Biaya Pasien Corona Ditanggung BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku sanggup menerima arahan dari pemerintah terkait pembayaran ke rumah sakit untuk pasien Covid-19
lombokjournal.com —
JAKARTA ; Pemerintah membayar penangan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit. Pembayaran akan dilakukan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sudah dimita segera membuat desain proses pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien positif virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan kepastian itu di Jakarta, Selasa (24/03/20).
“Untuk pembiayaan penanganan (pasien) Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com.
Muhadjir mengaku, sudah meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris untuk segera membuat desain proses pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien positif virus corona.
Meski demikian, Muhadjir menyebut dana yang digunakan untuk membayar rumah sakit tak bersumber dari BPJS Kesehatan atau dana Jaminan Sosial (DJS). Dana tersebut berasal dari dana tambahan baru.
“Akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi,” ujarnya.
Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak merinci dana tambahan baru tersebut berasal dari mana. Ia juga tak menyampaikan total tambahan anggaran tersebut.
Menurutnya, proses penyaluran ini akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan yang dapat digunakan membayar tunggakan ke rumah-sakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku sanggup menerima arahan dari pemerintah terkait pembayaran ke rumah sakit untuk pasien Covid-19.
Fachmi mengaku, segera melakukan proses verifikasi secara akuntabel terkait rumah sakit yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19.
“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata Fachmi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan ikut menanggung penanganan pasien virus corona.
Meski, saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menganggarkan dana penanganan di rumah-sakit rujukan.
Agar BPJS Kesehatan bisa ikut menanggung penanganan pasien corona tersebut, pemerintah saat ini sedang menyusun sebuah peraturan presiden.
Peraturan presiden tersebut sekaligus dibuat untuk melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA beberapa waktu lalu.
Rr (CNN Ind/tst/fra)