Wagub Menilai, Program Kampung Sehat Jadi Energi Penanganan Covid-19

Gebrakan Kampung Sehat jadi salah satu cara efektif penerapan pola hidup bersih dan sehat

MATARAM.lombokjournal.com — Program Kampung Sehat yang merupakan inisiasi Polda NTB mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah juga tak sungkan memberikan apresiasi kepada Polda NTB atas program tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wagub di Ruang Kerjanya, Rabu (16/09/20).

Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi ini mengatakan, cara menghadapi pandemi yaitu dengan mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat.

Untuk itu, strategi dalam mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya acuh menjaga kesehatan sehingga lebih peduli menjadi kuncinya.

Gebrakan Kampung Sehat kemudian disebut sebagai salah satu cara efektif dalam membuat masyarakat berlomba-lomba menerapkan pola hidup bersih dan juga sehat.

“Dengan Kampung Sehat ini, ada energi baru dan cara lain yang memotivasi semua orang berkompetisi untuk sesuatu yang baru dan dengan tujuan yang baik,” ucapnya.

Umi Rohmi mengatakan, pemerintah harus menemukan strategi terbaik untuk menghadapi kasus hingga dampak yang ditimbulkan oleh virus Corona.

Kedisiplinan kemudian menjadi kata kunci yang disebutkan oleh Wagub.

“Kita di NTB dari awal tidak pernah ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi kita di NTB itu lebih mengedepankan kedisiplinan, kedisiplinan menggunakan masker, jaga jarak dan protokol kesehatan lainnya,” terangnya.

Saat ini lanjutnya, masyarakat NTB mempunyai dua pilihan dalam menghadapi Covid-19. Dua pilihan tersebut yakni pola hidup aman dan produktif, yang dikatakannya harus berjalan saling beriringan.

“Jadi itulah mengapa kita dorong 100% maskerisasi ini karena inilah satu-satunya cara menurut kita yang membuat kita bisa hidup aman dan produktif,” tambahnya.

Umi Rohmi menyinggung sektor pendidikan yang begitu terasa pengaruhnya selama masa pandemi.

Termasuk dalam hal ini yaitu sistem belajar daring yang masih memiliki banyak kelemahan dan kekurangan.

Bagi Umi Rohmi, belajar dapat dilakukan melalui media apapun dan itu sah-sah saja, selama sesuai dengan kemampuan sekolah dan tetap pada fokus untuk kegiatan belajar mengajar.

“Jadi kita mendorong apapun yang bisa kita lakukan. Jadi tidak usah terpaku idealnya seperti ini, harus seperti itu dan lain lain. Sesuaikan dengan porsinya masing-masing dan daerah masing-masing,” serunya.

Terakhir, Ia menekankan bagi sekolah ataupun pondok pesantren yang akan mengaktifkan kegiatan belajarnya juga diwajibkan mengedepankan protokol kesehatan.

Jangan sampai kegiatan belajar mengajar justru menjadi celah wabah Covid-19 semakin menyebar lebih luas lagi.

HmsNTB




Gubernur Zul dikagumi Menag RI Karena Tiga Hal ini

Menag Fachrul Razi berniat mempublikasikan kebiasaan Gubernur Zul di media Kemenag

MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah benar-benar membuat kagum Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi.

Kekaguman Menag Fachrul Razi yang membuatnya mengapresiasi Gubernur Zul diungkapkan  dalam acara Pembinaan kepada ASN lingkup Kanwil Kemenag se-Provinsi NTB di Hotel Golden Palace, Kamis (16/09/20).

Pertama, Pemprov NTB memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Penyakit Menular yang mengatur tentang penanganan Covid-19.

Perda itu dinilai sangat baik karena akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyakarat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, Provinsi NTB memiliki Bank NTB Syariah. Menag Fachrul Razi bangga dengan Bank NTB Syariah, walaupun konsepnya syariah, namun mampu mendatangkan manfaat bagi seluruh umat.

“Bank-nya syariah, namun banyak pegawainya yang non muslim,” ujarnya.

Yang ketiga, kebiasaan Gubernur NTB yang tidur di Masjid dalam setiap kunjungannya di kabupaten/kota di NTB.

Menurut Menag, kebiasaan ini sangat bagus, sebab ini merupakan kebiasaan yang sering dilakukan Nabi dalam mengajarkan ajaran Islam.

Saking kagumnya, Menag Fachrul Razi berniat mempublikasikannya di media Kemenag.

