Bappenas Bantu Percepat Pembangunan STIPark dan Smelter

Melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Bappenas akan bantu Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) mewujudkan STIPark dalam bentuk pembangunan insfrastruktur.

NUSADUA.lombokjournal.com ~ Pemerintah Pusat melalui Bappenas RI mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melahirkan dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bisa menjadi pengusaha. Melalui program inkubasi dari Science, Tehnology, dan Industrial Park (STIPark), Bappenas yakin menginspirasi para pemuda untuk menjadi pengusaha-pengusaha baru di NTB.

“STIPark akan didukung berupa pembangunan infrastruktur melalui mekanisme KPBU, Pemprov NTB akan menjadi penanggungjawab diawali dengan studi untuk memastikan mekanisme tersebut” jelas Ir. Rudy Soeprihadi Prawiradinata, Deputi Bidang Pengembangan Bappenas RI, saat rapat pembahasan isu strategis pembangunan di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur beserta kerjasama antar wilayah, Sabtu (19/6/2021), di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali.

Bappenas KPBU adalah Kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, atau badan usaha milik negara.

Sementara itu, Amalia Adininggar Widyasanti, ST, MSi, M. Eng, Ph.D, Deputi Bidang Ekonomi Bappenas RI menyampaikan progress terkait pembangunan smelter di NTB.

“Bersama PT Amman Mineral, terkait kawasan industri yang lebih luas, belum ada kata sepakat. Jika bisa, kami minta bantu Gubernur untuk berkomunikasi. Namun untuk smelternya saja, ditargetkan tahun 2023 terus berprogres” jelas Amalia.

Sebelumnya, Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah menjelaskan kepada Menteri Bappenas bahwa STIPark bukan hanya untuk bisnis inkubasi, namun juga merupakan sarana akselerasi anak-anak muda menjadi pengusaha dan mendalami industrialisasi.

“Tentang industrialisasi ini tidak identik dengan pabrik besar, namun pendalaman struktur sehingga hasil pertanian tidak dalam mentah lagi namun sudah menjadi pertambahan nilai,” jelas Zulkieflimansyah.

BACA JUGAPariwisata, Industrialisasi dan SDM, Jadi Fokus Perhatian

Dalam kegiatan ini, NTB juga akan mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat untuk program Food Estate berupa bantuan pengadaan sapi dan pada bidang kesehatan, RS Mandalika juga akan dioptimalkan melalui mekanisme dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

aff/ubay_diskominfotikNTB




Pasokan Solar Terbatas, Ganggu Pengolahan Pertanian di KLU

Tersendatnya pasokan solar ke Lombok Utara karena kuota solar subsidi di Lombok Utara yang diberikan oleh BPH Migas memang dibatasi.

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Terbatasnya pasokan solar sejumlah SPBU di Kabupaten Lombok Utara, menyebabkan antrean panjang dum truk yang butuh bahan bakar.

Antre menunggu pasokan solar

Sekitar 90 an dam truk antre di beberapa halaman SPBU dan tepi jalan raya Kayangan menunggu pasokan solar. Namun pasokan solar itu diperkirakan tidak mencukupi.

Salah satu perwakilan sopir dum truk, Susniadi (41) asal Kayangan mengatakan limit solar sudah berlangsung sekitar satu bulan. Padahal pasokan solar itu tidak dapat dipastikan datangnya.

BACA JUGA: Zona Oranye Desa Santong, Dua Orang Positif Covid-19

“Kami sudah menunggu sejak pagi hingga malam,” ungkap Susniadi.

Akibat limitnya solar ini dum truk mereka tidak bisa mengangkut material untuk kebutuhan pembangunan (proyek). Dan akibatnya, pengerjaan pembangunan bisa tersendat penyelesaiannya.

“Saya sangat menyayangkan kondisi seperti ini berlarut-larut, padahal kami harus memenuhi kebutuhan material proyek yang punya batas waktu.” katanya.

Keluhan para sopir dum truk juga dikeluhkan para petani dan penggarap lahan pertanian.

Hal itu dibenarkan Plt.Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP KLU), Sugiarti,SP.

