Samsat Perizinan Kapal Perikanan,  Inovasi Untuk Perangi Perikanan Ilegal  

Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut membuat seluruh nelayan merasa aman dalam menjalankan seluruh aktifitas usahanya

LOTIM.lombokjournal.com — Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.

“Samsat ini pertama di Indonesia. Alhamdulillah ini menjadi energi positif yang datang dari NTB,” ujar Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah dalam arahannya saat meluncurkan Program Pelayanan Samsat Perizinan Kapal Perikanan di Kantor Pelabuhan Perikanan Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim),  Jum’at (18/09/20).

Pergub No. 24 Tahun 2020 ini disahkan dengan empat tujuan yaitu Pertama, mengoptimalkan pelayanan perizinan kapal perikanan. Kedua, mendekatkan, memudahkan, dan mempercepat pelayanan perizinan kapal di pelabuhan perikanan kepada masyarakat.

Ketiga, menerbitkan pelayanan perizinan kapal dan Keempat, memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan kapal.

Pemprov NTB berharap kualitas Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut  terus ditingkatkan, karena menurut Wagub, berbicara pelayanan dalam bidang apa pun, tujuannya adalah memudahkan, mendekatkan dan membuat nyaman seluruh masyarakat yang dilayani.

“Mari kita jaga laut kita, kita jaga masyarakat, dan dorong perekonomian nelayan menuju kesejahteraan,” tambah Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi.

Ia berharap, inovasi tersebut tidak boleh terhenti sampai di sini. Dengan adanya Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut membuat seluruh nelayan merasa aman dalam menjalankan seluruh aktifitas usahanya.

“Laut kita begitu kaya, kekayaan laut ini harus dibarengi dengan menjaga habitat yang ada di dalamnya,” harap Umi Rohmi.

Umi Rohmi melanjutkan, Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini terus diperluas di Provinsi NTB, tidak hanya di Lombok. Di Sumbawa hingga Bima harus ada Samsat ini sehingga NTB mempu memberikan contoh baik untuk daerah lainnya di Indonesia.

Tidak hanya kualitas, lanjut Umi Rohmi, pelayanannya juga harus cepat, serta tidak menyulitkan nelayan. Jangan sampai, waktu dihabiskan untuk mengurus perizinan, tapi nelayan harus meninggalkan pekerjaannya untuk memberikan keluarganya nafkah.

“Selain kualitas, pelayanannya harus cepat, kita permudah nelayan yang telah berniat baik membuat perizinan tersebut,” tambah Umi Rohmi di hadapan puluhan nelayan yang juga hadir pada kesempatan itu.

Karena menurut Wagub, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Kenyataannya, pelayanan publik pada perizinan kapal perikanan yang menjadi kewenangan daerah masih belum memenuhi azas tersebut.

Mengingat proses perizinan masih membutuhkan waktu lama, proses yang tidak sederhana dan multisektor, serta relatif jauh (aksesibilitas) dari keterjangkauan masyarakat yang ingin memanfaatkan perizinan kapal perikanan, khususnya nelayan kecil.

Karena alasan tersebut maka lahirlah Samsat Perizinan Kapal Perikanan untuk memudahkan nelayan.

“Seluruh pelayanan yang ada, harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutup Umi Rohmi diikuti tepuk tangan tamu undangan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Lalu Wahyudi Adiguna, S.Pi, MM mengatakan, Inisiasi lahirnya Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien, yang tentunya akan memudahkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam pengurusan dokumen kapal perikanan.

Sehingga, produktifitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan, dapat dioptimalisasi.

Lahirnya Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini lantaran dokumen kapal perikanan merupakan faktor penentu aktifitas penangkapan ikan bagi nelayan.

Namun di sisi lain,  tantangan yang dihadapi sebelumnya terkait perizinan kapal perikanan ini antara lain; proses pembuatan izin yang belum sederhana, proses administrasi izin kapal multisektor (KSOP/UPP, DKP Provinsi, DKP Kabupaten, DPM-PTSP) serta lokasi pembuatan izin jauh dan terpencar dari akses masyarakat pesisir/nelayan.

Sehingga Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini akan memudahkan nelayan atau pelaku usaha perikanan.

BACA JUGA;

Wagub Ingatkan Nelayan, Meski Kerja di Laut pun Jangan Lupa Pakai Masker

Samsat Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) Saut Tampubolon.

Memerangi perikanan ilegal

“Kami sangat apresiasi Samsat Perizinan Kapal Perikanan di Provinsi NTB. Apalagi ini merupakan Samsat perikanan pertama di Indonesia,” ungkap Laki-laki asal Jakarta tersebut.

Samsat kapal perikanan tersubut, lanjut Saut, merupakan salah satu usaha memerangi perikanan ilegal, unreported and unregulated (IUU Fishing), dengan harapan bahwa para mitra khususnya nelayan, dapat mengetahui proses perizinan kapal perikanan dan jangkauan pengurusan dokumen yang sangat dekat dengan masyarakat.

“NTB menjadi daerah percontohan, hanya di daerah ini. Nelayan di berikan banyak kemudahan dalam melakukan perizinan,” tambahnya penuh bangga.

Saut mengaku, NTB menjadi daerah inisiator pertama dalam memberikan kemudahan bagi perizinan yang mudah, murah, praktis dan humanis.

