Rumah Tangga Miskin Indonesia Hidup dari Sektor Pertanian

Pengeluaran penduduk Indonesia di perkotaan yang golongan rumah tangga orang kaya lebih banyak digunakan untuk kebutuhan non-makanan

LombokJournal.com ~ Rumah tangga miskin di Indonesia, sebagian besar tercatat memiliki sumber penghasilan utama atau menggantungkan hidupnya di sektor pertanian.

Jumlahnya mencapai 51,33 persen pada Maret 2021, seperti dilaporkan Badan Pusat Statistik.

Rumah tangga miskin berikutnya menggantungkan hidupnya dari sumber penghasilan utama dari sektor lainnya sebesar 29,69 persen. Kemudian, sebanyak 12,90 persen rumah tangga miskin tidak bekerja alias pengangguran.

BACA JUGA: Kemiskinan di NTB Menurun 0.01 persen pada September 2022

Rumah tangga miskin sebagian besar pengeluarannya untuk makan
Pemukiman rumah tangga miskin

Ada pula rumah tangga miskin yang memiliki sumber penghasilan utama dari sektor industri, persentasenya hanya sebesar 6,08 persen.

Sementara itu, rumah tangga tidak miskin paling banyak memilki sumber penghasilan utama dari sektor lainnya. Persentasenya sebanyak 47,05 persen.

Lalu, rumah tangga tidak miskin berikutnya memiliki sumber penghasilan dari sektor pertanian sebesar 31,60 persen. 

Diikuti oleh rumah tangga tidak bekerja sebesar 12,22 persen dan rumah tangga dari sektor industri sebesar 9,13 persen.

Pengeluaran Orang Kaya untuk sebagian besar untuk non Makanan

Pengeluaran penduduk Indonesia di perkotaan yang termasuk golongan orang kaya lebih banyak digunakan untuk kebutuhan non-makanan. I

tu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan penduduk yang lebih dari Rp 1.500.000 lebih banyak untuk non-makanan.

Secara rinci, pengeluaran penduduk golongan orang kaya untuk non-makanan sebesar Rp 1.734.341. Angka itu lebih tinggi dari pengeluaran untuk makanan sebesar Rp 1.097.651.

Sementara itu, penduduk perkotaan yang golongan pengeluarannya berkisar Rp 150.000-199.999 per bulan lebih banyak menghabiskan untuk makanan. 

Rata-rata pengeluaran untuk makanan sebesar Rp 124.518. Sedangkan, kebutuhan untuk bukan makanan hanya Rp 59.779.

Tak hanya di perkotaan, BPS juga mencatat data pengeluaran penduduk di pedesaan berdasarkan golongan pengeluaran. 

Hasilnya menunjukkan pola yang sama, pengeluaran penduduk yang termasuk golongan orang kaya lebih banyak digunakan untuk kebutuhan non-makanan.

Data tersebut menunjukkan, semakin kaya seseorang, kebutuhan utamanya bukan hanya makanan melainkan golongan non makanan, seperti rumah, biaya pendidikan, kesehatan, pakaian, bahkan kebutuhan yang sifatnya mewah.

BACA JUGA: Nilai Ekspor di NTB Bulan Desember  2022 Meningkat Tajam

Sementara untuk penduduk miskin, wajar saja jika pengeluaran yang digunakan untuk non-makanan lebih rendah. Karena pengeluarannya habis untuk makan sehingga tak bisa memenuhi kebutuhan lainnya selain untuk bertahan hidup. ***

 




Digitalisasi Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 

Digitalisasi dalam pelayanan kesehatan akan memperkuat apa yang telah dilakukan di NTB dengan program unggulan Revitalisasi Posyandu

MATARAM.lombokjournal.com ~ Wagub NTB Hj Sitti Rohmi Jalillah mengungkapkan apresiasinya terhadap Aplikasi Bunda bentukan  SUMMIT Institute for Development (SID) yang menjadikannya aplikasi itu penting dan strategis.

“Karena saya lihat aplikasi ini sangat membantu dalam men-track kondisi ibu-ibu hamil kita, sehingga memperkuat apa yang telah dilakukan di NTB dengan program revitalisasi posyandu keluarga berbasis dusun,” tutur Wagub NTB.

BACA JUGA: Kemiskinan di NTB Menurun 0.01 persen pada September 2022

Wagub NTB mengatakan, digitalisasi akan menguatkan apa yang sudah dilakukan NTB

Ia mengatakan itu saat menghadiri diskusi bertajuk “Digi-Health: Transformative Action Toward a Digital Health Ecosystem For Optimized Maternal, Newborn and Child Health in NTB and Beyond“, yang diselenggarakan oleh SUMMIT Institute for Development (SID) di Hotel Lombok Astoria Mataram pada Senin (16/01/23)

Permasalahan kesehatan di NTB menjadi streesing Wagub yang harus menjadi fokus utama dalam pembangunan. 

Karena itu kerjasama yang baik ini perlu ditingkatkan lagi ke depan dalam mewujudkan generasi yang sehat ketika anak dilahirkan.

Asisten II Setda Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A.mengatakan, sejauh pengamatannya selama ini,  tantangan dari BUNDA App ini adalah bagaimana aplikasi ini bisa bridging dengan aplikasi Kementerian Kesehatan salah satunya Sistem Peduli Lindungi.

“Hal ini perlu supaya aplikasinya terhubung dengan laporan-laporan yang ada sehingga teman-teman di Puskesmas tidak lagi mengisi banyak aplikasi untuk membuat laporan,” ucapnya.

Senada dengan Wagub NTB dan Asda II Kadis Kesehatan NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM, MARS. mengingatkan, ke depan persoalan di kesehatan semakin kompleks didominasi penyakit tidak menular sebanyak hampir 60 persen lebih penyakit dalam kurun 10 tahun.

“Kita di kesehatan memang sudah sejalan dengan Kemenkes memperkuat hulu dan hilir, nantinya secara teknis dengan senang hati kami akan mempermudah koordinasi dan implementasi di kab/kota, dilihat dari program ini tentunya sangat bermanfaat,” terang Fikri mantan Direktut RSUP NTB. 

Komitmen SID

Senior Research Officer SID, Yuni Dwi Setiyawati memaparkan, Yayasan Institut Pengembangan Suara Mitra atau yang lebih dikenal dengan SUMMIT Institute for Development (SID), merupakan yayasan yang memiliki suatu komitmen meningkatkan kesehatan ibu dan anak melalui intervensi yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Diketahui, SID di NTB sejak Tahun 2017 bergerak di bidang riset dan pengembangan yang aktif mengajak masyarakat untuk turut terlibat sekaligus meningkatkan SDM, salah satunya dengan pendekatan berbasis teknologi menggunakan suatu platform yang disebut BUNDA App.

“Aplikasi ini akan men-tracking apakah ada Ibu Hamil yang membutuhkan tindakan lebih lanjut, apakah mendapatkan pelayanan yang lengkap, apakah kondisinya anemia atau kurang gizi dengan laporan bulanan secara realtime,” jelasnya.

Head of Primary Care Tribe – Digital Transformation Office (DTO), Kemenkes RI, Dewi Nur Aisyah dalam pemaoarannya secara daring menjelaskan, fokus dari Teknologi Digital Kesehatan adalah berinovasi membuat aplikasi. 

Sistem teknologi yang terbaik untuk berinteraksi dan melayani masyarakat. Salah satunya platform Indonesia Health Service (IHS) dengan nama SATUSEHAT.

Ia juga mengingatkan,  tantangan IHS dari perspektif pelayanan kesehatan primer khususnya Puskesmas adalah begitu banyaknya aplikasi, username, password yang berbeda yang membuat Nakes perlu mengalokasikan lebih banyak waktu untuk input data.

“Dengan adanya platform SATUSEHAT, nakes tidak perlu menginput data berulang pada aplikasi yang berbeda, cukup mengisi satu aplikasi yang secara otomatis terhubung dengan aplikasi kesehatan lainnya,” jelas Aisyah.

Platform tersebut telah terintegrasi dengan 10 ribu lebih Puskesmas, 5 ribu lebih Dokter Umum, 3 ribu Rumah Sakit, 11 ribu lebih klinik, 1.400 Laboratorium dan 30 ribu lebih farmasi.

BACA JUGA: Keberadaan UPTD akan Maksimalkan Potensi Gili

Lebih lanjut, IT Strategy & Governance Expert, Farizan Ramadhan, turut berpartisipasi sebagai salah satu supporter pengembangan kolaborasi Bunda App dan SATUSEHAT sehingga terintegrasi dengan regulasi yang ada di Indonesia.***

 

 




Kemiskinan di NTB menurun 0.01 persen, pada September 2022

Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp489.954,-/kapita/bulan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pada periode September 2021– September 2022, tingkat kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase.

