Begini Skema dan Penerapan Jika Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

Terdapat beberapa opsi terkait penerapan kebijakan ini

lombokjournal.com

JAKARTA;

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pihak BPJS Ksehatan tengah menggodok kebijakan kelas tunggal atau kelas standar.

Pada Pasal 54B Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut: “Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan, untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan”.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, membenarkan informasi tersebut.

“Jadi amanat Perpres tersebut memang menyatakan penerapan paling lambat tahun 2020,” kata Muttaqien saat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/09/20).

Muttaqien menerangkan, manfaat kesehatan yang dimaksud pada pasal tersebut meliputi manfaat medis berupa kebijakan dasar kesehatan (KDK) dan manfaat non-medis yang berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit (RS).

“Manfaat medis terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah,” terangnya.

Dia berharap, kebijakan terkait dengan kelas standar JKN ini bisa dimulai pada 2021, namun penerapan kelas rawat inap JKN saat dimulai tidak akan langsung menjadi kelas tunggal.

Pada tahap awal, lanjut Muttaqin, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.

Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Muttaqien menambahkan, terkait dengan kelas rawat inap JKN telah selesai pembahasan penentuan kriteria.

“Sekarang tahap seri konsultasi publik dengan stakeholder terkait,” ujar dia.

Hasil masukan dari konsultasi publik akan menjadi masukan untuk finalisasi naskah akademik yang tengah disusun pemerintah dibantu tim pakar yang terlibat.

Sementara itu, terkait tarif, iuran, dan mekanisme naik kelas perawatan masih dalam proses pembahasan.

BACA JUGA;

Berapa Besar Iurannya, Jika Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus?

“Sedang berproses untuk penghitungan tarif, dan iuran, mekanisme koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengatur mekanisme peserta JKN yang akan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari Kelas Rawat Inap JKN,” tutur Muttaqien.

Kesiapan Rumah Sakit

Kondisi kesiapan Rumah Sakit (RS) menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan waktu memulai penerapan kelas standar JKN.

Muttaqien mengungkapkan bahwa terdapat beberapa opsi terkait penerapan kebijakan ini.

Rr

(sumber; Kompas TV)