“Kami optimis, Samsat kapal perikanan ini mampu membawa nelayan menuju gerbong kesehahteraan,” ungkapnya penuh optimis.

Sebelumnya, MDPI sendiri telah melakukan simulasi pelayanan Samsat Perizinan Kapal Perikanan yang saat ini baru saja diresmikan sebagai bentuk apresiasi MDPI kepada Pemerintah Provinsi NTB.

MDPI membagikan pelampung kepada beberapa nelayan yang ada di Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

“Sebagai bentuk apresiasi kami, Alhamdulillah MDPI telah memberikan bantuan pelampung kepada beberapa nelayan di Labuhan Lombok,” tutupnya.

HmsNTB




Bapaslon Deklarasi Mematuhi Protokol Covid-19, Wagub Yakin Tidak Ada Klaster Pilkada

Membuktikan keseriusan Bapaslon, dan juga kekompakannya untuk bersama menjalankan Pilkada dengan sukses dan aman

MATARAM.lombokjounal.com

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan,  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi Bapaslon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk menujukkan kepedulian menjaga masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing.

“Sehingga tidak ada klaster pilkada,” katanya.

Wagub mengatakan itu saat menghadiri deklarasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk mematuhi protokol Covid-19 pada semua tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi NTB, yang berlangsung di Lapangan Tenis Polda NTB, Kamis (17/09/20).

“Menjaga keselamatannya, menjaga keamanannya dan tidak ada klaster Pilkada setuju bapak ibu? Insya Allah setuju semua, saya sangat yakin seyakin-yakinnya semua kita di sini menempatkan keselamatan nyawa di atas segala-galanya,” kata wagub.

Lebih lanjut dikatakan, apapun yang kita lakukan pijakannya adalah keselamatan nyawa. Dan kita tahu pandemi ini bukan hanya masalah NTB, Indonesia, bahkan dunia melawan Covid-19 yang belum ada vaksinnya.

“Belum ada vaksinnya sekarang dalam bentuk medicine atau dalam bentuk obat. Vaksinnya saat ini adalah pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ujar Wagub.

Menurutnya, menerapkan protokol kesehatan tidaklah susah, hanya dibutuhkan keyakinan dan ketekunan diri.

Maka kesempatan ini diharapkan mampu dimanfaatkan oleh Bapaslon untuk menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat, khususnya dengan menjaga setiap kegiatan mengikuti protokol Covid-19 dan tidak berkerumun.

“Di masa pandemi, berkerumun menunjukkan ketidakpedulian kita terhadap keselamatan nyawa masyarakat kita. Percayalah banyaknya orang yang berkerumun itu tidak menunjukkan bahwa kita pasti menang. Jadi kemenangan, tidak ditunjukkan oleh banyaknya orang yang berkerumun. Pemenangan Bapak Ibu ditunjukkan seberapa banyak orang akan mencoblos gambar bapak ibu di bilik suara.Dan inilah saatnya untuk menggunakan media teknologi, inilah saatnya untuk jual visi misi dengan cara yang tepat sesuai pandemic, dan inovasi dari bapak ibu pasti akan menjadi penilaian masyarakat,” ungkap Wagub.

Wagub mengapresiasi kehadiran Bapaslon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam deklarasi mematuhi protocol Covid-19.

Hal itu membuktikan keseriusan Bapaslon, dan juga kekompakannya untuk bersama menjalankan Pilkada dengan sukses dan aman.

Wagub menyampikn  terimakasih kepada Kapolda Prov NTB, Danrem dan Forkopimda Provinsi NTB atas kontribusi dan kekompakan yang luar biasa dalam bahu membahu bersama Pemrov NTB menangani dan mencegah Covid-19.

“Terima kasih atas cinta kasihnya bagi masyarakat NTB, semoga bapak ibu semua yang sudah menyumbangkan tenaga, pikiran, usahanya untuk menyelamatkan masyarakat NTB,” kata Wagub.

Ia mendoakan agar diberi perlindungan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dipelihara selalu oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan diberikan jalan yang lebih baik dan lebih baik lagi kedepannya, mudah-mudahan Bapak KPU dan Bapak Bawaslu juga beserta jajarannya diberi kekuatan, Pilkada NTB harus berlangsung dengan sukses dan aman.

Keselamatan mayarakat

Kepala Polda NTB, Irjen. Pol. M. Iqbal mengajak seluruh jajarannya untuk mengedepankan keselamatan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Menjadi sangat penting bahwa kepatuhan dan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan ini menjadi hal yang dominan dan hal yang utama,” ucapnya.

  1. Iqbal juga menghaturkan rasa terima kasih yang setingginya kepada Wakil Gubernur yang selalu hadir memberikan motivasi untuk bergerak terus terlebih di masa pandemi.

Meskipun saat ini NTB telah menunjukkan landai, akan tetapi protokol kesehatan harus terus dikuatkan. Terlebih untuk menghindari klaster pilkada.

“Jangan sampai ada klaster pilkada di provinsi NTB. Mari kita berjuang inshaAllah mulai hari ini batu pijakan bahwa bapak ibu bakal pasangan calon yang sangat saya hormati mengajak masyarakatnya untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujar M. Iqbal.