Persentase penduduk miskin pada bulan September Tahun 2022 sebesar 13,82 persen. Berarti mengalami penurunan sebesar 0,01 persen dibandingkan bulan September Tahun 2021 yaitu sebesar 13,83 persen.

BACA JUGA: Nilai Ekspor NTB  September 2022 Meningkat Tajam

Berita Resmi Statistik, salah satunya mengenai Profil Kemiskinan di Nusa Tenggara Barat September 2022 itu, dipaparkan Plh. Kepala BPS Provinsi NTB, Mohammad Junaedi, Senin (16/01/23).

Junaedi menjelaskan, penurunan tingkat kemiskinan ini terjadi di wilayah perkotaan.

“Penurunan kemiskinan ini terjadi di wilayah perkotaan, jika kita lihat pada bulan September Tahun 2021 ke bulan September Tahun 2022 terlihat penurunan sebesar 14,54 menjadi 13,98,” ucap Junaedi.

Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp489.954,-/kapita/bulan., dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp367.535,- (75,01 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp122.419,- (24,99 persen).

Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 3,86 orang anggota rumah tangga. 

BACA JUGA: Menyelamatkan Sumber Pangan di Masa Depan

Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp1.891.222,-/rumah tangga miskin/bulan.***

 

 




Nilai Ekspor NTB bulan Desember 2022 Meningkat Tajam

Peningkatan nilai ekspor NTB disumbang oleh kelompok Barang Galian/Tambang Non Migas sebesar US$ 219.772.116 

MATARAM.lombokjournal.com ~  Total ekspor hingga Desember 2022, terdiri dari total ekspor tambang sebesar 284.67 persen, dan untuk total ekspor non tambang sebesar 836,79 persen.

Dengan demikian perkembangan ekspor Provinsi NTB mengalami peningkatan, pada bulan Desember 2022 sebesar US$ 232.322.051, meningkat tajam sebesar 297,32 persen.

Hal itu disampaikan Pers Rilis BPS yang disampaikan Plh. Kepala BPS Provinsi NTB, Mohammad Junaedi di kantor BPS NTB, Senin (16/01/23).

BACA JUGA: Kemiskinan di NTB Menurun 0,01 persen, pada September 2022

Jika dilihat dari kelompok komoditas dan negara tujuannya, komoditas tertinggi disumbang oleh kelompok Barang Galian/Tambang Non Migas sebesar US$ 219.772.116 atau sebesar 94.50 persen. Negara tujuan adalah Korea Selatan, Jepang, Cina dan Filipina. 

Kemudian disusul kelompok gandum-ganduman sebesar US$ 9.440.025 atau sebesar 4.06 persen dengan negara tujuan Filipina dan Vietnam. 

Selanjutnya kelompok perhiasan/permata sebesar US $ 1.371.434 atau sebesar 0.59 persen. Negara tujuan Jepang, Hongkong, dan lain lain. 

Kelompok Buah-buahan sebesar US$ 1.001.268 atau 0.43 persen negara Vietnam. Disusul kembali kelompok biji-bijian berminyak sebesar US$ 328.368 atau 0.14 persen ke Cina. Kelompok Garam, Belerang dan Kapur sebesar US$ 283.285 atau 0.12 persen dengan negara tujuan Cina, Vietnam, dan lain lain. 

Terakhir GAB komoditas lainnya sebesar US$ 125.555 atau 0.05 persen ke berbagai negara.

Perkembangan ekspor dari bulan ke bulannya terpantau secara konsisten untuk ekspor tambang di tahun 2022 relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. 

BACA JUGA: Gubernur NTB Bersama Menteri KLH Gelar Rapat Terbatas

Sementara untuk non tambang ada perbedaan walau tidak konsisten. ***

 




Menyelamatkan Sumber Pangan di Masa Depan

HBK konsisten dorong terwujudnya food estate di NTB, untuk menyelamatkan sumber pangan di masa depan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Politisi Partai Gerindra anggota DPR RI Dapil NTB 2/P. Lombok, H. Bambang Kristiono, SE (HBK) menegaskan, food estate merupakan jalan terbaik menyelamatkan sumber pangan di masa depan.

HBK sangat konsisten dalam mendorong perwujudan program Food Estate di NTB.

