Naik Pesawat, Pemeriksaan Barang Elektronik Akan Diperketat

Barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.

JAKARTA.lombokjournal.com —  Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah  dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.

Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat.

“Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, lewat rilis yang diterima Lombok Journal, Minggu (26/3).

Menurutnya, pemerintah  melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengirimkan  kembali Surat Keputusan  Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola Bandara dan mengingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang,  dalam pelaksanaanya diatur melalui ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut adalah Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.

Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari  bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.  Yaitu  pelarangan membawa laptop ( komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.

“Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat.  Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun  harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray,” lanjut Agus.

Ia memaparkan, dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Dalam Pasal 23 butir b, point  3 pada SKEP 2765/XII/2010  disebutkan  bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Sedangkan  SE 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat  Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual.

“Jika kepala bandara tidak melaksanakan ketentuan seperti surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus.

AYA




Bima dan Kota Bima Kembali Dilanda Banjir

Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten dan Kota Bima, NTB, Minggu malam (26/3) akibat hujan deras sejak pukul 15.00 Wita.

MATARAM.lombokjournal —  Beberapa kelurahan di Kota Bima kebali dilanda banjir, seperti di Kelurahan Penatoi dan Sadia.  Di saat bersamaan beberapa Desa di Kecamatan Sape di Kabupaten Bima, juga dilanda banjir.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, H Muhammad Rum mengungkapkan itu berdasarkan laporan yang diterima dari lapangan di wilayah Kabupaten dan Kota Bima.

“BPBD setempat sudah melakukan siap siaga dan tindakan evakuasi warga ke masjid dan lokasi yang lebih aman. BPBD Provinsi InsyaAllah malam ini menurunkan tim ke lokasi,” katanya.

Menurut Rum, BPBD di Bima dan BPBD Provonsi saat ini masih terus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak.

AYA




RSUD NTB Berhasil Angkat Janin 400 Grm dari Bayi Penderita “Fetus in Fetu”

Tim dokter RSUD Provinsi NTB, Sabtu (25/3) berhasil mengangkat janin seberat 400 gram yang berada dalam perut MAZ, bayi berusia 10 bulan, penderita “Fetus in Fetu” di Mataram, NTB.

MATARAM.lombokjournal.com — Direktur RSUD Provinsi NTB, Lalu Hamzi Fikri, Sabtu siang (25/3), dalam  jumpa pers di Mataram mengatakan,  tim dokter  sudah melakukan tindakan operasi terhadap bayi MAZ. ”Dan sudah berhasilmengangkat fetus seberat t 400 gram dengan bentuk janin tidak sempurna berjenis kelamin laki-laki,” katanya.

Kasus Fetus in Fetu merupakan kelainan bawaan dimana bayi kembaran tumbuh di dalam organ tubuh kembarannya. Kasus ini juga tergolong langka dan sejauh ini tercatat hanya 200 kasus terjadi di dunia.

Hamzi menjelaskan, operasi terhadap MAZ berjalan sekitar 1,5 jam melibatkan timmedis yang terdiri dari dokter spesialis bedah, dokter spesailis anak, dokter spesialis anastesi, dokter spesialis radiologi, dokter spesialis obgyn, dokter spesialis patalogi anatomi, spesialis patologo klinik dan ahli gizi.

Menurutnya, bayi MAZ saat ini sedang menjalani perawatan pemulihan pasca operasi.

“Kondisi saat ini pasien bayi MAZ sudah siuman dan dirawat di ruang ICU,” katanya.

Hamzi menambahkan, kasus Fetus in Fetu ini menjadi salah satu pengalaman dan pembelajaran besar bagi RSUD Provinsi NTB, khususnya dalam penaganan kasus sulit dan langka. Kasus langka inijuga akan dijadikan kajian penelitian RSUD Provinsi NTB ke depan, untuk dapat meningkatkan ketersediaan dan keakuratan data penelitian.

Menurut Hamzi, berdasarkan literatur medis kasus Fetus in Fetu merupakan kasus langka yang bisa terjadi 1 kasus dalam 500 ribu kelahiran.