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud menjelaskan, seluruh tahapan Pilkada ini harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Sehingga komitmen dari seluruh penyelenggara pemilu, badan pengawas pemilu, Pemerintah Daerah, aparat keamanan dan bakal pasangan calon peserta pemilih dan peserta pemilihan harus sama-sama menjaga dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

“Sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 dan peraturan KPU nomor 10 yang menyatakan bahwa seluruh tahapan proses pemilihan serentak 2020 itu harus menggunakan protokol Covid-19 yang terdekat dari kegiatan kita adalah penetapan pasangan calon yang Insya Allah tanggal 23 September, 24 penarikan nomor urut dan 26 adalah dimulainya kampanye sampai dengan dengan H-3 sebelum tanggal 9 Desember 2009/2020,” ujarnya.

Kombes Pol Hari Brata S.I.K menuturkan, tidak ada seorangpun yang tidak dapat dihukum ataupun menghindar dari ancaman pidana, kepada siapapun yang melawan Undang-Undang.

“Ini bukan bersifat ancaman. Namun ini buat kita semua. Semua harus bersatu semua harus sama menjadikan hukum sebagai panglima,” ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pada era pandemi ini, keselamatan rakyat adalah yang utama.

BACA JUGA;

Pesan Guberur Sambut Pilkada, Jaga Kerukunan

“Saya mengutip pernyataan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri bahwa Salus populi suprema Lex esto, dimana keselamatan rakyat merupakan merupakan hukum tertinggi,” tutupnya.

HmsNTB

 




Gubernur Zul dikagumi Menag RI Karena Tiga Hal ini

Menag Fachrul Razi berniat mempublikasikan kebiasaan Gubernur Zul di media Kemenag

MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah benar-benar membuat kagum Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi.

Kekaguman Menag Fachrul Razi yang membuatnya mengapresiasi Gubernur Zul diungkapkan  dalam acara Pembinaan kepada ASN lingkup Kanwil Kemenag se-Provinsi NTB di Hotel Golden Palace, Kamis (16/09/20).

Pertama, Pemprov NTB memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Penyakit Menular yang mengatur tentang penanganan Covid-19.

Perda itu dinilai sangat baik karena akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyakarat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, Provinsi NTB memiliki Bank NTB Syariah. Menag Fachrul Razi bangga dengan Bank NTB Syariah, walaupun konsepnya syariah, namun mampu mendatangkan manfaat bagi seluruh umat.

“Bank-nya syariah, namun banyak pegawainya yang non muslim,” ujarnya.

Yang ketiga, kebiasaan Gubernur NTB yang tidur di Masjid dalam setiap kunjungannya di kabupaten/kota di NTB.

Menurut Menag, kebiasaan ini sangat bagus, sebab ini merupakan kebiasaan yang sering dilakukan Nabi dalam mengajarkan ajaran Islam.

Saking kagumnya, Menag Fachrul Razi berniat mempublikasikannya di media Kemenag.

BACA JUGA;

“Saya minta izin Pak Gubernur, jika berkenan tiga hal ini akan kami terbitkan di media Kementerian Agama,” pintanya.

HmsNTB




Mewaspadai Munculnya Kasus Covid-19 ‘Klaster Pilkada’

Kata Wagub, Pilkada tahun ini tidak diperbolehkan mengumpulkan orang banyak

MATARAM.lombokjournal.com  —

Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah mewaspadai kasus positif Covid-19 klaster Pilkada serentak tahun 2020.

Pasalnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Nusa Teggara Barat (NTB) berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19.

Di NTB sebanyak tujuh kabupaten/kota akan melangsungkan Pilkada. Karena itu Wagub menegaskan,, seluruh tahapan Pilkada harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Kita semua berharap, kasus Covid-19 yang mulai melandai di Provinsi NTB ini terus menurun. Jangan sampai, ada klaster Pilkada dan akhirnya kasus positif Covid-19 di NTB jadi melonjak,” kata Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah.

Wagub mengatakan itu  saat Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada tahapan Pilkada serentak tahun 2020 bertempat, di Tenda Putih Lapangan Gajah Mada Polda NTB, Senin (14/09/20).

Menurutnya, Pilkada tahun ini tidak diperbolehkan mengumpulkan orang banyak.

Seluruh bakal pasangan calon harus bisa mengatur dan mengendalikan simpatisannya untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

“Silahkan berkampanye, silahkan sampaikan visi-misi kepada masyarakat. Tapi taati aturan yang ada, seperti Perda, PKPU hingga undang-undang,” tambah Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi ini.

Pada masa pandemi ini, bakal pasangan calon Kepala Daerah bisa manfaatkan teknologi informasi atau melalui sosial media, atau rapat umum secara virtual untuk mempengaruhi pemilih.

“Misalnya, bakal pasangan calon bisa berkampanye melalui media sosial Facebook dan Instagram. Atau dia menyampaikan gagasan dan visi-misi melalui media online dan berkampanye akbar secara virtual,” ujar Umi Rohmi memberikan saran.

Dikatakan Umi Rohmi, Perda Penanggulangan Penyakit Menular mulai ditegakkan. Tidak ada lagi negosiasi kepada orang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Apalagi saat Pilkada nanti, semuanya harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

“Memilih pemimpin itu sebuah keharusan. Tapi, menjaga diri dan keluarga menjadi sebuah kewajiban,” tutup Umi Rohmi.