BACA JUGA;

“Saya minta izin Pak Gubernur, jika berkenan tiga hal ini akan kami terbitkan di media Kementerian Agama,” pintanya.

HmsNTB




Hari Ketiga, Jumlah Pelanggar Tak Pakai Masker Menurun

Razia Penggunaan Masker ini akan dilakukan setiap hari, pagi dan sore hari

MATARAM.lombokjournal.com — Razia masyarakat yang tidak menggunakan masker masih terus digencarkan.

Pada hari ketiga, jumlah pelanggaran disebut terjadi penurunan jika dibandingkan dengan hari , Senin 14 September 2020.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Linmas pada Satpol PP Provinsi NTB, Rony Agustian Farekki kepada media Rabu (16/09.20) di Mataram.

Ia mengatakan, hingga hari ketiga penerapan Perda No.7 tahun 2020 dilaksanakan jumlah pelanggaran mengalami penurunan.

Romy menjelaskan, meskipun masih adnya masyarakat yang tidak memakai masker itu bukan terjadi karena Faktor ketidaktahuan atau kesengajaan.

“Contohnya , salah satu masyarakat ini tidak pake masker karena tadi buru- buru ke rumah sakit jadi dia bukannya tidak patuh melainkan karena lupa” katanya

Razia yang dilakukan di Jalan Udayana ini akan dilanjutkan pada sore nanti di Lombok Epicentrum Mall.Hal ini dimaksudkan agar Masyarakat lebih patuh pada aturan yang sidah dibuat pemerintah provinsi.

Razia Penggunaan Masker ini akan dilakukan setiap hari, pagi dan sore hari.

“Ini tidak lain untuk kita semua agar terhindar dari virus Covid-19. Mari patuhi aturan yang  yang sudah dibuat,” katanya.

AYA

 




Dua hari Razia, Denda Tak Gunakan Masker Capai  13 Juta

Denda-denda yang terkumpul menjadi kas daerah, peruntukannya untuk penanganan Covid – 19

MATARAM.lombokjournal.com — Hari kedua razia penegakan perda No.7 2020, jumlah denda yang dikumpulkan mencapai 13 juta lebih.

Denda yang terkumpul ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.Hal.ini disampaikan oleh kepala bidang pengendalian dan pembinaan Bapenda NTB  M.Ikhwan Abbas pada Rabu (16/09/20).

M.Ikhwan Abbas menjelaskan, pPelaksanana operasi penertiban itu memang ada dalam pergub 50 tahun 2020, disana dikenakan sanksi pengenan sanksi ini ada dua yakni sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi ini tertuanb dalam perda No.7 Tahun 2020 ada dikenakan sanksi .

“Sudah jelas denda yang dikenakan yakni Rp.100.000 bagi masyaraka umum dan Rp.200.000 bagi ASN ,memang tujuan dariapad perda ini adalah bagaiman menrtibkaan masyarakat Agar mematuhi protokol Covid-19 yaitu penggunana masker,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan perda No .7 di seluruh NTB wilayah senin kemarin ada beberapa yang dikenakan sanksi ada ASN dan Masyarakat umum.

“Pada hari Senin tanggal 14 september 2020,jumlah pelanggar sebanyak 61 dengan jumlah RP. 6.300.000 sedangkan pada hari Selasa tanggal 15 september 2020, jumlah pelanggar sanksi dengan nilai uangnya Rp.6.880.000 dengan jumlah pelanggar ada 33 orang yang di kenakan sanksi dan 14 sanksi sosial. ini laporan sementara hingga hari selasa kemarin,” tegasnya

Ikwan Abas menerangkan, denda-denda yang terkumpul menjadi kas daerah, peruntukannya untuk penanganan Covid – 19. Razia ini akan tetap berlanjut sampai kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.

Razia ini serentak dilakukan di 10 kabupaten/kota di NTB. Dalam sehari, petugas melakukan dua kali razia yaitu pagi dan sore hari .

“Kami menyiapkan 5 personil setiap hari bapenda hanya bertugas menerima sanksi dan menyetorkan ke kas daerah,” ujar Ikhwan Abbas.




Kabupeten/Kota Kompak Terapkan Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Sebelum pelaksanaan razia penggunaan masker dilakukan, telah dilakukan sosialisasi yang masif di tengah masyakarat selama lebih dari dua pekan

MATARAM.lombokjournal.com — Pemerintah kabupeten/kota juga sangat kompak melakukan hal se upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19.

