Makanan Jemaah Calon Haji Dijamin Bebas Kadaluarsa

Penyedia makanan bagi Jemaah Calon Haji (JCH) memiliki sertifikasi ISO dan HACCP. Artinya, makanan dijamin tidak akan cepat basi

 MATARAM.lombokjournal.com — – Persiapan Jemaah Calon Haji (JCH) tak hanya seputar persiapan fisik juga psikis penumpang maupun kesiapan transportasi. Persiapan meals (makanan) para JCH pun juga harus diperhatikan.

Makanan yang disantap para JCH harus dipastikan aman dan tidak kadaluarsa.

Dikonfirmasi terkait hal ini, PT Aerofood ACS selaku penyedia katering JCH tahun ini menjamin makanan bebas kadalursa. General  Manager Aerofood ACS Lombok, Iwan Triwanto mengatakan, persiapan sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Pemeriksaan tersebut untuk seluruh perbekalan jamaah seperti meals dan beverage.

“Sudah sejak sebulan lalu kita persiapkan,” ujarnya pada  usai kegiatan meal presentation di Asrama Haji NTB,  (10/07).

Ia menuturkan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, PT Aerofood ACS sudah melakukan persiapan lebih awal jauh-jauh hari. Makanan yang disediakan pun sesuai dengan kesepakatan antara PT Aerofood pusat dengan Kementerian Agama.

Saat ini Iwan mengaku sudah memenuhi semua sehingga tidak ada lagi kekurangan makanan nantinya.

“Tinggal implementasinya di daerah,” sambungnya.

Persiapan menu makanan sama untuk 13 embarkasi JCH seluruh Indonesia. Mulai dari dua hot meals dan satu snack.

Sedangkan persiapan minuman setiap seat juga sudah sesuai standar seperti jus, air mineral, softdrink, gula, kopi, dan teh. Tak hanya itu, bahkan untuk bantal dan selimut JCH pun disediakan oleh PT Aerofood ACS.

“Bantal dan selimut jamaah pun dari kami,” jelasnya

Begitu juga dengan menu saat kepulangan. Sementara bahan baku sendiri, PT Aerofood ACS lebih pada bahan yang ada di pasar lokal. Ia mengaku pihaknya lebih tertarik untuk memberdayakan masyarakat lokal.

“Kita kontrak tiga bulan sekali untuk masing-masing supplier,” kata Iwan

Standar makanan para JCH pun sudah diperhitungkan. Yakni 150 gram karbohidrat, 60 gram protein, 40 gram vegetables, ditambah dessert dan salad.

Terkait kualitas makanan yang disajikan, Iwan menegaskan PT Aerofood ACS telah memiliki sertifikasi ISO dan HACCP. Artinya, makanan dijamin tidak akan cepat basi.

Selain itu makanan dijamin masih bisa dikonsumsi lebih dari 16 jam penerbangan yang berangkat.

Ketika makanan sudah dimasak di hot kitchen, lalu didiamkan di blast chiller (pendingin). Suhunya pun selalu dijaga. Agar makanan tetap fresh, suhu tidak lebih diatas 10 derajat atau lebih tepatnya di bawah 8 derajat. Sebab itu makanan JCH tersebut selalu diamankan dengan dry ice.

“Kami pastikan aman,” terangnya

Meski sudah sesuai standar, namun PT Aerofood ACS juga memperhitungkan jamaah yang memiliki alergi makanan. Pihaknya menyediakan layanan yang sama dengan regular berupa reservasi makanan.

Iwan mengatakan, ada berbagai jenis makanan yang disediakan. Mulai dari vegetables meal, low calorie meal, low fat meal, no beef meal, dan lainnya.

“Ada menu lokal juga seperti ayam bakar madu disediakan,” pungkas iwan.

AYA




Saksi Tak Mau Tanda Tangan, Hasil Pleno Rekap Pilgub 2018 Tetap Sah

Meski terjadi penolakan namun tak mengurangi keabsahan hasil pleno rekapitulasi suara itu

MATARAM.lombokjournal.com – Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Suhaili-Amin, yaitu Hasan Masat  maupun paslon nomor urut 2, Ahyar-Mori, yaitu Syahrul tidak bersedia menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara Pilgub 20i8.

