Berantas Hate Speech, 20 Konten di YouTube Paul Zhang Diblokir

lombokjournal.com

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengecam keras ujaran kebencian (hate speech), yang beredar di platform digital. Langkah nyata atas sikap ini, Kominfo memblokir 20 konten di akun Jozeph Paul Zhang.

Pria pemilik  nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu, mengaku sebagai nabi ke-26, dalam video yang diunggah di kanal Youtube miliknya. Klaim ini menuai respons negatif dari berbagai pihak karena menyinggung warganet Indonesia.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan, pihaknya sudah memblokir 20 konten Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ di akun milik Paul Zhang,” ujarnya saat konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (20/04/21).

Dijelaskan, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April kemarin, kemudian disusul 13 konten lainnya yang diblokir hari Selasa 20 April 2021.

Kominfo juga menyatakan ketegasannya mengenai penistaan agama yang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

Mengutip pengaturan dari UU Nomor 11 Tahun 2008, Dedy menilai tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Langkah yang diambil oleh Kominfo ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSE).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sudah diatur mengenai larangan pemuatan konten dan informasi terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

BACA JUGA: Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski di Luar Negeri

Dedy mengajak masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi atas kemunculan berbagai konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa dan negara.

Pesan Dedy, jika masyarakat menemuakan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.

Rr




Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Tetap Santai

lombokjournal.com

Kini status Jozeph  Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono sudah buron, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO ini akan diserahkan ke interpol.

“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/04/21).

Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

Namun, meski mengetahui dirinya dilaporkan ke Bareskrim, dan segera jadi buruan interpol, ia justru seolah menanggapinya dengan santai. Seolah tak masaah dilaporkan ke polisi.

Dalam video terbaru yang diungah di akun YouTube-nya, Senin (19/04/21), terlihat Jozeph Paul Zhang menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring.

Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube-nya.

Dalam perbincangan, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph Paul Zhang yang tengah viral dan dicari keberadaannya oleh pihak Bareskrim Polri.

“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.

Mendapat dukungan itu, Paul Zhang meresponsnya dengan tertawa. Ia menjelaskan, dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.

“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.

BACA JUGA:

“Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” katanya.

Jozeph Paul Zhang mengungkapkan dirinya tak ingin melibatkan orang lain. Oleh karenanya, dia berusaha sebisa mungkin untuk menghindar.

Rr

 

 




Kalau Ngaku Nabi, Kenapa Jozeph Paul Zhang Menghindar

lombokjournal.com

Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah turut bereaksi terhadap ulah Jozeph Paul Zhang penghina Nabi Muhammad.

Gus Miftah menantang Jozeph Paul Zhang untuk menunjukkan diri seusai membuat geger. Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad.

Atas celotehan bernada penistaan agama itu, Gus Miftah menantang Jozeph Paul Zhang untuk bersua lewat video yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya.

Pendiri Ponpes Ora Aji Sleman itu meminta Jozeph Paul Zhang penghina Nabi keluar dari tempat persembunyiannya. Sebab, diketahui berada di luar negeri.

“Hey Paul Zhang, keluar dong! Ngaku nabi kok sembunyi, sampaikan risalahmu! Nabi kok main petak umpet,” kata Gus Miftah.

BACA JUGA:

Karena itu, Gus Miftah mengundang orang mengaku nabi itu ke pesantrennya.

“Ke Ora Aji (Pesantren milik Gus Miftah) yuk, kita ngopi!” kaa Gus Miftah.

Rr




TGB Bicara Kasus Jozeph Paul Zhang

MATARAM.lombokjournal.com

Dugaan penistaan agama melalui video Jozeph Paul Zhang yang viral menuai kecaman dari para tokoh agama.

Tak terkecuali dari Muhammad Zainul Majdi atau yang karib disapa Tuan Guru Bajang (TGB) mengecam Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26, dalam video berdurasi sekitar 3 jam.

“Saya mengecam keras dan mengutuk video serta perilaku saudara Jozeph, yang nyata-nyata merupakan provokasi terhadap kita semua,” kata TGB seperti dikutip TribunLombok.com, Selasa (20/04/21).

