Berapa Besar Iurannya, Jika Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus?

Salah satu perhitungan premi itu, bukan hanya berlaku bagi peserta mandiri

lombokjournal.com —

JAKARTA ;

BPJS Kesehatan menghapus kelas rawat inap dan menggantinya dengan menerapkan kelas standar yag direncanakan pada tahun 2022.

Terkait itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni menyampaikan tanggapanya terkait soal besaran iuran serta beberapa aspek lainnya.

Choesni menjelaskan, kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 2021 akan terdapat pilot study atau penerapan sebagian, dilanjutkan dengan penerapan lebih besar pada 2022.

Menurutnya Tubagus, dengan tidak adanya kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan, sejumlah aspek akan terpengaruh.

Beberapa aspek itu mulai dari besaran iuran yang dibayarkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hingga beban biaya pelayanan kesehatannya.

“Ada perhitungan terhadap supply side dan aktuarial,” ujar Choesni, pekan lalu.

Choesni menyebutkan, premi belum bisa dihitung saat ini karena DJSN harus melihat bagaimana dampak penerapan kelas standar terhadap supply side.

“Perhitungan aktuaria akan kami lakukan, tapi kami masih dalam tahap pengajian karena ada konsultasi publik,” katanya.

Salah satu perhitungan premi itu pun, menurut Choesni, bukan hanya berlaku bagi peserta mandiri yang saat ini terbagi ke dalam tiga kelas.

DJSN pun harus menetapkan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan segmen lain, karena akan berkaitan dengan besaran penerimaan iuran BPJS Kesehatan.

Choesni mengatakan, untuk perhitungan PBI, perhitungan supply side harus berkolaborasi dengan pemangku kebijakan lainnya seperti Kementerian Sosial.

“Karena harus mendapatkan dan mengacu kepada data yang pasti,” katanya

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa penerapan kelas standar BPJS Kesehatan mengacu kepada Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BACA JUGA; Begini Skema dan Penerapan Jika Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

Aturan itu pun mengamanatkan adanya menfaat perlindungan bagi peserta yang berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Menurut Oscar, BPJS Kesehatan belum dapat menerapkan kelas standar itu saat terbentuk pada 2014 karena berbagai keterbatasan.

“Penerapan bertahap untuk paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar, ini di timeline akan mulai diterapkan tahun depan,” ujar Oscar.

Rr

(SUMBER;  Tempo.com)