BNN NTB Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Selasa (14/3) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,  di halaman BNN NTB.

MATARAM.lombokjournal.com —  Barang bukti yang tengah dimusnahkan tersebut merupakan  barang bukti dari dua kasus narkotika dengan tiga orang tersangka.  Hal itu dijelaskan Kasi Penyidikan BNN Provinsi NTB, Bayhaqi.

Dipaparkannya, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan BNN pada 11 Januari lalu, terhadap tersangka JEK (29), yakni empat klip plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 3,7 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan sabu sabu seberat 127,73 gram yang merupakan hasil penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni M Daud (36) warga negara asing asal Malaysia dan Yusuf (39) warga NTB.

Barang bukti yang kita musnahkan ini, merupakan sisa setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium,” katanya.

YAT