Dugaan penistaan agama itu, karena saat Paul bicara dengan komunitasnya, bicara yang melukai hati umat saat menyinggung soal puasa umat Islam.

Mantan Gubernur NTB dua periode itu mengatakan, apa yang dilakukan Jozeph merusak keharmonisan masyarakat beragama di Indonesia.

”Perbuatan ini (Jozeph) bisa membahayakan kehidupan keagamaan kita di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, Nabi Muhammad SAW, merupakan sesuatu yang sakral, dihormati, dimuliakan, dan diagungkan umatnya.

BACA JUGA; 

  • Kalau Ngaku Nabi, Kenapa Jozeph Paul Zhang Menghindar
  • Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Tetap Santai                                                                                                                                                                                    Karena itu TGB mendesak negara untuk menindak tegas, sehingga tidak ada ruang bagi penistaan agama. Siapa pun yang menistakan agama harus dikejar, diproses, dan dihukum.

Rr

 




Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski di Luar Negeri

lombokjournal.com

Jozeph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun videonya yang viral, telah  merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Ia  membawa nama suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di ruang digital.

Pemilik  nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu sudah ditetapkan Polri sebagai tersangka.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melakukan tindakan tegas terkait viralnya video dugaan penistaan agama yang diucapkan oleh Joseph Paul Zhang.

Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo RI mengatakan,  ujaran kebencian maupun penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi oleh Kementerian Kominfo.

“Per hari ini (Selasa), 20 April 2021 telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di YouTube terkait ujaran kebencian tersebut,” terang Dedy pada jumpa pers pers virtual “Langkah Kominfo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang”, Selasa (20/04/21).

Kominfo juga menghapus satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang. Dalam hal ini, ada 7 konten diblokir Kominfo pada Senin (19/4). Kemudian, pada 13 konten telah diblokir pada Selasa siang.

Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan perbuatan yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Selain UU ITE, Kominfo juga merujuk pada PP 71 no 19 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya Pasal 5 terkait larangan muatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi konten yang terkait melanggar aturan.

Kemudian, juga merujuk Peraturan Menteri No 5 tahun 2020 khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhardap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Dedy menegaskan, meskipun Paul Zhang kini berada di luar negeri, bisa ditangkap. Merujuk Pasal 2 UU ITE, UU tersebut menerapkan azas ekstra territorial.

BACA JUGA: Berantas Hate Speech, 20 Konten di YouTube Paul Zhang Diblokir

Yang berlaku bagi tiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BACA JUGA: Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Tetap Santai

Paul Zhang dilaporkan sudah meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.

Rr

 

 




Oknum Karyawan Diduga Selewengkan Dana, Bank NTB Syariah Bersiap Lapor Polisi

Temuan penyelewenangan dana tersebut berkat progres Kukuh Rahardjo dalam memberantas budaya kecurangan atau fraud di internal Bank NTB Syariah

MATARAM.lombokjournal.com

Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil menggelar aksi di Kantor Bank NTB Syariah, Kota Mataram, Jumat, 26 Maret 2021.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak pengusutan terhadap penyelewengan dana Bank NTB Syariah oleh salah seorang oknum supervisor atau penyelia pelayanan non tunai Bank NTB Syariah berinisial PS. Nilainya mencapai Rp10 miliar.

Menanggapi itu, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, memberikan apresiasi terhadap masukan dari masyarakat terhadap Bank NTB Syariah.

“Bank NTB Syariah memberikan apresiasi kepada masyarakat atau lembaga- lembaga yang telah memberikan masukan dan dorongan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan transparan agar menjadi perhatian seluruh insan Bank NTB Syariah di dalam mengemban amanah secara lebih bertanggung jawab,” kata Kukuh saat ditemui di kantornya di Mataram, Jum’at (26/03/21).

Dia mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum karyawan berinisial PS tersebut berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah.

