Baznas dan LKKS NTB Kerjasama Kelola Dana Umat

MATARAM.lombokjournal.com — 

Baznas NTB adalah salah satu Baznas terbaik nasional dalam pengelolaan, sehingga diyakini penerima bantuan akan lebih terarah dan kebutuhan pengentasan di lapangan akan lebih terlihat dalam jangka panjang.

Ketua Baznas NTB, TGH Muhammad Said Ghazali menyerahkan dukungan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi NTB, Hj Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah, di kantor Baznas NTB di Mataram, Kamis (15/04/21).

Bantuan tersebut terkait gerakan Bulan Peduli Sosial LKKS NTB.

TGH Said Ghazali mengatakan, pengumpulan dana yang dikelola oleh Baznas masih sebatas ASN dan lingkup lembaga di bawah pemerintah.

Sektor ini pun masih belum maksimal seratus persen. Masih diperlukan aturan pemotongan langsung agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi sesuai ketentuan zakat, infaq dan sodaqoh.

Sejak pandemi, pengumpulan dana ummat menurun dari Rp26,5 miliar di tahun 2019 menjadi Rp22 miliar pada 2020.

Karena itu, kerjasama pendistribusian yang luas bagi penerima (mustahik) memungkinkan penggunaannya dalam banyak hal, seperti pendidikan dan kesehatan yang sesuai regulasi dan pelaporan.

“Harapannya, Baznas juga bisa hadir dalam setiap program kegiatan pemerintah dan kita akan mengembangkan peta distribusi dan rencana program pengumpulan dana bersama LKKS NTB,” jelasnya.

Ditambahkan H Pattimura, Komisioner Baznas bidang distribusi, Baznas harus makin berdaya. Sebagai instrumen pemerintah dalam pengelolaan dana masyarakat, keberhasilan Baznas adalah keberhasilan pemerintah.

Ia berharap, kerjasama dengan LKKS dalam hal pendistribusian dapat memiliki target wilayah binaan yang tuntas dikerjakan setiap tahun bukan hanya rutinitas pemberian bantuan sosial semata.

“Jika pendistribusian berhasil dan tepat sasaran, bisa menjadi daya tarik dalam hal pengumpulan dana. 17,5 persen masyarakat miskin akan cepat berubah tingkat kesejahteraannya,” urai Pattimura.

BACA JUGA: Ramadan, Umat Islam Diingatkan Jaga Prokes

Seperti program Baznas dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat dengan masalah sosial, bantuan produktif Baznas saat ini lebih besar dari porsi bantuan konsumtif.

Namun saat seperti Ramadhan dan Idul Fitri, bantuan konsumtif memang menjadi keharusan terlebih di masa pandemi seperti sekarang.

jm

Baca sebelumnya: Badan Amil Zakat Nasional … …




Kasus Positif Covid-19, Kota Mataram Terbanyak

Penyintas Covid-19 dihimbau mendonorkan plasma darahnya

MATARAM.lombokjournal.com

Kota Mataram masih teratas dalam kasus baru positif Covid-19. Dari 42 sampel  kasus baru positif Covid-19 DI Nusa Tenggara Barat (NTB), pasien yang positif terpapar Covid-19 dari Kota Mataram sebanyak 22 pasien.

Angka itu diperoleh berdasarkan press release Sekretaris Daerah Selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, hari Rabu (14/04/21).

Sisa pasien dari kabupaten lain yang positif tepapar Covid-19, masing-masing dari Kabupaten Sumbawa sebanyak 7  pasien, disusul Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Timur  masing-masing sebanyak 3 pasien.

BACA JUGA:

Kabupaten Lombok Utara sebanyak 2 pasien, dan Kabupaten Lombok Tengah  dan Kabupaten Bima masing-masing 1 pasien.

Kota Mataram juga mencatat angka terbanyak pasien Covid-19 yang sudah sembuh. Dari 116 penambahan orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, dari Kota Mataram sebanyak 80 pasien.