“Petani dan penggarap lahan pertanian juga keluhkan limitnya solar di KLU. Sarana Hendytraktor untuk membajak lahan dan mesin sumur bor tidak bisa operasi, ” kata Sugiarti pada lombokjournal.com, hari Sabtu (19/06/21).

Harapannya, limit solar di KLU segera teratasi agar petani segera dapat mengolah lahannya, kata Sugiarti.

Ripsah, salah seorang pengelola SPBU di Lombok Utara memberi penjelasan ketika dikonfirmasi lombokjournal.com.

Diungkapkan, intinya kuota solar yang ipasok ke Lombok Utara memang terbatas.

“Intinya kuota solar subsidi di Kabupaten Lombok Utara yang diberikan oleh BPH Migas memang dibatasi yaitu satu bulan cuma 13 DO, satu DO standar 18.000 liter,” kata Ripsah.

BACA JUGA: Pelari Lombok Charity Fun Diterima Bupati

Diungkapkan, dulu SPBU dapat 15 DO, kemudian 14 dan sekarang cuma 13 DO dan untuk satu minggu dapat 3 DO.

“Jadi jelas tidak tercukupi untuk kebutuhan warga KLU,” tuturnya.

@ng




Sarang Walet Diproyeksi Jadi Industri Baru di NTB

Pencucian sarang Walet yang diproyeksikan menjadi industri baru di NTB karena peluang ekspor yang besar

LOTENG.lombokjournal.com ~  Pencucian sarang burung walet bisa menjadi batu loncatan industri baru di NTB.

Buna Niken meresmikan Galeri Produk dan Pencucian Sarang Walet

itu dikatakan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah saat meresmikan Galeri Produk dan Pencucian Sarang Walet di Desa Kateng, Praya Barat, Lombok Tengah, Jumat (18/06/21).

Bunda Niken mengatakan itu karena melihat sarang walet berpeluang besar sebagai komoditas ekspor.

“Melihat peluang komoditas ekspor yang besar, industri pencucian sarang burung walet dapat menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Sulis LISDA 2021, Harumkan Nama NTB di Kancah Nasional

Industri pengolahan dan perusahaan ekspor yang baru memulai langkahnya ini dapat menyerap tenaga kerja, memberikan manfaat dan potensi ekonomi baru.

H. L. Saswadi, Ketua Yayasan Ammar Sasambo menjelaskan, pencucian sarang walet ini memiliki potensi ekonomi besar.

Dalam satu kilo sarang walet yang dicuci oleh sepuluh orang tenaga pencuci dengan ongkos Rp 10 juta. Jika satu kuintal sarang burung yang dicuci maka setiap orang tenaga kerja mendapatkan gaji Rp 6 juta per bulan, dengan lama waktu pencucian 20 hari.

“Selain akan menyerap tenaga kerja yang besar, kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat karena upah yang besar,” jelas Saswadi.

Saat ini unit usaha ekspor sarang walet yang dikelola yayasannya memiliki 13 apartemen walet, sementara pelaku usaha yang bergabung sebanyak 157 orang dengan 360 apartemen.

“Masih banyak lagi potensi di luar NTB yang akan kami ajak bergabung karena PT Ading International sebagai eksportir telah memiliki izin resmi,” tambahnya.

BACA JUGA: Jamaah Calon Haji KLU Ikuti Sosialisasi KMA 660

Saat ini, yayasannya tengah melatih 30 orang tenaga pencuci sarang walet dengan nilai jual lebih tinggi dari yang sebelumnya diekspor bercampur kotoran dan bulu burung walet

diskominfotikntb




Pengawasan Pupuk Harus Dilakukan Sepanjang Tahun

Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida harus dilakukan sepanjang tahun, karena itu bukan menggunakan hari kerja tapi hari kalender

TANJUNG.lombokjournal.comKomisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan Rapat Kordinasi yang diikuti pengurus dan anggota komisi, untuk memaksimalkan kinerja komisi, berlangsung hari Kamis (17/06/21).

H. Rusdi,ST

Rapat yang dipimpin Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lombok Utara, Evy Winarni, SP,M.SI diikuti 36 orang peserta. Selain unsur pengurus juga anggota komisi, masin-masing 2 orang mewakili produsen pupuk Sriwijaya dan Petrokimia Gersik. 4 orang distributor yaitu CV. Surya tani, CV. Sasak agro tani, PT. Petrosida Gersik dan perwakilan PUSKUD.

