Penetapan Besaran UMP NTB 2021, Atas Kepakatan Bersama

Pemerintah berupaya memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan

MATARAM.lombokjournal.com

Penetapan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2021 yang nominalnya sama dengan UMP tahun 2020, berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu.

“Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap (Rp. 2.183.883,-),” ucap Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, saat konferensi pers di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Rabu (04/11/20).

Lalu Gita menegaskan, keputusan penetapan UMP tahun 2021 di NTB tidak lepas dari pengaruh bencana non alam yang tengah melanda saat ini.

Harus disadari,  yang terdampak bukan hanya di kalangan pekerja saja, melainkan hingga pengusaha dan juga masyarakat umum.

“Yang terdampak itu kolektif, bukan pekerja saja tetapi pengusaha juga terdampak. Oleh karenanya pengusaha juga membutuhkan perlindungan, maka pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya,” terangnya.

Dikatakan, saat ini pemerintah terus berupaya untuk memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan.

Salah satunya Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang ditujukan kepada masyarakat yang di dalamnya terdapat pula pekerja-pekerja yang tidak dapat bekerja atau bahkan diberhentikan.

“Bukan main pekerja kita, bukan main pengusaha kita yang sudah menerapkan hubungan industrial Pancasila, kita saling melindungi kemanusiaan yang adil dan beradab dan kesejahteraan sosial sama-sama kita perjuangkan,” kata Lalu Gita.

Seluruh kalangan kompak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini. Menurutnya, makin cepat pandemi berakhir, maka akan semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.

“Yang terpenting, bagaimana kita sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini, mari ber-NTB, bangkitkan ekonomi rakyat, Nurut Tatanan Baru supaya dunia usaha bangkit lag. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja Insya Allah akan terjamin,” kata Lalu Gita.

Penetapan UMP ada dasar hukumnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Hj. T. Wismaningsih Drajadiah menjelaskan jika penetapan UMP sendiri memiliki siklus lima tahunan. Dimana siklus pertama terhitung sejak tahun 2016 dan berakhir tahun 2020.

Untuk siklus kedua dimulai tahun 2021 dan akan berakhir pada tahun 2025.

Tiap siklus besaran nilai UMP ditentukan oleh hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Begitu juga dengan penetapan UMP tahun 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei tahun 2020.

“Mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga belum bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum tahun 2021,” ungkap Hj. Wisma.

Ia juga mengatakan, penetapan UMP telah sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku.

Diantaranya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Hj. Wisma melaporkan,  dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, 5 provinsi menaikkan UMP untuk tahun 2021. Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.

“Jadi, paling tepat kalau menggunakan besaran upah minimum tahun lalu untuk besaran upah minimum tahun ini, sehingga tidak memberatkan pengusaha dan merugikan pekerja,” jelasnya.

Konferensi pers tersebut juga turut dihadiri Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTB dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTB dan Badan Pusat Statistik Provinsi NTB.

Rr/HmsNTB




Persiapan MotoGP Terus Dipantau, Gubernur: Kemaslahatan Masyarakat Harus Diutamakan

Dalam proses pembangunAN, koordinasi dengan masyarakat harus tetap dilakukan

LOTENG.lombokjournal.com

Progres pembangunan jalan bypass dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika serta kesiapan Bandara menghadapi MotoGP 2021 terus dipantau.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan, seluruh pembangunan untuk mensukseskan MotoGP 2021 harus dilaksanakan dengan cepat.

Menurut Gubernur, perhelatan bergengsi seperti MotoGP tersebut tidak hanya dirasakan serta membawa nama baik NTB, tapi ini semua perhelatan Internaisonal.

“MotoGP ini harus sukses, ini semua demi nama baik bangsa kita tercinta,” ungkap Gubernur yang populer disapa bang Zul.

Hal itu disampaikannya saat mendengarkan progres Jalan bandara menuju KEK Mandalika, Rabu (04/11/20) di VIP Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid bersama  Deputi I Kantor Staf Kepresidenan.

Di hadapan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan, Gubernur minta kemaslahatan masyarakat harus diutamakan dalam setiap pembangunan. Bang Zul tidak ingin dalam perhelatan MotoGP tersebut masyarakat NTB tidak merasakan apa pun.

