Tempat Ibadah Tidak Ditutup, Tapi Optimalkan Ibadah di Rumah

Secara khusus terdapat revisi terkait Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan dan resepsi pernikahan

JAKARTA.lombokjournal.com ~ Ada revisi aturan terkait Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama  masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung, menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.

Memang secara khusus, revisi itu yang berkaitan dengan penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.

BACA JUGA: Penerapan PPKM Darurat Harus Berbasis Desa/Kelurahan

Dalam revisi aturan PPKM Darurat itu, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021 sebagi berikut:

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.”

BACA JUGA: PPKM di NTB, Ketentuan yang Ditetapkan dan Harus Dipatuhi

Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu.

Pada intinya, menurut Jodi, revisi aturan terkait auran rumah ibadah adalah meminta warga mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi seperti dikutip detiknews, Sabtu (10/7/2021).

Rr

detiknews




Penerapan PPKM Mikro, Harus Berbasis Desa/Kelurahan

Posko PPKM di desa dan kelurahan sudah mencapai 100 persen, karena itu penerapan PPKM Mikro harus terkoordinasi hingga ke desa

MATARAM.lombokjournal.com ~ Penanganan penyebaran Covid berbasis desa atau kelurahan sangat efektif menghadapi Covid-19.

Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd. mengatakan itu pada rapat koordinasi (Rakor) percepatan dan evaluasi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan PPKM Mikro Penerapan PPKM Mikro

Rakor itu dilakukan bersama Satgas Covid Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, secara offline dan online, Sabtu (10/07/21) di Ruang Rapat Utama (RRU), di Kantor Gubernur NTB.

“Selama ini, PPKM Mikro berbasis desa cukup efektif untuk penanganan covid hingga tingkat Dusun dan RT,” kata Wagub.

BACA JUGA: Pandemi Masih Mengancam, Harus Bijaksana Menghadapinya

Menurut Wagub, tidak akan mungkin Provinsi atau Kabupaten saja yang fokus menghadapi pandemi ini. Jadi harus melibatkan semua komponen dari tingkat desa atau kelurahan.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro berbasis desa telah dilaksanakan selama ini. Apalagi, keberadaan posko PPKM di desa dan kelurahan sudah mencapai 100 persen.

Menurut Wagub, keberadaan Posko ini dapat proaktif dan dimaksimalkan perannya.

Ia menyadari peran Pemerintah Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19.

Penerapan dalam disiplin mengikuti protokol kesehatan dapat benar-benar diikuti oleh masyarakat. Termasuk membangun kesadaran betapa pentingnya vaksinasi.

“Untuk itu sinergi dan koordinasi Satgas Covid Kabupaten/Kota dengan kecamatan hingga desa harus terjalin dengan baik,” harapnya.

Ummi Rohmi mengingatkan, masuknya virus corona varian delta, maka penerapan protokol kesehatan harus ditegakkan dengan benar. Penyediaan faskel serta sarana dan fasilitas lainnya harus sudah teratasi dengan baik.

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, jajarannya telah menginisiasi adanya kampung sehat hingga ke desa atau kelurahan.

“Dimana peran serta semua komponen dari kepala desa, aparat TNI/Polri dan masyarakat untuk membiasan diri hidup sehat dan tetap menjaga prokes hadapi covid, “tuturnya.

Komandan Korem (Danrem) 162 Wira Bhakti, Brigjen TNI, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, Covid harus tangani dari lingkungan terkecil dulu seperti keluarga, desa, kecamatan ke atas hingga negara.

Jajaran TNI/Polri siap mendukung penuh semua kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kabupaten/kota hingga desa harus bersinergi dengan semua steakhokder hingga babinsa babinkamtibmas di desa maupun kelurahan,” katanya.

Asisten Administrasi Umum,dr. Nurhandini Eka Dewi yang memimpin rakor,  juga membahas persiapan Kota Mataram menerapkan PPKM Darurat, mulai tanggal 12 Juli hingga 21 Juli 2021.

BACA JUGA: Penerapan PPKM Mikro di 15 Daerah di Luar Jawa Bali Mulai 12 Juli

Peserta rapat diikuti oleh Kapolda NTB, Danrem 162/WB, Walikota Mataram, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Kantor Kemenag Provinsi NTB, Kepala BPBD, Kasat Pol PP, Kepala Dikes, Kapala Dinas Kominfotik, Kadis Dikbud, Dirut RSUP,  beberapa Kepala OPD lingkup Pemrov. NTB dan Satgas Covid Kota Mataram.

Dalam Rakor itu, diikuti secara online Kapolres, Komandan Kodim dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB.

edy




Penerapan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli 

Adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, maka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah di luar Jawa Bali

MATARAM.lombokjournal.com ~ Di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali mencatatkan nilai asesmen level 4.

