Banyak Transgender Tanpa Dokumen Kependudukan

lombokjournal.com

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, pihaknya pro aktif membantu memudahkan e-KTP bagi kaum transgender.

Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga, agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

Kemendagri melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain.

Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin.

“Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati,” ucap Zudan.

Diberitakan sebelumnya Kemendagri melihat banyak transgender tanpa dokumen kependudukan. Kemendagri mulai membantu membuatkan e-KTP/KTP-el untuk transgender.

Keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri, Sabtu (24/04/21), langkah Kemendagri membantu pembuatan e-KTP untuk transgender disampaikan lewat rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita.

Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data, caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta.

“Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh dinas dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.

BACA JUGA: Tri Tito Karnavian Serahkan Bantuan Masker di Desa Malaka

Zudan sudah menunjuk pejabat pelaksana, yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Kemendagri telah mengumpulkan data 112 transgender di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan.

Ini adalah langkah awal Kemendagri membantu transgender.

Baca Hal:  /  2  /

Baca hal sebelumnya: KTP untuk Transgender, Bagaimana Isi Kolom Jenis Kelaminnya?