Polri Tak Lakukan Penahanan Kasus IRT di Loteng

MATARAM.lombokjournal.com

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si mengatakan, tak ingin kasus viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kombes Pol. Artanto melalui siaran pers yang diterima media, Sabtu (20/2) malam, menegaskan, pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

Seperti diketahui, marak dan viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, diduga dilakukan empat ibu rumah tangga atau IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita).

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya.

Me (*)




Tim Kerja PBNW Laporkan Penggunaan Atribut NW Tanpa Izin

NW yang Ddipimpin TGKH. Lalu Gede M. Zainuddin Atsani terbuka melakukan Islah, jika merujuk dengan ketentuan Perundang-undangan dan AD/ART Organisasi NW

MATARAM.lombokjournal.com

Tim Kerja Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) melayangkan Laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jum’at (05/02/21).

Laporan dengan Nomor TBLP/84/II/2021/Ditreskrimsus tertanggal 5 Februari 2021 itu, melaporkan dugaan pelanggaran Hukum yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Kegiatan dengan menggunakan Atribut NW.

Peristiwa itu terjadi saat penyelenggaraan kegiatan Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Wathan (PCNW) Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, hari Selasa tanggal 18 Januari 2021 lalu.

Selain itu, ada Pelantikan PCNW Se-kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu, 3 Februari di Becingah Kantor Bupati Lombok Barat.

“Yang kita laporkan ini panitia atau penyelenggara kegiatan, karena telah menggunakan Lambang dan Logo NW tanpa seizin dari PBNW yang sah. Untuk Wakil Gubernur NTB dan Bupati Lombok Barat ini nanti sifatnya laporan berjalan,” ucap Ketua Tim Kerja PBNW Syamsu Rijal, Jum’at (05/02/21) pada wartawan di Mataram.

Rijal menjelaskan, laporan  tersebut merupakan upaya penegakan terhadap ketetapan hukum yang dikeluarkan Negara terkait Organisasi NW, melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001269.AH.01.08 tahun 2020 tertanggal 30 November 2020, tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Dimana.

Pada SK tersebut Organisasi NW yang Sah adalah NW yang diketuai Oleh TGKH. Lalu Gede M. Zainuddin Atsani.

“Kami ingin penegakan hukum sesuai ketentuan Pada SK yang dikeluarkan Kemenkumham, kami tidak ingin melebarkan kemana pun. Makanya kami Laporkan secara Hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan penyelenggaraan yang ditelah dilakukan oleh penyelenggara sesuai yang dimuat pada Materi pelaporan tersebut bertentangan dengan pasal 59 ayat (1) huruf e dan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Pasal tersebut menjelaskan tentang Pelarangan ormas menggunakan lambang, logo hingga bendera ormas lainnya.

“Apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang melanggar hukum dan tidak baik untuk organisasi, Oleh karena itu kami melaporkan penggunaan lambang dan logo organisasi,” papar Syamsu Rijal.

Dalam Materi Laporan Tim Kerja PBNW tersebut, melaporkan 4 Orang Oknum yakni H. MI (50)  laki-laki tahun warga Jalan Suharto, Dusun Salut, Desa Selat, Lombok Barat sebagai Ketua PD NW Lombok Barat.

MHD laki-laki (50) tahun warga Jalan Tegal Banyu, Dusun Tegal Indah, Lembuak, Narmada, Lombok Barat sebagai Sekretaris PDNW Lombok Barat

HMF laki-laki (50) tahun warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur sebagai Ketua Panitia MUSCAB NW Kecamatan Montong Gading, dan

HSY laki-laki (55) tahun warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur bertindak Sekretaris Panitia MUSCAB NW Kec. Montong Gading.

Tim 20 PBNW membawa Bukti Pelaporan berupa Surat Undangan Kegiatan yang menggunakan Atribut NW, Foto-Foto kegiatan yang menggunakan Atribut NW dan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Putu Ekawana Putra.

“Kami membawa barang Bukti Surat Undangan Kegiatan memakai lambang dan Logo NW juga Foto-Foto Kegiatan mereka, kami diterima langsung oleh Dirkrimsus,” kata Rijal

Terkait rekonsiliasi ke depan Rijal menjelaskan, pihaknya terbuka untuk melakukan Islah jika merujuk dengan ketentuan Perundang-undangan dan AD/ART Organisasi NW.

