BPJS Kesehatan Dan Jasa Raharja Kembangkan Sistem Intergrasi Kecelakaan Kerja

Manfaat INSIDEN bagi BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja sendiri memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat

lombokjournal.com

Jakarta  – BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan Integrated System For Traffic Accidents (INSIDEN), sejenis sistem integrasi kecelakaan kerja.

Hal tersebut merupakan upaya  BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pada layanan di fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Dengan demikian,  proses koordinasi manfaat kini menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).

Pada prinsipnya, INSIDEN merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based (berbasis web).

Dengan sistem ini, akan dapat diakses dengan mudah oleh FKRTL yang memiliki koneksi jaringan internet.

BPJS Kesehatan mensosialisasikan INSIDEN kepada PIC Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang sejak Juni.

Aplikasi ini juga bermanfaat dalam pengurangan dampak kecacatan dan kematian terhadap korban kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatan yang tidak boleh ditunda akibat adanya kendala biaya atau penjaminan terhadap korban.

Sesuai dengan amanah Undang – Undang, penjaminan korban KLL di Indonesia dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

Keunggulan INSIDEN antara lain pengiriman data korban kecelakaan dari rumah sakit beserta informasi mengenai tempat, tanggal dan kronologis kejadian kecelakaan secara real-time ke PT Jasa Raharja (Persero).

Data akan diterima oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk direspon sesuai tahapan penjaminan, Kesimpulan akhir ditampilkan secara transparan dan akuntabel, setelah kunjungan lapangan dan administrasi lengkap, BPJS Kesehatan menindaklanjuti kesimpulan akhir PT Jasa Raharja (Persero) yang diberikan secara elektronik, sehingga memangkas proses koordinasi manfaat menjadi lebih singkat,

Fitur tambahan seperti riwayat SEP KLL untuk kasus kontrol dan informasi detail transaksi PT Jasa Raharja (Persero) untuk mencegah dobel pembayaran.

Selain itu, manfaat INSIDEN bagi BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja sendiri memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat karena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rr