BPJS Kesehatan Gelar Forum Koordinasi, Guna Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja
“Saya mengimbau kepada seluruh anggota forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan untuk tetap bersinergi dan terus melakukan pemeriksaan bersama terhadap badan usaha yang tidak patuh”
lombokjournal.com —
MATARAM ; Untuk memastikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Mataram melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Senin (23/09) 2019.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta jajaran, Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Lombok, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat ini dibentuk untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan pengawasan dan kepatuhan badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran dan penyampaian data pegawai dalam Program JKN-KIS di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Asdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tende, dalam forum ini menyampaikan kepada seluruh anggota forum koordinasi untuk mendukung penuh Program JKN-KIS melalui penegakan pengawasan dan kepatuhan bagi badan usaha yang tidak patuh.
“Saya mengimbau kepada seluruh anggota forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan untuk tetap bersinergi dan terus melakukan pemeriksaan bersama terhadap badan usaha yang tidak patuh, agar permasalahan yang ditemui di lapangan dapat diselesaikan dengan baik sehingga program JKN-KIS dapat berjalan optimal,” ujar Tende.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang, menyampaikan, sampai dengan saat ini terdapat 105 badan usaha se-Provinsi Nusa Tenggara Barat yang masuk dalam daftar pemeriksaan dan terdapat 51 badan usaha yang patuh dan 54 badan usaha yang tidak patuh.
Sesuai dengan data tersebut tim pemeriksa telah melakukan beberapa tahapan pengenaan sanksi kepada badan usaha tersebut.
Sarman mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah berjalan dengan baik selama ini dalam penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran, penyampaian data, maupun pembayaran iuran JKN-KIS.
“Saya berharap ke depannya seluruh pemberi kerja sadar akan kepatuhan pendaftaran pekerjanya dan pembayaran iuran karena itu adalah hak seluruh pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatannya,” tutupnya
ay/yn/Jamkesnews