“Kita ini Negara Hukum, terkait rekonsiliasi tentunya kami sangat terbuka, Namun dengan Mekanisme yang sesuai dengan AD/ART NW, Jangan mengajak Islah hanya di media sosial. Silahkan datang dan kita duduk bersama untuk bermusyawarah, jangan sampai jamaah yang menjadi korban. Kami trauma pada sejarah kelam lalu dan kami sangat tidak menginginkan hal itu terjadi kembali, mari saja kita sama-sama mentaati aturan,” tegasnya.

Me




Bid Propam Motori Komitmen Polda NTB Menuju Polri yang Presisi

Membangun 6 inovasi layanan berbasis terpadu dan online

MATARAM.lombokjournal.com

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), memotori komitmen Polda NTB untuk menjadi pionir implementasi program Transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Komitmen Pori yang Presisi sesuai penyampaian  Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dalam uji kelayakan dan kepatutan Kapolri di depan komisi III DPR RI.

Bid Propam Polda NTB membangun 6 inovasi layanan berbasis terpadu dan online.

Di antaranya, layanan pengaduan berbasis online dengan respon cepat, dan terukur.

“Jadi masyarakat bisa langsung mengakses layanan pengaduan di website. Ini untuk memangkas birokrasi, apalagi masyarakat yang tinggal sangat jauh dari markas. Pengaduan online ini akan ditindak lanjuti dengan cepat sama halnya dengan masyarakat yg datang langsung melapor,” jelas Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol. Awan Hariono, S.IK, MH di sela-sela launching website layanan pengaduan polisi nakal www.bidpropampoldantb.com, Rabu (03/02/21).

Selain masyarakat bisa melaporkan anggota polisi yang nakal, melalui layanan berbasis online ini, masyakarat juga bisa memantau perkembangan penanganan kasusnya dengan transparan dan akuntabel.

Selain itu, akses masuk kendaraan satu pintu, dengan basis elektronik atau electrik gate dan identifikasi data magnetic atau disebut Radio Frekwency Identification (RFID) akan diberlakukan.

“Setiap kendaraan anggota polri nantinya akan ditanam chip, untuk memudahkan identifikasi palang pintu yang mirip palang pintu tol, yang dibangun di gerbang masuk,” imbuhnya.

Tujuannya untuk mendisiplinkan, dan menertibkan kendaraaan anggota polri Polda NTB, baik roda empat maupun roda dua.

Layanan penjagaan dan pusat layanan laporan Bid Propam serta lobi utama Mapolda NTB juga akan direnovasi dengan mengakomodir sosio cultural masyakarat suku Sasak, Samawa dan Mbojo (Sasambo), agar lebih mendekatkan masyakarat dengan Polri.

Termasuk juga layanan perbankan dengan pembangunan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kapolda NTB, Irjen Pol M. Iqbal dalam sambutan launching website Bid Propam ini menyampaikan terima kasih atas inovasi Bid Propam dalam memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.

Polri telah berbenah, dan menjadi polisi yang dekat dan dipercaya masyarakat sebagai pelindung dan pengayom.

“Propam sebagai garda terdepan penegakan keadilan kita juga memberikan akses kepada masyarakat lewat website yang baru saja dilauncing, sehingga masyarakat dapat menyampaikan kritikan, saran termasuk info-info yang bermuara kepada pemeliharaan keamanan,” jelasnya.

Kapolda berharap inovasi Bid Propam ini dapat ditiru oleh yang lain, sebagai wujud tanggungjawab dan pengabdian kepada masyarakat.

“Tidak hanya Propam, yang lain juga dapat berinovasi memberikan layanan maksimal kepada masyarakat, dengan tetap menjaga citra polisi,” tutupnya.

Ini 6 inovasi yang menjadi program Bidpropam Polda NTB yang dilaunching ;

  1. Website bidpropam.
  2. Renovasi ruang pelayanan pengaduan.
  3. Pembangunan electric gate.
  4. Renovasi penjagaan markas.
  5. Renovasi ruang lobby polda.
  6. Pembangunan ATM Center

 

Me




Tes Urin Dilakukan pada 75 anggota Bidang Profesi dan Pengaman Polda NTB

Seluruhnya negatif dan dinyatakan bebas narkoba

MATARAM.lombokjournal.com

Test urine mendadak dilaksanakan bersama Bidokes Polda NTB kepada 75 orang anggota Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam), Senin (01/02/21), di lobi utama Polda NTB.

Kegiatan tes urine untuk memastikan anggota Propam NTB bebas dari penyalahgunaan narkoba, sesuai perintah Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal.

Kombes Pol Awan Hariyono

Kepala Bidang Propam Polda NTB, Kombes Pol Awan Hariyono SIK MH mengatakan, test urine mendadak dilakukan untuk anggota Propam, dilakukan sebagai komitmen Bid Propam Polda NTB dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB.