“Apapun pembangunan yang dilakukan, kemaslahatan masyarkat harus kita utamakan,” ungkap Bang Zul.

Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Febry Calvin Tatelepta menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov NTB yang telah melakukan kerjasama dengan baik bersama seluruh pihak dalam menyukseskan MotoGP tersebut.

Febry mengatakan, kedatangannya ke NTB dalam rangka pengawasan secara langsung progres pembangunan MotoGP. Mulai dari kesiapan jalan hingga bandara. Proses pembangunan, lanjutnya, harus tetap berjalan dengan baik.

“Kami turun kesini dalam rangka monitoring kesiapan MotoGP 2021, mulai dari kesiapan Bandara hingga jalan,” ungkap Febry.

Mengenai dampak sosial, Febry sepakat dengan Gubernur NTB.

Ia mengatakan, dalam proses pembangun, koordinasi dengan masyarakat harus tetap dilakukan. Febry tidak ingin konstruksi berjalan sukses namun masalah sosial tidak dijalankan dengan baik.

“Kami setuju, tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan,” tambahnya.

Febry meminta, masalah jalan bypass dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid sampai KEK Mandalika seluas 17 Km tersebut tuntas dikerjakan pada bulan Agustus 2021. Sementara untuk bandara, ia menargetkan rampung pada bulan Juni 2021.

“Semuanya harus rampung, MotoGP ini harus kita sukseskan bersama,” ungkap Febry.

Rr/HmsNTB




Upah Minimum Provinsi NTB 2021 Rp.2.183.883, Sama Dengan Tahun Sebelumnya  

Penetapan ini disesuaikan tiap  lima tahun

MATARAM.lombokjournal.com

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan, besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2021, tidak mengalami enaikan atau sama dengan besaran nilai upah minimum provinsi NTB tahun 2020.

“Keputusan tersebut didasarkan pada pemikiran dan kesadaran bencana non alam yang sedang melanda saat ini (pandemi covid-19),”ujar Sekretaris Daerah  (Sekda) NTB, Lalu Gita Aryadi di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Rabu (04/11/20)

Lalu Gita Aryadi

Dikatakannya, UMP NTB tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.2.183.883,  nominal ini tidak mengalami kenaikan seperti nominal  tahun 2020.

Penetapan ini disesuaikan tiap  lima tahun sekali dan melalui beberapa tahapan dan proses setiap siklus besaran nilai upah minimum ditentukan oleh hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) inflasi pertumbuhan ekonomi daerah dan lainnya.

Sekda menambahkan,  dari 30 Provinsi yang sudah menetapkan upah minimum  5 (lima) provinsi menaikkan, dua puluh lima Provinsi lainnya sama dengan nilai upah minimum tahun sebelumya .

“Jawa timur menaikkan seratus ribu rupiah  dari Rp.1.700.000 sekarang menjadi Rp.1.800.000,  namun nominal itu masih  di bawah upah minimum provinsi NTB,” terang Lalu Gita.

Pengumuman penetapan ini sendiri dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) NTB, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat.

Aya

 




Di Tengah Pandemi Realisasi Investasi di NTB padaTriwulan III Capai 9,2 Triliun

Melampaui target investasi Nasional yang ditetapkan oleh BKPM RI sebesar Rp6,5 triliun

MATARAM.lombokjournal.com

Meskipun dunia sedang dilanda pandemi Covid-19, namun aktivitas investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergerak.

Di Provinsi NTB, realiasi investasi dalam negeri maupun investasi asing di pada triwulan ke III, yakni bulan Januari hingga September 2020, menunjukan angka positif.

Bahkan target pencapaiannya melampaui target investasi Nasional yang ditetapkan oleh BKPM RI sebesar Rp6,5 triliun.

“Realisasi investasi di Provinsi NTB sampai dengan triwulan ke III mencapai angka sebesar Rp9,2 triliun lebih. Realiasi investasi ini bahkan sudah melampaui target investasi yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI yakni sebesar Rp6,5 triliun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Ir H Mohamad Rum, MT, Rabu (04/11/20).