Namun hari Rabu (14/04), dari dua pasien yang meninggal dunia, satu pasien berasal dari Kota Mataram, yaitu pasien nomor 11499, atas nama M, perempuan, 66, penduduk Kel Dasan Agung, Kec Selaparang, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Rabu (14/04) sebanyak 11.540  orang. Rinciannya, 10.048 sudah sembuh, 498  meninggal dunia. Sebanyak 994 pasien masih positif.

BACA JUGA:

Diharapkan, orang yang sembuh dari Covid-19 agar membantu pasien yang masih berjuang melawan Covid-19. Caranya?

“Dengan mendonorkan plasma darahnya (Donor Plasma Konvalesen) di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Lalu Gita.

Rr




Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan di Rapat Paripurna DPRD NTB

Empat pansus menyetujui tiga raperda prakarsa DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi Perda, sedang dua lainnya dibahas lagi satu kali masa sidang

MATARAM.lombokjournal.com ~ Laporan hasil pembahasan dari masing-masing panitia khusus (Pansus) disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, hari Rabu, (14/04/2021).

Dalam rapat paripurna kali ini, sebanyak lima buah Raperda dibahas oleh empat Pansus.

Tiga Raperda merupakan usulan DPRD Provinsi NTB, yaitu;

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.
  • Raperda tentang Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat.
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda NTB nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat.

Sementara dua lainnya merupakan Raperda prakarsa Gubernur NTB, yang di antaranya; Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan pangan segar asal tumbuhan.

BACA JUGA: Doni Monardo Sampaikan Solusi Meminimalisir Banjir Bandang

Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, yang memimpin langsung jalannya sidang menyatakan, empat pansus menyetujui tiga raperda prakarsa DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi Perda, sedangkan untuk dua raperda prakarsa Gubernur NTB masih butuh waktu dan akan dibahas lagi hingga satu kali masa sidang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dalam sambutannya menyatakan kegembiraannya dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB atas kontribusi pemikiran, ide dan gagasanya dalam ikhtiar membangun regulasi yang berkualitas bagi NTB.

BACA JUGA: World Superbike Digelar di Mandalika, November 2021

“Besar harapan kita pada seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang Dewan yang terhormat ini supaya benar-benar bisa berfungsi mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan masyarakat dan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Ast

 




Ini Panduan Ibadah Ramadan

Melindungi Masyarakat Dari Risiko Covid-19

lombokjournal.com —

JAKARTA :

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, yang ditandatangani ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (05/04/21).

Terbitnya SE tersebut karena Ramadan tahun ini dalam suasana pandemi Covid-19.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Senin (05/04/21).

SE ini, dikatakan Menag, melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan melibatkan banyak orang.

Inti sari panduan dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 adalah:

  1. Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan bersama keluarga inti;
  3. Buka Puasa Bersama harus m paling banyak 50% dari kapasitas ruangan, dan hindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah:
  • Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  • Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama 15 menit.
  • Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan prokes ketat;
  1. Pengurus sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  2. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan prokes ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat;
  3. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  4. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan massa;
  5. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah persatuan umat.
  6. Para penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah  bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
  7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 seluruh wilayah negeri atau Pemda masing-masing.

BACA JUGA:

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Cc

 




Ramadan, Umat Islam Diingatkan Jaga Prokes

“Marhaban Ya Ramadlan. Selamat menunaikan ibadah puasa. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum”

lombokjournal.com —

JAKARTA :

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  usai menggelar Sidang Isbat  Awal Ramadan 1442H/2021M di Jakarta mengatakan, untuk kali kedua umat muslim Indonesia memasuki bulan suci Ramadan di tengah pandemi.

Karenanya umat Islam diingatkan, tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan  selama Ramadan.

“Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi. Segala bentuk aktivitas ibadah selama Ramadan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas),” pesan Menag Yaqut di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Senin (13/04/21).