Memikirkan Kesehatan Masyarakat

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, dalam waktu dekat seluruh bakal pasangan calon Kepala Daerah di NTB akan diundang oleh jajaran Forkopimda.

Itu semua dilakukan demi berlangsungnya Pilkada dengan baik sekaligus aman dari potensi penyebaran virus.

“Pilkada di zaman pandemi ini tidak hanya bicara beruntung atau tidak beruntung, tapi yang terpenting, kita pikirkan kesehatan masyarakat,” ungkap Jendral bintang dua tersebut.

Kapolda menambahkan, siapapun yang melanggar protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada akan langsung ditindak, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

“Kami tidak akan segan-segan memberlakukan sanksi kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan,” tambah Kapolda.

BACA JUGA; Jurnalis TV Dorong Pemberlakuan Perda No 7/Tahun 2020

Itu semua akan dilakukan semata-mata untuk kesehatan masyarakat. Jangan sampai, karena merasa bahagia mendukung salah satu pasangan calon, tapi lupa dengan kesehatan diri dan kesehatan orang lain.

“Kalau ada orang yang tau dirinya terpapar Covid-19, lalu sengaja datang ke acara Pilkada, kami langsung akan pidana,” tutup Kapolda.

HmsNTB




Baru Provinsi NTB yang Punya Perda Pendisiplinan Protokol Covid-19

Wakapolri minta para Kapolda bersama Kajati dan Pangdam mendorong para Kepala Daerah dan DPRD masing-masing segera membuat Perda sesuai Inpres No 6 tahun 2020

MATARAM.lombokjournal.com

Provinsi NTB mendapat apresiasi Pemeritah Pusat, karena  sudah memiliki Perda No 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono dalam pesan yang disampaikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia mengatakan, yang sudah membuat perda pendisiplinan protokol Covid-19 baru Provinsi NTB.

Hal ini sesuai pula dengan paparan Mendagri Prof. Tito Karnavian yang disampaikan akhir pekan ini.

Wakapolri mengatakan,, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia hanya memiliki regulasi masih dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Bahkan ada pemerintah daerah yang sama sekali belum menerbitkan Perkada. Padahal untuk kegiatan Ops yustisi, penegakannya harus dalam bentuk Perda.

“Oleh karena itu agar para Kapolda bersama Kajati dan Pangdam mendorong para Kepala Daerah dan DPRD masing-masing untuk segera membuat Perda sesuai Inpres No 6 tahun 2020,” kata Wakapolri.

Sebelum Perda selesai dibahas di seluruh Indonesia, Wakapolri meminta agar kegiatan pendisiplinan tetap dilakukan dengan mengedepankan Satpol PP yang didampingi oleh TNI/ Polri.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H. Ruslan Abdul Gani SH, MH mengatakan, lahirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular karena Gubernur NTB bersama Wakil Gubernur, pimpinan DPRD serta Kapolda dan Danrem 162/WB melihat Perda ini sangat penting diadakan untuk mendisiplinkan masyakarat selama pandemi.

“Untuk mengatasi pandemi Covid ini harus ada regulasi dan regulasi itu tidak bisa kalau hanya berbentuk Perkada, harus berbentuk Perda,” Ujar Karo Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, Minggu (13/09/20).

Ia menerangkan, Raperda Penanggulangan Penyakit Menular ini disetujui oleh DPRD NTB bersama Gubernur pada tanggal 3 Agustus 2020.

Selanjutnya difasilitasi oleh Kemendagri selama 15 hari untuk kemudian ditetapkan atau diundangkan tanggal 28 Agustus 2020.

Karo Hukum mengatakan, setelah diundangkan, Perda ini selanjutnya dilakukan sosialisasi setiap hari oleh pemerintah daerah bersama dengan TNI/Polri.

Tujuannya agar semakin banyak masyakarat yang mengetahui keberadaan Perda ini dan tentunya diharapkan agar seluruh masyakarat mentaati aturan yang terkait dengan pendisiplinan protokol Covid-19.

“Perda ini mengatur setiap orang di NTB, termasuk yang baru datang ke daerah ini. Berlaku untuk semua daerah di NTB dari ujung barat Ampenan sampai ujung timur Sape. Bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol Covid akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi sosial,” terang Karo Hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub No 31/2020, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat-tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Namun bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu.

Bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy,S.Sos, MM mengatakan, Pemprov NTB tentu bersyukur bahwa NTB bisa menjadi acuan secara nasional dalam upaya pendisiplinan protokol Covid-19 melalui Perda.

“Ini tentu sebuah atensi dari Mendagri dan Polri terhadap NTB karena kita sudah memiliki Perda Penanggulangan Penyakit Menular untuk mendisiplinkan masyakarat di masa pandemi ini. Bahkan Perda itu diketok sebelum terbit Inpres No 6/2020 tentang  tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Bang Najam, sapaannya.