Sejak Senin (14/09/20) lalu, razia masker juga digelar oleh pemerintah kabupeten/kota di seluruh NTB dalam rangka mendisiplinkan masyakarat.

Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs.Tri Budiprayitno, M.Si mengatakan, Pemda bersama TNI/Polri sangat serius dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Ketika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020.

“Mari kita memastikan untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam keseharian aktifitas kita. Tidak ada pilihan kita selain harus mau menjadikan protokol kesehatan sebagai tata cara kehidupan baru kita di masa pandemi ini,” kata Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budiprayitno, M.Si, Rabu (16 /09/20).

Ia mengatakan, kedisiplinan masyakarat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya selalu menggunakan masker akan menyelamatkan diri sendiri dan orang yang ada di sekitar.

‘’Masih ada masyarakat yang tidak disiplin. Saya sedih karena masih ada yang kena sanksi. Makanya kita harus terus konsisten melakukan penegakan. Apalagi ke depan, pada 26 September kita sudah masuk tahapan kampanye Pilkada,’’ ujarnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, sebelum pelaksanaan razia penggunaan masker dilakukan, telah dilakukan sosialisasi yang masif di tengah masyakarat selama lebih dari dua pekan.

Begitu juga koordinasi dengan stakeholder secara intens dilakukan, termasuk dengan pemerintah kabupeten/kota.

Hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. menjadi instrumen hukum yang harus dikawal bersama-sama.

“Tentu kita sangat bersyukur bahwa pemerintah kabupeten/kota juga sangat kompak dalam melakukan upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19 ini. Di beberapa titik dilakukan kegiatan razia masker untuk  mengingatkan masyakarat berapa pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus ini,” terang Najamuddin Amy.

Ia mengatakan, Sat Pol PP yang di-back up oleh Kepolisian dan TNI akan memberikan sanksi tegas bagi masyakarat yang melanggar protokol Covid-19 di tempat-tempat umum, terutama yang tak menggunakan masker.

Terlihat di kabupaten/kota, banyak masyakarat yang diberikan sanksi peringatan, sanksi sosial dan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi para pelanggar.

“Sinergi yang kita lakukan dengan kabupaten/kota dan Forkopimda memang luar biasa. Kita berharap dengan ditegakkannya Perda ini bisa menurunkan angka kasus Covid di NTB dan semua daerah menjadi zona hijau sesuai dengan tagline kita yaitu 100 persen maskerisasi untuk NTB Aman dan Produktif”, terang Bang Najam, sapaannya.

Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu.

Bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktikkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

HmasNTB




DPRD NTB Berkontribusi Terhadap Pendisiplinan Masyarakat 

Pemberlakuan sanksi denda ini tujuannya semata-mata agar masyarakat NTB disiplin memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah

MATARAM.lombokjournal.com -– Lembaga DPRD Provinsi NTB memiliki kontribusi yang besar dalam upaya pendisiplinan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Terbukti dari pembahasan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular yang dilakukan sangat serius oleh anggota DPRD NTB, pada akhirnya diketok tanggal 3 Agustus 2020.

Perda ini selanjutnya diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2020.

Wakil  Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Panyakit Menular di NTB mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat.

Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hingga Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian memberikan apresiasi karena perangkat aturan secara cepat disahkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Wagub menegaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini tidak terlepas dari kontribusi DPRD Provinsi NTB yang memiliki sense of crisis yang baik, dan memproses Perda ini dengan cepat.

“Kami memberikan apresiasi atas kerja cepat ini. Karena lahirnya Perda Nomor 7 ini banyak diapresiasi mulai dari Wakapolri dan Mendagri,” Kata Wakil  Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Rabu (16/09/20).

Wagub menambahkan, hadirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang  saat ini sedang diterapkan di lapangan, juga tidak terlepas dari sinergitas TNI/Polri dan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang kompak dalam memberikan atensi terhadap pendisiplinan penerapan protokol Covid-19.

“Ini menunjukkan bahwa sinergi eksekutif, legislatif, TNI,Polri dan seluruh Forkopimda Provinsi NTB sangat bagus,” terang Umi Rohmi, sapaan akrab Wagub.

Perda Penanggulangan Penyakit Menular ini merupakan Perda pertama di Indonesia untuk penanganan Covid-19, sehingga sangat diharapkan perangkat aturan ini bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Kesadaran kolektif dari masyarakat juga tetap diharapkan untuk sama-sama saling menjaga agar tidak tertular.

