Komisi V DPRD NTB Soroti Keterbatasan Persediaan Oksigen

Saat Dengan Pendapat, Komisi V DPRD NTB sampaikan sorotan serius terkait dengan ketersediaan oksigen yang masih sangat kurang dibandingkan dengan kebutuhan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap penanganan Pandemi Covid-19,  memanggil Dinas Kesehatan dan pihak Rumah Sakit Umum Provinsi NTB untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa, (27/07/21).

RDP tersebut digelar karena melihat penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB terus menunjukkan tren peningkatan. Padahal telah dilakukan berbagai upaya untuk mengatasinya, termasuk dengan menggelontorkan anggaran yang cukup besar.

BACA JUGA: Distribusi Oksigen Harus Merata dan Selektif Penggunaannya

“Pemerintah sudah bekerja maksimal, tapi memang tingkat Pandemi ini terus naik, dan ini belum puncaknya. Sementara di satu sisi kita punya keterbatasan untuk menanganinya,” ujar Ketua Komisi V DPRD NTB, TGH. Mahalli Fikri.

Melihat lonjakan kasus Covid-19 di NTB, Komisi V kemudian memberikan saran kepada pemerintah untuk mengambil sejumlah kebijakan strategis. Diantaranya penanganan pasien Covid-19 supaya dilakukan dengan terpusat.

“Kita tawarkan solusi agar rumah sakit swasta itu untuk menangani penyakit bukan Covid-19. Tapi rumah sakit milik pemerintah khusus menangani pasien Covid-19 agar tidak campur aduk,” ungkapnya.

Kemudian itu hal yang menjadi sorotan cukup serius Komisi V yakni terkait dengan ketersediaan oksigen yang masih sangat kurang dibandingkan dengan kebutuhan.

“Masalah oksigen ini jelas kita sangat kurang tapi sedang diupayakan cara-cara yang luar biasa untuk pengadaannya. Kami minta dalam situasi seperti ini tidak bisa kita pakai cara normal, harus ada cara cerdas. Karena kondisi Covid-19 di daerah kita ini memerlukan kerja keras,” tegasnya.

Dari pantauan Dewan, disadari bahwa pemerintah memiliki keterbatasan hampir pada semua lini dalam penanganan Covid-19 ini. Namun demikian, ia mengharapkan supaya pemerintah daerah tidak menyerah begitu saja.

BACA JJUGA: Oksigen dan Obat Dijamin Tersedia, Masyarakat Jangan Cemas

“Kalau kita baratkan kondisi kita saat inu yang serba terbatas, ibarat pakai selimut, kaki ditutup kepala kelihatan, kepala ditutup, kaki kelihatan. Begitulah kondisinya kita dalam menghadapi Covid-19 ini,” jelasnya.

Ast

 




Ketua DPRD NTB Minta, di Masa PPKM Warga Patuh Prokes

Sejak masa PPKM Darurat di Kota Mataram, sudah banyak masyarakat mulai mengerti dan paham dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah

MATARAM.lombokjournal.com ~ Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda meminta masyarakat di Kota Mataram dan sembilan kabupaten/kota lainnya di NTB agar mematuhi anjuran dari pemerintah untuk mentaati protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat dalam beraktivitas setiap hari.

Menurut Isvie, dengan telah diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram, mulai tanggal 5-20 Juli 2021 sebagai upaya pemerintah untuk menekan lonjakan kasus infeksi Covid-19.

Selain itu, kebijakan PPKM Mikro di sembilan kabupaten/kota lainnya di NTB oleh Gubernur Dr. Zulkiflimansyah juga tidak lain dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap usaha pemerintah tersebut dapat didukung oleh masyarakat.

BACA JUGA: PPKM Darurat Bali-Jawa, Perketat Pintu Masuk Ke NTB

“Masyarakat sudah paham dan mengerti terkait kebijakan ini dan saya harap ke depannya tidak ada yang melanggar dan semuanya bisa patuh dan disiplin menggunakan protokol kesehatan ,” ujar Isvie.

Menurut Politisi Golkar itu, sejauh ini sejak masa PPKM Darurat di Kota Mataram, sudah banyak masyarakat yang mulai mengerti dan paham dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal itu terbukti dengan mulai berkurangnya pelayanan makan di tempat di sejumlah tempat makan di ibukota Provinsi NTB tersebut dan aktifitas masyarakat di luar juga terlihat mulai berkurang.

“Meski masih ada beberapa tempat makan yang melayani pengunjung untuk makan di tempat. Kami berharap, para pedagang mau ikut berkontribusi untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mengikuti peraturan pemerintah,” kata Isvie.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan, kepentingan ekonomi dan kesehatan sebetulnya tidak bisa ditabrakkan. Dalam artian, keduanya sama-sama perlu diperhatikan karena sama-sama urgen. “

Tapi saya harap, pedagang mau ikut berkontribusi demi keselamatan bersama, karena kami tidak melarang mereka berjualan. Hanya saja dilarang melayani makan di tempat,” ungkap Isvie.