Untuk diketahui, bayi MAZ dirawat di RSUD Provinsi NTB sejak 11 Maret setelah dirujuk dari RSUD Selong, Lombok Timur dengan keluhan mengalami pembengkakan di bagian perut.

Pada 15 Maret, hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui CT scan dan foto radiologi, ditemukan cairan dan massa atau benda asing di dalam perut bayi, secara visual mirip janin tapi sudah tidak bergerak.

Bayi MAZ merupakan anak pasangan Usman (50) dan Asmani (45), warga Desa Letok,Kecamatan Sakra, Lombok Timur, NTB.

Hamzi mengatakan, MAZ dirawat di RSUD Provinsi NTB menggunakan BPJS mandiri, sehingga seluruh proses perawatan dan biaya-biaya akan ditanggung BPJS.

GRA




Menteri Kelautan dan Perikanan Minta Nelayan Turut Jaga Laut

Masyarakat nelayan diminta untuk membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian laut.

JAKARTA.lombokjournal.com – Pesan itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sebab pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah bekerja keras memberantas penangkapan ikan secara ilegal dengan mengusir kapal asing.

“Sudah sepatutnya nelayan juga bekerja bersama pemerintah untuk menjaga laut dan kelestarian terumbu karangnya,” kata Menteri Susi, dalam rilis pers yang diterima Lombok Journal, Sabtu (25/3).

Susi menekankan, kebijakan pemerintah yang sudah bagus, harus dapat dijaga oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap.

Dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, pemerintah melarang asing untuk masuk dalam bisnis penangkapan ikan, yang artinya pengusaha-pengusaha dalam negeri yang berhak terhadap lautan Indonesia.

Menteri Susi mengatakan, saat ini sumber daya ikan di laut Indonesia sudah banyak karena kapal asing tidak beroperasi lagi. Untuk menjaga agar ikan terus ada, maka terumbu karangnya juga harus dijaga kelestariannya.

Ia pun mengingatkan nelayan untuk tidak lagi menggunakan bom ikan, dan menangkap ikan hidup dengan memakai potasium harus dilarang karena dapat merusak terumbu karang.

“Nanti kalau terumbu karangnya hilang, ikan mau berumah dimana. Ikan itu kalau sudah dewasa kepinggir, mau berkawin, tidak mau dia di gelombang yang besar, tapi di tempat yang teduh,” tegas Susi.

GRA




5 ribu Wisatawan Per Bulan Kunjungi Islamic Center NTB

Kehadiran masjid megah Hubbul Wathan Islamic Center Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 3,6 hektar yang berada di jantung Pulau Lombok mulai menyedot perhatian ribbuan wisatawan

MATARAM.lombokjournal.com — Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Mukthi mengatakan, tak kurang dari 300 ribu wisatawan berkunjung ke masjid yang pernah menjadi pusat acara Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) pada tahun lalu.

“Februari kemarin hampir 5 ribu wisatawan, sedangkan Maret sekitar 3 ribu,” ujar dia di Mataram, NTB, Jumat (24/3).

Masjid Hubbul Wathan Islamic Center yang memiliki fasilitas ballroom dan ruang meeting, diyakininya akan menjadi ikon utama branding wisata halal Pulau Lombok. Sejumlah turis asing asal Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Maroko, Afrika Barat, Singapura, Mesir, dan Turki pernah singgah di masjid ini untuk beribadah.

Meski berlabel wisata halal, Masjid ini juga menarik minat turis non Muslim dari Belanda, Irlandia Utara, Inggris, Australia, hingga Perancis yang ingin melihat lebih dekat kemegahan masjid tersebut.

“Ada juga turis asal Swiss yang masuk Islam di Islamic Center ini,” ucap dia.

Tak hanya turis asing, wisatawan domestik pun tak melewatkan momen untuk merasakan kemegahan masjid yang memiliki kapasitas 15 ribu jamaah untuk beribadah dan juga mengabadikan momen melalui telepon selularnya kala berkunjung ke Lombok.

Meski begitu, pengembangan Islamic Center NTB juga masih terus dilakukan. Diantaranya penggunaan tulisan masjid dengan ragam bahasa seperti bahasa Arab, Inggris, dan Melayu.

“Ke depan akan dirancang videotron sebagai papan informasi bagi pengunjung akan kegiatan masjid Ada rencana tiket khusus bagi pengunjung yang ingin naik ke menara,” katanya menambahkan.