Umi Rohmi kembali menegaskan, adanya pemberian sanksi denda untuk para pelanggar aturan  bukan bertujuan agar Pemda mendapatkan uang.

Namun, pemberlakuan sanksi denda ini tujuannya semata-mata agar masyarakat NTB disiplin memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, atau di tempat-tempat keramaian.

Terlebih tagline NTB saat ini yaitu 100 persen maskerisasi untuk NTB Aman dan Produktif.

H. Muzihir

Wakil Ketua DPRD NTB Drs. H. Muzihir mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa Perda yang telah dibahas oleh legislatif ini mendapat banyak respon positif dari Pemerintah Pusat.

Bahkan bisa menjadi acuan pemerintah di luar daerah dalam hal pendisiplinan masyarakat di masa pandemi.

Karena tidak ada pilihan lain, selain harus kompak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk sama-sama saling menjaga.

“Alahmdulillah, NTB menjadi acuan. Ini tak terlepas dari kekompakan Forkopimda. Karena secara rutin kita mengadakan pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pendisiplinan protokol Covid dan merumuskan upaya-upaya yang efektif agar seluruh masyarakat tetap disiplin pada protokol kesehatan ini,” terang Muzihir.

Muzihir mengapresiasi Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri yang langsung melakukan penegakan aturan mulai tanggal 14 September lalu.

Langkah ini akan semakin menyadarkan masyarakat bahwa jika ingin keluar rumah, maka harus membawa masker. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau sanksi sosial.

“Jangan dilihat denda 100 ribu ini sebagai penekanan ke masyarakat. Itu semata-mata untuk mengingatkan kita semua betapa pentingnya menggunakan masker untuk menjaga diri pribadi dan jaga orang lain,” tambahnya.

Ia berharap, agar masyarakat mulai memperlakukan masker sebagai barang yang harus dibawa saat keluar rumah seperti halnya HP atau dompet.

“Karena saat ini kita hidup di era new normal, satu lagi barang yang tidak boleh dilupakan saat keluar rumah yaitu masker,” kata Musihir.

HmsNTB

 




Bupati Lombok Utara Sampaikan Penjelasan KUA PPAS APBDP 2020

Total belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 diproyeksikan mencapai Rp. 879,59 milyar lebih atau turun 18,38 persen dari APBD murni tahun 2020

TANJUNG.lombokjournal.com — Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menyampaikan penjelasan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, saat Paripurna DPRD KLU, Senin (14/09/20).

Sidang Paripurna dihadiri 26 orang dari 33 anggota DPRD KLU,  dipimpin Ketua DPRD Nasrudin, SH.I didampingi Wakil Ketua I H. Burhan M. Nur, SH, dan Wakil Ketua II Mariadi, S.Ag.

Bupati Najmul Akhyar

Hadir pula Pj. Sekda KLU Drs. H. Raden Nurjati, Wakapolres Lombok Utara Kompol Setia Wijatono SH, Pasi Intel Kodim 1606/Lobar Mayor Jalal Saleh, serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Lombok Utara.

Ketua DPRD Nasrudin, SH.I saat membuka sidag mengatakan, agenda paripurna ke-15 masa sidang III tahun dinas 2020 pada hari ini, terkait paripurna penjelasan Kepala Daerah terhadap KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2020.

Dikatakann, berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, mengatur batas akhir penyerahan rancangan KUA APBD perubahan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2020.

Lalu penyampaian Kepala Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September 2020.

“Pengambilan persetujuan antara Kepala Daerah dengan DPRD paling lambat 30 September 2020, sehingga menyisakan waktu terbatas untuk memperjuangkan pembahasannya. Melaksanakan itu diperlukan evaluasi berikutnya agar sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menyampaikan beberapa hal misalnya penyusunan APBD merupakan rencana Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah serta pembiayaan dalam satu tahun anggaran.

Prosesnya didahului oleh penyusunan KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Perbaikan atau penyesuaian alokasi anggaran memungkinkan terjadi perubahan APBD. Hal itu memungkinkan, kata bupati, apabila harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antar kegiatan, dan antarjenis belanja.

Ditemui keadaan menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Disampaikannya, perubahan KUA APBD dan PPAS tahun 2020 merupakan perubahan yang luar biasa, lantaran peristiwa bencana non alam pandemi Covid-19 yang melanda dunia, nasional dan daerah, berlangsung sejak awal tahun 2020.

