Menyelamatkan Sumber Pangan di Masa Depan

HBK konsisten dorong terwujudnya food estate di NTB, untuk menyelamatkan sumber pangan di masa depan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Politisi Partai Gerindra anggota DPR RI Dapil NTB 2/P. Lombok, H. Bambang Kristiono, SE (HBK) menegaskan, food estate merupakan jalan terbaik menyelamatkan sumber pangan di masa depan.

HBK sangat konsisten dalam mendorong perwujudan program Food Estate di NTB.

HBK berharap, Pemda menyelamatkan ketahanan pangan dengan mengembangkan Food Estate secara masive dan konsepsional

“Pemerintah daerah memang harus terus didorong untuk mulai mempertimbangkan gagasan mengembangkan Food Estate secara masive dan konsepsional. Apalagi di tengah terus terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang mulai menghawatirkan,” kata HBK, Minggu 15 Januari 2023. 

BACA JUGA: Keberadaan UPTD akan Maksimalkan Potensi Gili

Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini memang dikenal sangat memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian di Provinsi NTB. 

Ia melakukan banyak terobosan setelah dilantik menjadi anggota DPR RI untuk membantu para petani di Pulau Seribu Masjid.

HBK dengan intens mengirimkan paket bantuan berupa traktor, pompa air, bibit tanaman, hingga pupuk untuk para petani yang berada di lima Kab/Kota di P. Lombok. 

Selain itu tercatat sebagai tokoh yang kini berdiri di garis depan mewujudkan pembangunan DAM Mujur yang sudah diimpikan masyarakat Lombok Tengah selama empat dekade terakhir.

Hanya saja, kata HBK, berbagai program bantuan sektor pertanian yang diinisiasinya tersebut, tetaplah bukan solusi permanen. 

Karena itu, Food Estate atau program lumbung pangan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk ketahanan dan kemandirian pangan.

“Saya membayangkan apabila DAM Mujur ini berhasil dibangun, ada enam ribu hektar lebih lahan pertanian bisa panen tiga kali dalam setahun. Kemudian ada sekitar enam ratus hektar lahan diseputaran DAM, yang value atau nilainya akan meningkat hingga seribu persen dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun setelah DAM selesai dibangun. Lihat saja tanah disekitaran DAM Meninting sekarang, tidak ada lagi tanah dengan harga lima belas juta rupiah per are. Artinya, akan ada kenaikan penghasilan serta nilai aset milik petani yang signifikan,” katanya penuh optimisme.

Ia juga menegaskan, laju degradasi lahan pertanian yang tinggi memang harus membuat para pemangku kepentingan patut risau. 

Bahkan, laju alih fungsi lahan pertanian tersebut, pada saat ini telah menjadi perhatian utama Negara. Mengingat tiap tahun bisa mencapai lebih dari 150.000 hektare.

“Posisi NTB saat ini, masih menjadi salah satu daerah lumbung pangan nasional. Tapi, kalau laju alih fungsi lahan ini tidak terkelola dengan baik, tentu ini akan sangat mengkhawatirkan,” imbuh HBK.

Tiap tahun di NTB, puluhan ribu lahan pertanian produktif beralih fungsi menjadi lahan non pertanian. Data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB merinci, alih fungsi lahan tersebut di tiap Kab/Kota terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Di P. Lombok, wilayah tertinggi alih fungsi lahan terjadi di Kota Mataram, yang bisa mencapai 638,10 Ha per tahun. Jumlah tersebut secara angka memang dibilang kecil. 

BACA JUGA: Aksi HBK untuk ‘Pasukan Jalanan’, Bagi-bagi Sembako di Mataram

Namun, dari sisi persentase luas lahan pertanian di Kota Mataram, jumlah tersebut menjadi tertinggi. Di Kab. Lombok Barat, alih fungsi lahan tercatat mencapai 1.624,80 Ha, Kab. Lombok Tengah 3.118,59 Ha, Kab. Lombok Utara 5.061,50 Ha dan Kab. Lombok Timur 6.891,20 Ha.

