Tingkat Hunian Hotel Di NTB, Bulan Desember Turun

Rata-rata lama menginap (RLM) tamu hotel bintang pada bulan Desember 2017 naik 0,17 hari dibandingkan RLM bulan November

MATARAM.lombokjournal.com — Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada bulan Desember 2017 mengalami penurunan dibandingkan bulan November 2017.

Badan pusat statistik ( BPS ) NTB merilis,  TPK bulan November 2017 mencapai sebesar 52,48 persen,  turun  2,43 poin pada bulan Desember 2017 dengan TPK  50,05 persen.

“Jika dibandingkan dengan TPK bulan Desember  2016 sebesar 50,09 persen, berarti sedikit mengalami penurunan sebesar 0,04 poin,” ungkap kepala BPS NTB, Endang Triwahyuningsih rabu (01/02).

Menurutnya, rata-rata lama menginap (RLM) tamu hotel bintang pada bulan Desember 2017 tercatat 2,14 hari. Ini naik 0,17 hari dibandingkan dengan RLM bulan November 2017 sebesar 1,97 hari.

“Jika dibandingkan dengan RLM bulan Desember  2016 yang hanya 1,75 berarti terjadi kenaikan 0,39 hari,” cetusnya

Jumlah tamu yang menginap di hotel bintang pada bulan Desember 2017 tercatat 75.083 orang yang terdiri dari 63.730 orang tamu dalam negeri (84,88 persen) dan 11.353 orang tamu luar negeri (15,12  persen).

Sedangkan, TPK Hotel Non Bintang bulan Desember 2017 sebesar 27,76 persen mengalami kenaikan 1,93 poin dibanding bulan November 2017 dengan TPK sebesar 25,83  persen. Jika dibandingkan dengan bulan Desember 2016 juga mengalami kenaikan sebesar 1,70 poin dari 26,06 persen.

Rata-rata lama menginap (RLM) tamu di Hotel Non Bintang pada bulan Desember 2017 mencapai 1,70  hari, mengalami penurunan  sebesar 0,13 hari dibandingkan dengan RLM bulan November 2017.

“Dibandingkan dengan bulan Desember 2016 juga sedikit turun sebesar 0,05 hari,” pungkanya

AYA

 

 

 

 




Lombok Utara Capai Prestasi SAKIP B

Predikat B ini menunjukkan pertanggungjawaban publik yang semakin baik, pembangunan semakin fokus sesuai indikator yang dicanangkan RPJMD

LOMBOK UTARA,lombokjournal.com — Wakil Bupati Lombok Utara Sarifuddin SH MH, menerima penyerahan Laporan Hasil Akuntabilitas Kinerja Pemda Wilayah II (Lampung, Jatim, Bali, NTB, Kalimantan dan NTT) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Nusa Dua Bali, Rabu (31/1).

Dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian PAN RB tahun 2018, Kabupaten Lombok Utara menorehkan predikat B.

Dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Nusa Tenggara Barat, Pemda KLU berada di peringkat atas bersama Pemda Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram dan Kota Bima yang juga memeroleh predikat B.

Kepala Inspektorat KLU, Drs Zaenal Idrus menyampaikan, predikat B dengan nilai berkisar 70-80, adanya perbaikan dan pemantapan.

“Predikat B ini menunjukkan pertanggungjawaban publik yang semakin baik, pembangunan semakin fokus sesuai indikator yang dicanangkan RPJMD, tinggal perbaikan layanan publik. Harapannya tahun depan bisa naik ke predikat AA atau bahkan predikat A,” jelas Zaemal. (

Hadir dalam pennyerahan itu, Menteri PAN RB, Dr Asman Abnur SE MSi, Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan M Yusuf Ateh Ak MBA, para gubernur, parabupati/walikota, unsur Bappeda dan Inspektorat yang ada di wilayah II.

Turut mendampingi Wakil Bupati Lombok Utara Sarifuddin SH MH pada acara itu Kepala Inspektorat Drs Zaenal Idrus, Sekretaris Bappeda Dr Fauzan, Kabag Organisasi Setda KLU Hairul Anwar SKom.