Dijelaskan bupati, secara umum KLU mengalami pengurangan pendapatan dan pembiayaan untuk program dan kegiatan pembangunan sebesar Rp. 240 milyar lebih, lantaran terjadinya pengurangan dana transfer selain berkurangnya asumsi PAD yang cukup drastis.

Akibatnya, jelasnya lagi, banyak program dan kegiatan pembangunan yang tak dapat dijalankan semestinya.

“Penjabaran perubahan APBD sendiri telah mengalami 4 (empat) kali refocusing sampai dengan rancangan perubahan KUA-PPAS ini disampaikan kepada DPRD. Menyikapi dan menindaklanjuti dengan cepat berbagai petunjuk dan regulasi yang terus diterbitkan oleh pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dalam penjelasannya terkait perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2020, Sekjen APKASI itu membeberkan pendapatan daerah selama pelaksanaan APBD KLU tahun 2020 diproyeksikan penerimaan pendapatan daerah yang targetnya tidak dapat dicapai ditetapkan dalam APBD tahun 2020 sebagai dampak Covid-19.

Hal itu kemudian menyebabkan terjadinya perubahan asumsi penerimaan pendapatan baik pengurangan maupun penambahan.

Dijelaskan. secara umum pendapatan pada APBD-P tahun 2020 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 17,41 persen dari target sebesar Rp. 1,041 triliun lebih menjadi Rp. 860,3 milyar lebih, terdiri dari pengurangan dan penambahan.

Penurunan target penerimaan pendapatan daerah pada komponen PAD mencapai 51,33 persen dari target Rp. 220,55 milyar lebih menjadi Rp. 107,34 milyar lebih. Lalu dana perimbangan juga diperkirakan turun sebesar 11,57 persen dari target Rp. 637,47 milyar lebih turun sebesar Rp. 563,73 milyar lebih.

Hanya sumber pendapatan lain-lain PAD yang sah yang mengalami peningkatan sebesar 3,08 persen dari target sebesar Rp. 183,58 milyar lebih meningkat menjadi Rp. 189,22 milyar lebih.

Peningkatannya, , hanya pada komponen pendapatan bersumber dari dana insentif daerah (DID) sebesar 42,22 persen dari target sebesar Rp. 32,13 milyar lebih meningkat menjadi Rp. 45,72 milyar lebih.

“DID ini diperuntukkan dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” terangnya Bupati.

Lebih lanjut dijabarkan, terkait kebijakan perencanaan dan prioritas belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 disesuaikan dengan prioritas kebutuhan mendukung penanganan dan pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19.

“Begitu juga pada aspek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi terutama untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sosial lainnya,” imbuhnya.

Total belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 diproyeksikan mencapai Rp. 879,59 milyar lebih atau turun 18,38 persen dari APBD murni tahun 2020.

Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 436,27 milyar lebih turun 0,65 persen dan belanja langsung mencapai Rp. 443,31 milyar lebih (turun 30,58 persen) dengan demikian proporsi  belanja tidak langsung langsung mencapai 49,60 persen dan belanja langsung 50,40 persen.

Belanja langsung pada perubahan APBD tahun 2020 diproyeksi sebesar Rp. 443,31 milyar lebih dialokasikan untuk pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp. 292,86 milyar lebih, urusan wajib bukan pelayanan dasar Rp. 53,78 milyar lebih, urusan pilihan Rp. 35,52 milyar lebih, serta urusan pemerintahan fungsi penunjang Rp. 61,13 milyar lebih.

Lanjut bupati, perubahan APBD tahun 2020 untuk plafon anggaran sementara terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga, dalam komponen belanja tidak langsung diproyeksikan mencapai Rp. 436,27 milyar lebih atau diproyeksi berkurang sejumlah Rp. 2,85 milyar lebih (turun 0,65 persen).

Pengurangan belanja tidak langsung itu, dirincikan bupati, terjadi pada pengurangan belanja pegawai menjadi Rp. 246,5 milyar lebih.

Mengalami penurunan sejumlah Rp.19,58 milyar lebih (7,36 persen). Belanja hibah menjadi Rp. 30,03 milyar lebih atau turun sebesar Rp. 2,74 milyar lebih (8,36 persen).

Belanja bantuan sosial menjadi Rp. 650 juta atau turun Rp. 350 juta (35 persen). Lalu, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa menjadi Rp. 7,31 milyar atau turun Rp. 7,74 milyar lebih (51,45 persen), belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta partai politik menjadi Rp. 114,6 milyar lebih atau turun Rp. 8,26 milyar lebih (6,72 persen).

