Taufan Rahmadi Tunjukkan Keseriusan Ikut Pileg 2019

Selain nuansa angka 2, nuansa Ramadhan juga lekat terasa pada pendaftaran tokoh muda yang dijuluki ‘si Tukang Gedor’ ini. Taufan Rahmadi dan rombongan hadir dengan pakaian muslim putih, sebagai simbol kesucian niat

MATARAM.lombokjournal.com —  Bertepatan dengan 2 Ramadhan 1439H, Taufan Rahmadi menunjukkan keseriusannya masuk di dunia politik, dan memastikan diri ikut berkompetisi dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2019. Secara resmi, ia mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPR RI pada Partai Gerindra.

Pendaftaran Taufan Rahmadi ini dilakukan secara sederhana di Kantor DPD Gerindra NTB, Jalan Majapahit – Kota Mataram, Jum’at (18/05).

Berkas administrasi pendaftaran lengkap 1 (satu) rangkap diserahkan langsung oleh Taufan Rahmadi beserta rombongan tim pendukung, dan diterima langsung oleh Ali Al Khairi, Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Nusa Tenggara barat.

Berkas pendaftaran serta formulir lengkap diberikan. Begitu juga dengan berkas dukungan, lengkap terwakili dari 5 kabupaten dan kota se Pulau Lombok.

Nuansa angka 2 sangat kental terasa pada pendaftaran tokoh muda pariwisata ini. Pemilihan tanggal 2 Ramadhan, pukul 2 siang, serta penyerahan uang pendaftaran dengan pecahan Rp20.000,-.

Nuansa angkaini menyesuaikan nomor urut 2 yang diperoleh Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Selain nuansa angka 2, nuansa Ramadhan juga lekat terasa pada pendaftaran tokoh muda yang dijuluki ‘si Tukang Gedor’ ini. Taufan Rahmadi dan rombongan hadir dengan pakaian muslim putih, sebagai simbol kesucian niat.

“Gerindra itu putih. Warna putih adalah simbol kesucian. Dengan niat suci untuk memperjuangkan pariwisata dan Nusa Tenggara Barat, saya dan tim mendaftarkan diri hari ini di DPD Gerindra. Semoga Ramadhan menjadi berkah untuk kita semua,” ujar Taufan Rahmadi.

Dengan majunya Taufan Rahmadi pada kontestasi Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2019 ini, maka diharapkan ada peluang bagi masyarakat NTB untuk mendapatkan calon wakil rakyat yang secara khusus menyuarakan aspirasi pariwisata.

Menurut Taufan, NTB ini DNA-nya pariwisata. Faktanya, wakil-wakil rakyat NTB di DPR RI saat ini tidak ada yang benar-benar fokus menyuarakan pariwisata.

Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Insya Allah, untuk pariwisata NTB, untuk masyarakat NTB, saya niatkan untuk ibadah, saya siap berjuang,” lanjut tokoh muda yang pernah menjabat sebagai PIC Mandalika pada Tim Percepatan Pembangunan 10 Destinasi Pariwisata Kementerian RI ini.

“Atas diterimanya pendaftaran ini, saya haturkan terimakasih kepada pengurus DPD Partai Gerindra NTB,” ujar Taufan Rahmadi. Khususnya, kepada Ali Al Khairi yang selalu membantu dalam kelancaran proses pendaftarannya.

Selain itu, Taufan berharap senior-seniornya, seperti Willgo Zainar, Bambang Kristianto, dimohon bimbingannya dalam mengarungi peta politik ini. Juga tentunya yang terutama untuk Ketua DPD Gerindra NTB, H. Ridwan Hidayat.

“Terimakasih atas perhatian dan wejangan yang diberikan kepada saya selama ini,” pungkas Taufan Rahmadi.

Selanjutnya, berkas pendaftaran seluruh bakal calon anggota legislatif ini akan melalui proses verifikasi oleh Partai Gerindra. Pemilihan Umum Legislatif sendiri akan dilaksanakan pada 17 April 2019.

AYA (*)




Langgar Keimigrasian, Empat WNA di Lombok Diamankan

Pengamanan WNA Malaysia berinisial MR itu dilakukan setelah dengan adanya laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan pengembangan yang dilaksanakan pada Senin (14/05)

MATARAM.lombokjournal.com — Kantor Imigrasi Kelas I Mataram melakukan operasi pengawasan keimigrasian rutin mulai 11 hingga 18 Mei.