Sementara di P. Sumbawa, di Kab. Sumbawa, alih fungsi lahan tiap tahun mencapai 3.794,30 Ha, Kab. Bima 2.958,50 Ha, Kab. Dompu 1.668,40 Ha, Kab. Sumbawa Barat dan Kota Bima masing-masing seluas 607,60 Ha dan 395,10 Ha.

“NTB butuh program food estate untuk ekstensifikasi dan intensifikasi sektor pertanian berkelanjutan. Program food estate ini dinilai banyak pihak akan mampu memenuhi kebutuhan pangan kita di masa depan,” tandasnya.

Menurutnya, food rstate tentu tidak melulu tentang membuka lahan baru untuk sektor pertanian sebagai langkah ekstensifikasi perluasan lahan. 

Namun, juga bagaimana menjadikan lahan pertanian yang sudah ada saat ini terjaga, dan produktivitasnya meningkat sebagai langkah intensifikasi.

Selain itu, program food estate tidak melulu tentang lahan pertanian yang harus ditanami padi. Namun, tanaman harus disesuaikan dengan karakteristik lahan yang tersedia. 

Dengan begitu, lahan yang cocok ditanami singkong atau ubi, maka akan ditanami dengan singkong atau ubi, dan tidak dipaksakan harus ditanami padi. Sehingga pada saat yang sama, program diversifikasi pangan juga bisa terus digalakkan.

Karena itu, HBK pun mengapresiasi jika pemerintah daerah kini sudah mulai menyiapkan sejumlah pilot project program Food Estate di NTB. Seperti yang terjadi di Labangka, Sumbawa, disana sudah disiapkan lahan sedikitnya 100 Ha untuk tanaman pangan.

“Sekarang saatnya kita untuk bergandengan tangan, agar pilot-pilot project food estate tersebut bisa diperluas di banyak daerah di NTB ini,” kata HBK.

Komitmen HBK tentang pentingnya menggalakkan program food estate ini, sejalan dengan pandangan Prof. Edi Santosa, Guru Besar Pertanian, alumnus University of Tokyo yang menegaskan, tingginya lahan pertanian di Indonesia yang berubah peruntukannya menjadi lahan non pertanian seperti infrastruktur jalan, pabrik, dan rumah tinggal, akan berpotensi menimbulkan krisis ketersediaan pangan di dalam negeri. 

Namun, dengan kehadiran program food estate dari pemerintah, kekhawatiran akan krisis pangan tersebut diharapkan tak akan pernah terjadi.

“Dengan adanya food estate ini, hingga (tahun) 2045 nanti, lahan (pertanian) yang bertambah bisa mencapai satu juta Ha” ujarnya.

BACA JUGA: Solusi Permanen Atasi Kekeringan Kesulitan Air Bersih

HBK mengatakan, untuk menyelamatkan sumber pangan di masa depan harus dikembangkan food estate

Ditegaskan, food estate adalah cara khas dan inovasi baru pencapaian kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. 

Agar food estate bisa berjalan sesuai rencana, maka kata Prof Edi, dibutuhkan konsistensi, teknologi, infrastruktur, mentalitas,  dan sumber daya manusia yang memadai.

“Anak-anak muda dari daerah (tempat food estate diterapkan), bisa menjadi pioneer-pioneer untuk masa depan. Kita bisa membuat sekolah khusus, mungkin hanya enam bulan saja, untuk diajari soal food estate ini,” katanya.

Di sisi lain, HBK berharap, program food estate akan tetap berjalan sesuai program yang sudah dicanangkan, terlepas dari apapun hasil Pemilu tahun 2024 nanti.

“Sebaiknya waktu berkompetisi dibatasi enam atau delapan bulan saja, setelahnya, semua pemangku kepentingan harus mampu bahu membahu,  bekerja sama meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang salah satunya melalui program Food Estate ini,” kataHBK.(*)

 

 




Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama Ditutup 

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjadikan hari berdirinya Kementerian Agama  sebagai momen bersejarah hari 

MATARAM,lombokjournal.com ~ Berlangsungnya Parade dan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama Provinsi NTB yang diadakan di Lapangan Sangkareang Mataram, Sabtu (14/01/23), menjadi ikhtiar mewujudkan kebersamaan, persaudaraan, dan persahabatan menuju kehidupan yang harmonis dan penuh rasa toleransi.

