Kata-kata RA Kartini tentang Perjuangan

lombokjournal.com

  1. Vegetarisme itu doa tanpa kata kepada Yang Maha Tinggi.
  2. Saat membicarakan orang lain Anda boleh saja menambahkan bumbu, tapi pastikan bumbu yang baik.
  3. Tak peduli seberapa keras kamu mencoba, kamu tak akan pernah bisa menyangkal apa yang kamu rasa. Jika kamu memang berharga di mata seseorang, tak ada alasan baginya untuk mencari seorang yang lebih baik darimu.
  4. Tiada awan di langit yang tetap selamanya. Tiada mungkin akan terus-menerus terang cuaca. Sehabis malam gelap gulita lahir pagi membawa keindahan. Kehidupan manusia serupa alam.
  5. Terkadang, kesulitan harus kamu rasakan terlebih dulu sebelum kebahagiaan yang sempurna datang kepadamu.
  6. Alangkah besar bedanya bagi masyarakat Indonesia bila kaum perempuan dididik baik-baik. Dan untuk keperluan perempuan itu sendiri, berharaplah kami dengan harapan yang sangat supaya disediakan pelajaran dan pendidikan, karena inilah yang akan membawa behagia baginya.
  7. Tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan, selain menimbulkan senyum di wajah orang lain, terutama wajah yang kita cintai.
  8. Banyak hal yang bisa menjatuhkanmu. Tapi satu-satunya hal yang benar-benar dapat menjatuhkanmu adalah sikapmu sendiri.
  9. Karena ada bunga mati, maka banyaklah buah yang tumbuh, demikianlah pula dalam hidup manusia bukan? Karena ada angan-angan muda mati, kadang-kadang timbullah angan-angan lain, yang lebih sempurna, yang boleh menjadikan buah.
  10. Tapi sekarang mulai dengan aku, antara kami (Kartini, Roekmini, dan Kardinah) tidak ada tata cara lagi. Perasaan kami sendiri yang akan menentukan sampai batas-batas mana cara liberal itu boleh dijalankan.

1 / 2 / 3 / 4 / Kata-kata inspiratif




Kata-kata RA Kartini yang Inspiratif

lombokjournal.com — 

  1. Ikhtiar! Berjuanglah membebaskan diri. Jika engkau sudah bebas karena ikhtiarmu itu, barulah dapat engkau tolong orang lain.
  2. Jangan mengeluhkan hal-hal buruk yang datang dalam hidupmu. Tuhan tak pernah memberikannya, kamulah yang membiarkannya datang.
  3. Dengan menolong diri sendiri, akan dapat menolong orang lain dengan lebih sempurna.
  4. Sepanjang hemat kami, agama yang paling indah dan paling suci ialah Kasih Sayang. Dan untuk dapat hidup menurut perintah luhur ini, haruskah seorang mutlak menjadi Kristen? Orang Buddha, Brahma, Yahudi, Islam, bahkan orang kafir pun dapat hidup dengan kasih sayang yang murni.
  5. Jangan pernah menyerah jika kamu masih ingin mencoba. Jangan biarkan penyesalan datang karena kamu selangkah lagi untuk menang.
  6. Lebih banyak kita maklum, lebih kurang rasa dendam dalam hati kita, semakin adil pertimbangan kita dan semakin kokoh dasar rasa kasih sayang. Tiada mendendam, itulah bahagia.
  7. Gadis yang pikirannya sudah dicerdaskan, pemandangannya sudah diperluas, tidak akan sanggup lagi hidup di dalam dunia nenek moyangnya.
  8. Banyak hal yang bisa menjatuhkanmu. Tapi satu-satunya hal yang benar-benar dapat menjatuhkanmu adalah sikapmu sendiri.
  9. Teruslah bermimpi, teruslah bermimpi, bermimpilah selama engkau dapat bermimpi! Bila tiada bermimpi, apakah jadinya hidup! Kehidupan yang sebenarnya kejam.
  10. Peduli apa aku dengan segala tata cara itu. Segala peraturan, semua itu bikinan manusia, dan menyiksa diriku saja. Kau tidak dapat membayangkan bagaimana rumitnya etiket di dunia keningratan Jawa itu.