Dalam kesempatan itu, Menteri PAN RB menekankan dengan adanya SAKIP, perencanaan pelaksanaan dan pengukuran kinerja dapat terpantau, dan pembangunan menjadi terarah efektif dan efisien.

Dalam kesempatan itu, Menteri PAN RB pada masa mendatang, memperjuangkan Aparatur Sipil Negara (AS mendapatkan rumah gratis dengan kualitas layak, dengan catatan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN sudah baik.

“Kepada seluruh pimpinan daerah, untuk mengelola kearsipan pelaporan SAKIP di wilayah masing-masing. Seluruh ASN harus mempunyai target kerja/kinerja agar pemerintahan kita efektif dan efisien,” kata  Dr Asman Abnur SE MSi yang pernah menjabat Wakil Walikota Batam itu.

Re/Hms




BPKP Minta Pemprov NTB Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Diharapkan pada tahun anggaran 2018, NTB juga mendapatkan predikat WTP

MATARAM.lombokjournal.com —  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ayi Riyanto meminta kepada Pemerintah Provinsi NTB terus meningkatkan perbaikan pengelolaan pembangunan, terutama bidang pendidikan dan kesehatan

Peningkatan pengelolaan pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan itu, rupanya mendapat perhatian khusus, .

“Mungkin itu bisa ditingkatkan. Sudah bagus sebenarnya, hanya saja perlu terus ditingkatkan,” ungkap Riyanto usai menghadap Gubernur,  Rabu (31/01)

Secara umum semua sudah bagus, seperti laporan keuangan, NTB selalu mendapat predikat WTP, artinya goverment sistemnya sudah bagus

Dari sisi pertumbuhan ekonomi NTB, selama ini cukup menggembirakan, termasuk dari sisi gini rasio juga semakin bagus. Artinya ada pemerataan pembangunan yang sudah bagus

Secara umum NTB dinilai sangat kondusif dari kepemimpinan Gubernur TGH M Zainul Majdi. “Dan kami tentu sangat mengapresiasi,” katanya

Terkait masalah aset juga semua sudah tercatat dengan baik, termasuk dalam hal pengelolaanya sudah dan itu bisa dibuktikan dengan predikat WTP yang diperoleh NTB selama lima kali berturut – turut

“Harapan kita, capaian baik yang telah ada bisa terus dipertahankan, supaya pada tahun anggaran 2018 juga bisa mendapatkan predikat WTP kembali,” kata Riyanto.

AYA

 

 




TGB Ingatkan, Pentingnya Semangat Saling Memaafkan

Kalau tidak membangun persaudaraan, semegah apa pun rumah kita, sebanyak apa pun kekayaan kita miliki dan setinggi apa pun jabatan kita, maka kehidupan akan terasa kering

Tuan Guru Bajang

MATARAM.lombokjournal.com — Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau yang lebih dikenal Tuan Guru Bajang (TGB) mengingatkan seluruh masyarakat mengenai pentingnya semangat saling memaafkan.

Ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia itu, menyampaikan hal tersebut saat silaturrahim yang diawali sholat Subuh berjama’ah di Masjid Nurul Yaqin, Monjok Culik Bangket, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Rabu (31/01).

Gubernur NTB yang akrab disapa Tuan Guru Bajang atau TGB itu menyampaikan, saling memaafkan kemudian diikuti dengan kebaikan-kebaikan di tengah masyarat, serta menumbuhkan sifat kasih sayang angtar sesama.

“Maka sebanyak apa pun kesalahan, kekeliruan dan kenangan tidak baik dari saudara yang lain, lambat laun akan terhapus dengan sendirinya,” kata TGB di hadapan ratusan jama’ah,

Dengan saling memaafkan lanjut TGB, kehidupan akan lebih berkah, keamanan terjamin serta rezeki akan selalu tercurah dari Allah SWT.