BACA JUGA: Munas BMMB, Bima Disarankan Jadi Rumah Investasi

Acara parade dalam peringatan Hari Amal Bakti

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariad yang akrab disapa Miq Gita, saat menghadiri acara parade tersebut. 

“Semoga acara ini dapat menumbuhkan sikap moderasi beragama demi terciptanya kerukunan hidup antar intern umat beragama maupun antara umat beragama dengan pemerintah,” kata Miq Gita.

Acara yang dihadiri lebih dari tiga ribuan masa ini merupakan penutup dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama.

Hari Amal Bhakti merupakan peringatan berdirinya Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang menjadikan momen bersejarah ini dirayakan setiap tanggal 3 Januari, dengan berbagai kegiatan positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini bersama yaitu Wakil Ketua DPRD NTB, Kapolda dan Forkopimda NTB, Bupati dan Walikota se-NTB, Kakanwil dan Kakankemenag se – NTB beserta ASN nya, FKUB, Pemuka Lintas Agama, Lintas Suku, Warga Keturunan, Pemuda dan Pelaja, serta Mahasiswa Lintas Agama. ***

BACA JUGA: Gubernur NTB Bersama Menteri LHK Gelar Rapat Terbatas

 

 




Keberadaan UPTD akan Maksimalkan Potensi Gili

Dengan keberadaan UPTD diharapkan bisa mengurai persoalan yang selama ini belum tertangani di Gili Tramena

MATARAM.lombokjournal.com ~ Alhamdulillah, kini kita punya UPT baru di bawah Dinas Pariwisata NTB untuk memfasilitasi dan memaksimalkan potensi diri yang selama ini kurang optimal pengelolaannya di bawah PT GTI,” tulis Bang Zul sapaan Gubernur NTB di laman Facebooknya, Sabtu (14/01/23).

Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kawasan Destinasi Wisata Gili Tramena, yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air akan memaksimalkan potensi Gili. Sikap optimis itu diungkapkan  Bang Zul.

BACA JUGA: Munas BMMB, Bima Disarankan Jadi Rumah Investasi

UPTD Gili Tramena yang dipimpin Dr. Mawardi SH, MH, Doktor Hukum dan mantan Ketua BEM Universitas Mataram, diharapkan mengatasi berbagai persoalan di Gili Tramena. 

“Mudahan di bawah kepemimpinan figur baru, persoalan sengkarud di Gili terutama Gili Trawangan bisa diurai sedikit demi sedikit setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, seperti ada negara di dalam negara,” tulis Bang Zul. 

Atas masukan KPK dan DPRD, Pemprov NTB segera membentuk tim untuk mengurai berbagai permasalahan di Gili Tramena.

Beberapa langkah yang dilakukan, antara lain : 

  1. Coba melakukan adendum terhadap perjanjian dengan PT GTI untuk menghormati investor dalam hal ini PT GTI,
  2. Adendum nampaknya tidak populer dan masyarakat sudah putus asa dan merasa PT GTI sebaiknya diputus kontraknya dan tanah yang dikuasai GTI dikembalikan ke Pemda,
  3. Setelah mendengar masukan masyarakat, berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Polri, Kejaksaan, TNI, BPN, Pemda KLU dan lain-lain sepakat kontrak  diputus dan dimintakan satgas investasi untuk memberikan penilaian dan memutuskan apa diputuskan kontrak dengan PT GTI.           
  4. Dengan proses yang sangat panjang dan hati-hati Pemerintah pusat akhirnya memutuskan kontrak PT GTI dan 65 hektar are tanah di Gili Trawangan sekarang berada dalam pengelolaan Pemda NTB.
  5. Ternyata masalah Gili belum selesai, masih ada protes bahwa tanah itu bukan tanah Pemda tapi tanah milik masyarakat yang diambil paksa oleh negara di zaman orde Baru, Karena itu mereka ingin itu menjadi milik masyarakat. Dan tentu ini jadi perhatian, juga disadari zaman dahulu karena kekuasaan negara sangat kuat dan cenderung represif, bisa saja ada masyarakat yang tak terlindungi haknya
  6. Tim yang dibentuk merupakan pelayan masyarakat dan selalu dan akan terus berpihak pada masyarakat. coba teliti lagi rupanya tidak semua yang ribut-ribut ini karena tulus membela masyarakat. Ini yang ribut-ribut ini karena kepentinganya terusik dan terganggu karena selama berpuluh-puluh tahun menikmati hasil di gili sangat besar