Selain itu, juga menghadiri rapat tersebut yakni 5 orang pengecer mewakili masing masing Kecamatan di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Dan 4 orang dari Staf Bidang PSP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KLU.

Bupati Lombok Utara yang tidak hadir saat itu diwakili Asisten II, Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KLU, H. Rusdi,ST.

“Kontribusi pupuk dan pestisida cukup besar di dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lombok Utara,” kata Evi Winarni saat menyampaikan sambutan.

Dikatakan, Asisten 2 yang mewakili Bupati Lombok Utara diharapkan memberi arahan yang dapat memberi masukan dan nuansa bagi teman-teman yang ada di Komisi Pupuk dan Pestisida.

BACA JUGA: Jamaah Calon Haji KLU Ikuti Sosialisasi KMA 660

“Sehingga memaksimalkan kinerja masing-masing di komisi. Termasuk bagi kami di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lombok Utara,” kata Evi Winarni.

Mengawali sambutannya Asisten II, H. Rusdi menjelaskan terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani pupuk bersubsidi, merupakan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun.

Penentuan RDKK berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani. Dan merupakan instrumen pemesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian. RDKK ditetapkan secara manual atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).

Komisi mengkoordinasikan kegiatan masing-masing instansi/unit kerja terkait pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida.

Pengawasan dan pemantauan ini meliputi peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyaluran dan efek samping yang ditimbulkannya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya.

Asisten II, Rusdi,ST dalam penyampaiannya mengingatkan kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida agar keberadaan komisi menggunakan kalender kerja.

BACA JUGA: Posyandu Keluarga, Bukti Aparat Desa Melayani Kesehatan 

“Jangan ada waktu kosong untuk (melakukan) pengawasan. Artinya keberadaan Komisi sepanjang tahun harus ada dan bukan menggunakan hari kerja tapi hari kalender,” kata Rusdi di depan peserta musyawarah RDKK, hari Kamis (17/06/21).

Terkait penguatan tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Rusdi berkepentingan mengintervensi,  untuk menjaga hal-hal yang menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan, apalagi sampai merugikan pihak petani.

Keberadaan Komisi tidak hanya sekedar rapat hari ini lalu melepas dari tanggung jawab, namun terus mengawalnya hingga kepada pertanggungjawaban.

“Harus dipikirkan, pemberlakuan kepengurusan dan keanggotaan Komisi itu seperti dewan pengupahan komisi irigasi, dan tidak harus menunggu SK setiap tahun,” tegasnya.

@ng




Kejati NTB: Apapun Masukan Masyarakat, Jadi Bahan Addendum

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), sebagai pengacara negara, dalam hal ini mendampingi Pemerintah Provinsi (pemprov) NTB, harus memperhatikan sejumlah hal, di antaranya adalah Pemprov NTB tidak boleh dirugikan, adanya kepastian investasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Agus Chandra mengungkapkan, bahwa apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat akan menjadi bahan dalam menyusun isi dan kebijakan addendum kontrak produksi PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Jalan Terbaik gubernur NTB dan Kejati NTB“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ujar Agus Chandra dalam acara dialog antara perwakilan masyarakat Gili Trawangan dengan Gubernur NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (16/06/2021).

Sementara itu, Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan addendum adalah mencari jalan terbaik agar tidak merugikan semua pihak.

BACA JUGAJalan Terbaik adalah Addendum dan Tidak Rugikan Semua Pihak

Gubernur meyakinkan bahwa masyarakat Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan lantaran Pemprov NTB telah menandatangani kesepakatan addendum dengan pihak PT GTI.

“Langkah addendum hanya sebagai pembuka saja. Kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan,” pungkas Zulkieflimansyah.




Solusi buat Masyarakat dan Pariwisata NTB Harus Dikedepankan

Nurbaya Sari, perwakilan Masyarakat Gili Trawangan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat mengedepankan solusi buat masyarakat dan destinasi pariwisata.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Ini terkait dengan perjanjian kontrak antara Pemprov NTB dengan PT GTI, agar masyarakat sekitar bisa hidup harmonis dan kondusif untuk mengembangkan pariwisata Gili Trawangan yang lebih baik.