1 / 2 / 3 / 4 /   Kata-kata Inspiratif …




30 Kata-kata Inspiratif RA Kartini

MATARAM.lombokjournal.com

Tiap tanggal 21 April kita merayakan Hari Kartini, tokoh emansipasi Indonnesia yang berpikiran sangat maju.

Raden Adjeng Kartini merupakan Pahlawan Nasional Indonesia yang dikenal sebagai pelopor emansipasi wanita.

Tokoh yang lahir pada 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah ini, dibesarkan oleh keluarga bangsawan Jawa. Hal tersebut menjadi alasan mengapa beliau mendapat gelar RA yang merupakan singkatan dari Raden Adjeng.

Gagasan dan pemikiran RA Kartini banyak mengubah pola pikir masyarakat Belanda terhadap wanita pribumi. Ia juga mampu menggerakkan dan mengilhami perjuangan kaumnya dari kebodohan yang tidak disadari pada masa lalu.

Bahkan, tulisan-tulisannya juga menjadi inspirasi tokoh-tokoh Indonesia seperti W.R Soepratman yang menciptakan lagu dengan judul “Ibu Kita Kartini.

BACA JUGA:

Sumbangsih RA Kartini bagi bangsa Indonesia tentu sudah tidak bisa diragukan lagi. Melalui tulisan-tulisannya, beliau banyak memberikan kata-kata bijak yang mampu menginspirasi kaum wanita Indonesia.

Berikut kata-kata RA Kartini tentang perjuangan yang dilansir dari Jagokata:

1 / 2 / 3 / 4Kata-kata yang inspiratif




Berantas Hate Speech, 20 Konten di YouTube Paul Zhang Diblokir

lombokjournal.com

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengecam keras ujaran kebencian (hate speech), yang beredar di platform digital. Langkah nyata atas sikap ini, Kominfo memblokir 20 konten di akun Jozeph Paul Zhang.

Pria pemilik  nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu, mengaku sebagai nabi ke-26, dalam video yang diunggah di kanal Youtube miliknya. Klaim ini menuai respons negatif dari berbagai pihak karena menyinggung warganet Indonesia.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan, pihaknya sudah memblokir 20 konten Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ di akun milik Paul Zhang,” ujarnya saat konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (20/04/21).

Dijelaskan, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April kemarin, kemudian disusul 13 konten lainnya yang diblokir hari Selasa 20 April 2021.

Kominfo juga menyatakan ketegasannya mengenai penistaan agama yang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

Mengutip pengaturan dari UU Nomor 11 Tahun 2008, Dedy menilai tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Langkah yang diambil oleh Kominfo ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSE).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sudah diatur mengenai larangan pemuatan konten dan informasi terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

BACA JUGA: Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski di Luar Negeri

Dedy mengajak masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi atas kemunculan berbagai konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa dan negara.

Pesan Dedy, jika masyarakat menemuakan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.

Rr




Nasional: Kasus Positif dan Kematian Covid-19 Meningkat

lombokjournal.com

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/4/2021), menyayangkan penambahan kasus positif dan kematian kembali meningkat.

“Sangat disayangkan setelah mengalami penurunan pada minggu lalu, di minggu ini Kembali mengalai kenaikan,” ujarnya.

Data Satgas Penanganan Covid-19, persentase kasus positif pada minggu ini mencapai 14,1 persen atau meningkat pada pekan sebelumnya yang berada di angka 14 persen.

Lima provinsi sebagai penyumbang kasus terbanyak, yaitu Jawa Barat 2.276 kasus, Jawa Tengah 1.203 kasus, Riau 346 kasus, DKI Jakarta 346 kasus dan NTT 266 kasus.

Meningkatnya kasus kematian mingguan disumbang lima provinsi, meliputi DKI Jakarta naik 30 kasus kematian, Riau naik 21, Kalimantan Tengah naik 12 kasus, Banten naik 8 kasus, dan DIY naik 8 kasus.

