Berapa Sih Fasilitas Kesehatan Dibayar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dalam program JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan, dibayar dengan tarif sesuai aturan Menteri Kesehatan

Lalu Kahar Kusman (foto: KS)

MATARAM.lombokjournal.com — Di era JKN-KIS (Jaminan Kesehatan nasional-Kartu Indonesia Sehat), pembayaran biaya pelayanan kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan sudah ada ketentuannya.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Lalu Kahar Kusman, memberi penjelasan tentang ketentuan biaya itu.  Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016, mengatur mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.

“Sesuai Peraturan Menkes, BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan itu berdasarkan tingkatan Fasilitas Kesehatan,” katanya di kantornya di Mataram, Kamis (28/09)

Dijelaskannya, pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan dibedakan atas Tarif Kapitasi dan Tarif Non Kapitasi untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain itu, ada Tarif Ina CBG dan Tarif Non Ina CBG untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kusman merincikan tarif itu seperti ini:

  • Tarif Kapitasi ; pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar. Tarif ini tak memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
  • Tarif Non Kapitasi; besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Tarif ini didasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
  • Tarif Indonesian-Case Based Groups (disebut Tarif INA-CBG); besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Merupakan paket layanan yang didasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
  • Tarif Non INA-CBG merupakan tarif di luar tarif paket INACBG untuk beberapa item pelayanan tertentu. Meliputi alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET Scan, dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.

Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi

Lebih lannjut dijelaskan Kusman,  Tarif Kapitasi digunakan membiayai pelayanan di FKTP, meliputi administrasi pelayanan; promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; obat dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik. “Hanya untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya,” terang kusman.

Sesuai kompetensinya, FKTP pemberi pelayanan kesehatan pertama yang harus diakses terlebih dahulu oleh Peserta JKN, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan.

Sedangkan Tarif Non Kapitasi, merupakan biaya pelayanan di luar lingkup pembayaran kapitasi.

Pelayanannya meliputi ambulans; obat program rujuk balik; pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik; penapisan (screening) kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim; rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis; jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya; dan pelayanan Keluarga Berencana.

Pembayaran tarif kapitasi kepada FKTP, diatur dalam Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi.

Kusman menerangkan, Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. “Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan bervariasi,” katanya.

Untuk puskesmas Rp3.000, sampai dengan Rp6.000 per peserta terdaftar per bulan. Untuk Klinik Pratama, Praktik Dokter, Rumah Sakit Kelas D Pratama sebesar Rp8.000 sampai dengan Rp10.000 per peserta terdaftar per bulan. Untuk praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000 per peserta terdaftar per bulan.

Menurut Kusman, nominal dari standar Tarif Kapitasi ini terlihat kecil. Tapi Tarif Kapitasi hendaknya tidak dilihat sebagai tarif pelayanan tiap kasus pasien yang berkunjung. Namun harus dihubungkan dengan jumlah Peserta sakit yang mengakses pelayanan di suatu FKTP, terhadap total Peserta terdaftar di FKTP tersebut.

Sebagai contoh, di Puskesmas A dengan besaran Tarif Kapitasi sebesar Rp.6.000 dan terdaftar sebanyak 15.000 Peserta pada bulan Januari 2017, maka penerimaan Puskesmas A tersebut adalah sebesar Rp.90.000.000 di bulan tersebut.

Bila selama bulan Januari tersebut terdapat 15% dari Peserta terdaftar yang sakit dan mendapat pelayanan di Puskesmas A, maka sesungguhnya biaya pelayanan kesehatan untuk tiap Peserta (unit cost).

Itu setara dengan 15% x 15.000 x Rp.90.000.000 = Rp.90.000. Ini berarti bahwa semakin rendah angka kesakitan Peserta yang terdaftar di Puskesmas A, maka akan semakin surplus Puskesmas A tersebut.

“Oleh karenanya setiap FKTP diharapkan dapat meningkatkan upaya promotif dan preventif atau edukasi dan pencegahan penyakit kepada Pesertanya, selain meningkatkan kualitas pelayanan kuratif dan rehabilitatif”, kata Kusman.

KS

BACA JUGA :

Drg Nanik Murwani Setyatiningsih, Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan