Bawaslu Tak Bisa Tindak ASN Yang Belum Resmi Jadi Calon

Bawaslu tidak bisa menekan atau memberikan sangsi kepada ASN yang memasang baliho

MATARAM.lombokjournal.com — Adanya Pro dan kontra terhadap sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasang baliho di setiap jalan di kota Mataram, masih menjadi perdebatan khalayak.

Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailidpun angkat bicara terkait baliho bakal calon Kepala Daerah ( balon kada) yang berasal dari ASN tersebut.

Khuwailid menyatakan Bawaslu tidak bisa menindak balonkada karena terkait posisi ASN yang belum resmi menjadi calon.

Khuwailid pun menegaskan UU Pilkada tidak mengatur ASN yang belum resmi menjadi calon kepala daerah.

“Ini tidak termasuk dalam norma hukum, baik di undang-undang pemilu ataupun Perbawaslu, Bawaslu hanya bisa menindak bila ASN tersebut telah resmi menjadi calon kepala daerah,” tegas Khuwailid usai mengadakn Workhsop bersam budayawan oad Selasa (10/12/2019).

Disinggung masalah etika yang di langgar oleh ASN tersebut, Khuwailid mengatakan aturan tentang ASN sudah jelas diatur dalam UU Kepegawaian dan terkait etika merupakan domain dari pembina ASN. Khuwailid kembali menegaskan, pihaknya tidak bisa menekan atau memberikan sangsi kepada ASN yang memasang baliho.

Di beberapa jalan protokol di Mataram terpasang sejumlah baliho ASN yang di duga bakal maju pada pilkada serentak 2020 nanti.

Tak pelak pemasangan baliho tersebut memicu prokontra, beberapa pihak meminta agar ASN yang berkeinginan maju agar mengundurkan diri sebagai pegawai.

AYA