Penyandang Disabilitas Dapat Fasilitas Pendampingan Hukum

Komisi Disabilitas Daerah inisiasi pemberian pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjalani proses hukum

MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Sosial, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah akan  memberikan fasilitas pendampingan hukum pada penyandang disabilitas. 

BACA JUGA : Mendagri Tito Pimpin Rakor Antisipasi Isu PHK

Pj Gubernur NTB ; Pemerintah Provinsi NTB siap bekerja sama dan memfasilitasi kebutuhan para penyandang disabilitas

Pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung agar dapat memenuhi hak hak para disabilitas. 

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin menyambut baik langkah Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dalam pendampingan proses hukum penyandang disabilitas. 

“Kami pemerintah provinsi siap bekerja sama dan memfasilitasi kebutuhan para disabilitas,” ujar Pj. Gubernur di Kantor Gubernur NTB. 

Seperti diungkapkan Kepala DInas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, sesuai kebutuhan akan diberikan pendampingan psikolog, penerjemah bahasa isyarat dan lainnya.

BACA JUGA : Capacity Building TPID Provinsi Bengkulu ke NTB

“Maksudnya, agar proses hukum bisa berjalan dengan memenuhi hak kelompok disabilitas yang sedang menjalani proses atau tersangkut kasus hukum,” jelas Ahsanul Khalik, Kamis (31/10/24). 

Dikatakannya, kerja sama antara kepolisian dan Pemerintah Provinsi yang diinisiasi oleh Komisi Disabilitas Daerah ini sebelumnya hanya berupa prosedur standar pelaksanaan pemeriksaan bagi disabilitas. 

Namun saat ini telah dikuatkan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya. 

Komisi Disabilitas Daerah yang merupakan lembaga non struktural bersifat ad hoc ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Komisi Disabilitas Daerah dibentuk tahun 2023 silam, lembaga ini bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Sosial.

BACA JUGA : Bahasa Ibu Harus Digunakan dengan Bangga

Pada pertemuan tersebut hadir pula Ditreskrimum Polda NTB dan pejabat terkait Pemprov NTB. jm/her

 

 




Audiensi Perwakilan FPAK dan APWI NTB bersama Sekda NTB

Saat audiensi Sekda NTB berpesan pada FPA, agar penyuluhan anti korupsi harus pada diri pribadi masing-masing 

MATARAM.LombokJournal.com ~ Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi menerima audiensi perwakilan dari forum penyuluh antikorupsi (FPA) NTB dan perwakilan lembaga asosiasi profesi widyaiswara Indonesia (APWI) NTB di ruang rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB, Senin (28/10/24).

BACA JUGA : Festival Rinjani 2024, Mendorong Individu Mengelola Lingkungan

Miq Gita sapaan akrab Sekda NTB mengatakan, pada tahun 2022 lalu APWI ini terbentuk, lembaga ini sudah berjalan selama dua setengah tahun, tentu edukasi dan kampanye sudah berjalan dengan baik

Kepada forum penyuluh antikorupsi (FPA) NTB, Sekda menyarankan, agar lembaga penyuluhan diawali dengan diskusi dan kemudian gelar kampanye pencegahan pada setiap OPD lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat, bahwa semuanya harus pada pribadi masing-masing.

“Poinnya, harus diawali pada diri kita, baru dan pasti akan diikuti orang lain,” kata Sekda Lalu Gita Ariadi.

BACA JUGA : Perubahan Radikal Dalam Bisnis

Gelaran diskusi dan penyuluhan yang dilakukan tentu menjadi hal yang akan dan sudah mencerahkan.

“Karenanya, lewat kesempatan audensi ini saya berharap, ketika menggelar penyuluhan atau diskusi pada hari berikutnya, kampanyekan tentang meritokrasi,” Harap Miq Gita.

Terakhir, pria yang dikenal murah senyum dan komunikatif ini juga berharap untuk audiensi ini dapat memberikan penyegaran, dan pada setiap regulasi agar diperkuat, dalam rangka membatasi setiap gerak para aktor.

BACA JUGA : Sosialisasi LPSK, Perlindungan Inklusif Bagi Saksi dan Korban

“Semoga pertemuan dan kesempatan ini dapat menjumpai hal baik bagi kita semua,” katanya.. 