Temuan penyelewenangan dana tersebut berkat progres Kukuh Rahardjo dalam memberantas budaya kecurangan atau fraud di internal Bank NTB Syariah sejak pertama kali bertugas pada 2018.

“Temuan ini merupakan salah satu hasil dari perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah sejak dikonversi pada 2018. Apa yang kami lakukan dengan melakukan rotasi bagi pejabat yang masa jabatannya lebih dari dua tahun,” ujarnya.

Strategi yang dilakukan Bank NTN Syariah dalam mencegah fraud tersebut dengan melakukan rotasi terhadap pejabat Bank NTB Syariah yang masa tugas di atas dua tahun.

“Ini adalah salah satu kebijakan manajemen, selain untuk melakukan pemuktahiran pada tugas dan tanggung jawab, sekaligus upaya untuk mencegah fraud. Alhamdulillah temuan ini diketahui oleh manajemen setelah adanya rotasi,” katanya.

Saat penyelia pelayanan non tunai berinisil PS diganti, pejabat pengganti menemukan kejanggalan dalam transaksi yang selama ini dilakukan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen, dan selanjutnya didalami.

“Pejabat pengganti pada saat itu menjalankan tugas ditemukan adanya kejanggalan dan dilaporkan oleh manajemen. Kemudian manajemen secara cepat melakukan perintah kepada divisi terkait untuk mendalami. Alhasil, memang terdapat adanya kejanggalan dari transaksi,” paparnya.

Kukuh menjelaskan, dari kasus tersebut tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena memang dana yang diambil PS dan ditransfer ke tiga rekening fiktif miliknya adalah dana Bank NTB Syariah sendiri, di luar dana nasabah.

“Namun kami pastikan tidak ada kerugian di pihak nasabah, karena sebenarnya pencatatan ini di bank yang memang transaksinya disalahgunakan oleh oknum pelaku,” imbuhnya.

Bank NTB Syariah menemukan kejanggalan tersebut pada Januari 2021. Kemudian setelah didalami dan ditemukan transfer dana mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2021. Bahkan, oknum berinisial PS diduga menyelewengkan dana sejak 2012 silam.

“Langkah pertama kita melapor kejadian pada OJK yang mengawasi perbankan karena kita memiliki komitmen yang tegas dan tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan, sehingga tidak ada konspirasi maupun niat buruk,” jelasnya.

Saat ini Bank NTB Syariah tengah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus tersebut ke ranah Kepolisian. Manajemen berharap jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum, maka akan dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum kami menyampaikan laporan kepada kepolisian. Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu untuk mengungkapkan dengan jelas,”

Sementara oknum berinisial PS yang sejak menerima SK Rotasi tidak masuk kerja, saat ini tengah mengalami amnesia atau lupa ingatan. Untuk menyelidiki kebenarannya, maka Bank NTB Syariah tengah bersiap melaporkan ke Kepolisian.

“Kenapa kami melaporkan ke OJK dan kepolisian, kami sudah mengirim empat kali undangan pertemuan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan menurut keluarga mengalami amnesia,” jelasnya.

“Boleh-boleh saja alasan yang bersangkutan sakit, tapi biarkan Kepolisian yang menyelidiki,” tukasnya.

Me (*)




Perangi Narkoba, Sekda NTB Akan Bersihkan di Internal Pemerintah

Kasus yang ada di lapas dan rutan sebanyak 60 persen kasus narkoba

MATARAM.lombokjournal.com

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengatakan mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan oleh berbagai stakeholder dalam memerangi penyebaran narkoba.

Untuk mewujudkan misi NTB Bersih dan Melayani, Sekda menyinggung pentingnya membersihkan internal pemerintah.

“Instansi pemerintah menjadi sangat penting, karena bagaimanapun juga kami harus membersihkan di internal pemerintah karena sesuai dengan misi ke – 2 NTB Gemilang yakni NTB Bersih dan Melayani. Jadi bagaimana aparat dapat memberikan Pelayanan yang baik jika terkontaminasi oleh narkoba, sehingga hal ini menjadi perhatian bersama untuk tidak terkontaminasi narkoba,” jelas Miq Gite panggilan akrab Sekda.

