BPJS Kesehatan Mataram Perpanjang Kerja Sama Dengan Kejaksaan, Tegakkan Kepatuhan JKN-KIS
Kesepakatan ini juga dimaksukan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara
MATARAM.lombokjournal.com – BPJS Kesehatan Cabang Mataram kembali memperpanjang Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Mataram.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Muhammad Ali dengan Kepala Kejati Negeri Mataram, Ketut Sumedana, Senin (10/8) di Mataram.
Kesepakan Bersama merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS.
Muhammad Ali mengatakan, sebagai instansi pelayanan publik yang bergerak di bidang jaminan sosial khususnya di bidang kesehatan, diperlukan bantuan hukum dari pihak yang berkompeten.
“Kerja sama ini dilakukan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan baik masalah hukum bidang perdata maupun permasalahan hukum bidang tata usaha negara,” ungkap Muhammad Ali.
Menurutnya, kesepakatan ini juga dimaksukan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Di samping itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan. Sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga pemerintah yang selalu berkomitmen mewujudkan sistem good governance.
Dalam kesempatan yang sama, Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya akan membantu dan mendukung penuh program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram.
Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya minta BPJS Kesehatan untuk berkoordinasi bila mendapatkan kendala di lapangan. Jika perlu pihak Kejaksaan diikutsertakan sejak awal, sehingga kami bisa maksimal membantu dan memberikan arahan dan pendapat sehingga masalah yang akan timbul di kemudian hari bisa diminimalisir.
”Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) nantinya akan memberikan konsultasi, pendampingan, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada BPJS Kesehatan. Termasuk fokus pada kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan menyampaikan data yang valid serta kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran JKN-KIS,” ungkap Ketut Sumedana.
ay/yn/jamkesnews