HBK berharap, Pemda menyelamatkan ketahanan pangan dengan mengembangkan Food Estate secara masive dan konsepsional

“Pemerintah daerah memang harus terus didorong untuk mulai mempertimbangkan gagasan mengembangkan Food Estate secara masive dan konsepsional. Apalagi di tengah terus terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang mulai menghawatirkan,” kata HBK, Minggu 15 Januari 2023. 

BACA JUGA: Keberadaan UPTD akan Maksimalkan Potensi Gili

Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini memang dikenal sangat memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian di Provinsi NTB. 

Ia melakukan banyak terobosan setelah dilantik menjadi anggota DPR RI untuk membantu para petani di Pulau Seribu Masjid.

HBK dengan intens mengirimkan paket bantuan berupa traktor, pompa air, bibit tanaman, hingga pupuk untuk para petani yang berada di lima Kab/Kota di P. Lombok. 

Selain itu tercatat sebagai tokoh yang kini berdiri di garis depan mewujudkan pembangunan DAM Mujur yang sudah diimpikan masyarakat Lombok Tengah selama empat dekade terakhir.

Hanya saja, kata HBK, berbagai program bantuan sektor pertanian yang diinisiasinya tersebut, tetaplah bukan solusi permanen. 

Karena itu, Food Estate atau program lumbung pangan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk ketahanan dan kemandirian pangan.

“Saya membayangkan apabila DAM Mujur ini berhasil dibangun, ada enam ribu hektar lebih lahan pertanian bisa panen tiga kali dalam setahun. Kemudian ada sekitar enam ratus hektar lahan diseputaran DAM, yang value atau nilainya akan meningkat hingga seribu persen dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun setelah DAM selesai dibangun. Lihat saja tanah disekitaran DAM Meninting sekarang, tidak ada lagi tanah dengan harga lima belas juta rupiah per are. Artinya, akan ada kenaikan penghasilan serta nilai aset milik petani yang signifikan,” katanya penuh optimisme.

Ia juga menegaskan, laju degradasi lahan pertanian yang tinggi memang harus membuat para pemangku kepentingan patut risau. 

Bahkan, laju alih fungsi lahan pertanian tersebut, pada saat ini telah menjadi perhatian utama Negara. Mengingat tiap tahun bisa mencapai lebih dari 150.000 hektare.

“Posisi NTB saat ini, masih menjadi salah satu daerah lumbung pangan nasional. Tapi, kalau laju alih fungsi lahan ini tidak terkelola dengan baik, tentu ini akan sangat mengkhawatirkan,” imbuh HBK.

Tiap tahun di NTB, puluhan ribu lahan pertanian produktif beralih fungsi menjadi lahan non pertanian. Data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB merinci, alih fungsi lahan tersebut di tiap Kab/Kota terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Di P. Lombok, wilayah tertinggi alih fungsi lahan terjadi di Kota Mataram, yang bisa mencapai 638,10 Ha per tahun. Jumlah tersebut secara angka memang dibilang kecil. 

BACA JUGA: Aksi HBK untuk ‘Pasukan Jalanan’, Bagi-bagi Sembako di Mataram

Namun, dari sisi persentase luas lahan pertanian di Kota Mataram, jumlah tersebut menjadi tertinggi. Di Kab. Lombok Barat, alih fungsi lahan tercatat mencapai 1.624,80 Ha, Kab. Lombok Tengah 3.118,59 Ha, Kab. Lombok Utara 5.061,50 Ha dan Kab. Lombok Timur 6.891,20 Ha.

Sementara di P. Sumbawa, di Kab. Sumbawa, alih fungsi lahan tiap tahun mencapai 3.794,30 Ha, Kab. Bima 2.958,50 Ha, Kab. Dompu 1.668,40 Ha, Kab. Sumbawa Barat dan Kota Bima masing-masing seluas 607,60 Ha dan 395,10 Ha.

“NTB butuh program food estate untuk ekstensifikasi dan intensifikasi sektor pertanian berkelanjutan. Program food estate ini dinilai banyak pihak akan mampu memenuhi kebutuhan pangan kita di masa depan,” tandasnya.

Menurutnya, food rstate tentu tidak melulu tentang membuka lahan baru untuk sektor pertanian sebagai langkah ekstensifikasi perluasan lahan. 