AYA




KPU NTB Sosialisasikan Hak Pemilih Penyandang Disabilitas

Aksesibilitas penyandang disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di NTB pada 2018 harus menjadi perhatian.

MATARAM.lombokjournal.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Aksar Ansori mengatakan, para pemilih dari penyandang disabilitas dalam peraturan diperkenankan untuk mendapat pendampingan.

“Dalam peraturan ada fasilitas yang diberikan ke disabil itas, ada pendampingan, tapi tidak boleh ada diwakilkan,” ujarnya dalam diskusi di Mataram, NTB, Kamis (23/3) malam.

Menurutnya, proses pendampingan merupakan opsi terakhir. Ia menilai, persiapan matang menjadi kunci dalam hal aksebilitas bagi para pemilih penyandang disabilitas.

KPU NTB mendorong sosialisasi kepada penyandang disabilitas harus dilakukan semaksimal mungkin agar pemahaman para penyandang disabilitas akan tata cara pemilihan, kriteria calon pemimpin, dan prosesi penghitungan suara dapat dipahami dengan baik.

Aksar menjelaskan, masalah mendasar yang kerap menghantui para pemilih penyandang disabilitas yakni persoalan data dan anggaran. Untuk data, KPU NTB akan menggandeng dinas sosial dan juga lembaga yang menaruh perhatian lebih pada penyandang disabilitas.

Sedangkan untuk anggaran yang diperuntukan sebagai alat bantu seperti kursi roda, nantinya akan meminjam dari wilayah lain yang tidak menggelar Pilkada.

Kenapa ini penting agar sosialisasi dan alat bantu dapat diketahui berapa berapa jumlahnya, masalah di lapangan banyak disabilitas di kampung yang tidak pernah dapat pendidikan terkait braile hingga bahasa isyarat. Ini penting memberikan pendidikan kepada mereka,” lanjut dia.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pilkada, memerlukan perspektif terhadap para penyandang disabilitas.

AYA




Belum ada Transportasi Online di NTB

Untuk menepis isu yang berkembang terkait adanya transportasi online di NTB, Dinas Perhubungan NTB menggelar pertemuan dengan Organda dan pelaku jasa jasa transportasi.

Kadishub NTB, Lalu Bayu Windia.(foto: AYA)

MATARAM.lombokjournal.com  —  Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Bayu Windia menegaskan, hingga saat ini belum ada transportasi berbasis online yang resmi mendaftar di Dinas setempat.

Ia pun berharap agar informasi terkait masuknya sejumlah transportasi online tidak membuat pelaku jasa transportasi konvensional di NTB resah.

“Sampai saat ini belum ada (transportasi berbasis online) yang terdaftar di Dinas,” kata Bayu, dalam pertemuan Dishub NTB bersama Organda dan sejumlah pelaku jasa transportasi, Kamis (23/3) di Mataram.

Meski demikian, menurut Bayu, pemerintah akan tetap berupaya membuat regulasi untuk mengantisipasi jika kelak transportasi berbasis online masuk ke wilayah NTB.

Regulasi bisa berupa peraturan Gubernur, yang mengatur tentang penyataraan tarif antara transportasi konvensional dengan transportasi berbasis online.

Regulasi berupa Pergub akan dibuat untuk mengantisipasi gesekan antar pengusaha transportasi. Ini sedang kami rumuskan,” katanya.

Isu tentang mulai banyak beroperasinya transportasi berbasis online di NTB, khususnya di Kota Mataram, saat ini membuat para pelaku jasa transportasi konvensional resah. Sebab, beroperasinya transportasi berbasis online bisa mengurangi pendapatan mereka.

AYA




Mau Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Yang Perlu Anda Ketahui

Sebelum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, setidaknya dua hal yang perlu diketahui calon peserta. Dua hal yang dimaksud, pertama menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP atau Faskes Tingkat I). Dan kedua, menentukan atau memilih kelas BPJS Kesehatan.

Lombokjournal.com

Dua hal itu perlu diketahui, setidaknya hal tersebut memberikan kemudahan atau kenyamanan saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Sebaiknya dalam menentukan lokasi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, pilihlah puskesmas/poliklinik/dokter pribadi yang dekat dengan rumah.