Kemudian, penambahan belanja tidak langung terjadi pada komponen belanja tak terduga menjadi Rp. 37,08 milyar lebih atau naik sebesar Rp. 35,83 milyar lebih (2.886,6 persen).

Anggaran itu, disampaikan bupati, dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, seperti penanganan kesehatan, dampak ekonomi berupa penyediaan jaring pengaman sosial, kegiatan penanganan dan pencegahan dampak Covid-19 maupun penanganan dampak sosial lainnya.

“Melalui kesempatan yang baik ini, kami mengajak kita semua untuk selalu meningkatkan kerjasama, bahu membahu dan bekerja keras dalam rangka penanggulangan bencana non alam pandemi Covid-19. Ini agar masyarakat kita dapat segera pulih demi mewujudkan masyarakat Lombok Utara yang religius, berbudaya, adil dan sejahtera seperti cita-cita kita bersama,” jelasnya.

api




Tiga Lokasi di Sumbawa Akan Dijadikan Lahan Garam

Rencana pembangunan industri garam dengan skala besar telah digadang-gadang sejak beberapa waktu lalu

MATARAM.lombokjournal.com — Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) mengusulkan setidaknya 3 lokasi di Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan lahan sektor pergaraman. Karena potensi sektor pergaraman yang tinggi di Sumbawa.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) NTB, H Yusron Hadi, mengatakan terkait dengan 3 lokasi yang diusulkan tersebut adalah usulan dari daerah beberapa waktu lalu. Di mana 3 wilayah yang akan difokuskan sebagai lahan eksistensi pergaraman, mulai dari Desa Boal, Pulau Ngali, dan Desa Kukin.

“Alhamdulillah mendapat respon positif dari kemenko Maritim dan Investasi. Beberapa kali pihak kemenko meeting  dan bahkan rapat koordinasi terkait usulan tersebut,” ujar H Yusron Hadi,

Rapat koordinasi yang dilakukan tersebut untuk memastikan kesiapan lahan dan kesiapan investor untuk melakukan usaha ekstensifikasi lahan garam. Sekaligus membangun industri pengolahan garam.

Mengingat, rencana pembangunan industri garam dengan skala besar telah digadang-gadang sejak beberapa waktu lalu.

“Investor sudah ada, mereka sudah ikut serta dalam beberapa pembahasan dan juga melihat kondisi lapangan,” tuturnya.

Kendati demikian, Yusron engga menyebutkan investornya dari mana saja yang akan pengembangan lahan pergaraman di pulau Sumbawa. Diharapkan, para calon investor agar dapat segera merealisasikan rencana untuk pembangunan industri garam.

“Lokasi yang kita usulkan dan di bahas selama ini ada di 3 lokasi lebih dari 750 Ha. Kita tunggu saja semoga segera terwujud,” imbuhnya.

Lebih lanjut, potensi garam di NTB sendiri cukup besar dan sangat bagus. Pasalnya ini merupakan salah satu potensi besar NTB yang baru akan di khusus oleh Gubernur NTB. Sayangnya, kendal utama  masih pada kualitas yang rendah.

Sebagai informasi, untuk lahan di Desa Boal diketahui sudah memiliki status hak guna Usaha ( HGU )seluas 650 hektar atas nama PT. Alam Hijau masuk dalam basis tanah terindikasi terlantar.

Sementara pada lahan di Pulau Ngali juga diketahui memiliki status HGU dengan luas 1.885 hektar atas nama PT. Petetera yang juga memiliki basis tanah terindikasi terlantar. Namun, lahan di Desa Kukin yang memiliki luas 100 hektar diketahui sudah clear.

AYA




Rawan Pangan Melanda 214 Desa

Terjadi rawan pangan pada beberapa desa tersebut indikatornya karena kondisi geografis tanah dan ketersediaan air yang kurang

MATARAM.lombokjournal.com

Sebanyak 214 desa di NTB tercatat masuk dalam kategori rawan pangan.

Apalagi dengan masuknya musim kekeringan yang terjadi di beberapa daerah, menjadi antisipasi ketersediaan komoditi pangan tetap tersedia.

“Saat ini ketersediaan 11 komoditas pangan strategis, terutama pada beras, jagung, daging sapi, dan telur ayam cenderung stabil. Meskipun ada beberapa komponen yang mengalami kenaik harga seperti cabai keriting. Kendati demikian, pihaknya terus memonitoring beberapa lokasi yang masuk dalam kategori rawan pangan,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB,  H Fathul Gani, Selasa (15/09/20)

Fathul gani menjelaskan Sekitar 214 desa rawan pangan. Tapi DKP memastikan desa-desa yang masuk dalam kategori rawan pangan terus di intervensi dengan bantuan.

