalam Pasal 6. Pada Ayat 1 Huruf a, menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan wajib menggunakan masker di tempat/fasilitas umum dikenakan denda administratif Rp100 ribu.

Sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, telah diatur Pasal 4 Ayat 5 Pergub NTB Nomor 50/2020. Sanksi sosialnya berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bhakti social, membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum dengan mengenakan atribut khusus.

Dengan memberikan  rompi pelanggar Perda dan alat kebersihan, hingga membersihkan selokan.

Kemudian ada juga denda administrarif bagi penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol COVID-19. Dendanya Rp250 ribu.

Selain itu beda untuk penanggung jawab atau pengurus/pengelola tempat usaha, tempat kerja, tempat ibadah, yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda administratif Rp400 ribu.

novita/her/diskominfotikntb