***

 

 




Sosialisasi LPSK, Perlindungan Inklusif untuk Saksi dan Korban

Kegiatan sosialisasi LPSK merupakan sebuah langkah edukatif yang memberikan penyegaran hukum terhadap saksi dan korban

MATARAM.LombokJournal.com ~ Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi apreasiasi kegiatan sosialisasi dan desiminasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

BACA JUGA : Badan Publik Informatif di NTB Meningkat

Sosialisasi LPSK merupakan sebuah langkah edukatif yang memberikan penyegaran hukum terhadap saksi dan korban
Peserta sosialisasi LPSK

Kegiatan sosialisasi dan desiminasi itu bertemakan, “Sinergi LPSK dan Masyarakat Sipil : Membangun Sistem Perlindungan Yang Inklusif Untuk Saksi dan Korban”, digelar di Hotel Astoria Mataram. Kamis (24/10/24)

Miq Gita sapaan akrab Sekda NTB, menyampaikan terimakasih kepada lembaga LPSK yang memilih NTB sebagai tuan rumah sosialisasi LPSK. 

Menurut Miq Gita, kegiatan yang digelar oleh LPSK merupakan sebuah langkah edukatif yang memberikan penyegaran hukum terhadap saksi dan korban. 

Keluar dalam bayang-bayang dan intimidasi oleh oknum atau pikiran-pikiran yang menakutkan dan lain sebagainya. Saksi dan korban mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara

BACA JUGA : Keterbukaan Informasi NTB, Modal Raih Kepercayaan Publik 

“Benar bahwa saksi dan korban pada satu posisi akhirnya membutuhkan suasana keamanan, kenyamanan dan hak-hak hidup sebagaimana warga lainnya. Negara dengan menghadirkan LPSK ini tentu sebuah supremasi penghargaan akan hak asasi manusia,” terang Miq Gita 

Miq Gita berharap setelah sosialisasi LPSK ini di tingkat daerah, dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tersampaikan sebagai sebuah apresiasi penghargaan

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, S.H., LL.M., mengatakan, kerja-kerja perlindungan di NTB secara umum pada tahun 2024 Januari hingga September LPSK sudah menerima 766 permohonan perlindungan dari korban dan saksi 

“Sedangkan pada 2023 di NTB, kami sudah menerima 210 permohonan dan 2024 LPSK hingga bulan Agustus sudah menerima 104 permohonan perlindungan,” kata Sri Suprayati 

Sri Suprayati juga mengatakan bahwa pada tahun 2024 pada semester 1 sudah sebanyak 131 orang, berdasarkan asal permohonan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya di tahun 2023, 

“Permohonan tertinggi berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 179 permohonan,” kata Sri Suprayati 

Dalam kegiatan sosiali LPSK itu, pendiri Lokataru Fundations ini mengatakan tingginya permohonan perlindungan korban kasus TPPO asal Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diungkapkan institusi kepolisian. 

Pihak kepolisian memperoleh pengaduan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan keberangkatan korban ke Australia yang ditampung di penginapan di tempat yang berbeda. 

BACA JUGA : Anggota DPRD Jangan Lakukan Reses daat Masa Kampanye Pilkada

“Apresiasi juga untuk pihak Kepolisian. Juga salah satu yang sangat memprihatinkan di NTB adalah memang maraknya kasus dispensasi pernikahan,  berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama NTB pada tahun 2023 tercatat 723 kasus, dan paling tinggi pada tahun tahun 2021 mencapai 70 persen,” katanya.  Uba/her

 

 




KPK dan Pemprov NTB Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi 

Penilaian Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK dan Pemprov NTB di  8 Kabupaten se – Nusa Tenggara Barat, dilakukan sejak  tanggal 14 – 25 Oktober 2024

KSB.LombokJournal.com ~ Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB membentuk Desa Anti Korupsi dengan mengedepankan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA : Meningkat Nilai Ekspor NTB, Nilai Impor Menurun

5 komponen penilaian Desa Anti korupsi yang dilakukan KPK dan Pemprov NTB, yaitu yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Loka

Penilaian Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK dan Pemprov NTB di  8 Kabupaten se – Nusa Tenggara Barat, dilakukan pada tanggal 14 – 25 Oktober 2024. 

Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa, seperi Dana Desa, Pendapatan Desa, Alokasi Dana Pusat atau Daerah dan bantuan keuangan untuk masyarakat mengakibatkan rentannya terjadi tindakan korupsi.

Modus korupsi dana desa beragam, seperti pengelembungan anggaran (mark up), kegiatan atau prooyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. 

Sebelumnya telah dilakukan observasi lapangan untuk menentukan satu nama desa dari masing – masing Kabupaten dan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai yang terdiri dari Inspektorat, DPMPD Dukcapil dan Diskominfotik Provinsi NTB.

BACA JUGA : Pariwisata Lombok, Ummi Rohmi; Harus Berdayakan Masyarakat

Kabupaten Sumbawa Barat diwakili oleh Desa Sermong, Kecamatan Taliwang. Kabupaten Sumbawa diwakili Desa Pamanto, Kecamatan Empang. Kabupaten Dompu diwakili Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. 

Kabupaten Bima diwakili Kecamatan Sape, Desa Naru Barat, Kabupaten Lombok Timur diwakili Kecamatan Lenek Desa Lenek Daye, Kabupaten Lombok Barat diwakili Kecamatan Gerung, Desa Beleke dan Kabupaten Lombok Utara diwakil Kecamatan Gangga, Desa Bentek.

Tahapan pemilihan Percontohan Desa Antikorupsi (DAK) dilaksanakan dalam 10 tahap, yaitu:

(1).  Provinsi menyusun renaksi dan koordinasi ke Pemkab, 

(2).  Pemkab melakukan pemetaan calon percontohan DAK, 

(3).  Kabupaten mengusulkan calon percontohan DAK kepada Provinsi, 

(4).  Provinsi menetapkan desa yang akan diobervasi 

(5).  Observasi desa, 

(6).  Pemilihan Desa, 

(7).  Kick Off, 

(8).  Bimbingan teknis,

(9).  Penilaian dan 

(10) Pencanangan. 

Terdapat 5 komponen penilaian Desa Anti korupsi yang dilakukan KPK dan Pemprov NTB, yaitu yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.

“Kegiatan pemilihan desa anti korupsi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi,” jelas Muhariyadi Kurniawan, S.SOS.,ME. selaku Ketua Tim Penilai.  

Ini merupakan pelaksanaan tahun kedua. Pada tahun pertama tim KPK turun langsung melakukan penilaian. 

BACA JUGA : HUT Lombok Tengah ke 79, “Dalam Visi Bersatu Jaya”

Pada tahun kedua yakni tahun ini, pola kegiatan diubah dengan membentuk tim penilai tingkat provinsi dari unsur Inspektorat, DPMPD Dukcapil dan Diskominfotik. 

Hasil penilaian ini akan diputuskan 3 desa terbaik untuk dinilai langsung oleh tim KPK”. ***

 

 

 




Seminar Nasional Ikatan Notaris Didukung Pemprov NTB

Terselenggaran seminar nasional para notaris diharapkan ada perspektif sama pendampingan hukum kepada para notaris

MATARAM.LombokJournal.com ~ Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia NTB di Mataram, Sabtu (27/07/24), dihadiri Asisten I Setda NTB Drs. H. Fathurrahman,  yang datang mewakili Penjabat (Pj)  Gubernur NTB. 

BACA JUGA : Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Anak di Dompu

Asisten I dalam sambutannya menyatakan Pemerintah Provinsi NTB mendukung penuhpenyelenggaraan  seminar bagi para notaris di NTB  Hal itu diungkapkan Asisten I dalam sambutannya. 

Seminar tersebut bertajuk ‘Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik dan Optimalisasi Perlindungan serta Pendampingan Hukum terhadap Jabatan Notaris’. 

BACA JUGA : Media Diminta Sosialisasikan Berita Positif

“Pemerintah Provinsi NTB mendukung terselenggaranya seminar ikatan notaris,” ungkapnya. 

Dirinya berharap dengan diselenggarakannya seminar nasional ini, ada persektif yang sama dalam perlindungan dan pendampingan hukum kepada para notaris dalam menjalankan tugasnya bisa dilakukan dengan maksimal.

