Bawaslu Mencium ‘Mahar Politik’ pada Pilkada Serentak di NTB

Bawaslu dalam tugas pengawasannya juga meminta kepada masyarakat agar proaktif memberikan informasi bahkan melaporkan ke Bawaslu jika ada temuan praktik politik uang

MATARAM.ombokjournal.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mencium indikasi terjadinya praktik transaksi uang atau ‘mahar politik’, pada penyelenggaraan Pilkada serentak tujuh Kabupaten/Kota di NTB pada Desember 2020 mendatang.

Disampaikan, banyak terdengar transaksi tersebut beredar menjelang penyelenggaraan Pilkada.

Tetapi karena tidak adanya bukti kongkrit, maka asumsi tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

“Mahar politik, itu baunya ada tapi sangat sulit membuktikannya,” ujar Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid, S. Ag., MH ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jum’at, (14/08/20).

Bahkan, dalam banyak kejadian, laporan terkait kasus tersebut menguap begitu saja sebelum ditindak lanjuti.

Hal tersebut biasanya terjadi karena tidak adanya bukti kongkrit yang bisa dijadikan pegangan Bawaslu untuk melakukan penindakan.

“Harus bekerja sesuai fakta. Makanya kalau nggak kongkrit, agak susah,” katanya.

Dijelaskan, Bawaslu dalam tugas pengawasannya juga meminta kepada masyarakat agar proaktif memberikan informasi bahkan melaporkan ke Bawaslu jika ada temuan praktik politik uang.

Pihaknya akan menjamin keamanan identitas diri masyarakat pelapor tersebut.

“Sampaikan ke Bawaslu, dipastikan bukan dia (masyarakat) yang naik jadi pelapornya,” terang Umar Achmad Seth, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.

Untuk diketahui, tujuh Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak Desember nanti adalah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Ast