BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rp10 miliar Tiap Bulan Ke RSUD Mataram
Jumlah kunjungan peserta BPJS Kesehatan ke poli RSUD Mataram, tiap hari mencapai hingga 600 pasien
MATARAM.lombokjournal.com – Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap di RSUD Mataram, tiap hari mencapai hingga 50 orang pasien. Jumlah kunjungan dan rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan itu disampaikan Kepala Instalasi Klaim Jaminan Kesehatan RSUD Mataram, Saeful pada Lombok Journal, Senin (14/8).
Saeful menjelaskan, klaim yang harus dibayar BJS Kesehatan tiap tahun terus meningkat. Sebelumnya pada tahun 2016, pihak BPJS Kesehatan membayar klaim dalam setahun baru mencapai Rp86 miliar.
“Tiap tahun jumlah pasien peserta BPJS Kesehatan terus meningkat,” jelasnya di ruang Kehumasan RSUD Mataram .
Memang, hingga kini jumlah pasien terbanyak merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dari keseluruhan jumlah pengunjung poli RSUD Mataram, sebanyak 85 persen berasal dari peserta BPJS Kesehatan.
Saat ini, pasien yang menjalani rawat inap sebanyak 90 persen juga merupakan peserta BPJS Kesehatan, baik peserta mandiri maupun pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran). “Kebanyakan memang pasien kelas tiga,” kata Saeful.
Pihak RSUD Mataram menegaskan, soal pelayanan tak ada perbedaan antara peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum. Apalagi pihak pimpinan di RSUD Mataram menekankan, pentingnya mendahulukan pelayanan pasien.
Kasubag Kehumasan RSUD Mataram, Lalu Hardimun mengungkapkan, sering terjadi pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengunjungi poli belum memahami prosedur. Misalnya, untuk berobat ke layanan fasilitas kesehatan lanjutan harus ada rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, baik melalui puskesmas maupun dokter mitra BPJS Kesehatan.
Karena tidak menempuh prosedur, pasien harus membayar biaya pengobatan. “Kalau sudah sesuai prosedur, sama sekali tidak ada biaya tambahan,” jelas Lalu Hardimun.
Ia juga mencontohkan kasus komplain yang disampaikan peserta BPJS Kesehatan. Misalnya, ada pasangan suami istri sudah menjadi peserta mandiri. Saat istri melahirkan, dan kemudian bayinya membutuhkan perawatan, tidak serta merta bayi tersebut masuk sebagai peserta.
Kalau bayi tersebut sudah diproses sebagai peserta mandiri, baru bisa bebas biaya perawatan. “Kecuali bagi pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah. Pihak pemerintah daerah yang membayarkan,” jelas Lalu Hardimun.
Rr