Ia mengatakan, munculnya Perda No 7/2020 ini sebagai salah satu instrumen hukum dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Karena salah satu substansinya yaitu adanya sanksi atau denda bagi orang yang tak menggunakan masker saat berada di ruang-ruang publik. Melalui Perda ini sangat diharapkan kesadaran masyakarat NTB untuk mematuhi Protokol Covid akan semakin tinggi.

“Jika semua masyakarat sudah disiplin, tren penurunan kasus Covid diharapkan menurun dan semua daerah di NTB jadi hijau, itu target kita sesuai dengan yang sering disampaikan oleh pimpinan,” tutupnya

HmsNTB




Lalu Gita Aryadi; Widyaiswara Harus Bisa Jadi Laboratorium Pemecahan Masalah

Widyaiswara bisa menjadi tempat untuk bertanya bagi OPD saat menghadapi kesulitan

MATARAM.lombokjournal.com

Tugas widyaiswara sangat strategis ke depan, keberadaan Widyaiswara diharapkan menjadi transformer untuk menghadirkan ASN unggul untuk Indonesia Maju.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), Drs HL. Gita Aryadi, MSi menyampaikan itu saat acara Gowes Bareng Widyaiswara NTB dan masyarakat.

Kegiatan gowes bareng itu memeriahkan Peringatan Hari Widyaiswara Nasional dan HUT Ikatan Widyaiswara Indonesia ke 20 dimulai dari halaman Kantor Gubernur NTB, Minggu (13/09/20) pagi.

Lalu Gita Aryadi mengatakan, di era kebangkitan widyaiswara,  semangat menggelorakan eksistensi widyaiswara sebagai lokomotif perubahan bagi lahirnya ASN unggul untuk Indonesia Maju, harus terus dikembangkan.

HL Lalu Gita Aryadi

“Upaya ini membuat widyaiswara menjadi lebih baik di masa mendatang,” kata Gita.

Potensi yang dimiliki oleh widyaiswara adalah kekuatan yang kompleks dan paripurna. Karena itu, harus  bisa menjadikan lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), dan para widyaiswara di dalamnya tidak terjebak hanya pada kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih para ASN di daerahnya.

Lebih dari itu, diharapkan juga mengembangkan lembaga Diklat sebagai laboratorium yang memerankan widyaiswara sebagai konsultan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengoptimalkan kinerjanya.

“Jadi widyaiswara bisa menjadi tempat untuk bertanya bagi OPD saat menghadapi kesulitan,” ujar Lalu Gita.

Untuk mendukung maksud ini para widyaiswara harus membekali dirinya dengan kemampuan pengetahuan analisa statistik dan sebagainya, peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi widyaiswara secara menyeluruh.

“Belajar tiada henti adalah keharusan. Untuk memilih  jabatan widyaiswara seseorang  tentunya telah membekali diri dengan pengetahuan yang dimiliki, pengalaman dan birokrasi. Sesuai dengan tema peringatan HUT IWI kali ini, kita berharap keberadaan  widyaiswara bisa sebagai problem solving bagi permasalahan yang ada di NTB,” kata Lalu Gita dengan optimis.

Acara sepeda santai yang diikuti oleh ratusan orang peserta merupakan rangkaian dari kegiatan IWI NTB.

Beberapa hari sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan Seminar Online (daring) yang membahas tentang Peningkatan Mutu dan Pelayanan Publik. Salah satu naras umber yang dihadirkan, antara lain  dari Ombudsman RI, Alvin Lie, yang secara khusus membahas tentang pelayanan publik.

Acara sepeda santai diakhiri dengan sajian hiburan dan pembagian doorprize berupa sepeda, kulkas dan lainnya, yang disponsori Bank NTB, Dinas PUPR Provinsi NTB, Dinas Pertanian Provinsi NTB, dan lainnya.

Rr




Terbentuk 1.825 Posyandu Keluarga, Program Unggulan Revitaisasi Posyandu Segera Terwujud

Jika Posyandu Keluarga sudah berjalan, maka, masalah kesehatan masyarakat seperti stunting, keamanan pangan, kematian ibu dan anak serta pernikahan dini bisa terselesaikan

KLU.lombokjournal.com – Peningkatan jumlah Posyandu Keluarga di Provinsi NTB membuktikan, program unggulan revitalisasi posyandu dalam visi NTB Gemilang segera terwujud.

Per Juli 2020 sebanyak 1.825 Posyandu Keluarga telah terbentuk dari total 7.317 Posyandu yang ada di NTB.

“Posyandu Keluarga ini menjadi pusat edukasi, jika pusat edukasi sudah berada di setiap dusun, tentu banyak masalah yang bisa di selesaikan,” ungkap Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah.

Wagub mengatakannya saat melaunching Posyandu Keluarga di Dusun Sira, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (12/09/20).

Posyandu Keluarg bukan hanya melayani anak dan ibu hamil, tapi seluruh keluarga bisa dilayani. Dengan begitu, dari ibu hamil, bayi hingga lansia bisa dilayani sesuai kebutuhannya.

“Posyandu Keluarga ini bisa melayani pola belajar, pola makan dan hidup sehat. Dengan begitu, seluruh anggota keluarga bisa menyampaikan seluruh keluhannya,” tegas Umi Rohmi.

Di Kabupaten Lombok utara ditargetkan pada akhir tahun 2020 ini, seluruh Posyandu berubah menjadi Posyandu Keluarga.