Operasi ini dilakukan bersama-sama anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) melibatkan unsur dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB, Badan Intelijen Strategis, Badan Intelijen Negara Daerah, unsur Pemerintah Daerah hingga melibatkan anggota tingkat Kecamatan dan Desa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

“Dari hasil operasi gabungan, petugas telah mengamankan satu orang Warga Negara Malaysia di Kota Mataram,” ujar Dudi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jalan Udayana, Mataram, NTB, Jumat (18/05).

Ia menjelaskan, pengamanan WNA Malaysia berinisial MR itu dilakukan setelah dengan adanya laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan pengembangan yang dilaksanakan pada Senin (14/05).

Kata Dudi, dari hasil pemeriksaan sementara, MR disebutkan sering keluar masuk Wilayah Indonesia dan terakhir datang ke Indonesia pada 16 Februari 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diduga Overstay lebih dari 60 hari,” lanjutnya.

Saat ini, MR masih berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, lima paspor Warga Negara Indonesia, 3 paspor Malaysia, 2 KTP, dua akta nikah, dan dokumen kependudukan lainnya.

Selain di Mataram, petugas juga mengamankan tiga WNA berinisial KC dan IK asal Yunani, dan ED-VI dari Belgia karena diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Keimigrasian saat operasi gabungan di kawasan Senggigi, Lombok Barat.

Dudi mengucapkan terimakasih kepada anggota Timpora NTB atas sinergiritasnya yang telah mewujudkan Pengawasan Orang Asing yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 tentang Keimigrasian.

“Keberhasilan operasi ini juga tidak luput dari partisipasi aktif masyarakat sekitar yang memberikan informasi terkait mengenai keberadaan WNA tersebut, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat terlaksana dengan baik berkat koordinasi yang baik juga,” ucap dia.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan tindakan Administratif Keimigrasian berupa  pendeportasian terhadap WNA sebanyak 20  orang serta 1 kasus Projustitia.

“Kami berharap ke depan dapat melakukan tugas dan tanggung jawab lebih optimal terkait orang asing dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” katanya menambahkan.

AYA




Bawaslu NTB Proses Dua Orang Pejabat Negara

Kades Loteng sudah masuk tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka dan akan dipanggil terlapor dalam posisi tersangka

MATARAM.lombokjournal.com —  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB kembali memperoses dua orang pejabat negara, yaitu seorang Kepala Desa dan seorang Kepala Dinas yang diduga ikut mengkempanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB.

Devisi Hukum Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth mengatakan sejak lima hari terakhir ini dua pejabat publik sudah masuk ke ranah sentra Gakumdu untuk dilakukan pemeriksaan yaitu salah satu kepala desa di Lombok Tengah dan Kepala dinas di Kabupaten Bima.

“Kalau kades itu dia kempanyekan salah satu paslon disalah sebuah acara, yang juga dihadir oleh cagub, kalau yang kepala dinas hanya berfoto bersama paslon sambil mengankat Jari menunjukan nomer paslon itu,” ujarnya Jumat ( 18/05 ).

Ia menuturkan sampai saat ini sentra Gakumdu masih melakukan proses pemeriksaan terhadap keduanya.

“Proses sedang berlangsung, sedang di tangani intensif  bahkan mereka sedang mencari keterangan sampai ke ahli,” tuturnya.

Sedangkan untuk kades Loteng sudah masuk tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka dan akan dipanggil terlapor dalam posisi tersangka.

“Sejak 14 hari sejak semalam  dia akn diminti keterangn sebagi tersngka termasuk juga saksi lain yang mengenatuhi kejadian itu,”

Kasus salah seorang kades tersebut bermula dari sebuah acara, namun dalam pembukaannya kades tersebut menjelaskan informasi  terkit dengan paslon itu misalnya hasil survey. Semacam harapan bahwa  jika Paslon ini menang akan ada perbaikan infrastruktur di desa itu.

Artinya kades tersebut sedang memberikan penjelasan ke masyarakat bahwa kalau di menangkan sang paslon akan memeperbaiki infastruktur itu.

Mesikipun tidak ada ajakan untuk memilih tetapi kepala desa itu sebagai harkat  martabat sebagai kepala desa dapat mempengaruhi opini masyarakat karena ada kekuasaan.

“Kalau dia berdiri atas nama pribadi tidak sebagai kades  tidaklah mungkin dia bisa di dengar sedemekian rupa oleh masyarakat meskipun tidak ada ajakan didalamnya,” ucapnya.

Aturan tersebut tertunag dalam pasal 71 ayat 1 itu yang dilarang  adalah kepala desanya. kepala desa dilarang mengambil keputusn atau  tindakan yanv menguntungkan atau merugikan paslon itu.