Diungkapkan Miq Gite, instansi pemerintah merupakan elemen penting yang harus memperhatikan bersih dari penyebaran narkoba. Sesuai dengan misi NTB Gemilang yakni NTB Bersih dan Melayani.

“Pemerintah Daerah mendukung dan akan bersinergi untuk menghasilkan berbagai produk yang terbaik untuk menekan predaran narkoba di daerah kita,” tutur Miq Gite, saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah yang berlangsung di Hotel Santika, Rabu (10/03).

Upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Nusa Tenggara Barat (BNN NTB), antara lain  menerapkan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB dan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.

60 persen kasus narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Brigjen.Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si mengungkapkan, kasus yang ada di lapas dan rutan sebanyak 60 persen kasus narkoba.

Hal ini menjadi lecutan bagi BNN untuk sigap dan cepat memerangi penyebaran narkoba dengan program P4GN tersebut.

“Hal ini perhatian kita bersama, bahwa kaitan kasus narkoba di NTB semakin marak dan kehadiran forkopimda pada rapat ini menjadi semangat kami untu dapat terus menjalankan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tutur Kaban.

Kepala BNN mengharapkan, agar masyarakat untuk tidak memberikan stigma buruk kepada penyalahguna narkoba yang masih bisa direhabilitasi.

“Penyalahguna narkoba itu harus direhabilitasi bukan dipenjara. Tidak bayar atau gratis dan privasi dijamin terjaga, sehingga jika dia sekolah atau kerja jadi masih bisa melanjutkannya,” jelasnya.

BNN NTB juga mengadaan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan kepada para pengguna narkoba yang telah direhabilitasi .

“Kami mengadakan pembedayaan masyarakat yakni lifeskill yg akan diberikan pelatihan seperti menjadi barista dan memberikan permodalan rombong untuk berjualan di pinggir jalan. Mereka butuh kerja, butuh aktivitas sehingga tidak kembali menggunakan narkoba” tutupnya.

Sher




Razia Tempat Hiburan Malam Oleh Propam Polda NTB

Tim gabungan razia sejumlah room karaoke yang teris, dan memeriksa idenita satu per satu pengunjung dan para wanita partner song (PS)

MATARAM.lombokjournal.comSejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram, dirazia jajaran Bidang Propam Polda NTB bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI dari TNI AD, AL, dan AU yang menggelar operasi penegakan disiplin bersama Sabtu (27/02/21) malam.

“Kegiatan ini merupakan implementasi kebijakan pimpinan Polri, bahwa sinergitas TNI-Polri harus lebih harmonis lagi dalam setiap kegiatan,” jelas Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol Awan Hariono di sela kegiatan Sabtu malam.

Operasi Bersama ini sekaligus untuk meningkatkan sinergitas TNI-Polri di Mataram dan NTB pada umumnya.

Awan menegaskan, operasi bersama itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti kejadian di Jakarta. Razia penegakan disiplin di Mataram dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota TNI dan Polri yang berada di tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Shalat Idhul Ada dan Pelaksanaan Qurban, Ini Isi Edaran Menag

“Menindaklanjuti kejadian di Jakarta dimana ada oknum anggota Polri yang melakukan tindakan yang melanggar norma dan tindak pidana di tempat hiburan. Oleh karena itu, kita tindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan disiplin bagi anggota Polri dan TNI yang berada di tempat hiburan,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus penembakan oleh oknum anggota Polri di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, terjadi pada Kamis malam (25/02), salah satu korbannya anggota TNI.

Kasus ini sudah ditangani Mabes Polri, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menekankan agar soliditas dan sinergitas TNI-Polri harus terus ditingkatkan.

“Perintah atasan jelas, tidak boleh ada anggota TNI-Polri yang berada di tempat hiburan. Apabila ditemukan, khususnya anggota Polri, maka akan kita tindak tegas,” kata Kombes Awan.