Tidak hanya itu. Isvie mengaku bahwa peran penting dalam mengikuti anjuran pemerintah tidak terlepas dari keterlibatan semua elemen, terkhusus aparatur pemerintah di tingkat bawah.

Artinya, RT, RW serta Kepala Lingkungan untuk di Kota Mataram harus ikut andil dalam membeikan pemahaman terkait pemberlakukan PPKM Darurat ini.

Harapannya, Camat hingga Lurah dan Kepala Lingkungan beserta perangkatnya di bawah bisa memberikan edukasi terhadap masyarakat.

“tjaya,  mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, mari kita lawan Covid-19 bersama-sama, agar pandemi di Kota Mataram dan Provinsi NTB dapat berlalu,” terangnya.

Ast

 




Komisi III DPRD NTB Klarifikasi Manajemen Bank NTB Syariah

Dalam dengar pendapat Komisi III lebih fokus menyoroti aspek perkembangan bisnis perbankan Bank NTB Syariah

MATARAM.lombokjournal.com ~ Komisi III DPRD Provinsi NTB yang membidangi keuangan dan perbankan, memanggil jajaran manajemen Bank NTB Syariah pada Senin (19/04/21).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan klarifikasi terkait berbagai persoalan yang membelit Bank NTB Syariah belakangan ini.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sembirang Ahmadi di sela-sela Rapat dengar pendapat bersama Bank NTB Syariah menjelaskan, Komisi III lebih fokus menyoroti aspek perkembangan bisnis perbankan Bank NTB Syariah.

Ia melihat pertumbuhan pengajuan kredit di Bank NTB Syariah belum bergerak dengan progresif, dengan menyasar prospek nasabah dari berbagai kalangan lapisan masyarakat. Sejauh ini nasabah Bank NTB Syariah masih didominasi kalangan ASN.

BACA JUGA: Ramadhan, Umat Islam Diingatkan Jaga Prokes 

“Kita dorong dari sekarang agar kredit agar lebih progresif, dengan memperlebar jangkauan pasarnya. Selama ini kredit di bank NTB didominasi oleh kredit produktif, nah kita dorong agar merambah ke sektor-sektor rill,” ujarnya.

Sektor rill yang dimaksud Sembirang yakni seperti sektor pertanian, perkebunan dan peternakan. Dimana pekerja yang dominan di sektor-sektor tersebut adalah masyarakat NTB.

Sehingga bank NTB bisa ikut berkontribusi mengungkit masyarakat NTB di sektor-sektor tersebut.

“Kenapa ke petani peternak agar mereka tumbuh juga dengan baik, lebih banyak disentuh oleh bank NTB, jangan sampai Bank NTB kalah eksis dari Bank Bali yang juga ada di sini,” katanya.

Politisi PKS itu mendorong agar Bank NTB Syariah bisa hadir ikut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memberikan pelayanan kredit mudah dan cepat kepada masyarakat berpengaruh rendah.

BACA JUGA: Cerita Wastra NTB, Siap Bertarung Dari Rumah

“Intinya Bank NTB harus dapat memberikan fasilitas dan kemudahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan kredit di bank NTB, harus lebih banyak lagi di sentuh,” katanya.

“Kemudian catatan yang kita sampaikan juga agar bagaimana Bank NTB bisa lebih kompetitif lagi, jangan terlalu manja dengan market ASN yang ada sekarang ini, cari pengusaha yang mau ambil kredit, korporasilah,” sambungnya.

Ast

 




Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan di Rapat Paripurna DPRD NTB

Empat pansus menyetujui tiga raperda prakarsa DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi Perda, sedang dua lainnya dibahas lagi satu kali masa sidang

MATARAM.lombokjournal.com ~ Laporan hasil pembahasan dari masing-masing panitia khusus (Pansus) disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, hari Rabu, (14/04/2021).

Dalam rapat paripurna kali ini, sebanyak lima buah Raperda dibahas oleh empat Pansus.

Tiga Raperda merupakan usulan DPRD Provinsi NTB, yaitu;

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.
  • Raperda tentang Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat.
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda NTB nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat.

Sementara dua lainnya merupakan Raperda prakarsa Gubernur NTB, yang di antaranya; Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan pangan segar asal tumbuhan.

BACA JUGA: Doni Monardo Sampaikan Solusi Meminimalisir Banjir Bandang

Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, yang memimpin langsung jalannya sidang menyatakan, empat pansus menyetujui tiga raperda prakarsa DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi Perda, sedangkan untuk dua raperda prakarsa Gubernur NTB masih butuh waktu dan akan dibahas lagi hingga satu kali masa sidang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dalam sambutannya menyatakan kegembiraannya dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB atas kontribusi pemikiran, ide dan gagasanya dalam ikhtiar membangun regulasi yang berkualitas bagi NTB.

BACA JUGA: World Superbike Digelar di Mandalika, November 2021

“Besar harapan kita pada seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang Dewan yang terhormat ini supaya benar-benar bisa berfungsi mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan masyarakat dan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Ast