Desa-desa yang masuk dalam katagori rawan pangan tersebut, berada di wilayah pulau Sumbawa, Lombok Timur (Lotim) bagian setalan, serta bagian utara daerah-daerah pesisir pantai.

Terutama di Lotim bagian setalan yang merupakan kawasan paling sering mengalami rawan pangan.

“Kalau kita melihat tekstur geografis di pulau Sumbawa yang memang cukup banyak, terutama di Kabupaten Bima. Sedangkan di Lotim saja hampir 90 an desa,” jelasnya.

Menurutnya, terjadi rawan pangan pada beberapa desa tersebut indikatornya karena kondisi geografis tanah dan ketersediaan air yang kurang.

Apalagi akan memasuki puncak kemarau. Di mana lahan pertanian sangat bergantung dari curah hujan. Apalagi adanya juga beberapa lokasi Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) di wilayah tersebut.

“Itu yang terus kita monitor bersama dengan teman-teman dinas ketahanan pangan kabupaten/kota untuk mencarikan solusi supaya KRPL itu tidak ikut kering,” imbuhnya.

Adanya wilayah yang masuk dalam kategori kawasan rawan pangan. Intervensi dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) NTB yakni dengan memberikan bantuan. Baik dari pemerintah provinsi maupun pusat.

“Alhamdulillah bantuan dari pemerintah pusat juga terus jalan, Dinas sosial dengan PKH nya dan kemudian kita juga punya cadangan pangan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Di sisi lain, ada cadangan pangan  dari Pemprov NTB, stok beras di Bulog mencapai 60 ton, kemudian stok pangan di lapangan sekitar 30 ton lebih.

Ada juga pangan tersebar di lumbung pangan masyarakat, meskipuntidak terlalu besar nilainya. Tapi paling tidak cukup membantu mengantisipasi kerawanan pangan.

“Mudah-mudahan dalam iklim yang masuk puncak musim kemarau ini kita monitor, kita pastikan bahwa kondisi pangan strategis terutama beras,” kata

Lebih lanjut, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Agar tidak sampai ada laporan jika sebagaian masyarakat atau sekelompok masyarakat NTB yang memang rentan atau kurang bahan pangan terutama beras.

“Itu kita pastikan terus koordinasi dengan teman teman di kabupaten kota untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan itu bisa tersedia cukup di masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTB, Abdul Muis Sayyed Ali, menyebutkan ketersediaan beras untuk di NTB aman. Terutama untuk penyaluran 6 bulan kedepan.  Apalagi dengan jumlah ketersediaan beras sebanyak 54 ribu ton setara beras.

“NTB tidak defisit, cukup aman. Apalagi ini memasuki panen baru dan produksi kita cukup besar,” ujarnya.

Ano




Perda 7/2020 Jadi Media Edukasi Masyarakat, Cegah Penularan Covid-19

Penegakan Perda sesungguhnya diikhtiarkan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan demi keselamatan dan produktifitas bersama

MATARAM.lombokjournal.com — Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular  menjadi media edukasi Protokol Kesehatan Covid-19 yang efektif bagi masyarakat.

Selain masyarakat umum, seluruh lapisan masyarakat termasuk petugas dan aparat menjadi target implementasinya. Bahkan dalam Perda ini, sanksi bagi aparat bahkan lebih berat.

“Fungsi Perda ini sebagai media untuk mengedukasi masyarakat, tidak terkecuali aparat dan petugas. betapa pentingnya kita melakukan edukasi dan pencegahan penyakit, fokus Perda bukan pada dendanya,” jelas Kadid Diskominfotik, Gede Putu Aryadi, dalam talk show dengan Inews TV Mataram bertempat di ruang kerjanya, Selasa (15/09/20.

Digelar secara daring, Talkshow dengan dengan tema “Jerat Perda Wajib Masker, Efektifkah?” ini turut menghadirkan narasumber-narasumber lain, seperti Kasatpol PP Provinsi NTB, Karo Hukum Setda NTB, dan Kabid Humas Polda.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfotik juga menjelaskan posisi pemerintah, khususnya Diskominfotik Provinsi NTB dalam implementasi Perda 7/2020 tersebut.

Menurutnya, dalam Pasal 17 dijelaskan, kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses informasi, melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan penyakit menular.