“Sekarang kan tidak ada  putusn tertulis, tapikan ada tindakan, Tindakan dia yang menyampaikan. Apa hubungannya dia dengan paslon. Nah itu dapat menguntungkan secara moril bagi paslon itu,” tegasnya.

Sedangkan setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut selama lima hari, dari hasil pendalamannya kades tersebut memebuhi unsur pasal yang dilarang, yaitu pasal 188 junto pasal 71 ayat 1   undng-undag 10 tahun 2016.

“Nah melakukukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang itu ada pidanya,  tapi tidak lama, tapi tetap kita harap ASN,  TNI, Polri, Kepala Desa harus jaga netralitas,” pungkasnya.

AYA




Hanya 19 Dinyatakan Memenuhi Syarat Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI

Pengurangan dukungan tersebut lantaran disebabkan karena terdeteksi memiliki dukungan ganda Eksternal yang setelah diklarifikasi ternyata tidak mengakui dukungannya kepada Bakal Calon.

MATARAM.lombokjournal.com —  Setelah dilakukan proses verifikasi administrasi terhadap bakal calon anggota DPD RI, dari 38 bakal calon sebanyak 19 Bakal Calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 19 Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dukungan.

Komisioner KPU NTB bidang hukum Ilyas Sarbini mengatakan mereka yang dinyatakan berstatus BMS adalah Bakal Calon yang dukungan tersisa dibawah 2.000 dukungan dan sebaran dukungannya tersisa kurang dari lima Kab/Kota.

“Dari 38 calon setelah kami hitung awalnya itu kami melihat 18 yang BMS, setelah kami lihat lagi ternyata 19 yang BMS,” ujarnya,Kamis (17/5).

Ia menyebutkan, pengurangan dukungan tersebut lantaran disebabkan karena terdeteksi memiliki dukungan ganda Eksternal yang setelah diklarifikasi ternyata tidak mengakui dukungannya kepada Bakal Calon.

Selain itu, banyak dukungan yang terhapus setelah dilakukan penyandingan dukungan dengan DPT. Hal ini disebabkan karena dukungan yang dicantumkan tidak terdata dalam DPT, yang mungkin saja disebabkan karena kurang cermat dalam proses input NIK pendukung.

Factor lain yang cukup berpengaruh terhadap berkurangnya dukungan yaitu adanya dukungan ganda Internal, yaitu satu dukungan dibuat beberapa kali dalam satu dokumen.

“Disengaja atau tidak, hal ini berakibat pada pengurangan dukungan, yaitu satu ganda internal dikurangi sebanyak 50 dukungan. Bahkan terdapat Bakal Calon yang sebagian besar data dukungannya tidak ditandatangani oleh pendukung,” jelasnya.

Nanun, jika  hal-tersebut terbukti dalam dokumen dukungan, maka jelas KPU akan melakukan pencoretan atau mengurangi jumlah dukungan Bakal Calon.

“Yang jelas kita pasti coret itu,” tegasnya

Namun 19 bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan BMS ini memiliki kesempatan untuk melakukan masa perbaikan dukungan selama 7 hari tanggal 14-20 Mei 2018, dengan ketentuan waktu mulai pukul 08.00-16.00 wita. Khusus pada hari terakhir tanggal 20 Mei 2018 bakal calon diberikan kesempatan menyerahkan hasil perbaikan mulai pukul 08.00-24.00 wita.

“Tapi yang sudah MS boleh dia menambah kalau memang dia merasa kurang,  sementara yang TMS ya wajib, kalau dia kurang pesebaranya dia harus nambah jumlah dukungan kabupaten,” bebernya.

Namun lanjut Ilyas, sampai tanggl 17 Mei ini masih belum ada yang datang menyerahkan perbaikan dukungan.

“Ya sampai sekarang belum ada,  tapi yang komfiirmasi baru satu orang saja,” imbuhnya.

Sementara itu Bakal Calon anggota DPD RI Isman Pangeran yang juga dinyatakan BMS mengatakan akan menyerahkan perbaikan dukungan pada hari Sabtu dengan membawa dukungan perbaikan melebihi dari 551 yang dinyatakan MS tersebut.

“InsyaAllah kita akan serahkan dukungan perbaikan lebih dari 551 itu, karena takutnya nanti kurang lagi kita kan mau cari kemana lagi,  makanya kita siapkan lebihlah,” katanya.

Ia menuturkan dari dukungan yang diserahkan sebnyak 2361 dengan sebaran dukungan di sembilan kabupaten/kota, dan jumlah dukungan yang TMS 551, dan jumlah dukungan yang MS itu 1.810.