Sedangkan, kasus kesembuhan mingguan tercatat meningkat setelah lima pekan berturut-turut mengalami penurunan.

Peningkatan kesembuhan pada pekan itu meliputi Jawa Tengah naik 757 kesembuhan, DKI Jakarta naik 590 kasus, Banten naik 518, Aceh naik 92, dan DIY naik 384.

Terkait kenaikan kasus positif dan kematian, Satgas menduga hal itu disebabkan karena dampak libur Paskah dan menurunnya ketaatan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

“Penambahan kasus positif dan kematian ini terjadi bisa karena dampak dari libur Paskah pada 4 April lalu, dan menurunnya kepatuhan protokol kesehatan yang mungkin terjadi karena euforia vaksinasi,” kata Wiku.

BACA JUGA: Update Covid-19,  Di NTB 517 meninggal dunia, 1.101 orang masih positif

Karena itu diingatkan, agar semua pihak langsung melakukan antisipasi supaya peningkatan ini tidak berkelanjutan pada pekan berikutnya.

“Perkembangan yang kurang baik ini perlu segera dimitigasi agar tidak berkelanjutan di minggu-minggu berikutnya,” kata Wiku.

Rr




Covid-19 di NTB: 517 Meninggal Dunia, 1.101 Masih Positif

MATARAM.lombokjournal.com

Kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, hari Selasa (20/04/21) bertambah 40 pasien. Sedangkan pasien yang dianyatakan sembuh atau yang selesai isolasi sebanyak 34 pasien.

Dan pada hari Selasa juga terdapat 4 kasus kematian baru, masing-masingg pasien nomor 10969, an. N, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak memiliki penyakit komorbid.

Kemudian pasien nomor 11281, an. S, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak memiliki penyakit komorbid.

Yang ketiga, pasien nomor 11692, an. SR, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak memiliki penyakit komorbid.

Dan keempat, pasien nomor 11768, an. M, laki-laki, usia 64 tahun, penduduk Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Selasa sebanyak 11.773 orang, dengan perincian 10.155 (sepuluh ribu seratus lima puluh lima) orang sudah sembuh, 517 (lima ratus tujuh belas) meninggal dunia, serta 1.101 (seribu seratus satu) orang masih positif.

Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Gita Ariadi melalui press release hari Selasa (20/04) mengharapkan,  bagi penyintas Covid-19 (orang yang sembuh dari Covid-19) untuk ikut serta membantu pasien  yang masih berjuang melawan Covid-19.

BACA JUGA: Nasional: Kasus Positif dan Kematian Covid-19 Meningkat

“Dengan mendonorkan plasma darahnya (Donor Plasma Konvalesen) di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat, kata Lalu Gita.

Rr




Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Tetap Santai

lombokjournal.com

Kini status Jozeph  Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono sudah buron, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO ini akan diserahkan ke interpol.

“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/04/21).

Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

Namun, meski mengetahui dirinya dilaporkan ke Bareskrim, dan segera jadi buruan interpol, ia justru seolah menanggapinya dengan santai. Seolah tak masaah dilaporkan ke polisi.

Dalam video terbaru yang diungah di akun YouTube-nya, Senin (19/04/21), terlihat Jozeph Paul Zhang menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring.

Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube-nya.

Dalam perbincangan, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph Paul Zhang yang tengah viral dan dicari keberadaannya oleh pihak Bareskrim Polri.

“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.

Mendapat dukungan itu, Paul Zhang meresponsnya dengan tertawa. Ia menjelaskan, dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.

“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.

BACA JUGA:

“Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” katanya.

Jozeph Paul Zhang mengungkapkan dirinya tak ingin melibatkan orang lain. Oleh karenanya, dia berusaha sebisa mungkin untuk menghindar.

Rr

 

 




Kalau Ngaku Nabi, Kenapa Jozeph Paul Zhang Menghindar

lombokjournal.com

Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah turut bereaksi terhadap ulah Jozeph Paul Zhang penghina Nabi Muhammad.

Gus Miftah menantang Jozeph Paul Zhang untuk menunjukkan diri seusai membuat geger. Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad.