Namun, juga bagaimana menjadikan lahan pertanian yang sudah ada saat ini terjaga, dan produktivitasnya meningkat sebagai langkah intensifikasi.

Selain itu, program food estate tidak melulu tentang lahan pertanian yang harus ditanami padi. Namun, tanaman harus disesuaikan dengan karakteristik lahan yang tersedia. 

Dengan begitu, lahan yang cocok ditanami singkong atau ubi, maka akan ditanami dengan singkong atau ubi, dan tidak dipaksakan harus ditanami padi. Sehingga pada saat yang sama, program diversifikasi pangan juga bisa terus digalakkan.

Karena itu, HBK pun mengapresiasi jika pemerintah daerah kini sudah mulai menyiapkan sejumlah pilot project program Food Estate di NTB. Seperti yang terjadi di Labangka, Sumbawa, disana sudah disiapkan lahan sedikitnya 100 Ha untuk tanaman pangan.

“Sekarang saatnya kita untuk bergandengan tangan, agar pilot-pilot project food estate tersebut bisa diperluas di banyak daerah di NTB ini,” kata HBK.

Komitmen HBK tentang pentingnya menggalakkan program food estate ini, sejalan dengan pandangan Prof. Edi Santosa, Guru Besar Pertanian, alumnus University of Tokyo yang menegaskan, tingginya lahan pertanian di Indonesia yang berubah peruntukannya menjadi lahan non pertanian seperti infrastruktur jalan, pabrik, dan rumah tinggal, akan berpotensi menimbulkan krisis ketersediaan pangan di dalam negeri. 

Namun, dengan kehadiran program food estate dari pemerintah, kekhawatiran akan krisis pangan tersebut diharapkan tak akan pernah terjadi.

“Dengan adanya food estate ini, hingga (tahun) 2045 nanti, lahan (pertanian) yang bertambah bisa mencapai satu juta Ha” ujarnya.

BACA JUGA: Solusi Permanen Atasi Kekeringan Kesulitan Air Bersih

HBK mengatakan, untuk menyelamatkan sumber pangan di masa depan harus dikembangkan food estate

Ditegaskan, food estate adalah cara khas dan inovasi baru pencapaian kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. 

Agar food estate bisa berjalan sesuai rencana, maka kata Prof Edi, dibutuhkan konsistensi, teknologi, infrastruktur, mentalitas,  dan sumber daya manusia yang memadai.

“Anak-anak muda dari daerah (tempat food estate diterapkan), bisa menjadi pioneer-pioneer untuk masa depan. Kita bisa membuat sekolah khusus, mungkin hanya enam bulan saja, untuk diajari soal food estate ini,” katanya.

Di sisi lain, HBK berharap, program food estate akan tetap berjalan sesuai program yang sudah dicanangkan, terlepas dari apapun hasil Pemilu tahun 2024 nanti.

“Sebaiknya waktu berkompetisi dibatasi enam atau delapan bulan saja, setelahnya, semua pemangku kepentingan harus mampu bahu membahu,  bekerja sama meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang salah satunya melalui program Food Estate ini,” kataHBK.(*)

 

 




Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama Ditutup 

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjadikan hari berdirinya Kementerian Agama  sebagai momen bersejarah hari 

MATARAM,lombokjournal.com ~ Berlangsungnya Parade dan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama Provinsi NTB yang diadakan di Lapangan Sangkareang Mataram, Sabtu (14/01/23), menjadi ikhtiar mewujudkan kebersamaan, persaudaraan, dan persahabatan menuju kehidupan yang harmonis dan penuh rasa toleransi.

BACA JUGA: Munas BMMB, Bima Disarankan Jadi Rumah Investasi

Acara parade dalam peringatan Hari Amal Bakti

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariad yang akrab disapa Miq Gita, saat menghadiri acara parade tersebut. 

“Semoga acara ini dapat menumbuhkan sikap moderasi beragama demi terciptanya kerukunan hidup antar intern umat beragama maupun antara umat beragama dengan pemerintah,” kata Miq Gita.

Acara yang dihadiri lebih dari tiga ribuan masa ini merupakan penutup dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama.