“ Yang BMS itu dukungan, segingga kita fokos ke dukungannya, tapi kalau maslah sebarannya kita sudah dinyatakan MS, ya segeralah kami akan serahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum sejak ditetapkannya 38 orang Bakal Calon DPD yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran pada tanggal 27 April 2018 lalu, KPU NTB langsung melakukan verifikasi tahap awal meliputi Verifikasi Administrasi dari tanggal 27-10 Mei 2018.

Analisis Dukungan Ganda baik Potensi Ganda, Ganda Ekternal dan Ganda Internal, serta analisas Dukungan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). dalam masa verifikasi Tahap awal tersebut, KPU Provinsi NTB juga telah menyampaikan Data Dukungan yang terdeteksi sebagai Ganda Ekternal kepada KPU Kabupaten/Kota se NTB untuk dilakukan klarifikasi dukungan di lapangan.

Hasil klarifikasi tersebut telah diterima pada tanggal 10 Mei 2018 dan dipadukan dengan data hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim KPU  NTB.

Dari hasil verifikasi itulah KPU Provinsi NTB menetapkan sebanyak 19 Bakal Calon DPD masih berstatus BMS dan 19 berstatus MS.

AYA




Lembaga Penyiaran Dilarang Menyiarkan Iklan Ucapan Berbuka dari Paslon

Beberapa aturan yang dikeluarkan KPI Pusat terkait pilkada, khususnya masa kampanye selama bulan Ramadan ini adalah iklan-iklan di luar iklan kampanye

MATARAM.lombokjournal.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan iklan ucapan selamat berbuka, yang berasal dari pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

Larangan ini juga berlaku bagi paslon untuk tampil dalam acara TV dan radio diluar yang diperbolehkan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Yusron Saudi mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan KPI Pusat untuk menjamin pesta demokrasi lima tahunan berjalan demokratis.

KPI menilai, lembaga penyiaran harus menjaga netralitas dengan tidak memberikan ruang khusus bagi paslon tertentu.

“Kami sudah edarkan surat pemberitahuan ini kepada seluruh lembaga penyiaran di NTB. Begitu juga KPI Pusat sudah menyampaikan ke seluruh lembaga penyiaran nasional,”kata Yusron, Jumat (18/05).

Dibeberkan Yusron, beberapa aturan yang dikeluarkan KPI Pusat terkait pilkada, khususnya masa kampanye selama bulan Ramadan ini adalah iklan-iklan di luar iklan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah memfasilitasi semua pasangan calon untuk beriklan di media penyiaran maupun media cetak. KPU memberikan jatah iklan semua paslon di satu media selama 14 hari.

Dalam satu hari, intensitas penayangan iklan sebanyak 10 kali. Sehingga selama masa kampanye tiap-tiap paslon mendapat jatah 140 kali.

“Itu baru di satu media penyiaran, kalau banyak media penyiaran dipakai, tinggal kalikan 140 kali itu saja dengan jumlah media. Ini sudah sangat banyak,” kata Yusron.

Selain itu, KPI Pusat juga melarang kehadiran peserta Pilkada 2018 sebagai bagian dari program siaran. Kehadiran itu baik sebagai narasumber, bintang iklan, main film, main drama, atau bentuk lainnya.

KPI juga meminta lembaga penyiaran mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran.

“Jangan karena kebetulan salah satu paslon punya hubungan dengan media, lalu media itu tak pernah memberitakan kandidat lain,” katanya.

Begitu juga dengan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang bisa diproduksi oleh pemerintah. Beberapa kandidat yang bertarung di Pilkada NTB yang berposisi sebagai kepala daerah, jangan sampai memanfaatkan dana APBD untuk membuat ILM.

Yusron mewanti-wanti, agar lembaga penyiaran lebih selektif dalam menayangkan ILM yang kebetulan terkait dengan salah satu kandidat.

Sementara itu, selama masa tenang, KPI Pusat juga memberikan rambu-rambu bagi lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran dilarang untuk menayangkan kembali debat terbuka.

Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kampanye.

“Termasuk juga dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon,” katanya.

Pada hari pemilihan 27 Juni, lembaga penyiaran dilarang menayangkan atau menyiarkan hasil jajak pendapat. Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan atau menyiarkan hasil hitung cepat (quick qount) sebelum penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13:00 Wita.

“Kami berharap media penyiaran bisa mengawal pilkada dengan damai dan tidak menjadi partisan,” katanya.

Me  (*)




Tanggapan Bupati Najmul, Soal Kisruh PTSL Di KLU

Penerbitan Perbup PTSL Nomor 34 Tahun 2017 sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait PTSL

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, akhirnya angkat bicara terkait desakan Ombudsman dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang meminta dicabutnya Perbup Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang dikeluarkan Bupati beberapa waktu lalu.