Hasil pleno rekapitulasi yang merupakan hasil final perhitungan suara Pilgub NTB 2018 itu mengunggulkan paslon nomor urut 3, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi. Baik Hasan Masat maupun Syahrul beralasan, menduga jalannya proses pilkada itu telah terjadi kecurangan terstruktur, masih dan terencana.

“Kami tak akan menandatangi hasil dari proses pilkada yang sarat kecurangan,” ujar Hasan Masat, Minggu (10/07). Sikap Hasan kemudian diikuti Syahrul dengan alasan sama.

Penolakan Saksi untuk menandatangani hasil pleno rekap suara Pilgub NTB 2018 akan mempengaruhi keabsahan hasil pleno rekap tersebut?

Namun penolakan itu tak membuat pihak KPU terpengaruh. Pasalnya, meski terjadi penolakan namun tak mengurangi keabsahan hasil pleno rekapitulasi suara itu.

Hal itu disampaikan Divisi Hukum KPU, Ilyas Sarbini saat dikonfirmasi wartawan.

“Ssaksi tak mau menandatangani hasil pleno rekap suara? Tak soal. Itu takmempengaruhi keabsahan perhitungan suara,” jelas Ilyas.

Bahkan, menurut Ilyas, seandainya komisioner KPU tidak mau menandatangani, juga tetap tak mempengaruhi keabsahan hasil pleno rekapitulasi suara.

Bagi paslon yang keberatan atas hasil itu, saluran resminya sudah ada. “Silahkan menggugat melalui Mahkama Konstitusi (MK). Itu saluran yang sah,” kata Ilyas.

Dalam pleno rekapitulasi suara Pilgub NTB 2018, paslon nomor urut 3, Zulkieflimansya-Sitti Rohmi memperoleh suara 811.945 (31,80 persen), kemudian disusul paslon nomor urut 1, Suhaili-Amin 674.602 (26,,42 persen), paslon nomor 2, Ahyar Mori 637.048 (24,95 persen), kemmudian yang terakhir paslon nomor urut 4, Ali BD-Gde Sakti 430.007 (16,84 persen).

Re




Dua Pengedar Ganja Diringkus Polisi di Pemenang

Pelaku akan dikenakan pasal 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Lombok Utara, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Jumat (06/07).

Kedua pelaku berinisial SM (45) dan SP (38), ditangkap di rumahnya di Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, sekitar pukul 15 : 00 Wita. Selama ini pelaku kerap beroprasi di wilayah hukum Lombok Utara dan Lombok Barat.

“Total BB yang berhasil diamankan sebanyak 30 poket dengan berat 12,3 gram. Sekarang BB dan pelaku sudah diamankan di Polres Lotara,” kata Kasat Narkoba Polres Lomnok Utara, Iptu Remanto, Senin (09/07).

Dikatakan Remanto, 24 poket di antaranya diamankan dari pelaku SM, sementara dari tangan SP didapatkan enam poket. Nama tetakhir diketahui merupakan residivis.

“Penggeledahan dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat. Diduga TKP sering digunakan pelaku untuk tempat transaksi. Selain poket ganja, tim juga mengamankan HP dan uang,” katanya lagi.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

DNU




Pendewasaan Usia Pernikahan, Menjadikan NTB Inspirasi Indonesia

Tim Penilai itu meminta kesediaan istri Gubernur NTB itu, bersama BKKBN keliling Indonesia untuk berbagi gagasan dan pengalaman mengenai ikhtiar Pendewasaan Usia Pernikahan di NTB, yang bukan hanya menjadi akar dari berbagai masalah sosial di NTB, tetapi juga di seluruh Indonesia

Hj. Erica Zainul Majdi (ketiga dari kiri) bersama Hj Siti Rohmi (kedua dari kiri) bersama Sekda NTB, H Rosiady Sayuti.