Operasi bersama melibatkan sekitar 30 anggota tim gabungan ini menyasar The Plaza Karaoke & Lounge Lombok dan The Kingsman Resto & Lounge di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, dan beberapa tempat karaoke lainnya.

Dalam razia ini, tim gabungan memeriksa sejumlah room karaoke yang terisi. Pengunjung dan para wanita partner song (PS) diperiksa identitasnya satu persatu.

Tercatat lebih dari 20 room karaoke yang diperiksa petugas gabungan. Petugas gabungan juga mengingatkan para pengunjung dan karyawan tempat hiburan untuk tetap mentaati protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.

Dalam razia Sabtu malam, tim gabungan tidak menemukan adanya anggota TNI-Polri yang berada di tempat hiburan malam.

“Operasi sinergi TNI-Polri tidak menemukan adanya anggota yang berada di tempat hiburan,” kata Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono.

Namun demikian, petugas gabungan mengingatkan dengan tegas agar para pengelola tempat hiburan untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga peraturan tentang pembatasan jam malam.

“Kepada pengunjung kita edukasi juga tentang pencegahan Covid-19, sementara pengelola hiburan malam kita ingatkan untuk mentaati prokes dan aturan pembatasan jam malam yang berlaku, yakni sampai pukul 22.00 Wita,” ujarnya.

Me




Mantan Bupati Bantaeng Yang Berprestasi, Nurdin Abdullah, Ditangkap KPK   

Gubernur yang dikenal cemerlang saat menjadi Bupati Bantaeng itu, Sulawesi Selasan itu ditangkap saat tidur di rumah dinasnya

lombokjournal.com –

JAKARTA:  Meski pernah meraih penghargaan bergengis Bung Hatta Anti Korupsi pada 2017, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, akhirnya ditangkap juga dengan tuduhan korupsi di Makassar oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan korupsi, Jum’at (26/02/21) malam.

Nurdin ditangkap saat tidur di kediaman gubernur di ibu kota Sulawesi Selatan, dan menerbangkannya semalaman ke Jakarta.

Dalam operasi hai Jum’at itu, pihak KPK juga menangkap lima orang lainnya, termasuk pejabat senior Sulawesi Selatan dan pengusaha. Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Namun Ali belum mengungkapkan rincian tentang kasus tersebut. Dikataannya, para penyelidik masih bekerja untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.

Saat tiba di markas KPK di Jakarta, Sabtu, Nurdin sempat memberi keterangan singkat pada wartawan.

“Saya sedang tidur, [saat mereka datang] menjemput saya,” kata Nurdin.

Penangkapan Nurdin mengejutkan banyak orang dengan rekam jejaknya sebagai pejuang antikorupsi saat Gubernur berusia 57 tahun itu masih menjadi bupati di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Di bawah dua periode kepemimpinan Nurdin, pendapatan per kapita daerah Bantaeng tumbuh hampir enam kali lipat menjadi Rp 41,6 juta ($ 2.910) pada 2018 dari Rp 7,1 juta pada 2008, seperti teungkap dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Porsi rumah tangga miskin turun menjadi 9,2 persen dari total rumah tangga di kabupaten tersebut dari 40 persen selama periode tersebut, menurut perhitungan Jakarta Globe berdasarkan data lembaga.

Nurdin kemudian mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada 2018, berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman, adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sebagai wakilnya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sosial (PKS) mendukung Nurdin dalam pemilihan tersebut, yang dimenangkannya dengan kemenangan telak melawan tiga calon lainnya.

Penghargaan Bung Hatta Anti Korupsi

Nurdin Abdullah meraih penghargaan Bung Hatta Anti Korupsi pada 2017. Sebelumnya, tooh yang pernah memperoleh penghargaan ini, antara lain Presiden Joko “Jokowi” Widodo, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang merupakan mantan Wali Kota Surabaya.

Inisiatif Nurdin untuk membenahi pengelolaan anggaran daerah dan transparansi dengan melibatkan polisi dan kejaksaan dalam pengawasannya, mengesankan Para juri Anugerah Antikorupsi Bung Hatta

Para juri juga mengatakan bahwa Nurdin berhasil memperkuat departemen inspektorat kabupaten, menutup banyak peluang korupsi.