“Nanti kalau memang menurut Ombudsman harus dicabut dan memang secara regulasi, konstitusi harus dicabut, ya tidak masalah menurut kita,” ungkap Najmul, kepada wartawan Kamis (17/05).

Meski begitu, Najmul, mempersilahkan Ombudsman untuk menyempaikan alasan pencabutan Perbup berdasarkan regulasi.

“Silahkan sampaikan dasar regulasinya ke kita, kita ndak mau ngotot juga kok. Kita tidak mau salah, kita melakukan kegiatan apapun tentu berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.

Najmul beralasan, penerbitan Perbup PTSL Nomor 34 Tahun 2017 sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait PTSL.

“Kita hanya menjalankan perintah SKB 3 Menteri. Jelas dikatakan bahwa apabila tidak dibiayai oleh daerah atau oleh APBN, maka perintah kepada Bupati, kepada Walikota untuk membuat aturan tentang pembiayaan itu,” katanya lagi.

Bahkan BPN waktu itu, lanjut Najmul, mendesak agar Perbup segera diterbitkan. Di beberapa kali sosialisasi, termasuk BPN-lah yang mendesak dan meminta Pemkab untuk membuat Perbup.

“Tiap daerah di Indonesia harus mensukseskan target pensertifikatan lahan masyarakat yang diprogramkan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu maka menjadi tugas Kepala daerah di kabupaten/kota untuk menterjemahkan perintah tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, Ombudsman NTB dan DPRD KLU meminta kepada pemerintah daerah Lombok Utara, untuk segera mencabut Perbup PTSL karena dinilai berpotensi pungli atau berdampak hukum.

DNU




Zul Rohmi Berkomitmen Kembangkan Energi Terbarukan Untuk Warga NTB

Selain boros dan tidak ramah lingkungan , Energi Fossil sudah tidak baik lagi untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat residu ataupun gas buang CO2 yang berbahaya tersebut

lombokjournal.com —

MATARAM :  Mengantisipasi dampak lingkungan yang tidak baik karena pemakaian energi Fossil maupun effect pemanasan global, Zul Rohmi bertekad mempercepat pemakaian energi terbarukan untuk masyarakat NTB seperti  Panas Bumi/ Geo Termal , Solar Cell, Tekhnologi Kincir maupun  intensifikasi dan modernisasi Tekhnologi Pangan .

Karena semua teknologi tersebut  ramah lingkungan dan lebih  efisien jika dikonsumsi utk kepentingan massal .

Hal itu diungkapkan Cawagub No 3,  Dr Hj Sitti Rohmi kepada Media, Kamis (17/05) terkait komitmen Zul Rohmi terhadap isu pelestarian lingkungan dan energi terbarukan .

Percepatan pemakaian energi terbarukan harus segera disosialisasikan dan dipraktekkan untuk masyarakat NTB agar dipahami secara holistik .  Misalnya Listrik , masyarakat NTB di wilayah terpencil perlu difasilitasi atau dibuatkan  tenaga Surya/ Solar Cell, Tekhnologi Turbin kincir ataupun  panas bumi.

Zul Rohmi memastikan penggalakkan pemakaian energi terbarukan untuk warga di NTB sebagai respon makin lemahnya daya dukung lingkungan akibat pemakaian energi yang tidak ramah lingkungan.

Selain boros dan tidak ramah lingkungan , Energi Fossil sudah tidak baik lagi untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat residu ataupun gas buang CO2 yang berbahaya tersebut.

Menurut Rohmi, paket Jilbab  Ijo Zul-Rohmi menilai pemakaian energi terbarukan  sebagai salah satu cara mengurangi beban ekonomi warga NTB akibat lonjakan kebutuhan hidup semua sektor kehidupan.

“Sebagai salah satu solusi energi alternatif , Zul Rohmi akan membuat roadmap pemakaian/percontohan  energi terbarukan , khususnya listrik di desa terpencil yg tidak ada jaringan Listrik PLN,” ujarnya .

Untuk isu bio diversity atau keaneka ragaman hayati , Sitti Rohmi menambahkan  di wilayah NTB akan memberikan perhatian khusus dan bertekad melindungi kawasan endemik yang tingkat keanekaragaman hayati nya tinggi.

