Bank BJB Siap Dukung Program JKN-KIS Melalui Supply Chain Financing (SCF)
Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim
lombokjournal.com –
JAKARTA – BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan dengan Bank BJB dalam Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing).
Kerjasama itu untuk meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan pada hari ini oleh Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dan Direktur Komersial Bank BJB Suhartini di Jakarta Rabu (22/11).
Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menjelaskan, kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap.
“Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan Bank BJB menawarkan program SCF ini, dengan harapan likuiditas dari faskes khususnya faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujar Kemal.
Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38.
Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Kemal.
Ka-eS (*)
- Permudah Pembayaran Iuran JKN-KIS melalui Tabungan Sehat
- BPJS Kesehatan Jalin kerjasama Dengan GO-JEK Indonesia, CT Corp, OVO dan OY Indonesia, Melalui Payment Point Online Banking (PPOB).
(Sumber: Humas BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Kantor Pusat)