MATARAM.lombokjournal.com — Hj. Erica Zainul Majdi dianugerahi Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI, Joko Widodo. Penghargaan itu merupakan penghargaan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang sangat berjasa dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Selain itu, penghargaan tersebut menutup 5 tahun amanah Hj Erica sebagai Ketua TP. PKK NTB.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, pada “Temu Prestasi KKBPK” di Gedung Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (06/07) malam.

PKK NTB di bawah nakhoda Hj. Erica menjadi pencetus lahirnya program Pendewasaan Usia Perkawinan. Perjuangan itu diawali dengan mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk menerbitkan peraturan khusus untuk PUP.

Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi kemudian menerbitkan surat edaran nomor 150/1138/Kum tentang PUP, yang merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun, yang pada awalnya hanya 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki.

Surat edaran ini diterbitkan untuk mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah serta bupati/wali kota se-NTB melaksanakan program PUP sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Kemudian, Hj. Erica terus memperjuangkan PUP tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK). Menurutnya, PUP ini merupakan hal penting yang harus diperjuangkan, karena menyangkut generasi bangsa di masa yang akan datang.

Atas kiprahnya tersebut, Direktur Hubungan Antar Lembaga BKKBN, Drs. Ari Gudadi bersama Ketua Tim Penilai Gelar Kehormatan Satya Lencana Wira Karya, Letkol Sandi, M.Si, pada bulan Mei 2018 lalu, menyampaikan harapannya agar seluruh inovasi PKK NTB tersebut dapat disosialisasikan ke seluruh daerah di Indonesia.

Bahkan tim penilai itu meminta kesediaan istri Gubernur NTB itu, bersama BKKBN keliling Indonesia untuk berbagi gagasan dan pengalaman mengenai ikhtiar Pendewasaan Usia Pernikahan di NTB, yang bukan hanya menjadi akar dari berbagai masalah sosial di NTB, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Atas seluruh itkhiar tersebut, Presiden RI, Joko Widodo memberikan penghargaan Satyalencana Wira Karya kepada Ketua TP PKK NTB tersebut pada acara Temu Prestasi KKBPK itu. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Keluarga Nasional ( Harganas) XXV Tahun 2018 bertema “Hari Kita Semua – Cinta Keluarga, Cinta Terencana”.

Penghargaan Satyalancana Wira Karya ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No 45/TK/2018. Bersama Hj. Erica Zainul Majdi, menerima penghargaan serupa yaitu Pimpinan Muslimat Nahdlatul Wathan Provinsi NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, MPd.

Penghargaan Satyalancana Wira Karya merupakan penghargaan yang diberikan oleh presiden RI melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kepada sosok yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi terhadap program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

Hj. Erica adalah salah satu Ketua TP PKK di Indonesia yang dinilai sangat konsen dan berperan menonjol dalam program KKBPK tersebut. Demikian pula dengan Hj Sitti Rohmi Djalilah. Kakak kandung Gubernur NTB Dr TGH M Zainul Majdi ini juga dinilai sangat peduli dan aktif dalam progam pemberdayaan perempuan dan kependudukan melalui kiprahnya sebagai pimpinan muslimat Nahdlatul Wathan.

Usai menerima penghargaan Hj. Erica mengucap kesyukuran. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak di NTB yang telah ikut bekerja keras menyukseskan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Ia berharap, sosialisasi program tersebut dapat terus ditingkatkan dan digalakkan guna membangun keluarga Indonesia yang bahagia dan sejahtera.

Rr/Humas NTB




Hasil Pleno KPUD NTB, Zul-Rohmi Unggul

Pasangan calon Zulkieflimansyah-Siti Rohmi Djalillah unggul di empat kabupaten, yaitu Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa dan Sumbawa Barat

MATARAM.lombokjournal.com —  KPUD NTB yang sejak pagi menggelar rekapitulasi hasil Pilgub NTB 2018 tingkat provinsi, Minggu (07/08) di hotel Lombok Raya di Mataram, telah merampungkan kerjanya..

