BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Pasien
Dalam menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Swasta, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpedoman aturan pemerintah, yang mengacu Peraturan Menteri Kesehatan. Tujuannya, semata-mata membuka akses luas masyarakat (pasien) memperoleh layanan kesehatan lebih baik.
MATARAM – lombokjournal.com
Pihak BPJS Kesehatan Kota Mataram menyambut baik lima Rumah Sakit Swasta yang semula dikabarkan memutus kontrak kerja sama, kembali siap menjalin kemitraan. Lima rumah sakit yang dimaksud adalah Rumah Sakit (RS) Risa Sentra Medika, RS Harapan Keluarga, RS Biomedika, RS Katolik Antonis Ampenan dan RS Islam Siti Hajar.
Melalui Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) NTB, lima rumah sakit itu siap berkomitmen mengikuti aturan. “Kami siap menandatangi kontrak kerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan,” kata dr H Ahmad Ahmadi di Mataram, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) NTB.
Semula, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64/2016, yang mengatur tentang sistem pembayaran peserta BPJS Kesehatan, dinilai merugikan. Salah satunya yang mengatur sistem peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas dalam pelayanan hanya membayar selisih kamar.
Misalnya, peserta BPJS Kesehatan kelas I biaya kamar per malam Rp200 ribu, bila mengambil VIP yang biayanya Rp400 ribu, maka peserta BPJS Kesehatan hanya membayar selisih kamar Rp200 ribu. Sedang biaya-biaya lainnya tetap terhitung kelas I. Sebelumnya, mulai tarif kamar, tindakan, obat-obatan dan lainnya, dihitung tarif VIP.
Pihak ARSSI berharap revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 akan segera ditandatangi tanggal 26 Januari 2017 mendatang. Kalau meleset, anggotanya tetap melayani pasien BPJS Kesehatan hingga akhir tahun.
Optimalkan Layanan
Keterangan yang dihimpun dari BPJS Kesehatan di Mataram, terbitnya aturan pemerintah tujuannya semata-mata agar masyakat memperoleh layanan optimal. Karena itu, pihak BPJS saat ini berharap Rumah Sakit Swasta benar-benar berkomitmen menyiapkan 20 persen kapasitas layanan bagi pasien kelas III.
Maksudnya, agar jangan lagi ada penolakan dengan alasan kamar penuh. Kalau memang lima rumah sakit itu siap tetap menjalin kemitraan, benar-benar berkomitmen menjalankan program pemerintah tentang JKN. Komitmen bersama itu semata-mata berorientasi agar masyarakat (pasien) mendapat pelayanan terbaik.
Sambil menunggu komitmen ARSSI, hingga kini pihak BPJS mengaku belum dihubungi lima rumah sakit yang mengatakan siap kembali menjalin kemitraan.
Ka-eS