Atas celotehan bernada penistaan agama itu, Gus Miftah menantang Jozeph Paul Zhang untuk bersua lewat video yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya.

Pendiri Ponpes Ora Aji Sleman itu meminta Jozeph Paul Zhang penghina Nabi keluar dari tempat persembunyiannya. Sebab, diketahui berada di luar negeri.

“Hey Paul Zhang, keluar dong! Ngaku nabi kok sembunyi, sampaikan risalahmu! Nabi kok main petak umpet,” kata Gus Miftah.

BACA JUGA:

Karena itu, Gus Miftah mengundang orang mengaku nabi itu ke pesantrennya.

“Ke Ora Aji (Pesantren milik Gus Miftah) yuk, kita ngopi!” kaa Gus Miftah.

Rr




TGB Bicara Kasus Jozeph Paul Zhang

MATARAM.lombokjournal.com

Dugaan penistaan agama melalui video Jozeph Paul Zhang yang viral menuai kecaman dari para tokoh agama.

Tak terkecuali dari Muhammad Zainul Majdi atau yang karib disapa Tuan Guru Bajang (TGB) mengecam Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26, dalam video berdurasi sekitar 3 jam.

“Saya mengecam keras dan mengutuk video serta perilaku saudara Jozeph, yang nyata-nyata merupakan provokasi terhadap kita semua,” kata TGB seperti dikutip TribunLombok.com, Selasa (20/04/21).

Dugaan penistaan agama itu, karena saat Paul bicara dengan komunitasnya, bicara yang melukai hati umat saat menyinggung soal puasa umat Islam.

Mantan Gubernur NTB dua periode itu mengatakan, apa yang dilakukan Jozeph merusak keharmonisan masyarakat beragama di Indonesia.

”Perbuatan ini (Jozeph) bisa membahayakan kehidupan keagamaan kita di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, Nabi Muhammad SAW, merupakan sesuatu yang sakral, dihormati, dimuliakan, dan diagungkan umatnya.

BACA JUGA; 

  • Kalau Ngaku Nabi, Kenapa Jozeph Paul Zhang Menghindar
  • Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Tetap Santai                                                                                                                                                                                    Karena itu TGB mendesak negara untuk menindak tegas, sehingga tidak ada ruang bagi penistaan agama. Siapa pun yang menistakan agama harus dikejar, diproses, dan dihukum.

Rr

 




Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski di Luar Negeri

lombokjournal.com

Jozeph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun videonya yang viral, telah  merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Ia  membawa nama suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di ruang digital.

Pemilik  nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu sudah ditetapkan Polri sebagai tersangka.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melakukan tindakan tegas terkait viralnya video dugaan penistaan agama yang diucapkan oleh Joseph Paul Zhang.

Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo RI mengatakan,  ujaran kebencian maupun penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi oleh Kementerian Kominfo.

“Per hari ini (Selasa), 20 April 2021 telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di YouTube terkait ujaran kebencian tersebut,” terang Dedy pada jumpa pers pers virtual “Langkah Kominfo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang”, Selasa (20/04/21).

Kominfo juga menghapus satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang. Dalam hal ini, ada 7 konten diblokir Kominfo pada Senin (19/4). Kemudian, pada 13 konten telah diblokir pada Selasa siang.

Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan perbuatan yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Selain UU ITE, Kominfo juga merujuk pada PP 71 no 19 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya Pasal 5 terkait larangan muatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi konten yang terkait melanggar aturan.

Kemudian, juga merujuk Peraturan Menteri No 5 tahun 2020 khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhardap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Dedy menegaskan, meskipun Paul Zhang kini berada di luar negeri, bisa ditangkap. Merujuk Pasal 2 UU ITE, UU tersebut menerapkan azas ekstra territorial.

BACA JUGA: Berantas Hate Speech, 20 Konten di YouTube Paul Zhang Diblokir

Yang berlaku bagi tiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BACA JUGA: Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Tetap Santai

Paul Zhang dilaporkan sudah meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.

Rr