Dari rekapitulasi itu, telah diketahui pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, yakni Zulkieflimansyah-Siti Rohmi Djalilah unggul jauh melampaui ketiga paslon pesaingnya.

Zul-Rohmi unggul di empat kabupaten, yaitu Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Berikut hasil rekapitulasi lengkap KPUD NTB:

KOTA MATARAMAhyar-Mori, 109.006 ; Zul-Rohmi 39.478; Suhaili-Amin,  26.868; Ali-Sakti 14.953 suara.

KABUPATEN LOMBOK BARAT: Ahyar-Mori, 122.919; Zul-Rohmi  114.868; Suhaili-Amin 56.562 suara; Ali-Sakti 52.466.

KABUPATEN LOMBOK UTARA: Zul-Rohmi, 41,179 ; Suhaili-Amin, 30.211; Ahyar-Mori, 26.491;  Ali-Sakti, 22.283

KABUPATEN LOMBOK TENGAH: Suhaili-Amin 341.980 ; Ali-Sakti 74.139; Ahyar-Mori, 46.245; Zul-Rohmi, 45.966 suara.

KABUPATEN LOMBOK TIMUR: Zul-Rohmi  244.622; Ali-Sakti 207.113; Suhaili-Amin 123.064; Ahyar-Mori 72.283

KABUPATEN SUMBAWA: Zul-Rohmi 166.833; Ali-Sakti 28.490; Ahyar-Mori, 24.706; Suhaili-Amin 23.789

KABUPATEN SUMBAWA BARAT: Zul-Rohmi 39.312; Ahyar-Mori, 8.045; Ali-Sakti, 7.409; Suhaili-Amin 7.162

KABUPATEN DOMPU: Ahyar-Mori, 55. 757; Zul-Rohmi 35.261; Suhaili-Amin; 17.670, Ali-Sakti; 7.366

KOTA BIMA: Ahyar-Mori 51.095; Zul-Rohmi, 24.392Suhaili-Amin, 9.081; Ali-Sakti, 3.752

Kabupaten Bima: Ahyar-Mori 120.501; Zul-Rohmi 60.034; Suhaili-Amin, 37.718; Ali-Sakti 12.216.

Total rekap suara:

Suhaili-Amin : 674,602; Ahyar-Mori : 637,048; Zul-Rohmi : 811,945; Ali-Sakti : 430,007

Jumlah suara sah : 2.553.602; Jumlah suara tidak sah : 84,361; Jumlah suara sah dan suara tidak sah : 2.637.963.

Hasil rekapitulasi di atas, sudah menuntaskan rekap dari seluruh kabupaten/kota se NTB.

“Kita sudah mendengar tuntas hasil (rekapitulasi) dari semua kabupaten/kota di NTB ini,” ujar Ketua KPUD NTB Lalu Aksar Ansorikepada wartawan.

Besok hari Senin (09/07), KPU NTB akan melanjutkan dengan penetapan pemenang Pilgub NTB 2018.

AYA




Diduga Kelelahan, Tardi Warga Desa Genggelang Meninggal Di Rinjani 

Saat ditemukan oleh rekan korban dan pendaki lainnya, korban sudah dalam keadaan meninggal

Tardi (55), ditemukan meninggal dunia saat pendakian ke gunung Rinjani, Sabtu (07/07). (Foto: ist/nET)

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Warga Dusun Lias, Desa Genggelang Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Tardi (55), ditemukan meninggal dunia saat pendakian ke gunung Rinjani, Sabtu (07/07).

Tardi yang mendaki bersama teman-temannya melalui jalur Torean itu, diduga meninggal akibat kelelahan.

“Iya benar. Korban mendaki bersama teman-temannya melalui jalur Torean. Saat ini jenazah korban sudah dievakuasi,” kata Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Ir. Sudiyono MSi, saat dikonfirmasi, Sabtu.

Selama ini, tambah Sudiyono, jalur Torean memang tidak masuk dalam jalur atau kawasan yang direkomendasikan oleh TNGR.  Mengingat medan yang dilalui pendaki cukup curam.