“Kalau seluruh Posyandu di Lombok Utara direvitalisasi menjadi Posyandu Keluarga, kita optimis, itu semua akan memberikan dampak besar untuk kemajuan Lombok Utara,” ungkapnya.

Umi Rohmi menambahkan, jika Posyandu Keluarga sudah berjalan, maka, masalah kesehatan masyarakat seperti stunting, keamanan pangan, kematian ibu dan anak serta pernikahan dini bisa terselesaikan dengan baik.

“Harapan kita, ketika Posyandu Keluarga ini sudah berjalan, masalah stunting, pernikahan dini, pencegahan diabetes untuk lansia bisa diatasi dari dusun masing-masing,” tambah Umi Rohmi.

Pandemi Covid-19 ini sempat menghambat berjalannya Posyandu Keluarga di Provinsi NTB. Beberapa bulan di masa pandemi ini, Posyandu tidak lagi dijalankan.

“Posyandu keluarga sempat terhambat karena musibah pandemi Covid-19, Posyandu keluarga harus hadir untuk meringankan beban masyarakat, tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Wagub.

Ia berkeliling melihat langsung Posyandu Keluarga di Dusun Sira, Desa Sigar Penjalin, Kabupaten Lombok Utara.

Kepada kader Posyandu, Wagub berpesan untuk melayani masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan.

Jangan sampai, niat melayani masyarakat bisa jadi penyakit karena masyarakat yang dilayani tidak patuh terhadap protokol kesehatan itu sendiri.

“Kepada ibu-ibu kader, silahkan layani masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan, cuci tangan sebelum masuk dan tetap gunakan masker,” pesan Umi Rohmi.

Karena, lanjutnya pandemi Covid-19 ini belum jelas kapan Covid-19 ini berakhir. Untuk itu, hal yang wajib dilakukan selain berdo’a adalah dengan tetap menggunakan masker.

“Saat ini, masker menjadi satu-satunya tameng yang bisa menghindari kita dari Covid-19,” tambah Wagub.

Kabupeten Lombok Utara sendiri, sambung Wagub, seolah tak henti-hentinya mendapatkan musibah, mulai dari gempa hingga pandemi saat ini.Tapi itu semua harus dijadikan pelajaran untuk terus berkembang dan menjadi lebih baik.

“Musibah menguji kesabaran kita, musibah munguji keimanan dan ketakwaan kita, semoga seluruh musibah yang melanda kita menaikkan derajat kemanusiaan kita semua,” tutup Wagub.

Di akhir sambutan, Umi Rohmi kembali mengingatkan masyarakat terkait dengan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

BACA JUGA ;

Road Show Lombok Utara, Bunda Niken Bagi-bagi Masker dan Launching Posyandu Keluarga

Wagub menegaskan, tidak ada toleransi lagi kepada orang yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Karena jika tak menggunakan masker di tempat tempat umum, ada sanksi yang akan diberikan.

“Selain 100 persen Posyandu Keluarga, Lombok Utara dan kabupaten lainnya di Provinsi NTB harus 100 persen pakai masker,” tutup Umi Rohmi

HmsNTB




Masyarakat Kota Bima Sambut Antusias Program Mawar Emas

Program Mawar Emas merupakan salah satu bentuk nyata keterlibatan Pemerintah Provinsi dalam Muamalah Maliyah, Ijtimaiyah dan Fardiyah 

KOTA BIMA.lombokjournal.com –

Masyarakat Kota Bima menyambut antusias Program Melawan Rentenir Berbasis Masjid atau disingkat Mawar Emas. Bagi masyarakat Kota Tepian Air itu,

Program gagasan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah itu menjadi solusi masalah rentenir di tengah masyarakat. Bahkan menurut mereka, salah satu penyebab kemiskinan adalah rentenir.

Karena itu, kehadiran Program Mawar Emas itu bisa menjadi solusi kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pengusaha atau para pelaku UMKM di Kota Bima.

Pelantikan Pengurus MES Daerah Kota Bima

Hal itu terungkap saat Sosialisasi Program Mawar Emas dan Pelantikan Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Daerah Kota Bima, di Aula Kantor Walikota Bima, Jumat (11/09/20).

Sekretaris Kota Bima, Mukhtar Landa, S. Sos., M. Si mengungkapkan, kehadiran Program Mawar Emas dan MES di Kota Bima merupakan berkah.

“Pada hari ini kita dan bumi Kota Bima ini kedatangan berkah. Mulai hari ini komitmen kita menjalankan dan membumikan Ekonomi Syariah telah kita semarakkan dan telah kita formalisasikan,” ungkap Sekda yang juga Ketua MES Daerah Kota Bima.

Ia mengajak para pengurus MES untuk sama sama komitmen dengan amanah suci tersebut.

“Kalau sebelum ini masyarakat kita banyak berinteraksi dengan para rentenir maka sejak saat ini masyarakat kita harus banyak berinteraksi dengan MES dan Perbankan Syariah,” jelasnya.

Sosialisasi Program Mawar Emas itu dimoderatori Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin, S. Sos., MM itu.

Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda NTB, Dr. H. Lalu Syafi’i yang mewakili Gubernur NTB menjelaskan, dalam ekonomi politik Islam keterlibatan pemerintah menyangkut seluruh hajat hidup masyarakat, dan yang tidak kalah penting ialah aspek muamalah.

