Cara Registrasi Ulang Akun BPJS Kesehatan, Agar Kepesertaan Program JKN-KIS Tak Dibekukan

Peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang

MATARAM.lombokjournal.com —

BPJS Kesehatan akan melakukan cleansing data bagi  peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) )yang bermasalah, yang dilakukan mulai bulan depan atau per 1 November 2020.

Bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan khususnya Peserta Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP), sebaiknya segera melakukan registrasi ulang akun yang dimiliki.

M Iqbal Anas Ma’ruf

Peserta yang dimaksud bermasalah, yakni yang datanya belum terisi NIK. proses cleansing data merujuk pada Pasal 13 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Setiap Penduduk Wajib memiliki NIK (nomor induk kependudukan).

Selain itu,dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor Indentitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Penjelasan dari BPJS Kesehatan, kesempatan diberikan peserta  untuk melakukan pembaruan data. Terutama bila data Kartu KIS belum terisi data NIK atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar du Dukcapil Kemendagri.

Bagi peserta BPS Kesehatan khususnya PPU PN dan BP, berikut cara registrasi ulangnya:

Langkah pertama adalah memeriksa status NIK mulai dari media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.

Keterangan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan, langkah ini untuk meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.

Jika sudah diperiksa dan status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan ‘registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP’ langkah selanjutnya adalah pendaftaran ulang.

“Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka,” tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan.

Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

BACA JUGA;  PNS Diminta Daftar Ulang BPJS Kesehatan, Mulai 1 November

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.

Rr