Bivitri Susanti, salah satu juri penghargaan 2017, mengatakan saat itu, penghargaan diberikan kepada pejabat publik yang “menciptakan sistem antikorupsi”, dan mereka memperluas pengaruh kepemimpinannya kepada konstituennya.

Karena itu, Bavitri hari Sabtu mengaku sangat kecewa atas penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

“Proses pemilihan [Anugerah Antikorupsi Bung Hatta] sangat ketat. Selain masukan dari masyarakat, rekam jejaknya juga diverifikasi langsung di lapangan,” kata Bivitri.

Para juri saat itu berharap Nurdin, serta para penerima penghargaan lainnya, menjadi penggerak dan inspirasi sikap antikorupsi bagi pejabat pemerintah lainnya.

Penerima penghargaan yang erasal dari kalangan pemerintah menjadi penyemangat dan inspirasi bagi pemberantasan korupsi di pemerintahan. Namun perkembangan setelah pemberian penghargaan tidak dapat dikendalikan.

“Meskipun mereka menandatangani pakta integritas ketika mereka menandatanganinya. menerima penghargaan tersebut, ” ujar Bavitri.

Rr / JakartaGlobe

 

 




Yayasan HBK PEDULI Berikan Bantuan Untuk Balita IRT Yang Ditahan

Yayasan HBK PEDULI mengirimkan Tim untuk memberikan bantuan terhadap anak-anak dari para IRT

MATARAM.lombokjournal.com

Empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan Kejari Praya lantaran melempar pabrik atau gudang pengolahan tembakau UD. MAWAR di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kab. Lombok Tengah.

Ironisnya, dua dari empat IRT yang ditahan tersebut membawa Balita-balitanya dan menyusuinya di balik jeruji penjara.

Keempat IRT tersebut ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan bangunan pabrik atau gudang pengolahan tembakau. Padahal mereka hanya melakukan protes biasa karena pemilik gudang tidak pernah mendengar aspirasi mereka.

Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari gudang tersebut, sementara warga sekitar sama sekali tidak ada yang dipekerjakan di pabrik pengolahan tembakau tersebut.

Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kab. Lombok Tengah tsb adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengerusakan.

Prihatin dengan kasus tersebut, Yayasan H. Bambang Kristiono (HBK) PEDULI kemudian bergerak dengan melakukan bantuan trauma healing terhadap semua anak-anak IRT, baik dua Balita yang bersama ibu mereka ikut ditahan Kejari Praya maupun anak-anak lainnya yang berada di rumah.

Ketua Yayasan HBK PEDULI, Hj. Dian HBK mengatakan bahwa kebutuhan gizi dan kondisi kesehatan anak-anak empat IRT  yang akan menjadi prioritas perhatiannya.

“Saya berharap, pemberian bantuan makanan tambahan pendamping ASI ini akan bermanfaat bagi kedua Balita yang ikut kedua ibunya ke penjara maupun anak-anak keempat IRT lainnya yang tinggal di rumah”, kata Hj. Dian HBK pada saat dihubungi dari Mataram, Senin (22/02/21).

Ia mengatakan, saat kondisi pandemi Covid19 ini masih berlangsung, kedua Balita dan ibu-ibunya membutuhkan imun yang baik untuk menjaga kesehatan tubuhnya. Apalagi, anak-anak Balita ini termasuk kelompok yang sangat rentan terhadap serangan penyakit.

“HBK PEDULI akan mendorong dan mendampingi kedua Balita untuk tetap tumbuh dan berkembang menjadi anak-anak yang sehat. Imunnya tinggi, gizinya terjaga, serta tetap kuat dalam suasana pandemi COVID-19,” ujarnya.

Yayasan HBK PEDULI yang beralamat di Jalan Bukit Loco, Senggigi, Kec. Batulayar, Kab. Lombok Barat, juga akan mengirimkan Tim untuk memberikan bantuan terhadap anak-anak dari para IRT tersebut.