Hari Amal Bhakti merupakan peringatan berdirinya Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang menjadikan momen bersejarah ini dirayakan setiap tanggal 3 Januari, dengan berbagai kegiatan positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini bersama yaitu Wakil Ketua DPRD NTB, Kapolda dan Forkopimda NTB, Bupati dan Walikota se-NTB, Kakanwil dan Kakankemenag se – NTB beserta ASN nya, FKUB, Pemuka Lintas Agama, Lintas Suku, Warga Keturunan, Pemuda dan Pelaja, serta Mahasiswa Lintas Agama. ***

BACA JUGA: Gubernur NTB Bersama Menteri LHK Gelar Rapat Terbatas

 

 




Keberadaan UPTD akan Maksimalkan Potensi Gili

Dengan keberadaan UPTD diharapkan bisa mengurai persoalan yang selama ini belum tertangani di Gili Tramena

MATARAM.lombokjournal.com ~ Alhamdulillah, kini kita punya UPT baru di bawah Dinas Pariwisata NTB untuk memfasilitasi dan memaksimalkan potensi diri yang selama ini kurang optimal pengelolaannya di bawah PT GTI,” tulis Bang Zul sapaan Gubernur NTB di laman Facebooknya, Sabtu (14/01/23).

Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kawasan Destinasi Wisata Gili Tramena, yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air akan memaksimalkan potensi Gili. Sikap optimis itu diungkapkan  Bang Zul.

BACA JUGA: Munas BMMB, Bima Disarankan Jadi Rumah Investasi

UPTD Gili Tramena yang dipimpin Dr. Mawardi SH, MH, Doktor Hukum dan mantan Ketua BEM Universitas Mataram, diharapkan mengatasi berbagai persoalan di Gili Tramena. 

“Mudahan di bawah kepemimpinan figur baru, persoalan sengkarud di Gili terutama Gili Trawangan bisa diurai sedikit demi sedikit setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, seperti ada negara di dalam negara,” tulis Bang Zul. 

Atas masukan KPK dan DPRD, Pemprov NTB segera membentuk tim untuk mengurai berbagai permasalahan di Gili Tramena.

Beberapa langkah yang dilakukan, antara lain : 

  1. Coba melakukan adendum terhadap perjanjian dengan PT GTI untuk menghormati investor dalam hal ini PT GTI,
  2. Adendum nampaknya tidak populer dan masyarakat sudah putus asa dan merasa PT GTI sebaiknya diputus kontraknya dan tanah yang dikuasai GTI dikembalikan ke Pemda,
  3. Setelah mendengar masukan masyarakat, berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Polri, Kejaksaan, TNI, BPN, Pemda KLU dan lain-lain sepakat kontrak  diputus dan dimintakan satgas investasi untuk memberikan penilaian dan memutuskan apa diputuskan kontrak dengan PT GTI.           
  4. Dengan proses yang sangat panjang dan hati-hati Pemerintah pusat akhirnya memutuskan kontrak PT GTI dan 65 hektar are tanah di Gili Trawangan sekarang berada dalam pengelolaan Pemda NTB.
  5. Ternyata masalah Gili belum selesai, masih ada protes bahwa tanah itu bukan tanah Pemda tapi tanah milik masyarakat yang diambil paksa oleh negara di zaman orde Baru, Karena itu mereka ingin itu menjadi milik masyarakat. Dan tentu ini jadi perhatian, juga disadari zaman dahulu karena kekuasaan negara sangat kuat dan cenderung represif, bisa saja ada masyarakat yang tak terlindungi haknya
  6. Tim yang dibentuk merupakan pelayan masyarakat dan selalu dan akan terus berpihak pada masyarakat. coba teliti lagi rupanya tidak semua yang ribut-ribut ini karena tulus membela masyarakat. Ini yang ribut-ribut ini karena kepentinganya terusik dan terganggu karena selama berpuluh-puluh tahun menikmati hasil di gili sangat besar

BACA JUGA:  Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Gili Trawangan 

Nah, yang begini-gini ini diserahkan penyelesaiannya ke aparat penegak hukum dan KPK sudah memerintahkan APH untuk menindak tegas.***

 

 




Munas BMMB, Bima Disarankan Jadi Rumah Investasi

Membuka Munas BMMB, Gubernur NTB mengajak Bima berani menjadi rumah besar bagi semua orang

JAKARTA.lombokjournal.com ~ Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) diajak untuk berkolaborasi membangun daerah, terutama dalam meningkatkan nilai Investasi.

Ajakan itu disampaikan Gubernur NTB, .Zulkieflimansyah, saat membuka Musyawarah Nasional ke-8 DPP BMMB di Jakarta, Sabtu (14/01/23).

