BNN NTB Tangkap 3 Orang Pengedar 2 Kilo Sabu
Pelaku diancam hukuman mati, dengan denda 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar
MATARAM.lombokjournal.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, di awal tahun 2020 mengungkap jaringan pengedar sabu lintas Provinsi.
Dalam aksinya pelaku membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 2 (dua) kilo gram, di jalan Raya Senggigi (depan Hotel Aruna Senggigi), Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Sabtu, (04/01) sekitar pukul 11.15 Wita kemarin.
Kepala NTB Wilayah NTB, Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH. MSi menjelaskan, kronologi kejadian bermula Tim Berantas BNNP NTB mendapat informasi, akan terjadi transaksi penyerahan narkotik jenis sabu yang dibawa oleh RR, menggunakan transportasi pesawat dari Aceh.
Setibanya di Mataram, sabu tersebut akan diserahkan kepada pemesan/penerima atas nama FF di Mataram.
Di hari yang sama, pada pukul 11.15 wita diamankan 3 orang yang dicurigai telah melakukan serah terima barang diduga natkotika jenis shabu dipinggir jalan Raya Senggigi di depan Hotel Aruna Senggigi.
Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 6 paket bungkus plastik yang diperkirakan seberat 2 (dua) Kg.
3 pelaku diamankan masing-masing berinisial RR (32) laki-laki beralamat di Dusun Panah, Kecamatan Kotajuang, Kabupaten Bireun Provinsi DI Aceh, FF (27) laki-laki beralamat di Desa Kalimango Kecamatan Alas Sumbawa Besar, dan BHA (19) laki-laki seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram beralamat di jalan Kesra IV, Perumnas, Sekarbela Kota Mataram asal Alas Sumbawa. BHA yang tidak lain adalah saudara FF.
“Selanjutnya ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti yang dibawa untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kepala NTB Wilayah NTB, Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH. MSi saat konferensi pers, Senin (06/01) siang.
BB yang berhasil ditangkap adalah 6 (enam) paket bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu/metamfetamin, dengan berat bruto yang diperkirkan 2 Kilo Gram, 1 (satu) buah koper warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merek samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Oppo A5s warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nopol DK 6021 ABP dan timbangan digital.
Karena terbukti menjual belikan, menguasai, memiliki, menjual, membeli, menjadi perantara dalam menyerahkan, menerima arkotika jenis shabu para pelaku sesuai Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman mati.
“Dengan denda 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar,” jelasnya.
Dalam pengamanan ini, pihak BNN berhasil menyelamatkan 11.820 jiwa, kalau dihitung per gram dikonsumsi 5-6 orang.
AYA