BACA JUGA : Syamsul Luthfi Siap Bertarung di Pilbup Lombok Timur

Turut hadir dalam acara tersebut, Kaprodi MKN Edward Boyosili, Ketua Umum Pengwil INI NTB Lalu Mulyadi, SH., MK.n, unsur FKPD Provinsi NTB, serta para narasumber pusat. nov/dyd

 

 




Keterbukaan Informasi Publik Ciptakan Pemerintahan Transparan

Dr. Najamuddin Amy menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel

Mataram, LombokJournal.com ~ Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Najamuddin Amy menjadi narasumber dalam seminar peningkatan kapasitas pengelola website tingkat Provinsi NTB tahun 2024. 

BACA JUGA : Rokok Ilegal di Nusa Tenggara Barat, Masih Tinggi Peredarannya 

Dr Najam menguraikan keterbukaan informasi publik
Dr Najamuddin Amy

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB tersebut, ia menekankan pentingnya ketahanan diri dalam mencapai keterbukaan informasi publik.

Seminar ini dihadiri oleh para pengelola website dari berbagai perwakilan PPID Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-NTB. 

Dalam sambutannya, Dr. Najam menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah aspek krusial dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi dari pemerintahan yang baik. Namun, untuk mencapainya, kita harus memiliki ketahanan diri, baik dalam hal sumber daya manusia, teknologi, maupun sistem pengelolaan informasi,” ujar Dr. Najam di Hotel Lombok Plaza pada Rabu, (17/07/24).

BACA JUGA : Sertifikat Halal untuk 10oo UMKM, Diharapkan NTB Sentral Produk Halal

Ia menjelaskan bahwa ketahanan diri mencakup kemampuan untuk mengelola informasi dengan baik, menghadapi tantangan teknologi, serta memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan kepada publik akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Dalam era digital ini, pengelola website pemerintah harus memiliki ketahanan diri yang kuat. Mereka harus mampu mengelola informasi dengan efektif, menguasai teknologi terkini, dan memastikan integritas dari setiap informasi yang dipublikasikan,” tambahnya.

Pada sesi tanya jawab, peserta seminar mengajukan berbagai pertanyaan mengenai tantangan dalam mengelola informasi publik dan cara mengatasinya. 

Dr. Najam memberikan berbagai tips dan solusi praktis, seperti pentingnya mengoptimalkan pengawasan publik dan memisahkan penggunaan website resmi kantor dengan pribadi.

“Kita harus optimal dan memperhatikan setiap postingan yang diunggah, serta membedakan website pribadi dengan website tempat kerja,” tuturnya.

BACA JUGA : Perkembangan Ekspor dan Impor di NTB Tahun 2024

Seminar ini diakhiri dengan harapan bahwa keterbukaan informasi publik di NTB akan terus meningkat, dan para pengelola website dapat mengimplementasikan pengetahuan yang mereka peroleh untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Pnd/Her

 




Rokok Ilegal di Nusa Tenggara Barat, Masih Tinggi Peredarannya

Pj Gubernur NTB mengungkapkan, rokok ilegal berdampak pada ekonomi termasuk penerimaan pajak, dalam penindakan, kualitas lebih utama daripada kuantitas

Mataram, LombokJournal.com ~ Peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Barat masih tinggi. Pj Gubernur NTB Hassanudin, menyatakan bahwa nilai besar Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Mataram hingga Maret 2024 mencerminkan tingginya aktivitas ilegal di masyarakat.

BACA JUGA : Atlet Indonesia Jaya di Paragliding Accuracy World Cup di Lombok Tengah

Hasil penindakan rokok ilegal tahun ini meningkat
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana

“Rokok ilegal berdampak pada ekonomi, termasuk penerimaan pajak. Dalam penindakan, kualitas lebih utama daripada kuantitas,” ujar Gubernur Hassanudin saat menghadiri pemusnahan BMM di kantor Bea Cukai Mataram, Rabu (17/07/24).

Hassanudin menambahkan bahwa prestasi sebenarnya adalah ketika tidak ada lagi aktivitas ilegal. Untuk itu, metode pencegahan melalui edukasi juga harus dilakukan. Namun, penindakan tetap penting sebagai pembelajaran dan efek jera bagi pelaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, mengakui bahwa hasil operasi rokok ilegal tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. 