BACA JUGA: Gubernur NTB bersama Menteri KLH Gelar Rapat Ternatas

Gubernur Zul kemudian mengisahkan pentingnya global event dalam kemajuan daerah kepada masyarakat Bima yang berdiaspora di Jabodetabek.

“Membangun Bima harus dengan keberanian, Bima harus berani menjadi rumah besar untuk semua orang, Bima harus berani menjadi rumah yang baik kepada dunia investasi,” ungkapnya.

Masyarakat Bima, diimbau jangan terlena bicara politik. Jangan sampai, sedikit-dikit bahas caleq, sedikit-dikit bahas pemilu. Sehingga, ruang-ruang perjumpaan itu hanya menjadi moment politik.

“Jangan sampai pandangan orang tentang Bima itu hanya bisa demo, bisa tutup jalan. Mari kita tunjukkan kepada dunia. Bima itu ramah,” kata Bang Zul sapaan Gubernur NTB.

Selain itu, Bang Zul mengatakan, Global Event di NTB sangat banyak. Beberapa kali ia menawarkan agar event internasional hadir di Bima. 

Tapi sampai sekarang tidak ada yang menyambutnya.

“Event ini pintu gerbang untuk datangnya investasi lain. Bandara diperbaiki, rumah sakit diperlengkap, tempat-tempat penginapan semakin banyak, daerah pasti maju,” tegas Bang Zul.

Ia berpesan, agar musyawarah tersebut menjadi moment penting menyatukan pikiran, harus jadi semangat baru dalam membangun daerah.

BACA JUGA: Pemprov NTB akan Hibahkan Lahan untuk Kantor PTTUN

“Musyawarah ini bukan ajang kompetisi. Seorang ketua harus mampu mengorbankan waktunya lebih banyak untuk masyarakat Bima,” kata Bang Zul.***

 

 




Gubernur NTB bersama Menteri LHK Gelar Rapat Terbatas

Rapat terbatas (Ratas) yang digelar Gubernur NTB bersama Menteri KLH, antara lain membahas status konservasi Gili Trawangan 

JAKARTA.lombokjournal.com ~ Rapat Terbatas (Ratas) digelar Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, Sc dan jajaran pada Jumat, (13/01/23) di Jakarta. 

Dalam ratas itu untuk membahas dan mencari solusi mengenai berbagai persoalan yang menyangkut masalah kehutanan dan lingkungan hidup di Provinsi NTB. 

BACA JUGA: Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

Presentasi Gubernur NTB dalam ratas yang membahas persoalan lingkungan hidup, mendaoat sambutan baik dari Menteri KLH

Beberapa yang menjadi pembahasan di antaranya status konservasi Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) di KLU telah resmi dicabut. 

Begitu pula dengan presentasi rencana Gili Petagan sebagai pulau untuk wisata konservasi keluarga, mendapat sambutan baik dr MenLHK mengingat rencana ini termasuk baru di Indonesia. 

Bahkan MenLHK menawarkan juga dibuat di sekitar Bendungan Jati Luhur Jawa Barat, dengan konsep menyatukan konservasi flora fauna dengan wisata keluarga.

Selain itu, usulan beberapa Perijinan Berusaha Pengelolaan Hutan di KLHK juga disetujui MenKLHK, termasuk ide pemanfaatan potensi kawasan hutan dan gili. 

Pada ratas tersebut juga turut mendiskusikan mengenai akselerasi terkait TPST Incenarator LB3 Fasyankes Lemer dan SK Bupati Lotim terkait Pencabutan IUPJLWA PT. ESL Sekaroh Lotim

“Alhamdulillah, semuanya tuntas dengan baik. Terima kasih Bu Menteri atas waktu dan perhatiannya untuk provinsi kami,” kata Bang Zul.

Sebagai informasi, Ratas yang digelar bersama Menteri LHK tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Gubernur ke Prov. DKI Jakarta.

Turut hadir pada ratas tersebut, yaitu  Sekjen LHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, Dirjen LB3 Rosa Vivin, Drjen PKTL Dr. Ir. Rwanda, Sekditjen PHKA, Direktur Konservasi, Dir BRPH Ditjen PHL, Kepala Dinas LHK Provinsi NTB. 

