BPJS Kesehatan-Bank Bukopin Kerjasama Pembiayaan Tagihan Faskes Program JKN-KIS
BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Bank Bukopin dalam Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing).
lombokjournal.com —
Penandatanganan Kerja Sama dilakukan oleh Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana dan Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di Jakarta, Rabu (19/7).
Kerjasama itu untuk memudahkan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan Faskes (fasilitas kesehatan), khususnya Faskes tingkat lanjutan swasta, mitra BPJS Kesehatan.
Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank, yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan. Tujuannya membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan, melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
Saat ini sesuai peraturan, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Namun untuk menjaga cashflow rumah sakit, BPJHJS Kesehatan bekerjasama dengan Bukopin menawarkan program SCF.
“Dengan kerjasama ini, diharapkan likuiditas Faskes, khususnya Faskes swasta, tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, Rabu (19/07).
Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskestingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja, sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38.
Faskes tingkat lanjutan (rumah sakit) membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Kemal.
Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian upaya Perseroan mendukung program Pemerintah meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Kerja sama ini diharapkan memudahkan Bank Bukopin dalam melakukan verifikasi data faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang mengajukan permohonan pembayaran tagihan terlebih dahulu kepada Bank Bukopin,” ujar Mikrowa Kirana seusai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut.
Rr/HmsBPJS-Kes