Menurut Kakanwil Bali Nusra, Susila Brata, hasil penindakan rokok ilegal di Mataram setara dengan Bali karena potensi pelanggaran yang meningkat.

BACA JUGA :  Gelar TTGN XXV dibuka Mendes PDTT

“Ini adalah hasil dari 331 penindakan sampai Maret 2024,” sebutnya.Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil 

Alkohol, dan hasil tembakau serta pengolahannya. Modus pelanggaran yang marak terjadi adalah melalui e-commerce.

Barang yang dimusnahkan dalam operasi rokok ilegal meliputi 6.177.730 batang rokok berbagai jenis dan merk, 96.622 gram tembakau iris, 240 butir obat-obatan, 560.040 liter minuman, dan 9 unit telepon genggam. 

Total nilai barang mencapai Rp 8.319.060.150 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.446.726.996.

Kakanwil Bea Cukai Bali Nusra mengapresiasi pemanfaatan dana DBHCHT yang maksimal untuk penindakan sebagai bagian dari pencegahan

BACA JUGA : Sertifikat Halal 1000 UMKM, Diharapkan NTB Sentral Produk Halal  

Dalam hal operasi rokok ilegal, pihaknya mengklaim telah melakukan penindakan hingga ke distributor dan pabrik besar yang banyak diproduksi di luar negeri.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polda NTB, TNI, kantor Pajak, serta para kepala OPD Pemprov NTB terkait.jm

 

 




MK Putuskan, Ambang Batas Parlemen 4 persen Diubah 

MK menilai, ketentuan tentang ambang batas itu tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta telah mengeluarkan keputusan yang signifikan terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). 

BACA JUGA : Menko Marves RI Melakukan Kunjungan Kerja di NTB

MK menekankan bahwa ambang batas parlemen 4 persen dianggap konstitusional hanya berlaku pada Pemilu DPR 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)

Keputusan ini, yang diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (29/02/24).

MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Ditekankan bahwa ambang batas parlemen 4 persen dianggap konstitusional hanya jika tetap berlaku pada Pemilu DPR 2024. 

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ambang batas ini dianggap konstitusional bersyarat. Putusan ini merupakan respons terhadap perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam pengumuman putusannya, MK menyoroti kurangnya dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen 4 persen. 

BACA JUGA : Rakornas KPI pada Bulan Mei 2024, Provinsi NTB Jadi Tuan Rumah

Lebih lanjut, MK menyimpulkan bahwa ambang batas ini telah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu, mengakibatkan hak konstitusional pemilih menjadi tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan bahwa meskipun tujuan penyederhanaan partai politik adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat, namun secara faktual, prinsip-prinsip tersebut telah tercederai. 

Banyak suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu proporsional yang diadopsi.

Sebagai tindak lanjut dari putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen. 

BACA JUGA : Buku Puisi ‘Amerikano’ Tur ke 10 Titik di Pulau Lombok

Perubahan tersebut harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan, menciptakan landasan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Perubahan ini diharapkan dapat dilakukan sebelum Pemilu 2029, membuka jalan menuju sistem pemilu yang lebih inklusif dan representatif. ***

 




Bimtek Penyusunan Perkada Turunan Perda PDRD

Pj Sekretaris Daerah NTB berharap, kegiatan bimtek menghasilkan turunan peraturan daerah yang komprehensif, dan dapat diimplementasikan

MATARAM.LombokJournal.com ~  Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perkada Turunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang difasilitasi oleh SKALA, di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (27/02/24).

BACA JUGA : Konten Lokal Berdampak Positif Bagi Perekonomian NTB

Pj Sekda NTB menyampaikan sambutan saat bimtek

Fasilitasi oleh SKALA dalam bentuk kegiatan Bimtek itu, setelah Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan. 

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ibnu Salim dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan bimtek ini menghasilkan turunan peraturan daerah yang komprehensif, dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Agar seluruh peserta dapat mencermati dan mengidentifikasi seluruh persoalan yang diatur, sehingga dapat menghasilkan turunan peraturan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA : NTB Dari Rawan Pangan Jadi Lumbung Pangan Nasional

Mengawali kegiatan bimtek, dalam laporannya Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, menekankan pentingnya sinergitas antar level Pemerintah Daerah dalam penyusunan peraturan Kepala daerah. 