BACA JUGA:  Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Gili Trawangan 

Nah, yang begini-gini ini diserahkan penyelesaiannya ke aparat penegak hukum dan KPK sudah memerintahkan APH untuk menindak tegas.***

 

 




Munas BMMB, Bima Disarankan Jadi Rumah Investasi

Membuka Munas BMMB, Gubernur NTB mengajak Bima berani menjadi rumah besar bagi semua orang

JAKARTA.lombokjournal.com ~ Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) diajak untuk berkolaborasi membangun daerah, terutama dalam meningkatkan nilai Investasi.

Ajakan itu disampaikan Gubernur NTB, .Zulkieflimansyah, saat membuka Musyawarah Nasional ke-8 DPP BMMB di Jakarta, Sabtu (14/01/23).

BACA JUGA: Gubernur NTB bersama Menteri KLH Gelar Rapat Ternatas

Gubernur Zul kemudian mengisahkan pentingnya global event dalam kemajuan daerah kepada masyarakat Bima yang berdiaspora di Jabodetabek.

“Membangun Bima harus dengan keberanian, Bima harus berani menjadi rumah besar untuk semua orang, Bima harus berani menjadi rumah yang baik kepada dunia investasi,” ungkapnya.

Masyarakat Bima, diimbau jangan terlena bicara politik. Jangan sampai, sedikit-dikit bahas caleq, sedikit-dikit bahas pemilu. Sehingga, ruang-ruang perjumpaan itu hanya menjadi moment politik.

“Jangan sampai pandangan orang tentang Bima itu hanya bisa demo, bisa tutup jalan. Mari kita tunjukkan kepada dunia. Bima itu ramah,” kata Bang Zul sapaan Gubernur NTB.

Selain itu, Bang Zul mengatakan, Global Event di NTB sangat banyak. Beberapa kali ia menawarkan agar event internasional hadir di Bima. 

Tapi sampai sekarang tidak ada yang menyambutnya.

“Event ini pintu gerbang untuk datangnya investasi lain. Bandara diperbaiki, rumah sakit diperlengkap, tempat-tempat penginapan semakin banyak, daerah pasti maju,” tegas Bang Zul.

Ia berpesan, agar musyawarah tersebut menjadi moment penting menyatukan pikiran, harus jadi semangat baru dalam membangun daerah.

BACA JUGA: Pemprov NTB akan Hibahkan Lahan untuk Kantor PTTUN

“Musyawarah ini bukan ajang kompetisi. Seorang ketua harus mampu mengorbankan waktunya lebih banyak untuk masyarakat Bima,” kata Bang Zul.***

 

 




Gubernur NTB bersama Menteri LHK Gelar Rapat Terbatas

Rapat terbatas (Ratas) yang digelar Gubernur NTB bersama Menteri KLH, antara lain membahas status konservasi Gili Trawangan 

JAKARTA.lombokjournal.com ~ Rapat Terbatas (Ratas) digelar Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, Sc dan jajaran pada Jumat, (13/01/23) di Jakarta. 

Dalam ratas itu untuk membahas dan mencari solusi mengenai berbagai persoalan yang menyangkut masalah kehutanan dan lingkungan hidup di Provinsi NTB. 

BACA JUGA: Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

Presentasi Gubernur NTB dalam ratas yang membahas persoalan lingkungan hidup, mendaoat sambutan baik dari Menteri KLH

Beberapa yang menjadi pembahasan di antaranya status konservasi Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) di KLU telah resmi dicabut. 

Begitu pula dengan presentasi rencana Gili Petagan sebagai pulau untuk wisata konservasi keluarga, mendapat sambutan baik dr MenLHK mengingat rencana ini termasuk baru di Indonesia. 

Bahkan MenLHK menawarkan juga dibuat di sekitar Bendungan Jati Luhur Jawa Barat, dengan konsep menyatukan konservasi flora fauna dengan wisata keluarga.