“Kawasan Geo Park Rinjani harus tetap dijaga kelestarian ekosistemnya. Tujuannya untuk kesinambungan dan  mempertahankan  ekosistem wilayah tersebut,” ungkapnya

Intensifikasi dan Modernisasi Tekhnologi Pangan

Sementara itu untuk Isu intensifikasi dan modernisasi Tekhnologi  Pangan , ungkap Sitti Rohmi, pihaknya akan memberikan bukti kepada masyarakat NTB tentang pentingnya mengembangkan varietas unggul melalui rekayasa teknologi yang berdampak positif.

“Untuk itu Zul Rohmi akan menggandeng pakar pakar teknologi pangan dan pertanian di NTB untuk mengembangkan Budi daya tanaman unggul ,” tegasnya

Untuk diketahui, saat ini Dr Zul bersama Team dari Universitas Tekhnologi Samawa ( UTS) telah melakukan uji coba penanaman bibit kurma varietas unggul dikawasan bukit  di lingkungan UTS beberapa waktu lalu

Diprediksi Tiga tahun ke depan, Kabupaten Sumbawa bakal memiliki kebun Kurma yang berbuah ranum.

Selain Kurma, Sumbawa juga memiliki kebun Zaitun dan Tin yang berbuah lebat. Harapan tersebut ditandai dengan penanaman bibit Kurma, Tin dan Zaitun di lahan seluas 1 hektar yang berlokasi di kaki Bukit Olat Maras tepatnya antara Akademi Komunitas Olat Maras (AKOM) dan SMK Al-Kahfi, atau lokasi yang disebut dengan Taman Al-Qur’an.

Ada 100 bibit yang ditanam. Terdiri dari 60 bibit kurma yang dibagi dalam tiga jenis yakni Kurma Azwa, Kurma Barhe dan Kurma KL1 dari Thailand. Kemudian bibit Zaitun dan Tin masing-masing 20 bibit.

Sementara itu Dr. H. Zulkieflimansyah menyatakan, Olat Maras ini menjadi symbol untuk mewujudkan segala sesuatu yang menurut orang mustahil. Di kaki bukit ini UTS dibangun di tengah rasa pesimis dan keraguan berbagai pihak.

Kini di kaki bukit ini juga dibangun Taman Al-Quran yang di dalamnya ditanami Kurma, Tin dan Zaitun.

“Kita selalu meretas jalan baru sehingga nanti jika (taman Al-Qur’an) ini sukses dalam 2 tahun saja, saya kira akan ditiru oleh banyak orang di Pulau Sumbawa,” kata Doktor Zul.

Me




Lombok Umrah dan Haji Expo pada Pesona Khazanah Ramadhan

Masyarakat bisa percaya kepada biro perjalanan umrah yang ikut Lombok Umrah dan Haji Expo 2018 di Islamic Center NTB

MATARAM.lombokjournal.com — Sejumlah rangkaian acara menarik tersaji pada bulan suci ramadhan di Mataram, NTB. Di Ballroom Islamic Center NTB pada Kamis (17/5), digelar diskusi Lombok Umrah dan Haji Expo 2018.

Tercatat ada 18 biro perjalanan umrah dan haji yang mengikuti Lombok Umrah dan Haji Expo 2018 di Islamic Center NTB. Biro perjalanan umrah dan haji ikut memeriahkan Pesona Khazanah Ramadhan sekaligus menawarkan diskon untuk pengunjung.

Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Ampuhri) Budi Firmansyah menyebutkan, Lombok Umrah dan Haji Expo 2018 digelar mulai hari ini hingga 21 Mei 2018. Ia menerangkan,

“Biro perjalanan umrah dan haji yang mengikuti expo ini memiliki izin semua,” ujar Budi.

Budi memandang masyarakat bisa percaya kepada biro perjalanan umrah yang ikut Lombok Umrah dan Haji Expo 2018 di Islamic Center NTB. Dalam kesempatan ini dia menyampaikan akan mensosialisasikan lima pasti umrah.

Pertama, pasti travelnya berizin, Kedua, pasti pesawatnya, Ketiga, pasti hotelnya, Keempat, pasti visanya, Kelima, pasti akomodasinya.

“Lima pasti ini harus dijamin diberikan kepada masyarakat insyaallah kita semua mengikuti aturan Kementerian Agama,” lanjutnya.

Yang menarik, Biro perjalanan umrah dan haji di bawah naungan Ampuhri akan memberikan diskon sebesar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Pesona Khazanah Ramadhan sendiri akan dibuka pada Kamis (17/5) setelah sholat tarawih.

Kasi Pembinaan Haji dan Umrah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kemenag NTB Lalu Muhammad Zainuddin membeberkan cukup banyak warga NTB yang menjadi korban First Travel dan Abu Tours yang sempat menghebohkan. Ia mengimbau warga NTB untuk bijak dan lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.

