Bawaslu Lotim Peringatkan, APK Caleg Tak Boleh Terpasang di Pohon
Bawaslu Lotim sudah memberikan sosialisasi kepada partai politik maupun para caleg terkait tara cara dan aturan kampanye
LOMBOK TIMUR.lombokjournal.com — Memasuki masa kampanye peserta pemilu tahun 2019, banyak bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (caleg) maupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertebaran di pepohonan.
Pantauan lombokjournal.com, di lapangan, APK seperti poster atau jenis lainnya dipasang memakai paku. Mulai ukuran kecil, sedang hingga besar terlihat menghiasi pepohonan.
Misalnya dipasang di ruas jalan nasional di Desa Mamben Daya hingga di Desa Wanasaba Lauq Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Padahal pemasangan poster caleg maupun calon DPD di pepohonan tersebut, tidak dibenarkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang pemasangan APK.
Demikian diungkapkan Amir Mahmud, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tidak boleh (pasang APK di pepohonan). Itu sudah kita ingatkan. Dan kami sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu itu,” ucapnya, saat dihubungi, Sabtu (27/10) sore.
Amir mengatakan, Bawaslu Lotim sudah memberikan sosialisasi kepada partai politik maupun para caleg terkait tara cara dan aturan kampanye.
“Mulai dari sosialisasi aturan kampanye sampai silaturahim dengan seluruh peserta pemilu dan calegnya dalam rangka sharing informasi terkait tata cara kampanye dan beserta sanksi pelanggaran,” uajrnya.
Terkait pelanggaran, Amir menjelaskan, jika aturan tidak diindahkan oleh peserta pemilu maupun para caleg maka akan diberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran.
“Kalau pelanggaran admnistrasi sanksinya pertama teguran. Kalau masih melakukan lagi kita rekom untuk diskualifikasi,” terangnya.
Sementara pidana pemilu akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Nanti di tangani sentra Gakkumdu. Dan jelas kalau pidana ya, pendekatannya ya pidana,” tegas Amir.
Razak