Selain itu, usulan beberapa Perijinan Berusaha Pengelolaan Hutan di KLHK juga disetujui MenKLHK, termasuk ide pemanfaatan potensi kawasan hutan dan gili. 

Pada ratas tersebut juga turut mendiskusikan mengenai akselerasi terkait TPST Incenarator LB3 Fasyankes Lemer dan SK Bupati Lotim terkait Pencabutan IUPJLWA PT. ESL Sekaroh Lotim

“Alhamdulillah, semuanya tuntas dengan baik. Terima kasih Bu Menteri atas waktu dan perhatiannya untuk provinsi kami,” kata Bang Zul.

Sebagai informasi, Ratas yang digelar bersama Menteri LHK tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Gubernur ke Prov. DKI Jakarta.

Turut hadir pada ratas tersebut, yaitu  Sekjen LHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, Dirjen LB3 Rosa Vivin, Drjen PKTL Dr. Ir. Rwanda, Sekditjen PHKA, Direktur Konservasi, Dir BRPH Ditjen PHL, Kepala Dinas LHK Provinsi NTB. 

BACA JUGA: Pembangunan Teluk Santong Dibiayai Anggaran Rp1,4 Triliun

Selain itu, salah satu aktor ternama Indonesia, Baim Wong juga turut hadir pada ratas tersebut dalam rangka membantu mempromosikan NTB. ***

 

 




Mengenal Apa itu Sengketa Tata Usaha Negara

Penting mengenal sengketa Tata Usaha Negara, yakni  sengketa di bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara

LombokJournal.com ~ Sebagaimana diketahui, semua bidang hukum yang ada memiliki ciri-ciri atau karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan bidang hukum lainnya. 

Termasuk di antaranya hukum Tata Usaha Negara yang berada di wilayah Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Keberadaan Peradilan TUN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. 

BACA JUGA: Pemprov NTB akan Hibahkan Lahan untuk Kantor PTTUN

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara (secara keseluruhan disebut “UU Peradilan TUN”) memberikan definisi TUN:

“Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.”

Sedangkan Sengketa Tata Usaha Negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat 10 UU Peradilan TUN yaitu:

“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dalam sengketa TUN, titik sengketanya juga menyangkut hak subjektif berdasarkan hukum publik baik yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum perdata. Namun demikian ruang lingkup sengketa tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud UU Peradilan TUN adalah dalam arti sempit.

Dikatakan dalam arti sempit karena karakteristiknya sebagai berikut:

  1. Objek Sengketa TUN

Adanya Objek Sengketa TUN merupakan syarat untuk timbulnya apa yang dinamakan dengan sengketa tata usaha negara.

Sebagaimana dijelaskan di atas, Objek Sengketa TUN adalah  tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk keputusan tertulis (KTUN) 

Tidak semua KTUN dapat serta merta menjadi Objek Sengketa TUN, sehingga perlu juga diketahui ciri ciri keputusan TUN yang dapat dijadikan Objek Sengketa TUN, antara lain sebagai berikut:

  1. Perbuatan hukum badan atau pejabat TUN itu merupakan perbuatan hukum dalam bidang hukum publik.
    Bersifat sepihak.
  2. Perbuatan hukum itu diperoleh berdasarkan wewenang yang sah.
  3. Dengan maksud terjadinya perubahan hubungan hukum yang ada.

Namun selain dari karena adanya tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk KTUN sebagaimana dijelaskan di atas, Objek Sengketa TUN termasuk juga sesuatu sikap tertentu yang dapat disamakan dengan mengeluarkan suatu penetapan/keputusan tertulis, yaitu:

BACA JUGA: Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

  • Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan TUN.
  • Jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat TUN tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
  • Dalam hal peraturan perundang undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu, maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan
  1. Subjek Sengketa TUN

Pihak pihak yang bersengketa adalah antara warga negara atau badan hukum perdata lawan badan atau Pejabat TUN yang sekurang-kurangnya terdiri dari Penggugat dan Tergugat

Pihak Penggugat

Dalam pasal 53 ayat (1) UU Peradilan TUN, Penggugat adalah “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara…

Pihak Tergugat

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Peradilan TUN. Pihak Tergugat dalam sengketa TUN adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan suatu keputusan baik berdasarkan wewenang yang bersifat atributif (pemberian), distributif (pembagian) maupun delegatif (pelimpahan).