TGB mengajak masyarakat terus mengokohkan persaudaraan, dan memperbanyak kesempatan menyatukan. Tidak hanya ketika berada di tempat-tempat ibadah, seperti masjid. Namun juga di tempat-tempat dimana masyarakat dapat membangun hubungan baik dan silaturrahim.

Dikatakannya, mengokohkan persaudaraan dan membangun hubungan baik, tidak hanya kepada saudara yang memiliki ikatan darah, atau karena memiliki kesamaan iman. “Membangun persaudaraan juga berlaku kepada seluruh umat manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, kalau lahir batin satu maka kita akan kuat, kokoh dan berkah. Rezeki itu datang, tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kita punya kekayaan, atau seberapa keras kita bekerja.

“Namun juga, ditentukan oleh sejauh mana kita membangun hubungan baik dengan sesama,” tegas Gubernur NTB dua periode tersebut.

Salah satu jalan untuk membangun hubungan silaturrahim dan mengokohkan persaudaraan adalah dengan senantiasa berbuat baik kepada sesama.

“Kalau kita tidak membangun persaudaraan, semegah apapun rumah kita, sebanyak apapun kekayaan kita miliki dan setinggi apa pun jabatan kita, maka kehidupan akan terasa kering,” kataya.

Di akhir tausyiahnya, Gubernur TGB mengajak para orang tua untuk menjadi contoh yang baik bagi anak-anak mereka.

“Kita contohkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, kita contohkan untuk selalu membangun silaturrahim, berbuat baik, tanpa panjang nasehat, insya Allah, mereka akan menjadi orang baik,” ungkap TGB.

Memberi contoh berbuat baik bagi anak-anak kita, secara tidak langsung anak membentuk karakter dan jiwa yang kuat bagi mereka, tambahnya.

AYA/Hms

 

 

 




Gerhana Bulan Total, Waspadai Banjir Dan Gelombang Tinggi

Warga dimbau tidak melakukan aktivitas di pantai saat terjadinya gerhana bulan total

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Mataram mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama yang berada di wilayah pesisir. Masyarakat harus mewaspadai dampak yang ditimbulkan dari fenomena gerhana bulan total (GBT), pada Rabu (31/1) malam.

Kepala Stasiun Geofisika Mataram Agus Riyanto mengingatkan  pengalaman gerhana bulan total sebelumnya.  Saat itu terjadi gerhana bulan pada awal Januari, terjadi banjir rob dan gelombang tinggi di beberapa wilayah pesisir di NTB, seperti Pantai Ampenan di Mataram dan juga beberapa pantai di wilayah Lombok Timur.

“Kita mengimbau warga tidak melakukan aktivitas di pantai pada saat terjadinya gerhana bulan total,” ujar Agus  (31/1).

Imbauan ini juga diberikan kepada para nelayan agar tidak melaut lantaran prediksi adanya gelombang tinggi yang bisa membahayakan keselamatan. BMKG memprediksi kenaikan air laut akan mencapai 1,5 meter saat peristiwa gerhana bulan total.

Mengingat peristiwa gerhana bulan total akan terjadi pada tengah malam, Agus mengimbau masyarakat yang berada di pesisir pantai untuk berjaga-jaga mengantisipasi naiknya air laut.

“Peristiwa ini kan tengah malam biasanya orang sedang tidur. Tolong diingatkan agar warga berjaga-jaga,” lanjut Agus.

BMKG Mataram bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, dan juga Pemprov NTB akan melakukan pengamatan gerhana bulan total di pelataran Kompleks Islamic Center NTB.

Rencananya, Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) akan memimpin shalat gerhana di Masjid Hubbul Wathan, Islamic Center NTB.

AYA




Berlakunya Close Payment System, BPJS Kesehatan Cabang Mataram Audiensi Dengan APINDO Lobar

Badan Usaha agar membayar iuran sesuai dengan data karyawan yang telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com — BPJS Kesehatan Cabang Mataram melakukan audiensi dengan Ketua APINDO Kabupaten Lombok Barat di Kantor APINDO Kabupaten Lombok Barat, Selasa (30/01) siang.