“Kasus penyalahgunaan narkoba secara  nasional dan lokal NTB masih sangat tinggi. Ini terbukti dengan peningkatan kasus baik kualitas dan kuantitas. Kasus narkoba di lingkungan Polri juga masih terjadi di tahun 2020 masih ada tercatat. Ini yang kita atensi,” kata Kombes Awan.

Awan menegaskan, test urine di lingkungan Propam Polda NTB dilakukan untuk memastikan bahwa anggota Propam bebas narkoba. Sebab, tugas utama Propam adalah menegakan disiplin, etik, dan moral anggota Polri.

“Ibarat membersihkan rumah, kita harus pakai sapu yang bersih. Jadi kita pastikan dulu anggota kita bebas narkoba,” tegasnya.

Kasus narkoba menjadi atensi Polri. Terutama dalam upaya transformasi Polri menuju Presisi (Prediktif, Responbilitas, Transrapansi, Berkadilan).

“Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo juga sudah beberapa kali berstatemen tidak ada toleransi untuk kasus narkoba. Anggota Polri yang terlibat kasus narkoba hanya ada dua pilihan, pidana atau pecat. Kapolri sangat berkomitmen untuk berantas kasus-kasus narkoba,” jelasnya.

Hasil tes urine 75 anggota Bidang Propam Polda NTB seluruhnya negatif dan dinyatakan bebas narkoba.

Awan menegaskan, tes urine ini sangat penting bagi Propam. Untuk memastikan bahwa anggota bebas narkoba. Sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai Tupoksi.

“Tugas Polri menegakan hukum, maka anggota harus bersih dulu. Kalau kita sendiri belum bersih dan masih bobrok maka akan jadi bahan cemooh dan tertawaan. Tes urine ini hasilnya semua negatif, dan ini membuktikan keseriusan kita dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

Me




PBNW dan Kajati Siap Bersinergi Sosialisasikan Soal Kepatuhan Hukum

Siapa saja yang menggunakan lambang NW jika tidak ada rekomendasi dari yang menerima hak paten, bisa dipidanakan

MATARAM.lombokjournal.com

Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) yang dipimpin Sekjend. PBNW Prof. Dr H Fakhrurrazi,  melakukan kunjungan silaturahim ke kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Jumat (29/01/21).

Kehadiran rombongan PBNW ini diterima langsung Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) NTB , Tomo di ruang kerjanya.

Sekjend. PBNW yang didampingi Ketua LEBAH NW Moh. Ikhwan, SH, menjelaskan soal  keadaan organisasi terbesar di NTB, NW yang sudah tuntas soal hukum, dan menyatu dalam SK Menkumham RI yang diterbitkan pertengahan 2020 lalu.

“Alhamdulillah NW sekarang sudah satu kepengurusan sesuai SK Kemenkumham yang mengesahkan hasil Muktamar ke 14 NW di Mataram yang dipimpin Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Zainuddin Atsani,” jelas Fakhrurrazi .

Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekjend. PBNW, Kajati NTB memberikan aprsiasi atas kunjungan jajaran PBNW ke kantornya. Ia mengaku belum sempat bersilaturahim dengan Ketum PBNW Tuan Guru Bajang Zainuddin Atsani, karena terkendala tugas dan Covid-19.

“Kami dilantik tanggal 8 Desember 2020, dan langsung masuk, jadi belum sempat berkunjung,” katanya.

Soal perkara Hukum NW yang sudah tuntas, Kajati mengakui bahwa lembaganya siap mengambil sikap dan posisi sesuai hukum ‘on the track’, ( membela yang legal).

Kejaksaan siap mengawal hukum yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Kejaksaan pasti digarda terdepan dalam mengawal hukum yang sah secara legal yuridis termasuk terhadap legal NW.

“Maka saya menyatakan bahwa NW yang sah harus terus mensosialisasikan keputusan hukum dengan baik kepada masyarakat agar  bisa memahami legalitas NW yang sah,” tandas Kajati.

Ia berharap, agar NW menjadi Satu seperti Kejati itu tetap satu dalam Kebhinekaan. Tetap terus menggaungkan islah tentu sesuai dengan ketetapan organisasi NW yang berlaku.

Lanjutnya, lambang NW sudah ada HKI nya tentu siapa saja yang menggunakan lambang NW itu jika tidak ada rekomendasi dari yang menerima hak paten, maka bisa dipidanakan karena telah melakukan pelanggaran hukum.

