Baru Dua Pegadian Swasta Terdaftar, Yang Lain Ilegal
Jika pihak pegadaian tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, maka tidak diperbolehkan untuk beroperasi lagi
MATARAM.lombokjournal.com — Hanya ada dua pegadaian saja yang telah mendaftarkan diri untuk memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selebihnya, banyak pegadaian swasta yang dibuka secara ilegal dan beroperasi tanpa berijin .
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinisi Nusa Tenggara Barat (NTB), Farid Faletehan mengatakan pihaknya akan mendata pegadaian swasta untuk segera mendaftar.
Kalau mendaftar, nantinya akan ada proses perizinannya dan persyaratan=persyaratan yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan memiliki surat izin. Kemudian itu nantinya yang akan diproses dari pihak OJK.
“Ini kan karena dia syaratnya modal minimal, makanya nanti sampai Juli 2019 mudahan-mudahan semua sudah terdaftar,” tutur kepala OJK Provinsi NTB, Farid Faletehan, Jumat (14/09 ) di Mataram.
Farid menjelaskan, jika pihak pegadaian tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, maka tidak diperbolehkan untuk beroperasi lagi.
Namun memang saat ini masih banyak pegadian tak berizin buka, seperti di beberapa pinggir jalan itu.
“Sampai batas waktunya itu Juli 2019, kalau sampai Juli tidak daftar mestinya tidak boleh beroperasi,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada dua pegadian yang mendaftar pengajuan perizinan. menurutnya baru satu pegadaian saja perizinannya telah keluar, dari dua yang telah mengajukan.
“Terdaftar itu ada dua, yang satu setau saya dari Jakarta sudah mengajukan dokumen, dari pegadaiannya juga sudah melengkapi. Dalam waktu dekat ini sepertinya sudah keluar,” kata Farid.
Dikatannya, jika sudah terdaftar maka dari ketentuannya logo dari OJK harus di tempelkan pada tokonya. karena setiap pengajuan izin memiliki masing-masing nomer izin beroperasi.
Namun sebelumnya ada beberapa pegadian telah mengklaim memiliki izin untuk membuka usaha pegadaiannya. Sementara di OJK sendiri yang mendaftar baru dua pegadaian saja.
jika pihak pegadaian mengklaim memiliki izin dengan menempel logo OJK, maka itu tidak diperbolehkan.
“Setiap pengadaian tidak boleh menempelnya logo OJK. Jadi dia yang sudah terdaftar izinnya nomer sekian harus ditempelkan. Kalau belum ada nomernya, dia belum punya logo OJK, harus izin dulu,” pungkasnya.
AYA