Berdasarkan data dari DPMPTSP NTB, realisasi investasi di NTB sebarannya yakni di Kota Mataram untuk investasi dalam negeri dan investasi asing totalnya mencapai angka sebesar Rp417 miliar lebih, Lombok Utara Rp205 milyar lebih, Lombok Barat mencapai total sebesar Rp1,5 trilun lebih.

Di Lombok Tengah sebesar Rp365 milyar lebih, Lombok Timur sebesar Rp2,5 triliun, Sumbawa Barat sebesar Rp2 triliun lebih, Kabupaten Sumbawa sebesar Rp289 milyar, Dompu mencapai total sebesar Rp1,7 triliun lebih.

Sedagkan Kabupaten Bima sebesar Rp105 milyar, dan Kota Bima tidak terdapat investasi dalam negeri, hanya investasi asing sebesar Rp195 milyar.

Menurut M Rum, realisasi investasi sebesar Rp 9,2 triliun ini terus mengalami peningkatan hingga akhir tahun nanti. Apalagi nilai investasi yang masuk di kawasan KEK Mandalika melalui ITDC dan dari Angkasa Pura belum masuk dan terhitung dalam data perhitungan investasi untuk tahun ini.

“Sehingga saya optimis, target investasi yang ditetapkan dalam RPJMD yakni sebesar Rp11,3 Trilyun akan bisa terpenuhi,” ujarnya.

Keterlambatan masuknya laporan investasi dari ITDC dan Angkasa Pura ini, disebabkan oleh karena belum diresponnya permintaan DPMPTSP kepada kedua institusi ini untuk menyampaikan laporan investasinya kepada DPMPTSP.

“Harapan kami, laporan realisasi investasi dari kedua institusi ini bisa masuk pada triwulan ke IV, sehingga target investasi yang ditetapkan dalam RPJMD itu akan bisa terlampaui,” tutupnya

Rr/HmsNTB




UPDATE Covid-19: Hari Selasa, 03 Nopember 2020, Bertambah  26 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 59 Orang, Kasus Kematian 2 (Dua) Orang

Penularan secara transmisi lokal terus terjadi, seluruh masyarakat dihimbau  agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sosial dan ekonomi

MATARAM.lombokjournal.com

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir, dan Laboratorium TCM RSUD Bima mengkonfirmasi, ada tambahan  118 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Selasa (03/11/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus  Tugas NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 134 sampel dengan hasil 107 sampel negatif, 1 (satu) sampel positif ulangan, dan 26 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 59 orang, kasus kematian 2 (dua) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 26 kasus baru terkonfirmasi positif, 59 tambahan sembuh baru, dan 2 (dua) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Selasa (03/11/20) sebanyak 4.036 orang, dengan perincian 3.359 orang sudah sembuh, 224 meninggal dunia, serta 453 orang masih positif.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