BACA JUGA: BAKN DPR RI Cari Masukan Pengelolaan Cukai Hasil Tembakau

  1. Dasar Pengajuan Gugatan TUN

Tindakan hukum badan atau Pejabat TUN tersebut dinilai:

  • Bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.  
  • Salah menggunakan wewenang.
  • Tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut atau terkait.Sekarang dirubah dengan
  1. Tujuan Gugatan Sengketa TUN: Tujuan diajukannya Gugatan Sengketa TUN ke Pengadilan TUN adalah untuk mengetahui sah atau tidaknya perbuatan/tindakan badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan yang bersangkuatan, dan dapat disertai dengan ganti-rugi/rehabilitasi. 
  2. Sifat Peradilan TUN: sifat peradilan dalam hukum acara formal TUN berupa langkah-langkah atau tahapan yang terbagi atas:
  3. Acara biasa, dalam pemeriksaan sengketa TUN dengan acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah
  • Prosedur dismisal, pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.
  • Pemeriksaan persiapan, pada tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
  • Pemeriksaan di sidang pengadilan
  1. Acara cepat, pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat

        disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya.

  1. Acara singkat, pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan  ***

sumber: IndonesiaRE




BAKN DPR RI Cari Masukan Pengelolaan Cukai Hasil Tembakau

Kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR RI  ke NTB mendapat penjelasan produksi dan komoditi tembakau

MATARAM.lombokjournal.com ~ Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi mewakili Wakil Gubernur NTB, menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur, Kamis (12/01/23).

Pada kesempatan ITU, Miq Gita sapaan akrabnya mengatakan, Provinsi NTB merupakan salah satu produsen utama tembakau di Indonesia. 

BACA JUGA: Pembangunan Teluk Santorng, Selesai dalam 10 Bulan

Kunker BAKN DPR RI untuk mencari masukan terkait pengelolaan cukai tembakau

Produksi NTB 87 persen dari total produksi tembakau Virginia, yang memiliki daun yang lebih lebar dan besar dibandingkan varietas tembakau lokal. 

“Komoditi tembakau adalah salah satu komoditi perkebunan yang tidak dipacu luas areal pengembangannya. Tiap tahun diselaraskan dengan jumlah permintaan perusahaan dan kondisi pasar nasional dan internasional, agar tidak terjadi over produksi dan menumpuk di gudang perusahaan,” tuturnya.

Luas potensi pengembangan untuk tembakau di Provinsi NTB sebesar 59.083 Hektar, dan dimanfaatkan sekitar 40-50 persen,dengan kisaran luas tanam 30.000 s.d. 35.0000 Hektar per tahun.

Gambaran jumlah produksi hasil tembakau di NTB sebagai berikut:

  • Tembakau Rakyat sebanyak 11.377 ton produksi dengan 16.292 petani pada Tahun 2019, 
  • 13.140 ton produksi dengan 17.218 petani pada Tahun 2020, 
  • 14.880 ton produksi dengan 17.218 petani pada Tahun 2021,
  •  dan 14.749 ton produksi dengan 19.528 petani estimasi pada Tahun 2022.

Kemudian terkait produksi tembakau Virginia:

  • Sebanyak 51.381 ton produksi dengan 34.048 petani pada Tahun 2019, 
  • 43.923 ton produksi dengan 27.162 petani pada Tahun 2020, 
  • 37.751 ton produksi dengan 27.162 petani pada Tahun 2021, 
  • dan 40.963 ton produksi dengan 30.644 petani estimasi pada Tahun 2022.

Rata-rata harga jual petani ada dua mekanisme pasar yang berlaku, yaitu: 

  • untuk tembakau ranjangan, harga jual petani kepada tengkulak (pengumpul) sesuai dengan mekanisme harga pasar yang berlaku dan grade/mutu dengan kisaran harga Rp 50.000 s.d. Rp 130.000. 
  • Sedangkan untuk tembakau virginia krosok, untuk petani binaan maka produksi ditampung langsung oleh perusahaan mitranya dengan harga sesuai grade/mutu kisaran Rp 5.000 s.d Rp 45.000 per kg.