Selain itu, perlu juga dipahami tentang memilih kelas BPJS Kesehatan, sebab kelas BPJS Kesehatan ada tiga kategori yang bisa dipilih, yaknni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Kedua hal itu, baik memilih faskes tingkat pertama atau kelas BPJS Kesehatan, masing-masing tentu ada konsekwensinya.

ilustrasi layanan rawat inap BPJS (foto: NET)

Saat hendak mendaftar BPJS Kesehatan, kedua point di atas harus dipertimbangkan baik-baik. Memilih kelas BPJS harus disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing peserta. Sebab menjadi peserta BPJS akan dibebani iuran bulanan BPJS, besar kecilnya iuran itu disesuaikan kelas BPJS yang dipilih. Tentu kelas I biayanya lebih mahal, demikian berikutnya  diikuti kelas II dan kelas III.

Iuran BPJS sifatnya wajib dan harus terus menerus dibayar tiap bulan. Satu kali saja tidak membayar iuran BPJS, bisa jadi kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan dan akan terkena denda bila ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS anda.

Tidak ada perbedaan anatara kelas I, kelas II, kelas III saat pasien melakukan rawat jalan.  Namun bila pasien rawat inap, maka pelayanan perawatan disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil oleh pasien yang bersangkutan.

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan

Berikut ini rincian perbedaan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 pasien BPJS:

  1. Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dilihat dari besar kecilnya iuran bulanan. Kelas 1 kelas 2 kelas 3 memiliki perbedaan besarnya iuran bulanan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan , iuran BPJS resmi mengalami kenaikan.Untuk Iuran Pserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah  (PBPU) adalah sebagai berikut:
  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (update: khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan jadi tetap besarnya Rp. 25.500 sesuai diterbitkannya pp nomor 28 tahun 2016 revisi ketiga atas pp no 12 tahun 2013).

Untuk peserta PJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.

  1. Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada fsilitas kamar perawatan saat pasien rawat inap.
  • Peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1, biasanya ruangan rawat inap dengan 2 sampai 4 kamar tidur.
  • Peserta BPJS kesehatan kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2, ruangan rawat inap yang terdiri dari 3 sampai 5 bed di setiap ruangan.
  • Sedangkan untuk Peserta BPJS kesehatan kelas 3, akan mendapatkan faslitas kamar rawat inap kelas 3, pada umumnya akan memiliki bed dari 4 sampai 6 bed tiap kamar.

Fsilitas ruangan rawat inap paling baik tentu kelas 1, dengan minimal 2 kamar atau ada juga yang 4 bed di setiap ruangan, tergantung rumah sakit.  yang memiliki 1 bed di ruangan hanyalah untuk kelas VIP.

  1. Tarif INA-CBGS

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada Tarif INA-CBGS.  INA-CBG merupakan singkatan dari Indonesia Case Base Groups yaitu aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem “paket”, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Misalnya, seorang pasien menderita demam berdarah. Sistem INA-CBG sudah “menghitung” layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai dinyatakan sembuh. Klaim tarif biaya perawatan atas penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS, pada umumnya kelas 1 biaya klaim lebih mahal jika dibandingkan dengan kelas 2 dan kelas 3 tentu paling murah.

Berdasarkan Permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan, perbedaan tarif terletak pada tarif ruangan rawat inap. Untuk obat tidak ada perbedaan, ini akan berpengaruh pada pasien yang ‘naik kelas perawatan’ atas permintaan sendiri (APS). Pasien dikenakan selisih biaya tambahan, dengan perhitungan tarif ina-cbgs kelas perawatan yang diambil dikurangi tarif ina-cbgs kelas perawatan haknya.

RR (Adv)




Samalas Institute Gelar Sosialisasi Uang Baru

Samalas Institute menggelar sosialisasi terkait uang rupiah baru emisi tahun 2016. Rabu (22/3) di kampus IKIP Mataram.

Direktur Samalas Institute, Darsono Yusin (foto: AYA)

MATARAM.lombokjournal.com —  Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 pelajar dan mahasiswa, dan menghadirkan sejumlah pembicara dari pihak Bank Indonesia perwakilan NTB, Polda NTB, dan Badan Kesbanpoldagri NTB.