TAMBAHAN 26 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 59 ORANG, KASUS KEMATIAN 2 (DUA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 4011, an. RAS, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk ber-KTP di Denpasar, Bali, berdomisili di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  2. Pasien nomor 4012, an. NND, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3948, 3949, dan 3950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  3. Pasien nomor 4013, an. SN, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3948, 3949, dan 3950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  4. Pasien nomor 4014, an. RE, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3948, 3949, dan 3950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  5. Pasien nomor 4015, an. SM, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3948, 3949, dan 3950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  6. Pasien nomor 4016, an. LE, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3948, 3949, dan 3950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  7. Pasien nomor 4017, an. TRM, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3948, 3949, dan 3950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  8. Pasien nomor 4018, an. DR, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3841. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  9. Pasien nomor 4019, an. LAKR, perempuan, usia 8 tahun, penduduk Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3887. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 2 Sumbawa;
  10. Pasien nomor 4020, an. R, perempuan, usia 73 tahun, penduduk Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3887. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 2 Sumbawa;
  11. Pasien nomor 4021, an. SW, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Desa Labuan Bajo, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3892. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Utan;
  12. Pasien nomor 4022, an. NAF, laki-laki, usia 10 tahun, penduduk Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3892. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Utan;
  13. Pasien nomor 4023, an. ARK, laki-laki, usia 62 tahun, penduduk Desa Motong, KecamatanUtan, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3892. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Utan;
  14. Pasien nomor 4024, an. IGP, laki-laki, usia 6 tahun, penduduk Kelurahan Brang Biji, KecamatanSumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3896. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 2 Sumbawa;
  15. Pasien nomor 4025, an. H, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3898. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 1 Labuhan Badas;
  16. Pasien nomor 4026, an. IPD, perempuan, usia 13 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3898. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 1 Labuhan Badas;
  17. Pasien nomor 4027, an. AW, perempuan, usia 17 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3898. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 1 Labuhan Badas;
  18. Pasien nomor 4028, an. AMM, laki-laki, usia 9 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3898. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 1 Labuhan Badas;
  19. Pasien nomor 4029, an. MS, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3898. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 1 Labuhan Badas;
  20. Pasien nomor 4030, an. A, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Desa Karang Bima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 1 Labuhan Badas;
  21. Pasien nomor 4031, an. RP, perempuan, usia 15 tahun, penduduk Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3887. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 2 Sumbawa;
  22. Pasien nomor 4032, an. K, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal;
  23. Pasien nomor 4033, an. MJ, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3819. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  24. Pasien nomor 4034, an. HI, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3819. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  25. Pasien nomor 4035, an. LPH, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3819. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  26. Pasien nomor 4036, an. ASF, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Kabupaten Lebak, Banten. Pasien merupakan pelaku perjalanan. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu.

Hari Selasa ini terdapat penambahan 59 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 425, an. Ny. AH, perempuan, usia 60 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 876, an. Ny. HF, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Pasien nomor 1040, an. Ny. HA, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Desa Bugbug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  4. Pasien nomor 1555, an. Ny. RAF, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 1759, an. An. IGBGA, laki-laki, usia 7 tahun, penduduk Desa Bug Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 1953, an. Tn. LFS, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 2062, an. Ny. M, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat;
  8. Pasien nomor 2287, an. Tn. INP, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat;
  9. Pasien nomor 2939, an. INR, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  10. Pasien nomor 3084 an. WA, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  11. Pasien nomor 3342, an. MS, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  12. Pasien nomor 3350, an. SA, perempuan, usia 75 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  13. Pasien nomor 3381, an. YH, laki-laki, usia 51 tahun, penduduk Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  14. Pasien nomor 3456, an. ES, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  15. Pasien nomor 3466, an. ADM, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  1. Pasien nomor 3469, an. HA, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 3750, an. B, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat;
  3. Pasien nomor 3795, an. DEA, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  4. Pasien nomor 3796, an. MA, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  5. Pasien nomor 3797, an. K, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  6. Pasien nomor 3798, an. SM, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  7. Pasien nomor 3799, an. AL, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  8. Pasien nomor 3800, an. N, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  9. Pasien nomor 3801, an. H, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Desa Sawe, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  10. Pasien nomor 3809, an. J, perempuan, usia 84 tahun, penduduk Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu;
  11. Pasien nomor 3810, an. YH, laki-laki, usia 50 tahun, penduduk Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  12. Pasien nomor 3811, an.IA, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  13. Pasien nomor 3812, an. SR, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  14. Pasien nomor 3813, an. AA, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu;
  15. Pasien nomor 3814, an. S, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  16. Pasien nomor 3828, an. IMDW, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  17. Pasien nomor 3831, an. N, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  18. Pasien nomor 3857, an. LBM, perempuan, usia 72 tahun, penduduk Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
  19. Pasien nomor 3858, an.LY, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
  20. Pasien nomor 3859, an. N, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  21. Pasien nomor 3860,an. HR, perempuan, usia 13 tahun, penduduk Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  22. Pasien nomor 3861, an. AKR, laki-laki, usia 14 tahun, penduduk Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  23. Pasien nomor 3862, an.M, perempuan, usia 73 tahun, penduduk Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  24. Pasien nomor 3863, an. NDH, perempuan , usia 20 tahun, penduduk Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  25. Pasien nomor 3864, an. ERD, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  26. Pasien nomor 3865, an. Y, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Sawe, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  27. Pasien nomor 3866, an. R, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  28. Pasien nomor 3867, an. H, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  29. Pasien nomor 3868, an. M, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  30. Pasien nomor 3869, an. I, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  31. Pasien nomor 3870, an. ZF, perempuan, usia 9 tahun, penduduk Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  32. Pasien nomor 3871, an. M, perempuan, usia 65 tahun, penduduk Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  33. Pasien nomor 3872, an.AS, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  34. Pasien nomor 3873,an. HA, laki-laki, usia 8 tahun, penduduk Kelurahan Potu, KecamatanDompu, Kabupaten Dompu;
  35. Pasien nomor 3874,an. NA, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  36. Pasien nomor 3875, an.AR, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  37. Pasien nomor 3876, an. BNR, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  38. Pasien nomor 3877, an. AA, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  39. Pasien nomor 3878, an. RW, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  40. Pasien nomor 3879, an. SY, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  41. Pasien nomor 3880, an. ZK, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  42. Pasien nomor 3888, an.A, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa;
  43. Pasien nomor 3936, an. R, perempuan, usia 18 tahun, penduduk Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  44. Pasien nomor 3959, an. JJ, perempuan, usia 21 tahun, penduduk Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Hari Selasa ini juga terdapat penambahan 2 (dua) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 3927, an. ZA, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  2. Pasien nomor 4032, an. K, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Lalu Gita Aryadi mengingatkan, penularan secara transmisi lokal terus terjadi, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sosial dan ekonomi.