“Infonya, korban dan rombongan muncak pada pukul 12.00 Wita dan tidak mampu melanjutkan perjalanan. Sekitar pukul 04.00 wita korban lalu terjatuh di tempat datar dan akhirnya meninggal,” katanya lagi.

Sudiyono mengaku, pihaknya mendapat kabar kejadian tersebut dari seorang porter yang berada di Pelawangan sekitar pukul 08.22 Wita.

“Kita himbau kepada para pendaki agar menggunakan jalur resmi, hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan dan jaminan keselamatan,” tutupnya.

Terpisah, salah seorang pendaki yang tidak ingin disebutkan, mengatakan, saat ditemukan oleh rekan korban dan pendaki lainnya, korban sudah dalam keadaan meninggal.

“Ada yang coba menolong, tapi katanya sudah meninggal,” catusnya.

DNU




DPW PKB NTB Apresiasi Pilihan Masyarakat NTB

Zul-Rohmi  diharapkan dapat merangkul semua kalangan dan golongan tanpa membeda bedakan untuk kelancaran dan keberlangsungan penbangunan di NTB, dalam rangka pemerataan kesejahteraan bagi seluruh  masyarakat Bumi Gora

lombokjournal.com —

MATARAM :   Pilkada Gubernur NTB telah berakhir, dan KPUD BTB sudah menetapkan pasangan Dr Zulkieflimansyah dan Dr Sitti Rohmi Djalillah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023.

“DPW PKB NTB  mengucapkan selamat dan sukses. PKB berkeyakinan, inilah pilihan terbaik bagi warga NTB,” kata Ketua PKB NTB, HL Hadrian Irfani, Minggu (08/07)

Menurut HL Hadrian Irfani,  Zulkieflimasyah sangat layak melanjutkan ikhtiar TGB, yang mampu membawa NTB berkembang pesat saat ini.

“InsyaAlloh dipimpin Dr Zul, NTB akan makin maju dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain,” sambungnya.

Ketua PKB NTB menambahkan, dengan intelektualitas yang dimiliki serta jaringan yang luas baik dalm negeri maupun luar negeri, Dr Zul akan mampu melanjutkan ikhtiar pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh TGB menuju NTB gemilang.

“Selamat Bang zul dan Bu rohmi. InsyaAlloh PKB akan mendukung dan mengawal segala kebijakan gubernur dan wakil gubernur pilihan rakyat ini,” ujar HL Hadrian Irfani.

Lebih jauh dikatakan, PKB berharap agar Zul-Rohmi  dapat merangkul semua kalangan dan golongan tanpa membeda bedakan untuk kelancaran dan keberlangsungan penbangunan di NTB dalam rangka pemerataan kesejahteraan bagi seluruh  masyarakat bumi gora.

“Semoga visi dan misi yang disosialisasikan ke masyarakat pada saat kampanye, dapat dilaksanakan dan diterapkan. Masyarakat sudah menunggu gebrakan-gebrakan Zul-Rohmi utk NTB lima tahun yang akan datang. Selamat Bang Zul dan Bu Rohmi,” ungkapnya.

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah mengantongi 811.945 suara atau sebesar 31,80%.

Disusul posisi kedua pasangan Suhaili Fadil Thohir dan Muhammad Amin dengan perolehan 674.602 suara atau senilai 26,42%, kemudian pasangan Ahyar Abduh dan Morri Hanafi dengan 637.048 suara atau 24,95%.

Sementara pasangan non partai alias independen Ali Bin Dachlan dan Lalu Gede Sakti, harus puas dengan memperoleh 430.007 suara atau 16,84%.

Perolehan suara ini berdasarkan hasil pleno resmi KPU NTB, dengan rincian jumlah suara sah sebanyak 2.553.602 dan suara tidak sah sebanyak 84.364 suara.