“Tujuan kegiatan ini untuk memperkenalkan ciri-ciri fisik uang baru emisi terbaru ke tengah-tengah masyarakat untuk mengantisipasi peredaran uang palsu,” kata Direktur Samalas Institue, Darsono Yusin Sali.

Selain itu, papar Yusin, sosialisasi perlu dilakukan terus menerus oleh semua pihak, karena hingga saat ini masih ada masyarakat yang tidak berani menggunakan uang baru tersebut dengan beragam alasan.

“Misalnya saja, karena perdebatan terkait logo pengaman di uang pecahan baru yang dipersepsikan sebagai lambang partai terlarang. Nah, ini yang harus diberi pemahaman,” katanya.

Yusin mengatakan, bagi Samalas Institute munculnya berbagai macam tafsir atas logo BI di mata uang baru tersebut merupakan sesuatu yang wajar karena pemahaman masyarakat yang masih beragam.

Disinilah, tambah Yusin, peran pemerintah dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk memberi penjelasan, sosialisasi dan sekaligus mengedukasi masyarakat.

Ia mengatakan, di era keterbukaan informasi dengan semakin membaiknya iklim demokrasi saat ini, masyarakat berhak memberikan tafsir dan penilaian atas berbagai kebijakan pemerintah. Begitu juga pemerintah mempunyai kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Proses itu sekaligus menandai bahwa demokrasi kita berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,”katanya.

AYA




BI Dukung Inovasi dan Intervensi Pembiayaan Sektor Pertanian

Bank Indonesia dukung inovasi dan intervensi dalam upaya meningkatkan pembiayaan di sektor pertanian yang dilakukan secara berkesinambungan.

Dyah Nastiti (foto : AYA)

MATARAM.lombokjournal.com —  Hal itu dikatakan Asisten Gubernur Bank Indonesia, Dyah Nastiti K. Makhijani, saat membuka lokakarya yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dan Asia-Pacific Rural and Agricultural Credit Association (APRACA), Rabu (22/3) di Senggigi, Lombok Barat.

“(Dukungan itu) Termasuk mempelajari dan mengimplementasikan berbagai best practices yang sesuai dengan potensi dan situasi di masing-masing negara,” kata Dyah Nastiti K. Makhijani

Dyah Nastiti menjelaskan, lokakarya yang digelar itu bertujuan mendiseminasikan hasil pilot project yang telah dilaksanakan sebelumnya, mengenai pengembangan jasa keuangan di sektor pertanian dan pedesaan yang berkelanjutan melalui aplikasi best practice yang sesuai dengan kondisi masing-masing negara.

Pilot project tersebut merupakan kolaborasi antara APRACA dan International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan secara resmi disebut Documenting Global Best Practices on Sustainable Models of Pro-Poor Rural Financial Services in Developing Countries (RuFBeP Project).

“Terdapat 4 fase pelaksanaan proyek tersebut, yang berlangsung dalam rentang tahun 2014-2018,”katanya.

Fase pertama yang dimulai sejak 2014 adalah identifikasi best practices jasa layanan keuangan pedesaan yang dilaksanakan di 5 negara (Thailand, Indonesia, China, Philipina, dan India).

Fase kedua (2015-2016) merupakan pilot project dari best practices yang dilaksanakan di 3 negara (Indonesia, China, dan Philipina).

Fase ketiga merupakan diseminasi hasil pilot project dan merumuskan arah untuk mendorong penerapan best practices, dilanjutkan fase keempat yaitu diseminasi hasil RuFBeP project dalam bentuk program pertukaran kunjungan (exchange visit program).

Lokakarya di Lombok Barat, diikuti oleh 68 peserta dari 12 negara. Selain mendiseminasikan hasil pilot project di 3 negara (Indonesia, China dan Philipina), lokakarya juga menghadirkan para ahli di bidangnya, antara lain dari National Bank For Agriculture And Rural Development (NABARD) India dan IFAD yang akan memaparkan berbagai inovasi dan best practices pembiayaan sektor pertanian di berbagai negara di Asia.

AYA