“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan membiasakan pola hidup bersih dan sehat dalam keseharian adalah kunci kita bersama menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Rr/Aya

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus  Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.




Luas Panen Padi Tahun 2020, Mengalami Penurunan

Ada tiga kabupaten/kota dengan potensi produksi terendah adalah Kota Bima, Kota Mataram, dan Lombok Utara

MATARAM.lombokjournal.com

Pada tahun 2020,  luas panen padi diperkirakan sebesar 272,19 ribu hektar, yang berarti mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan 2019 sebesar 281,67 ribu hektar.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, penurunannya mencapai jumlah sebanyak 9,47 ribu hektar atau 3,36 persen. Hal itu lantaran awal periode panen sedikit mengalami pergeseran.

Kepala BPS NTB, Suntono menerangkan, berdasarkan hasil Survei KSA puncak panen raya pada 2020 masih sama dengan 2019, yakni pada bulan April.

Namun awal periode panen sedikit mengalami pergeseran. Pada 2019 panen raya dimulai sejak Maret dan berakhir pada Mei.

Sedangkan tahun 2020, panen raya dimulai pada April. Realisasi luas panen padi sepanjang Januari-September 2020 sebesar 250,63 ribu hektar, atau menurun sebesar 8,22 ribu hektar (3,17 persen) dibandingkan 2019 mencapai 258,85 ribu hektar.

“Potensi luas panen sepanjang Oktober – Desember 2020 sebesar 21,56 ribu hektar. Sehingga total potensi luas panen pada 2020 mencapai 272,19 ribu hektar, atau mengalami penurunan sekitar 9,47 ribu hektar,” ujar Suntono.

Luas panen tertinggi pada 2020 terjadi pada April, yaitu sebesar 82,51 ribu hektar. Sementara luas panen terendah terjadi pada bulan Januari, yaitu sebesar 4,96 ribu hektar.

Luas panen yang menurun tersebut berdampak pada hasil produksi padi menurun. Sepanjang Januari hingga September 2020 diperkirakan  sekitar 1,19 juta ton (Gabang Kering Giling) GKG, atau menurun sebesar 83,98 ribu ton (6,58 persen) dibandingkan 2019 mencapai 1,28 juta ton GKG.

Potensi produksi sepanjang Oktober hingga Desember 2020 sebesar 0,12 ton GKG.

“Produksi padi pada 2020 diperkirakan sebesar 1,31 juta ton GKG, mengalami penurunan sebanyak 92,42 ribu ton atau 6,59 persen dibandingkan 2019 yang sebesar 1,40 juta ton GKG,” terangnya.

