Bupati Najmul Jelaskan Soal Bantuan Pasca Gempa
Sebenarnya verifikasi terkait rumah yang rusak di Lombok Utara jauh lebih cepat dari tempat lain. Sampai saat ini verifikasi itu sudah mencapai 31 ribu rumah
LOMBOK UTARA.lombokjournal.com – Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar akhirnya bersedia menemui para pengunjuk rasa yang mempertanyakan seputar bantuan pasca gempa, Senin [26/09].
Sebelumnya, bupati mengundang 10 orang yang mewakili para pengunjuk rasa untuk berdialog di kantor kontainer yang merupakan kantor darurat bupati, karena gedung kantor bupati rusak berat. Namun ajakan itu ditolak, sehingga bupati mengalah dan mengiyakan ajakan pengunjuk rasa.
Selain mengajak bupati menemui massa, mereka juga mengajak anggota wakil rakyat dan pejabat di jajaran Pemkab Lombo Utara yang terkait bantuan bencana gempa bumi untuk hadir.
“Sebenarnya saya mengajak ke dalam, maksudnya supaya aspirasi atau ada pesan-pesan yang saudara sampaikan, bisa sampai dengan jelas,” kata Bupati Najmul sebelum menjawab pertanyaan.
Ada 10 tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa dalam aksi Senin siang itu, yaitu;
- Percepat realisasi bantuan rehabilitasi rumah korban gempa ( Rusak berat Rp50 juta, rusak Sedang Rp25 Juta dan rusak ringan Rp10 juta)
- Segera realisasikan jaminan hidup (Jadup) sebesar Rp10 ribu rupiah/jiwa selama 3 bulan
- Menolak sistem kelompok masyarakat (POKMAS) dan makhluk bernama rumah RISHA
- Segera realisasikan hunian sementara (HUNTARA) dari APBD
- Perjelas jumlah data masyarakat yang berhak menerima bantuan dalam semua kategori
- Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengaudit bantuan Gempa yang masuk dan keluar melalui PEMDA
- Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengaudit fasilitas publik yang mengalami kerusakan akibat gempa
- Meminta penjelasan kepada PEMDA sejauh ini berapa jumlah APBD KLU yang digunakan untuk membantu korban gempa
- Permudah prosedur pencairan bantuan rehabilitasi rumah korban gempa
- Segera realisasikan instruksi Presiden RI
BACA JUGA ;
Warga Lombok Utara Berunjuk Rasa, Tanyakan Lambannya Pencairan Bantuan
Bupati Najmul mengatakan, sebenarnya verifikasi terkait rumah yang rusak di Lombok Utara jauh lebih cepat dari yang lain. Sampai saat ini verifikasi itu sudah mencapai 31 ribu rumah yang rusak berat.
“Sampai hari ini, sudah diverifikasi sebanyak 31 ribu rumah yang rusak berat. Itu yang dprioritaskan. Bahkan sudah dimulai peletakan batu pertama pembangunan rumah di Salut, ” jelas bupati.
Mengenai bantuan jaminan hidup atau jadup, akan segera direalisasikan setelah berakhirnya masa transisi darurat. .
Terkait dibentuknya kelompok masyarakat (Pokmas) dalam penyaluran bantuan, sebenarnya maksud pemerintah justru untuk mempermudah. Selain merupakan aturan yang sudah dibuat, hal tersebut juga memudahkan dalam pembuatan laporan.
“Tanpa dibentuk pokmas, tiap orang yang menerima bantuan akan membuat pertanggungjawaban sendiri-sendiri. Jadi adanya pokmas itu untuk menyederhanakan, ” ujar bupati sambil menambahkan, dengan adanya pokmas pengambilan bantuan di bank itu bisa diwakilkan, tak semua orang harus mengambil sendiri-sendiri.
Lebih jauh dikatakan, adanya pokmas tersebut merupakan aturan yang harus dipenuhi dalam proses pencairan bantuan. Kalau tidak, jangan sampai warga penerima bantuan menghadapi bencana kedua yakni terjerat masalah hukum, karena akan ada pemeriksaan.
Mengenai tuntutan agar aparat penegak hukum (APH ) mengaudit bangunan pemerintah yang rusak, bupati menyetujuinya. Pihak Pemkab Lombo Utara juga minta pihak Polres Lombok Utara dan Polda NTB untuk mengaudit bangunan.
Lebih jauh Bupati Najmul menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah menginginkan masyarakat terhindar dari bencana, Contohnya, saat ini pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah mengolah data dan membuat zona merah, kuning, dan hijau, untuk menyarakan relokasi hunian warga.
“Solusinya dikembalikan pada masyarakat. Boleh saja menolak. Demikian juga soal konsep pembangunan RISHA, itu tawaran dari pemerintah. Kalau mau menolak tidak apa-apa, yang penting prosesnya sesuai aturan yaitu rumah yang tahan gempa. Soal tehnisnya akan diawasi pihak PUPR . Jadi konsep Risha itu hanya salah satu pilihan, tapi masyarakat bebas memilih,” jelas Bupati Najmul.
Mengakhiri jawabannya, agar lebih jelas Bupati Najmul Akhyar berjanji akan memberi jawaban tertulis pada hari Kamis (27/09).
Re