Me




Diduga Kelelahan, Tardi Warga Desa Genggelang Meninggal Di Rinjani 

Saat ditemukan oleh rekan korban dan pendaki lainnya, korban sudah dalam keadaan meninggal

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Warga Dusun Lias, Desa Genggelang Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Tardi (55), ditemukan meninggal dunia saat pendakian ke gunung Rinjani, Sabtu (07/07).

Tardi yang mendaki bersama teman-temannya melalui jalur Torean itu, diduga meninggal akibat kelelahan.

“Iya benar. Korban mendaki bersama teman-temannya melalui jalur Torean. Saat ini jenazah korban sudah dievakuasi,” kata Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Ir. Sudiyono MSi, saat dikonfirmasi, Sabtu.

Selama ini, tambah Sudiyono, jalur Torean memang tidak masuk dalam jalur atau kawasan yang direkomendasikan oleh TNGR.  Mengingat medan yang dilalui pendaki cukup curam.

“Infonya, korban dan rombongan muncak pada pukul 12.00 Wita dan tidak mampu melanjutkan perjalanan. Sekitar pukul 04.00 wita korban lalu terjatuh di tempat datar dan akhirnya meninggal,” katanya lagi.

Sudiyono mengaku, pihaknya mendapat kabar kejadian tersebut dari seorang porter yang berada di Pelawangan sekitar pukul 08.22 Wita.

“Kita himbau kepada para pendaki agar menggunakan jalur resmi, hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan dan jaminan keselamatan,” tutupnya.

Terpisah, salah seorang pendaki yang tidak ingin disebutkan, mengatakan, saat ditemukan oleh rekan korban dan pendaki lainnya, korban sudah dalam keadaan meninggal.

“Ada yang coba menolong, tapi katanya sudah meninggal,” catusnya.

DNU




Rapat Pleno Perhitungan Suara Pilgub Didemo

Pengunjuk rasa menuntut, dugaan pelanggaran yang terjadi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan rapat pleno

Aksi massa di depan hotel di Jalan Bung Karno di Mataram

MATARAM.lombokjournal.com – Aksi unjuk rasa mewarnai Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi  pemilihan Gubernur dan Wakil Ggubermur 2018 yang digelar oleh KPU NTB, Minggu (08/07) sekitar jam 14.00 wita

Massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat NTB Menggugat, menggelar aksinya di samping hotel tempat perhelatan rapat pleno di jalan Bung Karno Mataram.

Massa menuntut, agar proses rapat pleno yang sedang digelar oleh pihak KPU NTB diihentikan, karena  dianggap masih banyaknya persoalan yang belum terselesaikan pada saat pelaksanaan pungut hitung.

Maka dari itu dalam orasi yang disampaikan oleh salah satu koordinator aksi,Lalu Izzi mengatakan bahwa  dugaan pelanggaran yang terjadi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan rapat pleno.

“Karena itu jika persoalan persoalan dugaan pelanggaran diselsaikan, maka produk yang dihasilkan maka tentu inskonttusional,” ucapnya dengan tegas di hadapan ratusan massa aksi.

Kami akan tetap akan menerima apa pun hasil pilkada asal jika itu dihasilkan dari proses yang bersih.

Tidak itu saja, pada kesempatan tersebut massa aksi juga sempat menyampaikan terkait dengan adanya upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak penguasa.

“Ada apa pihak Pol PP diturunkan, dan hanya Lombok Tengah saja, padahal kita ketahui bahwa mereka punya tugas untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.

Dipertanyakan,  apa tujuan penegak perda itu diturunkan untuk mengecek  perhitungan suara pilkada.

Massa alsi sempat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar bisa bertemu dengan pihak penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu NTB.

Setelah ditunggu akhir massa ditemui oleh Ketua Bawaslu NTB.M Khulalid, kepada massa aksi dikatakan bahwa pihak Bawaslu terus melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur.

“Kami terus  pertanyakan apa yang terjadi terkait dugaan dugaan pelanggaran di dalam rapat pleno,” ucapnya

Menurutnya, tahapan pleno ini harus di lalui karena di forum ini tempat membahas semua temuan maupun dugaan pelanggaran, dugaan pelanggaram semua kita proses. Bbaik itu bagi-bagi sabun, bagi-bagi sirup, bagi -bagi sarung maupun bagi bagi kurma,”ungkapnya.