Sementara itu, ada tiga kabupaten/kota dengan total potensi produksi padi GKG tertinggi pada 2020, yaitu Lombok Tengah, Sumbawa, dan Lombok Timur.

Kemudian ada tiga kabupaten/kota dengan potensi produksi terendah adalah Kota Bima, Kota Mataram, dan Lombok Utara. Adapun kenaikan produksi padi GKG terbesar, selama Januari hingga Desember 2020 dibandingkan periode yang sama pada 2020, terjadi di Lombok Barat sebesar 8,28 ribu ton, Kota Mataram 1,29 ribu ton, dan Kota Bima 1,25 ribu ton.

“Untuk penurunan produksi  terbesar terjadi di Lombok Tengah sebesar 40,59 ribu ton, Lombok Timur sebesar 24,21 ribu ton, dan Kabupaten Bima sebesar 15,06 ribu ton,” jelasnya.

Jika potensi produksi padi pada 2020 dikonversikan menjadi beras untuk konsumsi pangan penduduk, produksi beras pada 2020, diperkirakan sebesar 742,13 ribu ton. Jumlah itu mengalami penurunan sebanyak 52,37 ribu ton atau 6,59 persen dibandingkan 2019 yang sebesar 794,5 ribu ton.

Aya




Kepala OJK; Jangan Cepat Tergiur Investasi Bodong

Usaha apa pun, investasi rumah makan maupun berbagai jenis kalau dia menjanjikan keuntungan yang dengan jumlah besar, itu hampir tidak mungkin dan pasti penipuan

MATARAM.lombokjournal.com

Maraknya investasi Bodong yang tejadi di NTB, membuat  Otoritas Jasa keuangan (OJK)NTB memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih teliiti lagi dalam berinvestasi .

Kepala OJK NTB, Farid Feletehan mengatakan, dalam berinvestasi masyarakat terlebih dahulu mempelajari Legalitas dan Logis atau tidaknya tempat untuk berinvestasi tersebut.

“Jadi dalam kaitan ini OJK  menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada,untuk melihat atau mengecek lebih dalam memelajari legal dan logisnya tempat untuk dijadikan investasi tersebut,”ujar Farid yang ditemui di kantor OJK, Selasa (03/11/20).

Menurutnya, legalitas yang dimaksud yakni mencari tahu, apakah tempat untuk melakukan investasi tersebut berada di bawah label keuangan atau di bawah dinas tertentu.

“Kalau masih ragu bisa ditanyakan ke OJK langsung, nanti kita bantu,” terangnya.

Sedangkan untuk mengetahui logis atau tidaknya suatu investasi , bisa dipelajari dengan berapa pemasukan atau hasil dari suatu usaha dari investasi tersebut serta berapa keuntungan yang dijanjikan.

“Kalau ada investasi online maupun yang sudah real  menjanjikAn untung 20 persen per bulan, itu hal yang sangat tidak logis, pertama tidak mungkin perusahaan bisa menghasilkan keuntungan yang fix 20 persen per bulan,” terangnya.

Usaha apa pun, investasi rumah makan maupun berbagi jenis kalau dia menjanjikan keuntungan yang dengan jumlah besar, itu hampir tidak mungkin dan pasti penipuan.

“Jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang besar ” pungkasnya

Seperti diketahui beberapa waktu lalu terjadi investasi berkedok rumah makan. Di mana terdapat ratusan masyarakat tertipu dengan investasi bodong tersebut.

Aya




Kemitraan LKKS NTB dan Badan Usaha, Mendorong Perekonomian di Masa Pandemi  

Upaya mengatasi dampak pandemi, salah satunya menaruh perhatian penuh terhadap para pengurus tenaga kesejahteraan sosial yang juga turut terdampak Pandemi

MATARAM.lombokjournal.com

Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi NTB menggelar pertemuan kemitraan strategis bersama Badan Usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial Provinsi NTB. di Green Asri, Sayang Sayang, Selasa (03/11/20).

Agenda yang dibuka langsung oleh  Ketua Umum LKKS Provinsi NTB Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah tersebut, sebagai bentuk dukungan dan upaya dalam mendorong pergerakan perekonomian di NTB di masa pandemi Covid-19.

