Bumi Solah Adakan Diskusi Pengolahan Limbah
LOTENG.lombokjournal.com —
Bumi Solah yang bergerak di usaha sosial bidang konsultasi lingkungan, menggandeng pegiat dan komunitas yang aktif di bidang lingkungan, pada ‘Diskusi Grup Terarah’ bertajuk Sistem Pengolahan Limbah di Desa Kuta dan Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Rabu, (02/06/21).
Selain elemen pemerintah terkait, hadir beberapa komunitas masyarakat dan kelompok pengelola limbah seperti Komunitas Lombok Plastik Free, Yayasan Keep Kuta Clean, Bank Sampah Bintang Sejahtera, Usaha Sosial Plastik Kembali, Nasrudin El Manik Foundation, Bank Sampah Torok, dan Bank Sampah The Gade Clean & Gold.
Kegiatan itu merupakan rangkaian program peningkatan kapasitas ‘Waste Business and Management System’ yang berlangsung sepanjang bulan Juni 2021.
BACA juga:
Bupati Lombok Utara Buka Musrenbang RPJMD 2021-2026
Acara di Anda Restaurant itu bertujuan memetakan potensi dan kebutuhan institusi pengelola limbah di wilayah Kuta dan Sengkol. Untuk mencapai titik temu, agar masing-masing pegiat lingkungan mampu bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan sampah.
Dengan semangat ‘segregation, collection, transportation and processing’.
Dan terakhi, menjadi agen yang akan mensosialisasikan program peningkatan kapasitas waste business and management system, guna menjaring lebih banyak peserta dan pemangku kepentingan lain.
Tiga hal pokok jadi perhatian peserta diskusi, pertama, kesadaran masyarakat terhadap pola memilah sampah organik dan tidak organik, kedua, minimnya alat transportasi pengangkut sampah yang menyulitkan mereka memobilisasi sampah, dan ketiga anggaran operasional yang belum jadi perhatian pemerintah.
Terkait kesadaran masyarakat, peserta diskusi sepakat bahwa edukasi ke masyarakat jadi akar masalah.
Hal tersebut ditambah kenyataan tidak seragamnya cara pemerintah dan pelaku pengelola sampah mentranformasi pengetahuan tentang pengelolaan sampah ke masyarakat.
Untuk penerapan regulasi, salah seorang peserta diskusi Syawal, menyebut pemerintah setengah hati menjalankan program penanganan sampah sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Belum tersedianya ‘infrastruktur sosial’ penanganan sampah semakin menambah ‘kegagalan’ pemerintah. Sebab pemerintah selama ini hanya fokus penyediaan infrastruktur fisik. Padahal, infrastukrur fisik pun justru akan kembali jadi sampah.
“Kalau kita bicara tentang perintah undang-undang 18 (tahun 2008) saya yakin, saya katakan di tempat ini, seluruh elemen pemerintahan kita dengan sadar masih melanggar Undang-undang kalau masih melaksanakan kumpul, angkut, buang,” ujar Syawal.
Dikatakan, penerapan regulasi terkait pengelolaan sampah masih lemah.
Akibatnya, justru perusahaan-perusahaan penyumbang sampah plastik terbesar, tidak menunaikan tanggung jawab pasca produksi.
BACA JUGA:
Blue Economy Akan Kembangkan Mangrove di Mandalika
Jika mengikuti regulasi, seharusya perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab mengelola sampah hasil produksi perusahaannya. Jika tidak ada, sangsi yang dikenakan pemerintah.
“Produsen itu punya tanggung jawab dan pemerintah wajib menagihnya,” tegasnya.
Diuraikan, produsen seperti Danone, Unilever menghisap keuntungan di tengah-tengah masyarakat tapi mengabaikan sampah yang dihasilkan, mereka tidak perduli. P
“Padahal dalam undang-undang 18 (ada) kewajiban pasca produksi. Dan ini juga penting,” ungkapnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata seperti hotel dan lain sebagainya.
“Kalau kita bicara tentang ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) dan pola penanganan ITDC. Jelas itu dalam undang-undang baik undang-undang 18 dan Perda (Peraturan Daerah) mengatakan, mngelola sampah adalah tanggung jawab pengelola kawasan ITDC.
Menurutnya,sederhana cara mengevaluasinya itu. KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menangani tempat ini, cukup meminta data dan progres pengelolaan sampah.
“Kalau tidak ada (kenakan) sangsi, tentu itu sesuai dalam undang-undang,” terangnya.
Untuk diketahui, terselenggaranya program diskusi tersebut menindaklanjuti proyek kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jerman.
Tujuannya promosi peluang kerja yang diimplementasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) bersama pemangku kepentingan terkait.
AST