Tim HBK PEDULI datang ke rumah-rumah keluarga IRT yang sedang menghadapi masalah hukum diwakili Penasehat HBK PEDULI Kab. Lombok Tengah, Lalu Wirajaya, Koordinator HBK PEDULI Kab. Lombok Tengah, Taufiq Syamsuri serta Ketua Tim Media HBK PEDULI, Abdul Rajab.

Hj. Dian HBK yang dikenal peduli terhadap anak-anak dan masyarakat kecil ini mengatakan akan memberikan bantuan berupa makanan pendamping air susu ibu (MP ASI), mainan anak-anak, paket-paket sembako, hingga bantuan dana tunai.

“Bantuan yang akan diberikan berupa makanan MP ASI, mainan anak-anak, paket2 sembako, serta bantuan dana cash ala kadarnya,”  tuturnya.

Dikabarkan, seorang anak dari IRT yang ditahan saat ini sedang menderita sesak napas dan lumpuh. Ia dirawat ayahnya di rumah, karena ibunya telah sejak Selasa kemarin ditahan. HBK PEDULI juga akan mengirimkan bantuan medis untuk memeriksa, mengobati, dan sekaligus merawat kesehatan anak-anak dari para IRT tersebut.

“Saya mendengar kabar ada anak IRT yang kondisinya sakit dan cukup parah, yang sedang dirawat di rumahnya. Kami akan segera mengirimkan tim medis untuk mengecek dan merawat kesehatan anak tersebut, dan akan memberikan pengobatan terhadap keluhan-keluhannya,”  ujar Hj. Dian HBK.

HBK saat dihubungi mengatakan, ia lebih konsen terhadap trauma healing kepada anak-anak IRT yang ditahan. HBK mengatakan, dari sisi hukum, telah banyak teman-teman yang turun melakukan pendampingan, sehingga HBK PEDULI akan berbagi tugas dan diarahkan untuk menangani gizi dan kesehatan anak-anak dari para IRT tersebut.

“Pendampingan dan pembelaan secara hukum, saya lihat sudah banyak teman-teman yang terlibat. Saya merasa sangat bangga melihat empati teman-teman dalam menyikapi persoalan ini. Kita berbagi tugas saja, dan saya kira bergotong-royong seperti ini akan saling meringankan dan in syaa Allah HBK PEDULI akan saya arahkan kepada kegiatan trauma healing dan merawat gizi anak-anak yang orang tuanya sedang menghadapi tuntutan hukum,” urai Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Dapil NTB-2/P. Lombok ini.

“Fokus saya dan HBK PEDULI sekarang ini adalah pada kondisi kedua Balita yang telah ikut kedua ibunya masuk dan ditahan di penjara, juga dengan anak-anak IRT lainnya yang berada di rumah,”  imbuh pria yang dijuluki sebagai Samurainya Prabowo ini.

Penasehat HBK PEDULI Kab. Lombok Tengah, Lalu Wirajaya mengatakan, begitu mendengar kabar kasus tersebut, HBK dan istri langsung memintanya untuk turun langsung dan melaksanakan aksi nyata untuk membantu anak-anak IRT, yang orang tuanya sedang dirundung masalah tersebut.

“Saya datang bersama teman-teman HBK PEDULI Kab. Lombok Tengah mewakili ibu Hj. Dian HBK, selaku Ketua Yayasan HBK PEDULI.  Beliau sangat konsen dengan kondisi kedua Balita yang telah ikut kedua ibunya masuk ke penjara,” ujarnya.

Dia berharap agar anak-anak para IRT yang sedang kena musibah ini tetap sehat dan pertumbuhannya tidak terganggu, bahkan bisa lebih baik lagi, meskipun pada saat ini ibu-ibu mereka sedang menghadapi tuntutan hukum.

“Mudah-mudahan, dengan diberikannya bantuan ini, akan membuat kedua Balita juga anak-anak lain dari para IRT yang terjerat hukum bisa kuat menghadapinya,” kata HBK.

Me (*)