AYA




Edaran Dewan Pers Terkait Sertifikat UKW Dan Syarat Lainnya Itu, Harus Dianulir

lPemerintah, dari tingkat pusat yakni Presiden Republik Indonesia, menteri-menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga gubernur, bupati, sampai ke level paling bawah, RT/RW, tidak boleh tunduk pada edaran Dewan Pers

lombokjournal.com —

JAKARTA :   Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razi, MIP mengungkapkan keheranannya, atas sikap para pejabat pemerintahan di hampir seluruh Indonesia, yang terkesan patuh dan taat terhadap kebijakan dan perintah Dewan Pers melalui berbagai edaran yang dikeluarkannya.

Fachrul Razi  mengatakan itu, atas penolakan para pejabat dan aparat pemerintahan di daerah-daerah terhadap wartawan yang akan melakukan peliputan, konfirmasi, wawancara, dan permintaan informasi publik selama ini.

Alasan pejabat umumnya, berdasarkan edaran Dewan Pers  wartawan yang akan meliput kegiatan Pemda dan semua instansi di daerah harus memiliki sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan/atau medianya harus berbadan hukum PT (Perusahaan Terbatas) dan sudah diverifikasi.

Sangat sering juga, pejabat dan aparat tersebut beralasan wartawan harus anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Jika tidak memiliki sertifikat UKW, atau medianya belum berbentuk PT, atau bukan anggota PWI, menurut edaran Dewan Pers itu, pejabat bisa menolak wawancara atau liputan, bahkan boleh mengusirnya.

“Tidak dibenarkan itu. Harus dilaporkan ke aparat hukum para pejabat dan siapapun yang menolak wartawan yang datang meliput, wawancara, konfirmasi dan sebagainya,” tegasnya.

Mereka melanggar konstitusi, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sangat jelas, sebagai dasar konstitusional bagi siapapun warga negara di republik ini berhak mengumpulkan informasi, jelas Fachrul Razi melalui selulernya, Sabtu, 7 Juli 2018.

Fachrul Razi menegaskan,  pemerintah, dari tingkat pusat yakni Presiden Republik Indonesia, menteri-menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga gubernur, bupati, sampai ke level paling bawah, RT/RW, tidak boleh tunduk pada edaran Dewan Pers.

“Siapa itu Dewan Pers? Punya kewenangan apa mereka mengatur-atur pejabat di negara ini? Apakah ada dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Dewan Pers berwenang mengeluarkan edaran yang harus dipatuhi pejabat dan aparat?” katanya keheranan.

Pemerintah, ujar Fachrul, harus menelaah dengan benar setiap edaran dari Dewan Pers.

“Jangan main patuhi saja. Yang datang meliput itu jauh lebih penting dari lembaga Dewan Pers. Wartawan itu adalah rakyat Anda para pejabat daerah, sementara pengurus Dewan Pers siapa mereka? Tugas dan tanggung jawab Pemda mengakomodir kebutuhan rakyatnya, bukan justru mematuhi perintah Dewan Pers,” tegas Senator Komite I DPD RI yang salah satunya membidangi masalah pers itu.

Intinya, kata kandidat doktor ilmu politik di Universitas Indonesia ini, segala edaran Dewan Pers tidak mengikat dari segi apapun terhadap pejabat pemerintah dan aparat, maupun institusi swasta dan masyarakat manapun.

“Pejabat dan aparat tidak boleh diatur oleh Dewan Pers. Justru terjadi pelanggaran konstitusi dan UU No. 40 tahun 1999 yang dilakukan secara berjamaah oleh Dewan Pers dengan para pejabat dan aparat saat kebijakan Dewan Pers itu dipatuhi di lapangan,” pungkas Senator muda dari Bumi Serambi Mekah itu mantap.

WIL/Red