Hj Niken Saptarini

Sebab pandemi ini menimbulkan dampak bagi kehidupan masyarakat di semua aspek.

“Efek sosial, efek kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan memang luar biasa, mengubah hampir seluruh hal yang membuat kita harus mengubah cara kita berinteraksi dan berusaha, tentu saja untuk dunia usaha pastinya semua merasakan hal ini,” ujar Ketua LKKS yang akrab disapa Bunda Niken.

Lebih jauh, Bunda Niken menjelaskan, pihaknya turut melakukan berbagai upaya dalam mengatasi dampak pandemi tesebut, salah satunya menaruh perhatian penuh terhadap para pengurus tenaga kesejahteraan sosial yang juga turut terkena dampak Pandemi.

“Bagi para pengurus tenaga kesejahteraan sosial, bagi pengurus panti asuhan, hal ini juga sangat terasa,” jelasnya.

Bunda Niken menjelaskan, salah satu gerakan LKKS yakni, melakukan pelatihan usaha ekonomi produktif, mengumpulkan para pengurus LKKS dan para pengurus kesejahteraan sosial untuk mendapatkan pelatihan.

“Bagaimana masyarakat berusaha, sehingga organisasi mereka dapat menghasilkan usaha yang produktif, sehingga menghasilkan pemasukan bagi anak-anak atau masyarakat yang berada dalam naungan ini,” ujarnya.

Bunda Niken juga berharap, apa yang diupayakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Ia  menilai menghadapi resesi ekonomi yang telah di depan mata ini diperlukan kerja keras dan kontribusi semua pihak.

“Kalau kita tetap bekerja, kita tetap berusaha dan ini adalah bagian dari hal tersebut, kita harus tetap optimis masyarakat bisa kita benahi dan dunia usaha tentu saja akan mendapatkan efek positif juga,” ujarnya.

Sekretaris LKKS Provinsi NTB, H. Sahan, SH. Menjelaskan, pertemuan tersebut guna meningkatkan kesepahaman antara LKSS dan Badan Usaha tentang program pengembangan kesejahteraan sosial.

Agar terbentuk kerjasama dalam pelaksanaan program kegiatan pada proses penyelenggara usaha kesejahteraan sosial, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial memiliki pendamping dalam mengelola usaha ekonomi produktif baik dalam.

“Hasil yang kita inginkan nantinya, kita berharap ada yang bisa dijadikan modal usaha, dari dunia usaha yang mengelola melalui jasa kedua, adanya kesediaan dari dunia usaha, usaha menjadi pendamping LKSS dalam mengelola dan mengembangkan usaha ekonomi produktif,” tutupnya.

Rr/HmsNTB




UPDATE Covid-19: Hari Senin, 02 Nopember 2020, Bertambah  18 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 23 Orang, Tidak Ada Kasus Kematian

Mengingat penularan secara transmisi lokal terus terjadi, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sosial dan ekonomi.

MATARAM.lombokjournal.ccom

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR Prodia, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, dan Laboratorium TCM RSUD Praya Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram dan Laboratorium TCM RSUD Kota Bima mengkonfirmasi, ada tambahan  118 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Senin (02/11/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus  Tugas NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 91 sampel dengan hasil 72 sampel negatif, 1 (satu) sampel positif ulangan, dan 18 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 23 orang, tidak ada kasus kematian

Dijelaskan, adanya tambahan 18 kasus baru terkonfirmasi positif, 23 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Senin (02/11/20) sebanyak 4.010 orang, dengan perincian 3.300 orang sudah sembuh, 222 meninggal dunia, serta 488 orang masih positif.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

TAMBAHAN 18 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 23 ORANG, TIDAK ADA KASUS KEMATIAN