Pesannya, kedisiplinan adalah bentuk pengendalian nafsu sebagaimana yang diajarkan oleh spirit Ramadan.

“Kedisiplinan dalam penerapan prokes juga menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan juga masyarakat,” tutur Menag.

Dengan keberkahan Ramadan, diharapkan pandemi Covid-19 ini segera berlalu.

Menag Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Ini Panduan Ibadah Ramadan

“Panduan ini tidak berlaku bagi mereka yang berada di Zona Oranye dan Zona Merah. Bagi mereka yang berada di zona itu, harap beribadah di rumah saja,” ujar Menag.

Bagi mereka yang berada di Zona Kuning dan Zona Hijau silakan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menag menyampaikan, Ramadan adalah bulan istimewa. Mereka yang mencintai kebaikan, lanjut Menag, diseru untuk bergembira, memanfaatkan berjuta keistimewaan yang ada di dalamnya.

BACA JUGA:

“Sebaliknya, mereka yang masih suka berbuat kejahatan dan keburukan, diseru untuk berhenti dan introspeksi diri. Ramadan adalah kesempataan untuk menata diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Menag.

Umat diajak menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum pendidikan jiwa, agar menjadi umat beragama yang memiliki tepo sliro atas berbagai perbedaan, dan memuliakan sesama untuk Indonesia yang lebih baik.

BACA JUGA: Cinta Alquran, Indikator Kedekatan dengan Allah SWT

“Marhaban Ya Ramadlan. Selamat menunaikan ibadah puasa. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum. Semoga Allah menerima ibadah puasa, dan mengabulkan segala do’a kita,” ujar Menag.

Cc




Perpanjangan SIM Online Bisa Dari Rumah

Kedepan  permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga online

lombokjournal.com –

JAKARTA:

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mewujudkan janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

Setelah meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional), maka perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dari rumah.

“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi COVID-19,” kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/04/21).

BACA JUGA:

Dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis, dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” kata mantan Kabareskrim Polri ini

Listyo Sigit mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

“Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja,” kata mantan Kapolda Banten ini.

Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.

Namun  mengenai permohonan SIM baru belum banyak disinggung. Padahal, yang sering menjadi keluhan masyarakat adalah terkait permohnan SIM baru

Meski demikian, Kapolri ke depan berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.

BACA JUGA:

Untuk sekarang, dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon .

“Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” kata Kapolri.

cc

 




Cinta Alquran, Indikator Kedekatan Hamba dengan Allah SWT

Alquran akan menjadi syafaat kelak di akhirat bagi mereka yang membacanya

MATARAM.lombokjournal.com

Alquran lebih tinggi daripada kalam lainnya. Membaca, mengamalkan, dan mengajarkan Alquran itu lebih utama daripada segalanya.

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Ali bin Thalib, barangsiapa yang mempelajari Alquran maka ia telah menyimpan ilmu kenabian dalam kepalanya.

Sahal Tusturi mengatakan, “Tanda tanda cinta kepada Allah SWT adalah tertanamnya rasa cinta terhadap Alquran di dalam hati.”

Diterangkan dalam Syarah Al-Ihya bahwa di antara golongan orang yang mendapat naungan Arsy Ilahi ketika hari kiamat yang penuh ketakutan adalah orang yang mengajarkan Alquran kepada anak-anak dan orang yang mempelajari Alquran ketika anak-anak dan selalu membaca hingga masa tuanya.

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Dari Utsman bin Affan, Baginda Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Alquran dan mengajarkannya.” (HR Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dari Kitab At-Targhib).

BACA JUGA:

Wagub NTB: Generasi Muda Harus Cinta Al Qu’an

Syekh Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi, dalam kitabnya Fadhilah Amal menjelaskan tentang faedah hadits tersebut, dalam sebagian besar kitab, kata dia, hadits ini diriwayatkan dengan menggunakan huruf (waw artinya dan) sebagaimana terjemah di atas.