“Kita mengenal ada banyak jenis muamalah ada maliyah ada ijtimaiyah bahkan ada juga Muamalah fardiyah. Semua jenis muamalah itu pemerintah harus terlibat,” katanya.

Dikatakan, Program Mawar Emas merupakan salah satu bentuk nyata keterlibatan Pemerintah Provinsi dalam Muamalah Maliyah, Ijtimaiyah dan Fardiyah sekaligus. Dalam syariah dilarang riba.

Maka program ini dibentuk dengan akad qordul Hasan. Riba telah merasuki dan merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Banyak sekali perceraian disebabkan oleh praktik riba ini.

Ditegaskan Syafi’i, salah satu tujuan program mawar Emas ini ialah terwujudnya masyarakat yang disiplin, jujur, amanah dan sadar spiritual.

“Tujuan selanjutnya ialah  menguatkan kohesi sosial dan menhindari konflik horizontal,” ungkapnya.

 

Ketua Umum PW MES NTB, Dr. Baiq Mulianah menuturkan, Syariah Islam sebagai The World View dan Life Style Umat Islam telah menentukan norma-norma dan etika dalam pembangunan masyarakat.

Dalam aspek transaksi contohnya, Islam menetapkan asas dasar transaksi ekonomi ialah tarodhi (saling ridhai) dan ta’awun (saling tolong menolong). Serta menghindari kezaliman dan kecurangan.

Transparansi dalam transaksi ekonomi menjadi syarat mutlak.

Menurut Mulianah,  berdasarkan perspektif lahirlah Mawar Emas. Kenapa harus berbasis Masjid? Sebagai wujud kepada sujud kepada Allah, selalu mendatangi rumahNya.

“Keberkahan Masjid inilah yang kita harapkan. Apabila kita melihat sejarah keberhasilan Rasulullah dalam membangun Masyarkat ialah dengan memulai dan memusatkan semua pergerakan di Masjid,” jelas Rektor Universitas Nahdlatul Ulama NTB itu.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kota Bima,  Ketua MUI Kota Bima jajaran Bank NTB Syariah dan PNM Kota Bima.

HmsNTB




Akibat Pandemi Covid-19, Naiknya Pernikahan Dini dan Kekerasan Pada Anak

Pemenuhan kebutuhan fisik, perhatian, kasih sayang, memfasilitasi dan mendampingi anak belajar dapat mendukung tumbuh kembangnya anak

MATARAM.lombokjournal.com —  Ketua TP-PKK NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati atau akrab disapa Bunda Niken menyampaikan, pernikahan di usia remaja dipicu banyak hal.

Selain alasan budaya, alasan ekonomi pada orang tua, kasus hamil pada remaja turut andil dalam meningkatnya angka pernikahan di usia remaja di NTB.

Hj Niken Saptarini Widiawati

Hal itu dikatakannya pada webinar di Ruang Sidang Bacalah, Universitas Pendidikan Mandalika, Rabu (09/09/20).

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), NTB satu dari 13 Provinsi di Indonesia mengalami kenaikan angka pernikahan di usia remaja atau sekolah.

“Salah satu alasannya adalah masalah budaya. Di NTB ada istilahnya merariq kodeq (menikah dini),” ungkap Bunda Niken.

Ia juga menyebut factor kurangnya pengawasan orang tua selama pembelajar di rumah. Aktivitas belajar di rumah yang mengakibatkan remaja memiliki keleluasan bergaul di lingkungan masyarakat, hingga minimnya informasi terkait kesehatan reproduksi bagi orang tua dan remaja juga menjadi faktor .

Karena itu, penguatan keluarga dalam pendidikan anak amat penting di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, peran dari segala pihak baik dari Pemerintah Provinsi hingga Desa, sangat diperlukan dalam mencegah pernikahan di usia dini.

Dukungan orang tua pada pendidikan anak di rumah seperti, pemenuhan kebutuhan fisik, perhatian, kasih sayang, memfasilitasi dan mendampingi anak belajar dapat mendukung tumbuh kembangnya anak.

Kekerasan pada anak

Data Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada bulan Januari – Juni, melaporkan terjadi kekerasan terhadap anak di Indonesia sebanyak 3.087 kasus.

Menurut Bunda Niken, angka tersebut disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya masalah ekonomi di tengah pandemi membuat orang tua cemas dan khawatir sehingga mudah marah dan setres.

“Selain itu, ketidaksiapan orang tua dengan kondisi tetap di rumah bersama dan mendampingi anak belajar selama berbulan-bulan, serta ketidaksiapan orang tua dalam mengasuh, membimbing dan mendidik anak,” ujar Bunda Niken.

Bunda Niken mengajak para orang tua untuk tetap semangat dalam mendampingi anak baik belajar dari rumah maupun beraktivitas.

Orang tua perlu memiliki berbagai strategi. Salah satunya, menciptakan suasana rumah yang nyaman dan aman, menciptakan disiplin dalam proses pendampingan anak hingga konsisten dalam kesepakatan yang dibuat.