Eva menyampaikan bahwa sinergitas ini menjadi krusial, mengingat adanya perubahan objek pajak daerah, terutama terkait opsi pajak kendaraan bermotor bagi pemda kabupaten/kota dan opsi MBLB untuk Pemprov NTB.

Kegiatan bimtek  yang berlangsung selama dua hari, melibatkan beberapa desk layanan konsultasi teknis terkait aspek dan substansi perkada masing-masing pemda. 

BACA JUGA : Koperasi PKK Cahaya Abadi Adakan Rapat Anggota Tahunan

Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai penyesuaian tarif pajak daerah. Dan opsi PKB serta MBLB yang nantinya akan langsung di split ke RKUD masing-masing pemda. ***

 




Pj Gubernur NTB ASpresiasi Peran Notaris saat Masa Recovery Gempa Bumi dan Pandemi

Pj Gubernur NTB  Lalu Gita Ariadi, M.Si mengapresiasi peran Notaris, yang tumbuh berkembang bersama dinamika yang terjadi di Nusa Tenggara Barat

MATARAM.LombokJournal.com ~ Para notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah (Pengwil) NTB diapresi perannya dalam mengawal dan turut menyukseskan berbagai rencana dan program strategis pemerintah. 

BACA JUGA : Selewengkan Demokrasi, Alumni Unram Desak Presiden Jokowi Mundur

Hal tersebut disampaikan Miq Gite, sapaan Pj Gubernur, saat membuka Konferensi Wilayah (Konferwil) VII Pengwil NTB Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diadakan di Mataram (03/02/24).

Acara yang bertajuk “Kita Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas serta Kita Teguhkan Solidaritas Anggota dalam Wadah Tunggal Ikatan Notaris Indonesia untuk Menjaga Marwah Jabatan Notaris” itu dihadiri Ketua Umum dan Sekretaris Jendral (Sekjen) INI Pusat.

Miq Gite menjelaskan, khusus di NTB, berbagai geliat investasi terpaksa harus tertunda sejenak diakibatkan bencana Gempa Bumi pada tahun 2018 dan disusul Pandemi Covid-19 pada tahun 2019 lampau. 

Hal ini berdampak besar pada kegiatan investasi yang tentunya berimbas pula dengan kegiatan perekonomian masyarakat.

“Bagi daerah ini, tentu peran keberadaan profesi notaris tumbuh berkembang bersama dinamika yang terjadi di Nusa Tenggara Barat. Ke depan bahkan peran keberadaan rekan-rekan notaris tetap menjadi sesuatu yang penting. Saat negara dan daerah kita sedang melakukan upaya recovery, setelah kemarin terdampak Covid-19,” tuturnya.

BACA JUGA : AMAN Mataram Gelar Seminar/Dialog Perlindungan dan Hak-hak Masyarakat Adat

Diantaranya, Proyek Smelter PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat, Global Hub di Kabupaten Lombok Utara, dan sejumlah proyek strategis lainnnya di NTB yang sempat mengalami reschedule, akibat Gempa Bumi dan Pandemi. 

Miq Gite lantas menyebut proyek strategis ini merupakan tanggung jawab pemerintah yang didalamnya terdapat irisan dengan tugas-tugas yang menjadi kompetensi rekan-rekan notaris.

Tak hanya itu, peran notaris termasuk pembuat akta tanah juga besar dalam mengawal proses yang terjadi sejak pembebasan tanah hingga saat ini. Seperti adanya silang sengketa, klaim-klaim sporadik di atas sporadik, sertifikat dan lain sebagainya di KEK Mandalika.

Diharpkan, berbagai upaya yang telah dilakukan Kepengurusan INI periode sebelumnya, dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi Kepengurusan INI yang baru. Terus bersinergi bersama pemerintah ke depannya. 

BACA JUGA : Pembangunan Masjid Nurul Madinah Desa Kuranji Dalang, Masyarakat Diajak Beramal Jariyah

“Ini adalah ungkapan apresiasi dan terima kasih kami. Berharap kepada anggota-anggota notaris di dalam mengikuti proses ini (konferwil), mari dalam suasana yang gembira, penuh persaudaraan,” pesan Miq Gite menutup sambutannya.***