Caleg Pendatang Baru Dapil Pulau Lombok Melenggang ke Senayan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 10,29 persen suara, caleg PKS Abdul Hadi memimpin dengan 46.511 suara
MATARAM.LombokJournal.com ~ Hasil real count terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan, enam calon anggota legislatif (caleg) pendatang baru dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) II Pulau Lombok berpotensi meraih kursi di Senayan.
BACA JUGA : Koperasi PKK Cahaya Abadi Adakan Rapat Anggita Tahunan
Data real count mencakup 70,55 persen suara dari 11.530 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Partai Gerindra mendominasi dengan meraih suara tertinggi sebesar 17,38 persen atau 210.435 suara. Caleg Gerindra, Lale Syifaun Nufus, yang merupakan petinggi Nahdlatul Wathan (NW) dan cucu pahlawan nasional TGKH. Zainuddin Abdul Majdid, memimpin dengan 84.548 suara.
Diikuti oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 10,29 persen suara, caleg PKS Abdul Hadi memimpin dengan 46.511 suara. Sementara itu, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di urutan ketiga hingga kelima.
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat juga memperlihatkan kinerja baik dengan masing-masing meraih 7,38 persen dan 7,25 persen suara. PAN, yang pada Pileg 2019 finis di urutan sembilan, kini berpotensi mengamankan kursi ke Senayan dari Dapil Pulau Lombok.
BACA JUGA : MotoGP dan ACCR 2024, Peluncuran Tiket di Jakarta
Meski begitu, KPU NTB mengimbau caleg dan parpol untuk tidak terburu-buru mendeklarasikan kemenangan dan saling mengeklaim berdasarkan hasil hitungan internal.
Agus Hilman, Anggota KPU NTB, menekankan perlunya menunggu hasil resmi penghitungan manual KPU dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional.
“Mari bersama-sama menunggu hasil resmi dari KPU. Jangan sampai saling klaim kemenangan yang nantinya dapat berdampak pada perpecahan di antara kita,” kata Hilman.
BACA JUGA : Bunda Lale Ajak Masyarakat Jalani Hidup Sehat
Caleg dan peserta pemilu juga diminta untuk tidak mempublikasikan hasil penghitungan suara internal secara mandiri. Dijelaskannya, hasil tersebut sudah cukup sebagai alat kontrol proses penghitungan suara KPU. ***