Ini berarti, di daerah-daerah tersebut mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Karena itu, di ke 15 kabupaten/kota itu akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terhitung 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat,” kata Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: Jika Tidak Ikuti Prokes, Aparat dan Pemeritah Akan Bubarkan

Hal itu diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu melalui konferensi pers daring, Jumat (09/07/21).

Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:

  1. Kota Pontianak (Kalimantan Barat)

2. Kota Singkawang (Kalimantan Barat)

3. Berau (Kalimantan Barat)

4. Kota Balikpapan (Kalimantan Timur)

5. Kota Bontang (Kalimantan Timur)

6. Kota Batam (Kepulauan Riau)

7. Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau)

8. Kota Bandar Lampung (Lampung)

9. Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat)

10. Kota Sorong (Papua Barat)

11. Manokwari (Papua Barat)

12. Kota Bukittinggi (Sumatera Barat)

13. Kota Padang  (Sumatera Barat)

14. Kota Padang Panjang  (Sumatera Barat)

15. Kota Medan (Sumatera Utara)

Berikut ini 14 poin aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat:

  1. Menerapkan 100 persen work from home (WFH) pada sektor non esensial.
  2. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara online atau daring.
  3. Bagi pekerja pada sektor esensial dapat melakukan work from office (WFO) namun hanya 50 persen dengan protokol kesehatan.                                                     –            Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar        modal, teknologi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri      orientasi ekspor. Sedangkan para pekerja pada sektor kritikal diperbolehkan WFO            sebesar 100 persen juga dengan protokol kesehatan ketat.                                                                                                                                                                            Cakupan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik dan                      transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, objek vital            nasional, proyek strategi nasional, serta industri kebutuhan pemenuhan kebutuhan        masyarakat.                                                                                                              Sementara supermarket, pasar tradisional dan swalayan, toko kelontong kebutuhan        sehari-hari menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00, dengan          mengurangi kapasitas sebanyak 50 persen.
  4. PPKM Darurat juga memberlakukan aturan menutup semua kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
  5. Semua tempat umum yang menyediakan makan/minum (rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) hanya menerima delivery atau take away, serta tidak diperbolehkan dine in atau makan di tempat.
  6. Proyek konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
  7. Menutup sementara tempat ibadah baik masjid, mushala, gereja, wihara, pura dan kelenteng atau tempat lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah.
  8. Juga menutup sementara fasilitas umum seperti area publik, taman dan wisata umum, dan fasilitas publik lainnya.
  9. Kegiatan olahraga, seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian juga ditutup untuk sementara.
  10. Transportasi umum yaitu kendaran umum, angkutan umum, taksi atau angkutan online dan sewa berlaku dengan mengurangi kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Acara resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat acara berlangsung.
  12. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I bagi pelaku perjalanan dengn moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, serta melampirkan hasil swab PCR negatif H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk angkutan transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Orang yang bepergian keluar rumah tetap memakai masker, face shield dapat digunakan bersamaan dengan masker.
  14. Peraturan PPKM Mikro tetap diberlakukan pada tingkat RT/RW di zona merah.

Airlangga menyebut, langkah ini dilakukan demi menekan laju penularan virus corona.  Dikatakannya, kasus Covid-19 masih terus melonjak tinggi baik di Jawa-Bali maupun      luar wilayah tersebut.

BACA JUGA: Varian Delta Masuk NTB, 13 Orang Terkonfirmasi Positif

“Dari asesmen yang ada secara nasional, konfirmasi (kasus Covid-19) harian ada kenaikan 43,97 persen dan dari segi kematian naik 56 persen, rawat inap naik 13,” tuturnya.

Rr

(Kompas.com)




Penilaian Kinerja Kabupaten Dalam Penurunan Stunting

Tim dari provinsi melakukan penilaian kinerja kabupaten, sejauh mana berperan dalam pencegahan dan penurunan stunting

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Penilaian kinerja kabupaten dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan di Lombok Utara bertempat di Aula Bupati, Kamis (08/07/2021).

Penilain tersebut bertujuan melihat sampai sejauh mana daerah ikut berperan dalam  penurunan stunting. Sehingga tahun 2024 target nasional penurunan angka stunting bisa mencapai 14%.

Penilaian kinerja kabupaten Penilaian kinerja kabupaten

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, dr. H. Lalu Bahrudin pada wartawan menyampaikan, sebelum dilakukan penilain kinerja Kabupaten Lombok Utara oleh Provinsi NTB, pihaknya melakukan rapat koordinasi terkait dengan singkronisasi data yang di tampilkan hari ini.