BACA JUGA: Pembangunan Teluk Santong Dibiayai Anggaran Rp1,4 Triliun

Selain itu, salah satu aktor ternama Indonesia, Baim Wong juga turut hadir pada ratas tersebut dalam rangka membantu mempromosikan NTB. ***

 

 




Mengenal Apa itu Sengketa Tata Usaha Negara

Penting mengenal sengketa Tata Usaha Negara, yakni  sengketa di bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara

LombokJournal.com ~ Sebagaimana diketahui, semua bidang hukum yang ada memiliki ciri-ciri atau karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan bidang hukum lainnya. 

Termasuk di antaranya hukum Tata Usaha Negara yang berada di wilayah Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Keberadaan Peradilan TUN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. 

BACA JUGA: Pemprov NTB akan Hibahkan Lahan untuk Kantor PTTUN

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara (secara keseluruhan disebut “UU Peradilan TUN”) memberikan definisi TUN:

“Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.”

Sedangkan Sengketa Tata Usaha Negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat 10 UU Peradilan TUN yaitu:

“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dalam sengketa TUN, titik sengketanya juga menyangkut hak subjektif berdasarkan hukum publik baik yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum perdata. Namun demikian ruang lingkup sengketa tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud UU Peradilan TUN adalah dalam arti sempit.

Dikatakan dalam arti sempit karena karakteristiknya sebagai berikut:

  1. Objek Sengketa TUN

Adanya Objek Sengketa TUN merupakan syarat untuk timbulnya apa yang dinamakan dengan sengketa tata usaha negara.

Sebagaimana dijelaskan di atas, Objek Sengketa TUN adalah  tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk keputusan tertulis (KTUN) 

Tidak semua KTUN dapat serta merta menjadi Objek Sengketa TUN, sehingga perlu juga diketahui ciri ciri keputusan TUN yang dapat dijadikan Objek Sengketa TUN, antara lain sebagai berikut:

  1. Perbuatan hukum badan atau pejabat TUN itu merupakan perbuatan hukum dalam bidang hukum publik.
    Bersifat sepihak.
  2. Perbuatan hukum itu diperoleh berdasarkan wewenang yang sah.
  3. Dengan maksud terjadinya perubahan hubungan hukum yang ada.

Namun selain dari karena adanya tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk KTUN sebagaimana dijelaskan di atas, Objek Sengketa TUN termasuk juga sesuatu sikap tertentu yang dapat disamakan dengan mengeluarkan suatu penetapan/keputusan tertulis, yaitu:

BACA JUGA: Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

  • Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan TUN.
  • Jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat TUN tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
  • Dalam hal peraturan perundang undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu, maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan
  1. Subjek Sengketa TUN

Pihak pihak yang bersengketa adalah antara warga negara atau badan hukum perdata lawan badan atau Pejabat TUN yang sekurang-kurangnya terdiri dari Penggugat dan Tergugat

Pihak Penggugat

Dalam pasal 53 ayat (1) UU Peradilan TUN, Penggugat adalah “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara…

Pihak Tergugat

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Peradilan TUN. Pihak Tergugat dalam sengketa TUN adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan suatu keputusan baik berdasarkan wewenang yang bersifat atributif (pemberian), distributif (pembagian) maupun delegatif (pelimpahan).

BACA JUGA: BAKN DPR RI Cari Masukan Pengelolaan Cukai Hasil Tembakau

  1. Dasar Pengajuan Gugatan TUN

Tindakan hukum badan atau Pejabat TUN tersebut dinilai:

  • Bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.  
  • Salah menggunakan wewenang.
  • Tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut atau terkait.Sekarang dirubah dengan
  1. Tujuan Gugatan Sengketa TUN: Tujuan diajukannya Gugatan Sengketa TUN ke Pengadilan TUN adalah untuk mengetahui sah atau tidaknya perbuatan/tindakan badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan yang bersangkuatan, dan dapat disertai dengan ganti-rugi/rehabilitasi. 
  2. Sifat Peradilan TUN: sifat peradilan dalam hukum acara formal TUN berupa langkah-langkah atau tahapan yang terbagi atas:
  3. Acara biasa, dalam pemeriksaan sengketa TUN dengan acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah
  • Prosedur dismisal, pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.
  • Pemeriksaan persiapan, pada tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
  • Pemeriksaan di sidang pengadilan
  1. Acara cepat, pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat

        disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya.

  1. Acara singkat, pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan  ***

sumber: IndonesiaRE