Audensi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran perusahaan dalam membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terkait  akan diberlakukan Close Payment System mulai 1 Februari 2018  .

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali menyampaikan, program Close Payment System ini merupakan system pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan tagihan yang diberikan, berdasarkan data karyawan yang didaftarkan perusahaan kepada BPJS Kesehatan.

Muhammad Ali meminta Ketua APINDO Kabupaten Lombok Barat, I Wayan Mara, untuk sama-sama melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang terdapat di Kabupaten Lombok Barat yang sampai dengan saat ini berjumlah 286 Badan Usaha terkait program Close Payment System.

Ketua APINDO Kabupaten Lombok Barat, I Wayan Mara menyambut baik Program Close Payment Systemini untuk diterapkan pada seluruh Badan Usaha agar membayar iuran sesuai dengan data karyawan yang telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Yani

(Sumber: BPJS Kesehatan Mataram)

 




Bawaslu NTB Adakan Rakor Bersama Sentra Gakkumdu

Untuk Pilkada 2018 saat ini, setiap pelanggaran mengarah ke tindak pidana langsung ditangani Gakkumdu

MATARAM.lombokjournal.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/01).

Rakor diselenggarakan jelang musim Kempanye Bakal Pasangan calon (Bapaslon) yang dimulai Bulan Februari. Diharapkan, rakor mencapai kesamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan, antara Bawaslu dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Tindaklanjut dari keputusan bersama Bawaslu RI, Kejagung dan Polri itu untuk mewujudkan Sentra Penegakan Hukum yang terpadu.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, Sentra Gakkumdu menjadi wadah bagi tiga institusi, yakni Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk bersama-sama menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu/Pilkada.

Khuwailid menyatakan, banyak kasus yang berakhir dengan ketidak puasan, yang dirasakan menjadi ketidak adilan bagi banyak pihak. Misalnya, kasus kasus pemberian uang atau materi kepada pemilih sering kali berhenti karena ketikdakpahaman penegak hukum. Pemberian imbalan dalam pencalonan yang tidak pernah terungkap dalam pemilihan.

“Maka dari itu  sentra Gakkumdu harus bangkit dan bergandengan tangan dalam meneggakkan keadilan pemilu,” katanya..

Ia menuturkan setandar-standar pemilu untuk dikategorikan sebagai pemilu yang demokratis, salah satunya adalah dapat dilihat dari penyusinan kerangka hukumnya.

“Tapi yang jelas yang harus di kaji adalah peraruran perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu,” katanya

Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Undang-undang 10 tahun 2016 sebagai perubahan terakhir dari undang-undang nomer 1 tahun 2015 dan undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagai dasar terselenggaranya pemilu .

Dikatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dapat disampaikan oleh WNI yang memiliki hak pada pemilihan,  pemantau pemilihan atau peserta pemilihan. Laporan paling lambat 7 hari sejak pristiwa,  serta menentukan batas waktu bagi pengawas pemilu untuk menindaklanjuti.

Berbeda dengan Sentra Gakkumdu Pilkada 2014 yang hanya melalui satu atap. Bawaslu dipercaya dan bartindak sebagai leading sector dalam Sentra Gakkumdu pada Pilkada 2018

Untuk Pilkada 2018 saat ini, setiap pelanggaran mengarah ke tindak pidana langsung ditangani Gakkumdu. Sebelumnya harus melalui proses dan kajian di Bawaslu atau Panwaslu baru diserahkan ke Gakkumdu.

“Kalau sekarang Gakkumdu sudah berada di dalamnya, jadi kalau ada pelanggaran pidana Gakkumdu langsung turun lapangan,” tegas Khuwailid sambil mengatakan Bawaslu tetap akan mengedepankan pencegahan.

Forum ini maka akan ada komunikasi yang efektif dan optimal. Rakor diharapkan menghasilkan solusi masalah yang kerap dihadapi di lapangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu Pilkada.