“Saya ini netral, tapi jika persoalan hukum saya harus tegas sesuai aturan hokum,”tegas Tomo.

Kejaksaan NTB juga siap membangun kerjasama dengan PB NW dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum.

Sekaligus ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat,  Kejaksaan Tinggi itu bukan lembaga yang ditakuti oleh masyarakat, namun disegani dan dicintai tentu dengan melakukan pendekatan pendekatan yuridis sekaligus sosiologis, agar masyarakat lebih memahami tugas dan fungsi kejaksaan tinggi.

“Kejaksaan siap diajak oleh PBNW untuk bekerjasama dalam penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya yang membawa manfaat bagi bangsa dan daerah,” ungkapnya.

Secara pribadi, kata Tomo, dirinya siap menjadi warga NW maupun  menjadi pengurus NW di Provinsi Sumatra Utara.

”Saya bersedia  kok  jadi Ketua PWNW Sumatra Utara, kalau dipercaya,” tutupnya.

Me




Ditreskrimum Polda NTB Tangkap Pembuat Surat Hasil Rapid Test Palsu

Tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh

MATARAM.lombokjournal.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, berinisial EZZ, warga jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kec. Ampenan, Kota Mataram.

Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.

Kombes Pol Hari Brata

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu

“Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jemaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu,” jelas Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan (29/01/21).

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, yang sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.

Dari keterangan saksi ini kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” imbuhnya.

Unsur  mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka, dan tengah didalami juga  aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.

Tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.

“Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu,” jelasnya sambil tertunduk lemas.

Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Dir Reskrimum, Kombes Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto.

Me




Mantan Anggota DPR NTB Cabuli Anaknya, Saat Istri Dirawat Karena Covid-19

Tersangka AA mengatakan bahwa dirinya menampik perbuatan yang dituduhkan

MATARAM.lombokjournal.com

Saat sang ibu sedang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19, mantan anggota DPRD NTB  diduga cabuli anak kandungnya  yang masih berumur 17 tahun.

Mantan anggota Dewan NTB itu bernisial AA  (65) alias AL ini yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi NTB  selama 4 periode dan berasal dari kader PAN.

Kapolres Mataram Kombespol, Heri Wahyudi mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani di tahap penyidikan.

“Kita sudah tetapkan dia sebagai tersangkanya,” ujarnya

Kombespol Hery Wahyudi menerangkan, kejadian itu terjadi pada tanggal 18 januari lalu saat ibu korban yang positif terpapar Covid-19 sedang dirawat di Rumah sakit.

“Kejadian pencabulan dilakukan di rumah AA pada tanggal 18 Januari lalu yang di Sekarbela. Disana pelaku memeluk korban dan memegang area sensitif (bokong), setelah itu pelaku meminta korban untuk mand. Setelah selesai mandi ternyata pelaku sudah ada d ikamar korban, disitulah aksi bejat pelaku dilakukan” kata Hery.

Ditambahkan Hery, setelah korban (MW) melapor pihaknya melakukan visum dan sudah mendapatkan hasilnya .

“Kita sudah dapat hasil visum sementara bahwa ada luka robek baru tidak beraturan yang terdapat pada kemaluan dan dada korban ,” kata Hery

Setelah hasil Visum keluar pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan di salah satu hotel di wilayah Cakra.

“Saat ditangkap, hingga saat ini pelaku tidak mau mengakui perbuatannya namun bukti yang ada mengarah ke yang bersangkutan.” tegas Hery

Bersamaan dengan ditahannya AA, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti, berupa sebuah handuk, uang tunai, hasil visum korban, dan barang bukti lainnya.

Kasus tersebut sudah ditangani dengan memanggil AA untuk diperiksa. Demikian juga dengan saksi-saksi. Kasus ditangani dengan delik pidana pada pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman sekuran-kurangnya 5 Tahun, dan paling lama 15 tahun.

Sementra itu tersangka AA mengatakan bahwa dirinya menampik perbuatan yang dituduhkan.

“Dia itu anak kandung saya, tidak mungkin saya tega melakukan itu,” katanya

aya




Polres Lombok Utara Bongkar Kuburan Janin Tanpa Identitas di Dusun Teluk Nara

Janin sendiri ditemukan dalam kondisi hancur sebab diperkirakan dikubur kurang lebih lima hari yang lalu

KLU.lombokjournal.com

Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) membongkar kuburan tanpa identitas berisi janin bayi, di lahan perkebunan warga Dusun Teluk Nara, Desa Melaka, Kecamatan Pemenang. Kamis, (14/01/21).