Dalam waktu yang sama, Rektor Undikma Bapak Prof. Drs. Kusno mengatakan, pandemi COVID-19 dapat dikatakan sebagai bencana, wabah, maupun krisis. Karenanya,  diperlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kita akan mencoba untuk mencari apa yang harus kita lakukan, khususnya untuk masyarakat NTB dalam menghadapi pandemi ini. Setidaknya harus ada solusi terkait kesehatan, pangan sandang, hingga pendidikan,” ungkap Prof. Kusno.

Prof. Drs. Kusno menyampaikan komitmen Undikma untuk mendukung dan membantu pemerintah dalam pendidikan dan pemberdayaan keluarga melalui pengabdian kepada masyarakat.

Pada webinar tersebut TP-PKK NTB dengan Undikma melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman terkait pendidikan dan pemberdayaan keluarga serta pengabdian kepada masyarakat.

Wakil Rektor 1 Undikma, Dra. Ni Ketut Alit Suarti,  menyatakan selama pandemi covid-19 Undikma memberlakukan sistem online dan terus meningkatkan performa dalam penggunaan e-learning di mana para dosen melakukan pelatihan di bawah asuhan program studi pendidikan teknologi informatika.

Hal itu diharap mampu mempermudah mahasiswa menerima pelajaran.

Terkait nota kesepahaman antara TP PKK  NTB, Warek 1 berharap mampu menciptakan banyak hal yang bisa ditindaklanjuti terutama terkait SDM di UNDIKMA dan dapat membuka kerjasama dengan instansi-instansi lainnya.

HmsNTB

 




Wagub Datangi Kantor Pelayanan Publik, Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Penerapan Perda tersebut, tujuannya bukan untuk mendapatkan uang, tapi Pemprov NTB benar-benar ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com

Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah turun langsung sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kali ini Wagub mendatangi lima kantor pelayanan publik, Selasa (08/09/20), .

“Kami datang mendadak, kami ingin pantau sekaligus sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang sebentar lagi mulai ditegakkan,” ungkap Wakil Gubernur saat tiba di Kantor Pos Mataram.

Didampingi Kasat Pol PP dan Asisten I dan Kalak BPBD NTB, Wagub berkeliling melihat aktivitas pelayanan publik di setiap kantor yang dikunjungi.

Wagub meminta seluruh pelayanan publik harus dilakukan dengan protokol kesehatan.

“Silahkan layani masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Umi Rohmi.

Dikatakan, jangan sampai niat baik melayani masyarakat justru membuat petugas terpapar Covid-19.

Seluruh kantor harus dipasang spanduk berisi imbauan, agar semua masyarakat yang datang, wajib menaati protokol kesehatan dan tempat cuci tangan di setiap kantor yang ada.

“Kalau ada yang tidak pakai masker, jangan dilayani, begitupun dengan petugas, harus pakai kasker dan terapkan protokol kesehatan,” ungkap Wagub saat melanjutkan kunjungannya ke kantor BPJS Kesehatan.

Tanggal 14 September mendatang, Perda Penanggulangan Penyakit Menular mulai diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak pakai masker di tempat-tempat umum, akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sebenarnya sosialisi sudah sejak lama  dilakukan oleh Pemprov NTB bersama TNI dan Polri.

Namun, masih saja ditemukan masyarakat yang masih lalai dengan protokol kesehatan. Bahkan ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan berada di kantor pelayanan publik.

“Kenapa masih tidak gunakan masker? Padahal dengan menggunakan masker, bisa melindungi diri dan orang lain,” tegur Wagub kepada salah seorang warga yang datang di Kantor Samsat Provinsi NTB.

Kata wagub, hari ini masih dalam tahap sosialisasi. Kalau sudah tanggal 14 September mendatang, warga yang tidak menggunakan masker akan didenda.

Karena itulah sosialisasi akan tetap digencarkan secara merata, dengan harapan, masyarakat sadar tentang pentingnya menggunakan masker.

“Menggunakan masker itu tidak sulit, masker pun harganya cukup terjangkau, bahkan sudah banyak dibagikan secara geratis. Kita harus tetap konsisten menggunakan masker saat keluar rumah,” ungkap Wagub sambil memberikan masker kepada masyarakat yang tak pakai masker  itu.

Ditegaskan wagub, penerapan Perda tersebut, tujuannya bukan untuk mendapatkan uang. Tapi Pemprov NTB benar-benar ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di NTB.

“Kita sungguh-sungguh ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, kami butuh komitmen dan konsistensi seluruh masyarakat,” ujar Umi Rohmi.

Sahyudi, salah seorang warga Kota Mataram yang kebetulan datang ke KPPRD mengaku kaget dengan kedatangn Wakil Gubernur tersebut.

“Saya kaget dengan kedatangan bu Wagub, Alhamdulillah saya tetap pakai masker saat keluar rumah, ini peringatan untuk kita semua, jangan sampai lalai,” ungkapnya.

Wahyudi mengaku, kedatangan Wagub bisa kembali memacu masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, karena  masih ada yang lalai bahkan menganggap Covid-19 ini tidak ada.

“Ya, masih saja ada yang lalai, tidak gunakan masker, semoga dengan adanya perda tersebut bisa menyadarkan kita semua,” ungkap laki-laki asal Dasan Agung tersebut.

HmsNTB