“Dan kesamaan pola penanganan yang sesuai dengan SOP,” pungkasnya.

AYA

 




Pemungutan Suara Ulang Desa Sokong Batal Hari Ini

Semua logistik yang sudah terlanjur disebar ke panitia Pilkades, akhirnya ditarik kembali

 LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Desa Sokong, Kecatan Tanjung, yang sejatinya digelar hari ini, Rabu (31/1), ditunda. Meski surat undagan atau surat suara sudah disebar Panitia sejak Senin lalu.

Penundaan PSU dilakukan berdasarkan Surat Bupati KLU, Nomor. 141/94/KLU/2018. yang merujuk pada keluarnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nomor. 177/G/2017/PTUN.MTR.

“Benar, ditunda. Bupati sudah mengeluarkan surat penundaan PSU, Seiring keluarnya keputusan PTUN hari Senin Kemarin,” beber Kabag Pemerintahan Setda KLU, Tresnahadi, Selasa (30/1).

Atas intruksi penundaan tersebut, lanjut Tresnahadi, semua logistik yang sudah terlanjur disebar ke panitia Pilkades, akhirnya ditarik kembali.

Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, menjelaskan jika pihaknya tidak tahu secara pasti hingga kapan batas waktu penundaan PSU.

“Surat penundaan dari PTUN baru diterima Setda pada Senin Sore. Kita tunggu sampai ada putusan akhir, sebab dalam surat putusan itu tidak tertera batas waktu penundaan,” paparnya.

DNU




Jarang Turun Ke Desa, Asosiasi Kepala Desa KLU Minta Dua Camat Diganti

Kedua Camat  tidak pernah sekali pun mengadakan rapat koordinasi antar desa.

Budiawan, SH, Sekretaris AKAD KLU

 LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Utara, mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pergantian terhadap Camat Tanjung dan Camat Kayangan.

Kedua Camat itu (Samsudin dan Husna Albayani-red) selama ini dinilai tidak mampu menjalani tupoksinya.

“Camat semestinya sering turun ke desa dan menemui masyarakat, tapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh kedua Camat ini,” cetus Kepala Desa Tanjung, Budiawan, yang juga mnejabat sebagai Sekertaris AKAD KLU, Selasa (30/1).

Bahkan selama ini, kata Budiawan, kedua Camat tersebut tidak pernah sekalipun mengadakan rapat koordinasi antar desa.

“AKAD sudah berkoordinasi dengan Bupati, wakil Bupati, termasuk Sekda, terkait usulan pergantian kedua camat tersebut,” sambungnya.

Budiawan menambahkan, Camat smestinya mampu sebagai pembina bagi para Kepala Desa yang ada di wilayahnya.

Kepala Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Airman, mengakui jika sejauh ini koordinasi antara Desa dan Camat, sangat jarang dilakukan.

“Karena jarang koordinasi, menyebabkan mis komunikasi antara camat dan Kepala Desa, terutama dalam proses pengeksekusian anggaran, baik DD, ADD atau APBDes,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda KLU, Tresnahadi, menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengevaluasi para Camat dimaksud.

“Kami menilai kinerja kedua camat sejauh ini sudah baik. Tapi terhadap usulan evaluasi atau pergantian, itu wewenang penuh Bupati,” katanya.

DNU

 




BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System, Untuk Kualitas Layanan Peserta Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan

Sosialisasi close payment system .

lombokjournal.com

Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU), kini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan.

Sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018. Demikian siaran pers dari BPJS Kesehatan Kantor Pusat yang disampaikan ke media, Senin (29/01)

Penerapan sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing perusahaan.

Pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

Kebijakan ini ditetapkan untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang, dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Kemal.

Kemal melanjutkan, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya.

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta), dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.

“Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen. Sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya,” ujar Kemal.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data.

Kemal mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, hal ini penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

Badan usaha diimbau menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan).

“Karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Kemal.

Kemal mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.

Re

(Sumber : Siara pers  BPJS KESEHATAN)