“Hikmah yang bisa diambil agar masyarakat bisa lebih berhati-hati saat pilih travel, kami selalu katakan pilih travel pastikan lima pasti tadi,” ujar Zainuddin.

Dia menambahkan, belum lama ini Kanwil Kemenag Provinsi NTB juga mengundang Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh NTB, yang jumlahnya mencapai 112 KUA untuk mensosialisasikan penyelenggaraan haji dan umrah.

“Sosialisasi tersebut sebagai upaya mengantisipasi agar tidak ada lagi jamaah yang tertipu oknum biro perjalanan umrah,” ucapnya.

Ia mengajak masyarakat bisa bertanya kepada kantor Kemenag di kabupaten/kota terkait izin penyelenggaraan umrah. Kata dia, jumlah jamaah umrah di NTB mengalami peningkatkan setiap tahunnya.

Pada 2015, jumlah jamaah umrah mencapai mencapai 2.500 orang dan meningkat sebanyak pada 3.500 jamaah pada 2016, 4.500 jamaah pada 2017, dan mencapai 6.000 jamaah pada tahun ini

AYA




BPJS Kesehatan Capai 4 Kali WTM Berturut-Turut

Jika diakumulasikan sepanjang 4 tahun, maka total iuran JKN-KIS mencapai 235,06 triliun rupiah.

 lombokjournal.com —

JAKARTA :   BPJS Kesehatan kembali mendulang Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang sekarang dikenal dengan istilah Wajar Tanpa Modifikasian (WTM), ke-26 jika dihitung sejak periode PT Askes (Persero).

Menurut akuntan publik yang mengaudit, Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited, laporan keuangan Dana Jaminan Sosial dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

“Bukan cuma itu. Dari hasil pengukuran Good Governance Tahun 2017 oleh BPKP,BPJS Kesehatan juga mendapatkan nilai baik, dengan skor aktual 85,63 dari skor maksimal 100,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idrisdalam acaraPublic Expose Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (16/05).

Dari sisi kepesertaan, jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) sampai akhir tahun 2017 adalah 187,9 juta jiwa. Sampai dengan 11 Mei 2018, jumlah tersebut meningkat menjadi 197,4 juta jiwa. Artinya, sebanyak 75,64 persen penduduk Indonesia telah ter-cover jaminan kesehatan lewat JKN-KIS.

Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan, tahun 2017 BPJS Kesehatan sudah bermitra dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas puskesmas, Dokter Praktik Perorangan (DPP), klinik TNI/Polri, klinik pratama, rumah sakit D pratama, dan dokter gigi praktik perorangan.

Pada tahun yang sama, di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.268 rumah sakit dan klinik utama.

Menurut Fachmi, pada tahun 2017, pemanfaatan di FKTP mencapai 150,3 juta, pemanfaatan di poliklinik rawat jalan rumah sakit sebesar 64,4 juta, dan pemanfaatan rawat inap di rumah sakit sebanyak 8,7 juta.

“Jika ditotal, maka ada 223,4 juta pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat pelayanan. Artinya, rata-rata pemanfataan pelayanan kesehatan per hari kalender adalah 612.055 pemanfataan. Adapun total pemanfaatan dari tahun 2014 sampai dengan 2017 adalah 640,2 juta pemanfaatan,” jelas Fachmi.

Sementara itu, jumlah pendapatan iuran JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan tahun 2017 mencapai 74,25 triliun rupiah. Jika diakumulasikan sepanjang 4 tahun, maka total iuran JKN-KIS mencapai 235,06 triliun rupiah.

Saat ini ada 12.606 kantor cabang dan 59.937 unit ATM bank mitra BPJS Kesehatan (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) yang siap melayani pembayaran iuran peserta JKN-KIS. Peserta JKN-KIS juga bisa membayar iurannya melalui internet banking, sms banking, mesin EDC, autodebet, mobile banking, jaringan minimarket, Kader JKN, Kantor Pos, Pegadaian, aplikasi Go-Jek, Pay Tren, dan sebagainya.

Di tahun 2017 indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS secara total mencapai 75,7 persen. Khusus di tingkat FKTP, indeks kepuasan mencapai 75,9 persen, sementara di tingkat FKRTL adalah sebesar 75,2 persen.

Angka-angka tersebut termasuk dalam kategori tinggi dan sesuai angka yang ditetapkan pemerintah.

Untuk tingkat kepuasan peserta JKN-KIS tahun 2017 juga masuk dalam kategori tinggi, yakni sebesar 79,5 persen,” kata Fachmi.

