Kejati NTB: Apapun Masukan Masyarakat, Jadi Bahan Addendum
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), sebagai pengacara negara, dalam hal ini mendampingi Pemerintah Provinsi (pemprov) NTB, harus memperhatikan sejumlah hal, di antaranya adalah Pemprov NTB tidak boleh dirugikan, adanya kepastian investasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.
MATARAM.lombokjournal.com ~ Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Agus Chandra mengungkapkan, bahwa apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat akan menjadi bahan dalam menyusun isi dan kebijakan addendum kontrak produksi PT Gili Trawangan Indah (GTI).
“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ujar Agus Chandra dalam acara dialog antara perwakilan masyarakat Gili Trawangan dengan Gubernur NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (16/06/2021).
Sementara itu, Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan addendum adalah mencari jalan terbaik agar tidak merugikan semua pihak.
BACA JUGA: Jalan Terbaik adalah Addendum dan Tidak Rugikan Semua Pihak
Gubernur meyakinkan bahwa masyarakat Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan lantaran Pemprov NTB telah menandatangani kesepakatan addendum dengan pihak PT GTI.
“Langkah addendum hanya sebagai pembuka saja. Kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan,” pungkas Zulkieflimansyah.
Pemda NTB menghadirkan tim pakar dari provinsi yang disandingkan dengan tim pakar daerah yang berasal dari unsur birokrasi terkait, tokoh adat, dan akademisi.
“Alhamdulillah, kita dapat memanfaatkan sampah dan menjadi sumberdaya untuk kita semua, penggunaan bata ecobrik ini sangat ringan, murah, aman saat gempa dan sangat cepat membuatnya. Sekolah ini saja merakit bloknya seperti lego hanya butuh waktu 5 jam, paling lama membutuhkan waktu 1 minggu 10 hari,” kata Sitti Rohmi saat meninjau SDN 4 Medas Bentaur, Selasa (15/06/2021).

Hal ini menurut Gubernur terkait dengan amanah pengembangan Geopark yang telah tertuang dalam Perpres Nomor 9 tahun 2019, tentang Geopark, dan Permenparekraf Nomor 2 tahun 2020 tentang pengembangan Geopark sebagai Destinasi Wisata.