Maka keutamaan yang disebutkan menurut terjemah di atas diperuntukkan bagi orang yang belajar Alquran “dan” selepas itu mengajarkannya kepada orang lain. Namun, dalam beberapa kitab lainnya ada yang diriwayatkan dengan menggunakan huruf (aw maknanya atau).

Sehingga apabila diterjemahkan akan memiliki arti, “yang terbaik adalah yang belajar Alquran atau yang mengerjakan Alquran.” Masing-masing dari keduanya memiliki kebaikan dan keutamaan tersendiri.

Alquran, kata, Muhammad Zakariyya merupakan inti agama. Menjaga dan menyebarkannya berarti menegakkan agama, Sehingga sangat jelas keutamaan mempelajari dan mengajarkannya meskipun bentuknya berbeda-beda.

Derajat yang paling sempurna dalam mempelajari maksud dan kandungannya. “Derajat yang terendah adalah hanya mempelajari bacaannya saja,” katanya.

Hadits di atas yang disampaikan (Dari Sayyidina Utsman bahwa Baginda Rasulullah mengatakan sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Alquran dan mengajarkannya) ini dikuatkan dengan hadits mursal yang diriwayatkan oleh Syekh Said bin Sulaim yaitu Baginda Rasulullah bersabda.

BACA JUGA:

“Barangsiapa yang telah mempelajari Alquran tetapi ia menganggap bahwa orang lain yang diberi kelebihan lain (kenikmatan dunia) lebih utama dari nya berarti ia telah meremehkan nikmat Allah yang dikaruniai kepadanya.”

Hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan  seorang tabiin, dari Rasulullah SAW tetapi tanpa menyebut perawi sahabat.

Rs

(sumber: Republika)




Simak Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan, Puasa Mulai Hari Selasa

Harus dipastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik

MATARAM.lombokjournal.com

Penetapan Ramadhan 1442 Hijriah dimulai Selasa 13 April 2021. Itu berdasar Sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Terkait itu, sebelumnya jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadhan 1442 Hijriah telah diatur pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya juga telah resmi mengatur.

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran itu mengatur, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30.

BACA JUGA:

Untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadhan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

BACA JUGA:

Pemprov NTB Atur Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan 1442 H di NTB, Masa Pandemi Covid-19

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB

Rr




Pemprov NTB Atur Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan 1442 H di NTB, Masa Pandemi Covid-19

Wagub ingatkan target Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia yang belum signfikan

MATARAM.lombokjournal.com

Di tengah pandemi Covid 19 pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 450.1/03/Fum, mengatur  beberapa hal terkait penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan.

Sahur dan berbuka puasa  Bersama dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Ibadah Tarawih,  Shalat Fardhu, I’tikaf dan Tadarus serta Nuzulul Quran dan Shalat Idul Fitri dapat dilakukan berjamaah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa sajadah dan mukena sendiri dan membawa kantong tempat alas kaki.

Surat edaran tersebut  juga membatasi durasi pengajian, tausiah, ceramah dan kultum maksimal selama lima belas menit, serta membatasi kapasitas masjid 50 persen dari jumlah jamaah.

Setiap masjid dan mushalla juga diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaksanaan pemungutan zakat.

Sedangkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan sesuai Fatwa MUI nomor 23/2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya saat bulan Ramadhan.

Aturan pelaksanaan Puasa Ramadhan itu dibicarakan dalam rapat virtual bersama Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-NTB, dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/04/21),

Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., menegaskan,  agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga pengendalian penularan Covid-19 sembari beribadah dengan khusyuk dan tenang di Bulan Ramadhan.

BACA JUGA:

“Agar kita tidak mengalami lonjakan angka tertular seperti Ramadhan dan Lebaran tahun lalu dan kita mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT,” ujar Ummi Rohmi sapaan akrab Wagub NTB, saat menggelar rapat virtual bersama kabupaten/ kota di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/04).