Penemuan kuburan tersebut berdasar laporan Kepala Dusun Teluk Nara kepada Bhabinkamtibmas Desa Melaka, atas informasi warganya yang mencurigai gundukan berupa kuburan saat hendak membersihkan lahan perkebunan yang sekaligus menjadi pekuburan keluarga.

Bhabinkamtibmas melanjutkan laporan ke Polsek Pemenang yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lotara dan Puskesmas Nipah guna penggalian pada pukul 15.30 Wita hari Kamis (14/01/21).

“Lahan tempat ditemukannya lokasi yang diduga kuburan anak kecil tersebut merupakan kuburan atau makam keluarga milik saudara almarhum Kamarudin dan pihak keluarga tidak mengetahui adanya kuburan baru tersebut,” ungkap Kapolsek Pemenang, Iptu Lalu Isakndar Zulkarnain.

Dari hasil penggalian ditemukan kain putih berisikan janin manusia diperkirakan berusia tujuh bulan.

Janin sendiri ditemukan dalam kondisi hancur sebab diperkirakan dikubur kurang lebih lima hari yang lalu.

“Diduga janin tersebut merupakan hasil dari aborsi,” terang Lalu Iskandar.

Selanjutnya, pihak Satreskrim dan Puskesmas Nipah membawa janin tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan autopsi.

Ast




Tahun 2020, Pengungkapan Kasus Narkoba Menurun

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala BNN Provinsi NTB, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Gede Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si, mengatakan, secara umum pengungkapan kasus narkotika baik oleh BNNP NTB dan Jajaran Polda NTB  di tahun 2020 menurun 292 kasus atau -37,24 persen dari 784 kasus di tahun 2019.

“Menurun menjadi 492 kasus di tahun 2020,” ungkapnya melalui siaran pers terkait pencapaian kinerja BNNP NTB dan jajaran tahun 2020, Senin (21/12/2020).

Menurut jendral bintang satu ini, total 492 Kasus Narkotika hasil ungkap jajaran Polda NTB dan BNNP  NTB berhasil menyita barang bukti narkotika yakni shabu seberat 17.638,43 gram dan  ganja seberat 21.113,76 serta 696 butir extacy

“Sepanjang tahun 2020, BNNP NTB sendiri telah mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika dengan 20 berkas perkara, sebanyak 9 berkas perkara telah P21 dan 10 berkas masih dalam proses Sidik dan 1 berkas telah SP3,” ungkapnya.

Namun di tahun 2020 ini, jika dilihat dari hasil pengungkapan mengalami trend peningkatan.

Pada tahun 2019 dengan jumlah 7 kasus, sedangkan tahun 2020 jumlahnya 11 kasus, naik 57,14 persen, sedangkan jumlah tersangka dari 10 orang menjadi 20 orang dengan trend 100 persen.

Aya

 




Wujudkan Kamtibmas, Aparat TNI Polri Banjir Dukungan Masyarakat

Gerakan Rakyat Bela TNI Kota Mataram juga meminta aparat TNI Polri agar mengusut tuntas pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid 19

MATARAM.lombokjournal.com

Puluhan elemen pemuda yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bela TNI Kota Mataram menggelar deklarasi sebagai bentuk dukungan moral kepada aparat TNI Polri dalam upaya menjaga Kamtibmas di tengah masyarakat.

Koordinator Gerakan Rakyat Bela TNI Kota Mataram Basir Hamdi, dalam paparannya menyampaikan dukungan pada kerja-kerja aparat TNI Polri.

Menurutnya, Kamtibmas di tengah pelaksanaan Pilkada serentak mutlak diwujudkan. Tanpa dukungan masyarakat, rasanya sulit terwujud.

“Gerakan Rakyat Bela TNI Kota Mataram mendukung penuh upaya TNI-Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan negara republik Indonesia,” ujarnya saat deklarasi, Selasa (08/12/2020) di Kota Mataram.

Di samping itu, salah satu poin dalam deklarasi tersebut ialah menolak konten ceramah yang berbau SARA dan provokatif. Konten ceramah yang seperti itu jauh dari nilai Islam yang rahmatan lil alamin.

“Menentang segala bentuk ceramah provokatif yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dan berpotensi memunculkan perpecahan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Gerakan Rakyat Bela TNI Kota Mataram juga meminta aparat TNI Polri agar mengusut tuntas pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid 19 agar diusut dan mendapat hukuman sesuai peraturan berlaku.

“Gerakan Rakyat Bela TNI Kota Mataram mendukung penuh upaya Satgas Penanganan Covid Pusat dalam penanganan Covid19 di Indonesia,” sambungnya.

AYA (*)