Dikatakannya, penegakan Perda sesungguhnya diikhtiarkan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan demi keselamatan dan produktifitas bersama.

Pemerintah bersama TNI dan Polri, dan stakeholders lainnya juga terus melakukan strategi komunikasi dan edukasi kepada masyarakat demi terlaksananya NTB yang aman namun tetap produktif.

“Mari kita laksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya. Karena dengan ini kita bisa menekan penyebaran pandemi. Mudah-Mudahan dengan cara ini kita bisa selamat dan terhindar dari penularan Covid-19,” tutup Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB tersebut.

Kapolda NTB yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol Artanto, S.IK menyatakan, Polda NTB Bersama Satpol PP Provinsi NTB terus konsisten berkolaborasi, mensosialiksasikan dan mengedukasi masyarakat semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19.

Artanto juga menjelaskan,  total pelanggaran saat penegakan Perda ini hingga pukul 12.000 Wita Selasa (15/9) malam tercatat sebanyak 532 pelanggar. Dari jumlah ini237 dapat sanksi sosial, 27 orang mendapatkan  teguran/peringatan  dan 170 orang dikenakan denda administrasi.

Artanto berharap agar masyarakat tetap menggunakan masker. Karena dengan masker ini disamping menyelamatkan diri sendiri juga untuk melindungi orang lain untuk menjaga kesehatan semua.

Mengetuk Kesadaran

Mengetuk kesadaran dan membuat efek jera sehingga memutus rantai penyebaran  Covid 19 adalah tujuan  diterbitkannya Perda nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Sejak awal pandemi berlangsung, upaya paksa pendisiplinan melalui penerapan sanksi denda mendesak untuk dibuatkan peraturan daerah.

“Sudah sedari awal, sosialisasi masif bahaya Covid 19 ini dilakukan oleh pemerintah. Sehari setelah diundangkan, Inpres nomor 6/2020 berisikan instruksi tegas dalam rangka pengendalian Covid 19 menjadi alasan kuat untuk mulai menerapkan penegakan hukum dan disiplin yang lebih tegas”, jelas Kasat Pol PP, Tribudi Prayitno.

Tribudi menambahkan, pemerintah sendiri berharap tidak terjadi pelanggaran karena sosialisasi yang massif sampai ke kabupaten/ kota.

Namun, dari upaya penegakan yang dilakukan sebelum terbitnya Perda 7/2020 belum menunjukkan kedisiplinan masyarakat meningkat dengan sanksi social maupun situasional yang diberikan.

Openegakan disiplin berdimensi aturan hukum diharapkan dapat memaksa setiap orang untuk mulai menjalankan protocol Kesehatan secara sadar. Dari pelaksanaan Perda 7/2020 di hari pertama (14/09), Pol PP mencatat terdapat 180 pelanggar di wilayah Mataram dan 242 pelanggar se NTB, 101 orang adalah masyarakat umum dan tiga orang dari aparat PNS. 138 sanksi diantaranya adalah sanksi social.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani mengatakan, hak hak masyarakat seperti diatur dalam hukum yakni mendapatkan informasi sudah terpenuhi anatara lain pelayanan kesehatan dan lingkungan yang baik.

Terkait pandemic Covid 19, sosialisasi massif juga sudah dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, kewajiban masyarakat dalam mematuhi hukum seperti melaksanakan dan mendukung upaya kesehatan harus juga ditegakkan.

Partisipasi aktif seperti menyelesaikan pengobatan, melaporkan warga yang terpapar adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku bagi siapa saja di wilayah NTB.

Baru kemudian, klausul larangan dalam Perda 7/2020 seperti dengan sengaja atau tidak bagi siapa saja yang melakukan tindakan medis, menulari orang lain, menyebar informasi hoax serta melakukan kegiatan yang dianggap sebagai pencetus penyebaran virus Covid 19, bukan lagi sanksi administratif tapi sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar.

Ruslan mengatakan, sanksi berupa denda sangat kecil nominalnya jika melihat dampak yang diakibatkan pandemic baik secara Kesehatan maupun ekonomi.

Penerapannya tidak hanya bagi masyarakat tapi juga bagi siapa saja yang tercatat sebagai penduduk NTB dari berbagai kalangan dan strata social maupun jabatan.

“Pemerintah propinsi/ kabupaten/ kota haruss menjamin terselenggaranya penegakan Perda tanpa terkecuali”, tegas Ruslan.

her/jm