“Saya berharap adanya solusi-solusi terbaik buat masyarakat dan pariwisata NTB di Gili Trawangan,” ujar Nurbaya seusai melakukan dialog dengan Gubernur soal addendum PT GTI, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (16/06).

Ia juga mengakui bahwa respon cepat gubernur untuk mendengarkan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Gili Trawangan patut dibanggakan, sehingga harapan-harapan masyarakat dapat tersampaikan.

“Apa yang menjadi keluh kesah kami sangat cepat direspon oleh gubernur di media sosial. Baru kemarin kami memberikan komentar di akun Facebook pribadinya dan hari ini langsung diundang,” tutur Nurbaya.

BACA JUGAJalan Terbaik adalah Addendum dan Tidak Rugikan Semua Pihak




Jalan Terbaik adalah Addendum dan Tidak Rugikan Semua Pihak

Penandatanganan kesepakatan addendum antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI) adalah untuk mencari jalan terbaik dan masyarakat di Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Hal ini disampakan oleh Gubernur NTB), H. Zulkieflimansyah dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Gili Trawangan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (16/06/2021).

Jalan TerbaikGubernur Zulkieflimansyah menjelaskan bahwa addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak, namun ini justru membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerjasamanya.

“Addendum hanya sebagai pembuka saja, kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan,” tegas Zulkieflimansyah.

Selanjutnya Gubernur mengatakan bahwa kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai, namun jika pihak GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih addendum atau putus kontrak.

“Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan adendum,” ungkap Zulkieflimansyah.

BACA JUGASolusi buat Masyarakat dan Pariwisata NTB Harus Dikedepankan

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan.

Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB di antaranya; Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan, adanya kepastian berinvestasi, dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ungkapnya.




Pabrik Pengolah Sampah Akan Dibangun di Lombok Barat

Pabrik yang akan dibangun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah sampah menjadi bahan bakar solar ramah lingkungan dengan sistem Pirolisi dan Bata Ecobrik.

MATARAN.lombokjournal.com ~  Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalillah, saat mengunjungi Bank Sampah Gelisah (Gerakan Lingkungan Sampah Nihil) yang berlokasi di Kampung Banjar Ampenan, Rabu (16/06).

“Untuk menjaga Kontinuitasnya sampah harus ada pabriknya “ungkap Sitti Rohmi.

Pabrik Pengolah SampahSelanjutnya, Wagub menyebutkan bahwa kunci utama dalam pengelolaan sampah adalah apabila masyarakat sudah melakukan pemilahan sampah dari rumah, baik sampah organik, maupun anorganik serta bahan berbahaya dan beracun, maka dapat dipastikan pemanfaatan sampah menjadi sumberdaya dapat direalisasikan.

“Kalau sampah sudah dipilah, baru kita bisa membuatnya bermanfaat. Kalau yang organik bisa dibuat menjadi pupuk organik, sisa yang lain dapat dibawa ke bank sampah untuk diolah kembali,” ujarnya.

BACA JUGARevitalisasi Posyandu Sebagai Target Kerja PKK NTB

Pendiri Bank Sampah Gelisah, Lailatul Ulfa, mengungkapkan bahwa masyarakat Kampung Banjar sudah mulai bergerak melakukan pemilahan sampah.

“Pemilihan sampah sudah dilakukan oleh masyarakat, masalah sampah bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, namun bersama kita gotong royong dalam mengelolah sampah untuk menjadi sumber daya,” tutur Ulva.

diskominfotikntb




NTB Minta Telkom Percepat Penuntasan Area Blank Spot

LOTENG.lombokjournal.com ~ Dalam rangka mendukung program transformasi digital yang telah dicanangkan oleh Presiden RI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui surat Gubernur NTB, No. 492/461/I/KOMINFOTIK, mengusulkan kerja sama percepatan penuntasan beberapa area blank spot dan lemah sinyal kepada PT. Telkom Indonesia.