Kasus baru positif tersebut, yaitu :
  1. Pasien nomor 3993, an. JW, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3992. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Siloam Mataram;
  2. Pasien nomor 3994, an. MH, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  3. Pasien nomor 3995, an. IR, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  4. Pasien nomor 3996, an. NH, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3847. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  5. Pasien nomor 3997, an. H, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3847. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  6. Pasien nomor 3998, an. DP, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3841. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  7. Pasien nomor 3999, an. C, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3841. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima
  8. Pasien nomor 4000, an. ABD, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3924. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  9. Pasien nomor 4001, an. Y, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Lelamase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3805. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  10. Pasien nomor 4002, an. YWPSD, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3805. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  11. Pasien nomor 4003, an. HQ, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3805. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  12. Pasien nomor 4004, an. RTR, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3943. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  13. Pasien nomor 4005, an. AM, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3943. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  14. Pasien nomor 4006, an. Y, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3843. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  15. Pasien nomor 4007, an. NN, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3948, 3949, 3950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  16. Pasien nomor 4008, an. APL, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3948, 3949, 3950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  17. Pasien nomor 4009, an. Z, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3948, 3949, 3950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  18. Pasien nomor 4010, an. YR, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3948, 3949, 3950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima.

Hari Senin terdapat penambahan 23 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 788, an. BHH, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 903, an. S, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Pasien nomor 905, an. LK, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  4. Pasien nomor 1115, an. J, perempuan, usia 53 tahun, penduduk Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 1704, an. LSJ, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 1913, an. H, perempuan, usia 53 tahun, penduduk Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 1919, an. AZH, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  8. Pasien nomor 1997, an. AK, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  9. Pasien nomor 2023, an. DNG, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Jereneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  10. Pasien nomor 2059, an. DI, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  11. Pasien nomor 2060, an. S, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  12. Pasien nomor 2506, an. SPR, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  13. Pasien nomor 3330, an. DH, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  14. Pasien nomor 3669, an. FBS, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  15. Pasien nomor 3758, an. SH, laki-laki, usia 75 tahun, penduduk Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa
  16. Pasien nomor 3765, an. LMBA, laki-laki, usia 11 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  17. Pasien nomor 3767, an. M, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur;
  18. Pasien nomor 3768, an. M, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Desa Poh Gading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  19. Pasien nomor 3808, an. RKY, perempuan, usia 17 tahun, penduduk Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;
  20. Pasien nomor 3822, an. STA, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ;
  21. Pasien nomor 3853, an.SAH, laki-laki, usia 44 tahun, penduduk Desa Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur;
  22. Pasien nomor 3932, an. MI, laki-laki, usia 67 tahun, penduduk Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur;
  23. Pasien nomor 3941,an. H, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Lalu Gita Aryadi mengatakan, mengingat penularan secara transmisi lokal terus terjadi, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sosial dan ekonomi.

“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan membiasakan pola hidup bersih dan sehat dalam keseharian adalah kunci kita bersama menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Rr/Aya

 

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.




Perkembangan Inflasi Gabungan Kota Mataram Dan Kota Bima, Oktober 2020

MATARAM.lombokjournal.com

Badan pusat statiatik (BPS) NTB merilis, pada bulan Oktober 2020 inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 0,18 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,11 pada bulan September 2020 menjadi 103,30 pada bulan Oktober 2020.

“Angka inflasi ini lebih kecil dibanding angka inflasi nasional yang tercatat sebesar 0,07 persen,”ujar Kepala BPS NTB Suntono pada rilisnya, Senin (02/11/20)

Ia mengatakan, untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 0,19 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 0,14 persen.

Dikatakan, Inflasi Gabungan Dua Kota Bulan Oktober 2020 sebesar 0,18 persen terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 0,89 persen.

Kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya sebesar 0,21 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,14 persen; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,05 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,03 persen; Kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan sebesar 0,01 persen.

Serta Kelompok Pendidikan sebesar 0,00 persen. Sedangkan penurunan indeks terjadi pada Kelompok Transportasi sebesar 0,79 persen; Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,19 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,03 persen; dan Kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,02 persen.

“Laju inflasi Gabungan Dua Kota tahun kalender Oktober 2020 sebesar 0,14 persen lebih rendah dibandingkan inflasi tahun kalender Oktober 2019 sebesar 1,25 persen. Sedangkan laju inflasi “tahun ke tahun” Oktober 2020 sebesar 0,68 persen lebih rendah dibandingkan dengan laju inflasi “tahun ke tahun” di bulan Oktober 2019 sebesar 2,22 persen,” jelas Suntono

Aya