Pemprov NTB melakukan upaya meningkatkan dan mengembangkan industri tembakau untuk mendukung pembangunan di Wilayah NTB.

Salah satunya dengan membangun Sentra Kawasan Industri Hasil Tembakau yang progress pembangunannya akan selesai pertengahan bulan Januari ini.

BACA JUGA: Penenun NTB Wajib Mengikuti Tren Fashion

“Kami juga akan berkolaborasi dengan kabupaten, OPD di Provinsi, serta stakeholder terkait untuk memperbanyak SIHT (Sentra Industri Hasil Tembakau) dengan skala yang lebih kecil agar dapat menciptakan pasar yang lebih banyak, meningkatkan pendapatannya serta memperluas lapangan kerja bagi buruh tani tembakau sekaligus menekan peredaran rokok ilegal,” jelas Sekda.

Dari segi pengawasan, Pemprov NTB juga melakukan upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, dengan melaksanakan berbagai sosialisasi tentang rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai palsu kepada masyarakat, pedagang dan pemangku kepentingan. Kemudian melakukan pengumpuan informasi tentang lokasi peredaran cukai ilegal dengan melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP setempat.

BAKN DPR RI yang diwakili oleh anggota dari berbagai fraksi menyampaikan, kunker ini bertujuan untuk  meminta masukan dari Pemprov NTB terkait pengelolaan cukai hasil tembakau.

Ini untuk mendapatkan masukan dalam rangka mempersiapkan bahan penelaahan BAKN DPR RI terhadap permasalahan kepabeanan dan cukai khususnya cukai hasil tembakau di Indonesia.***

 

 




Pemprov NTB akan Hibahkan Lahan untuk Kantor PTTUN

Sekda NTB mengungkapkan komitmen Pemprov NTB untuk memberikan lahan kantor yang representatif untuk PTTUN

MATARAM.lombokjourna.com ~ Pemprov NTB menyatakan komitmennya untuk menghibahkan lahan selus 5000 are sebagai tempat berdirinya Kantor PTTUN dan rumah dinas. 

Dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mendukung hadirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Pembangunan Teluk Santong Dibiayai Anggaran Rp1,4 Triliun

Sekda NTB mengungkapkan komitmen Pemnprov NTB untuk hibahkan lahan ke PTTUN

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi mengungkapkan itu saat menerima Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram dan jajaran.

Sekda menjelaskan, pihak PTTUN telah mengajukan Permohonan Hibah Tanah, Penyediaan Lahan Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Mataram, di ruang kerjanya, Kamis (12/01/23).

“Kami mendukung kehadiran PTTUN Mataram. Oleh karena itu kami komitmen untuk memberikan lahan kantor yang representatif,” tutur Miq Gite sapaan akrabnya.

Sementara itu, untuk lokasi hibah lahan yang akan diberikan masih dalam tahap diskusi. Ditekankan Miq Gite, lahan yang diberikan akan diusahakan berada di tempat yang strategis. 

BACA JUGA: Mengenal Apa Itu Sengketa Tata Usaha Negara

Dimana aksesibiltasnya mudah dijangkau bagi masyarakat yang berkepentingan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB sendiri telah menghibahkan lahan seluas 2.600 meter persegi yang berlokasi di Jalan Puring, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram untuk Pengadilan Negeri Mataram.

BACA JUGA: Lingkungan Asri dan Lestari, Warisan Terbaik Generasi

“Jadi nanti jika PTTUN ada di NTB, kita tidak lagi menyelesaikan sengketa PTTUN ke Surabaya, tentu ini memudahkan masyarakat juga,” Ungkap Sekda. ***

 




Bantuan Sumur Bor untuk Pemprov NTB dari Unhan RI

Selain bantuan sumur bor, pihak Unhan melakukan ekploitasi di wilayah yang memiliki potensi air

MATARAM.lombokjournal.com ~ Bantuan sumur bor dibuat dan dibantu Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia, sebanyak 22 titik di Pulau Lombok dan 11 titik di Pulau Sumbawa. 

Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengapresiasi bantuan sumur bor dari Unhan. Sehingga masyarakat sangat terbantukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih. 

BACA JUGA: Pembangunan Teluk Santong Dibiayai Anggaran R 1,4 Triliun

Wagub NTB menerima silaturahmi dari Unhan yang menyampaikan bantuan sumur bor

“Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi. Apa yang dibutuhkan oleh teman-teman dari Unhan kami siap support,” ungkap Ummi Rohmi saat menerima silaturahmi dari   Rombongan Unhan di ruang kerjanya, Kamis (12/01/23).

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan Unhan RI, Dr. Ir. Susilo Adi Purwantoro menjelaskan, bantuan sumur bor ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat secara luas. 

Selain memberikan bantuan, pihaknya juga melakukan eksploitasi di setiap wilayah yang memiliki potensi sumber air.

“Alhamdulillah dari 31 titik yang kami bor, sebanyak 18 titik memiliki air,” jelasnya yang juga sebagai tim Eksplorasi dan Pipanisasi Titik Sumber Air di Nusa 

Tenggara Barat.

BACA JUGA: Pemprov Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan 

Dalam kegiatan penggalian sumur bor, Unhan juga bekerja sama dengan Dinas PUPR dan ESDM Provinsi NTB.  Turut hadir pula Kepala PUPR NTB, Ir. Ridwan Syah serta rombongan dari Unhan. ***




Pembangunan Teluk Santong Dibiayai Anggaran Rp 1,4 Triliun 

Gubernur NTB mengatakan, dimulainya pembangunan Teluk Santong di Sumbawa akan mendukung mobilitas distribusi hasil pertanian

SUMBAWA.lombokjournal.com ~ Anggaran Rp 1,4 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan investor, disiapkan untuk membangun pelabuhan Teluk Santong di Desa Teluk Santong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. 

Kepala Badan Pangan Nasional RI, Arief Prasetyo Adi didampingi Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah, melakukan peletakan batu pertama (ground breaking)  Rabu (11/01/23).

BACA JUGA: Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

Pembangunan Teluk Santor direncanakan rampung dalam 10 bulan

Pelabuhan yang dibangun di lahan seluas 300 hektar ini akan diupayakan percepatan pembangunan 

Arief Prasetyo Adi mengatakan, usai peletakan batu  pertama mengatakan, pelabuhan Teluk Santong diperkirakan rampung dalam 10 bulan ke depan. 

“Kita targetkan pembangunan pelabuhan ini selesai dalam waktu 10 bulan,” kata Arief, Rabu.

Pelabuhan Teluk Santong akan dibangun dengan dermaga berkapasitas besar sehingga dapat menampung kapal dengan ukuran dan muatan besar. 

Gubernur NTB, Zulkeflimansyah  yang mendampingi Arief Prasetyo Adi menimpali, pelabuhan Teluk Santong akan mendukung mobilitas distribusi hasil pertanian masyarakat Sumbawa. 

“Kita berharap, Teluk Santong dapat mengatasi persoalan harga komoditas pertanian dan peternakan masyarakat NTB, khususnya di Pulau Sumbawa,” kata Zulkieflimansyah. 

Sikatakan, potensi yang dimiliki Teluk Santong harus dimaksimalkan. 

“Ini langkah awal untuk Pulau Sumbawa yang lebih baik. Perjalanan panjang selalu dimulai dengan langkah pertama,” ungkap Bang Zul sapaan Gubernur NTB. 

Sementara itu, Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah, dalam sambutannya mengatakan, Sumbawa memiliki potensi besar untuk dikembangkan karena itu harus didukung dengan infrastruktur yang efisien dan memadai.  

BACA JUGA: Lingkungan yang Asri dan Lestari, Warisan Terbaik Generasi

“Kondisi Pelabuhan Badas yang ada saat ini tidak memungkinkan lagi untuk diperluas sehingga pembangunan pelabuhan Teluk Santong ini menjadi solusi yang sangat tepat dan dinanti oleh masyarakat Sumbawa,” katanya. 

Harapan Abdullah, pembangnan Teluk Santong bisa segera dirampungkan. Ini upaya yang dilakukan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbawa. ***