Dalam rapat tersebut, Wagub juga mengingatkan tentang target percepatan vaksinasi Covid-19, terutama untuk lansia yang masih belum signifikan. Hal itu tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 180/ 2021 tentang Percepatan Pengendalian Penanganan dan Pencegahan Wabah Pandemi Corona,

Sedangkan terkait antisipasi menjelang Idul Fitri, Wagub berharap agar pada minggu ketiga dan keempat Ramadhan, Satgas kabupaten/ kota dapat mengantisipasi pusat-pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang biasa dikunjungi masyarakat, serta pintu-pintu masuk dalam mengantisipasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.

jm




IKA Unram Gelar Munas, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas

Banyak alumni berprestasi, bisa dan bersedia maju dalam bursa calon Ketua Umum periode selanjutnya

MATARAM.lombokjournal.com

Ikatan Keluarga Alumni Universitas Mataram (IKA Unram) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas), 29-30 Mei 2021, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Panitia Munas IKA Unram, Lalu Athari Fathullah menjelaskan, kegiatan Munas akan dilaksanakan secara offline sesuai protokol kesehatan  mengingat masih Pandemi Covid-19.

“Dijadwalkan Munas IKA Unram dilaksanakan 29-30 Mei 2021 di Mataram. Tidak tertutup digelar secara hybrid, artinya ada dihadiri offline secara terbatas dan ada juga yang hadir via online. Tentu semua dengan menerapkan standar prokes, karena masih dalam masa pandemi,” kata Athari didampingi Sekretaris dan Bendum Panitia Munas IKA Unram, Amri Nuryadin dan Nasiva, di Mataram Senin (12/04/21) di Mataram.

Menurutnya, selain evaluasi dan perencanaan program ke depan, dalam Munas juga akan dilaksanakan pemilihan Ketua Umum dan jajaran kepengurusan IKA Unram untuk periode 2020-2024.

Athar menambahkan, Munas IKA Unram untuk Ketua SC dipegang oleh Iwan Harsono dan Sekretaris SC Ali Ustman Ahim. Saat ini persiapan Munas terus dilakukan. Para alumni Unram yang tergabung dalam IKA Unram dapat mengambil bagian dalam mensukseskan kegiatan Munas tahun ini.

Sementara Ketua Umum IKA Unram, Sirra Prayuna mengatakan Munas IKA Unram digelar empat tahun sekali sebagai wadah silaturahmi nasional para alumni Universitas Mataram.

Sirra yang menjabat Ketum IKA Unram 2016-2020 berharap momentum ini bisa menjadi perekat ikatan para alumni, sekaligus membangun sinergitas di semua bidang.

“Unram ini kan almamater yang luar biasa dan banyak membesarkan tokoh-tokoh daerah maupun di kancah nasional. Para alumni harus bisa bersinergi satu sama lain untuk berkontibusi kepada kampus, masyarakat, daerah, bangsa dan negara ini. Terutama pengabdian pada aspek- aspek sosial dan kerja kemanusiaan,” papar Sirra Prayuna.

Sirra berharap, dalam Munas kali ini banyak alumni berprestasi bisa dan bersedia untuk maju dalam bursa Calon Ketua Umum untuk periode selanjutnya.

Hal yang sama ditekankan Sekjen IKA Unram  Cukup Wibowo,

Cukup mengatakan, IKA Unram harus selalu bisa menunjukan eksistensi positifnya. Pemikiran dan gagasan serta ide-ide IKA Unram bisa menjadi referensi pembangunan daerah dan nasional, di sejumlah bidang.

“Bukan hanya kegiatan sosial, bantuan-bantuan atau semacamnya. Tetapi ide dan gagasan para alumni Unram harus mampu menjadi referensi. Dan selama ini juga sudah kita buktikan,” kata Cukup.

Me (*)