Seperti diketahui, tercatat hingga bulan Mei 2021 masih terdapat 42 titik lokasi blank spot dan 63 titik area yang masih lemah sinyal, yang tersebar di sepuluh kabupaten kota.

BACA JUGA: Addendum, Momen yang Ditunggu-tunggu Setelah 25 Tahun

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy, mengatakan bahwa NTB terdiri dari dua pulau besar, yaitu Lombok dan Sumbawa yang rata-rata topografinya berbukit. Kondisi daerah yang didominasi daerah-daerah pegunungan dan pelosok, ini, sangat rentan terjadinya lemah sinyal dan blank spot.

Selain itu, pemerintah NTB juga meminta dukungan smart village Nusantara untuk mempercepat transformasi digital dalam rangka percepatan pembangunan peningkatan pelayanan sistem digital bagi masyarakat di perdesaan.

Saat ini, jumlah desa di Provinsi NTB mencapai 1005 desa yang tersebar di sepuluh kabupaten kota se-NTB. Sehingga transformasi digital sangat dibutuhkan baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat desa.

BACA JUGAFiber Optik di Mandalika Tuntas September 2021

Sementara itu, dalam kunjungannya ke KEK Mandalika, Lombok Tengah, Kamis (10/06/2021), Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia, Herlan Wijanarko, mengatakan bahwa pihaknya berharap infrastruktur jaringan telekomunikasi di NTB segera terwujud, terutama dalam mengatasi area blank spot dan lemah sinyal untuk mempercepat transformasi digital, sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

diskominfotikntb




Addendum, Momen yang Ditunggu-tunggu Setelah 25 Tahun

MATARAM.lombokjournal.com ~ PT Gili Trawangan Indah (GTI) menyatakan siap meneruskan investasi di lahan seluas 65 Ha, aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, usai menyepakati dan menandatangani pokok-pokok addendum, perjanjian kontrak produksi, di Kantor Kajati NTB, Kamis (10/6/2021).

Perwakilan PT GTI, Winoto menyebut, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan investasi hingga 2026 dan meminta dukungan serta jaminan keamanan. Pihak PT GTI sendiri tak menyebut masalah yang dialami pihaknya terkait investasi mereka selama 25 tahun ke belakang.

“Ini adalah moment yang ditunggu kami setelah 25 tahun. Kami tetap berkomitmen melanjutkan investasi di NTB, khususnya di Gili Trawangan,” ujar Winoto.

Sementara itu, Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah mengatakan komitmen PT GTI untuk meneruskan investasinya di Gili Trawangan selain karena kontrak kerja sama kedua belah pihak baru akan berakhir pada 2026, juga sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum atas investasi.

Addendum, Momen yang Ditunggu-tunggu Setelah 25 Tahun
H. Zulkieflimansyah

“Salah satu cara menjaga iklim investasi adalah dengan memberikan kepastian hukum. Kita memuliakan kontrak yang sudah dibuat agar iklim investasi tetap terjaga dan PT GTI mendapatkan kesempatan diluar upaya pemutusan kontrak yang berujung ke pengadilan”, jelas Gubernur.

Oleh sebab itu, upaya addendum ditempuh agar kontrak kerjasama dapat diperbaiki dan tidak merugikan pihak manapun. Ia mengapresiasi PT GTI yang telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan yang akan dituangkan menjadi addendum sembari mengingatkan komitmen investasi PT GTI yang telah berjalan selama ini dan rencana hingga 2026.

BACA JUGAAddendum Pengelolaan Gili Trawangan Ditandatangani

Sekretaris Daerah, H. Lalu Gita Ariadi, menyebut sembilan pokok kesepakatan tersebut terkait bentuk perjanjian kerjasama, maksud dan tujuan, jangka waktu kerja sama termasuk masa transisi bagi pengusaha yang menempati lahan PT GTI, pendapatan daerah, sanksi terkait peluang wanprestasi dan bagaimana mengakhiri kerja sama nantinya.

“Pemprov akan mengkaji ini dengan tim terkait konten kontrak produksi, masterplan investasi dan dampak dari addendum jika sudah disepakati kedua pihak nantinya”, urai Sekda.

diskominfotikntb