Tak hanya itu, JKN-KIS jugadinilai mampu menghindarkan masyarakat dari risiko jatuh miskin akibat membayar biaya pelayanan kesehatan penyakit katastropik yang notabene ber-budgettinggi.

Menurut Fachmi, pengeluaran masyarakat untuk iuran JKN-KIS dapat dianggap sebagai investasi karena Program JKN-KIS terbukti mampu melindungi keluarga dari kemiskinan akibat penyakit berbiaya mahal.

Kalau dihitung-hitung, operasi jantung bisa habis ratusan juta rupiah. Biaya cuci darah sebulan bisa menghabiskan belasan juta. Biaya pengobatan penyandang thalassemia dan hemofilia bisa mencapai jutaan rupiah.

“Mungkin pada awalnya, kalangan masyarakat yang mampu masih bisa menanggung biayanya. Tapi lama-kelamaan pasti ada satu titik dimana mereka tidak mampu lagi untuk membiayai penyakit-penyakit tersebut,” terang Fachmi

Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI tahun 2017, pada tahun 2016 Program JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan. Tak hanya itu, JKN-KIS juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan yang lebih parah.

Rr

(Sumber: Humas BPJS Kesehatan)

 




Ruang Pelayanan Paspor Ramah HAM, Dipuji Koordinator Staf Khusus Wapres

Ruang Ramah HAM merupakan Nawacita yang direncanakan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla sejak kampanye

MATARAM.lombokjournal.com — Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden RI, Alwi Namu mengunjungi sekaligus memantau Ruang Pelayanan Paspor Berdimensi Ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, yang diresmikan pada bulan Maret 2018 lalu.

Ruang ini merupakan yang pertama di Indonesia dan akan dijadikan point project nasional.

“Setelah saya cek,  sangat luar biasa,” ujarnya, Rabu (16/05).

Ia menuturkan, ruang Ramah HAM ini merupakan Nawacita yang direncanakan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla sejak kampanye. bahwa layanan-layanan itu khususnya paspor harus diperbaiki.

sebab apa yang disampaikan itu adalah kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, Kalau bisa lama mengapa dipercepat.

“Nah inilah yang dilakukan imigriasi kelas I Mataram, ini luar biasa karena pemikiran seperti itu jadi identik dan sama dengan implementasi dari pada perencanan Pak Jokowi dan JK,” tuturnya.

Disinggug apakah ada kebijakan dari Wapres? Alwi mengaskan Wapres sangat mendorong program Ramah HAM itu.

“Wapres mendorong semua instansi dalam perencanaan pelayanan publik, Jangan hanya imigrasi tapi juga pelayan publik lainya juga harus bisa,” tegasnya

Namun, Ia berharap dengan layanan tesebut nantinya dapat memberikan rasa nyaman kepada para orang-orang yang berkebutuhan khusus lansia, dan Ibu menyusui.

“Ayo kantor Imigrasi berlomba memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain penyediaan Ruang Pelayanan Ramah HAM, pelayanan berbasis online, dan terus tingkatkan pelayanan,” imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Sevial Akmily mengatakan, sampai saat ini Kantor Imigrasi juga sudah melakukan kordinasi denagan provinsi lain terkait dengan Ramah HAM. Dan memastikan provinsi lain juga akan ikut menerapkan Ruang Ramah HAM.

“Korelasi dengan provinsi lain juga kita lakukan, karena kita nanti akan keluar semacam intruksi seperti hal ini akan di terapkan disemua provinsi nanti, karena beliau (Alwi Namu) sudah melakukan survey disini. Akan dilakukan semacam surat edaran dan masih dalam konsep,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor imigrasi kelas l Mataram, Dudi Iskandar mengatakan ruang Ramah HAM ini merupakan layanan publik untuk menciptakan rasa nyaman Masyarakat yang ingin melakukan permohonan pasport. Terutama kaum difabel, lanjut usia (lansia), Ibu hamil dan menyusui.

“Kita ini disediakan fasilitas ruangan bermain untuk anak di bawah 2 tahun, sofa nyaman, televisi, dan air mineral untuk pengunjung. Selain itu, petugas khsus akan mendampingi pemohon di ruangani itu,” sebutnya.

Semantara dari data imigrasi semanjak Ruangan Ramah Ham tersebat diresmikan bulan maret lalu, Total yang sudah diurus 453 permohonan yang sudah diselesaikan.

“Untuk yang difabel sekitar 503 pemohon, sekitar 30 yang sudah kita layani, tapi sisanya lansia dan ibu hamil, jadi kita akan terus layani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.

AYA