BACA JUGA: Usai Ijab Kabul Langsung Cerai, Cerita Dari Sumbawa

“Artinya dari semua tim stunting ini bukan hanya Dinas Kesehatan, tapi semua OPD stakeholder yang memang sudah ada di SK-nya Pak Bupati di dalam penanganan secara bersama-sama, ” ungkapnya.

Dijelaskan, penurunan angka stunting di Lombok Utara tidak terlalu signifikan. Kepala Dikes mengajak semua tim agar bisa bersinergi dalam menurunkan angka stunting.

Kegiatan tersebut merupakan catatan laporan dari Pemerintah Daerah khususnya Bupati dan Wakil Bupati.

“Kita berharap tim ini bisa lebih serius lagi dalam melakukan koordinasi maupun kolaborasi mulai dari tingkat perencanaan penganggaran kemudian pelaksanaan bahkan sampai tahapan evaluasi,” terangnya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Tim Penilai Provinsi NTB, Hualid menjelaskan,  penilaian stunting ini bertujuan melihat sejauh mana daerah-daerah ikut berperanan dalam penurunan stunting.

Tahun 2024 target nasional itu penurunan angka stunting mencapai 14%.

“Tapi kita lihat saat ini daerah-daerah belum bisa sampai sejauh itu, mungkin masih kisaran di atas 25%” ucapnya.

Hualid juga menjelaskan, penilaiannya terkait dengan aksi 1 sampai dengan 8 tapi untuk tahun 2021 ini penilaian dari aksi 5 sampai dengan aksi 8.

BACA JUGA: Rumah Sakit Mandalika Dikebut Jelang World Superbike

Adapun aksi 5 terdiri dari pembinaan kader pembangunan manusia, kemudian aksi 6 dilihat dari manajemen data, aksi ke-7 dari pengukuran dan publikasi angka stunting.

Kemudian dari aksi ke-8 yaitu bagaimana mereview kerja dari perangkat daerah dilihat dari dokumen data yang sudah ada.

Dengan adanya penilaian ini, Hualid berharap ke depan angka stunting dari tahun ke tahun bisa menurun.

@ng




Usai Ijab Kabul Langsung Cerai, Cerita Dari Sumbawa

Sungguh mengejutkan apa yang dikatakan mempelai pria usai ijab kabul, ia menyatakan mencerai istri yang baru dinikahinya

MATARAM.lombokjournal.com ~ Kejadian di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat memang membuat siapa saja akan mengurut dada.

Ini cerita tentang perkawinan dua sejoli, seorang pria berinisial IM (25 tahun) dan perempuan berinisial HA (23), pada hari Minggu (04/07/21).

Apa yang terjadi? Dalam sebuah video yang sempat viral memperlihatkan seorang pria muda itu merebut mik usai ijab kabul. Sungguh mengagetkan apa yang diucapkan

“Saya talak tiga atau cerai kamu,” ujar pengantin pria.

BACA JUGA: Akhir Pandemi Covid-19 Mulai Terlihat di Dunia

Sungguh tak terduga apa yang diucapkan pria ini, dan tentu saja memancing reaksi orang-orang yang hadir dalam akad nikah hari Minggu itu. Terutama dari keluarga pihak perempuan.

Keluarga dari pihak perempuan langsung bereaksi menyerang mempelai pria itu.

Keributan pun terjadi. Pihak keluarga mempelai wanita yang keberatan langsung menyerang pengantin pria tersebut.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, insiden yang berlangsung pada momen akad nikah itu tidak berkepanjangan

Permasalahan tersebut telah dimediasikan yang melibatkan Polsek Empang.

Entah bagaimana jalan ceritanya. Singkatnya, usai mediasi, kedua mempelai yang sempat cerai akhirnya rujuk kembali. Persoalan yang melatarbelakangi sikap mempelai pria itu bisa diredam dalam dialog keluarga.

Mereka sudah berjanji akan membangun rumah tangga yang baik.

“Perkara sudah tangani Polres dan Polsek. Sudah dilakukan restorative justice kedua pihak. Keduanya sudah kembali menjadi suami istri yang sah,” kata Hari Brata, Rabu (07/07/21).

Tentu saja masyarakat masih bertanya-tanya. Sebab hingga kini belum dijelaskan penyebab pengantin pria menyatakan talak.

BACA JUGA: Konsultasi Online Gratis, Layanan RSUD NTB untuk Covid-19

Polisi hanya menjelaskan, itu masalah pribadi antara pengantin sebelum pernikahan berlangsung.

Sayangnya, tidak diungkapkan apa yang dimaksud masalah pribadi itu.

Red




Akhir Pandemi Covid-19 Mulai Terlihat di Dunia

 




Layak Ada Pemekaran Dusun Luk Barat dan Luk Timur

Dalam musyawarah desa dengan agenda persetujuan Pemekaran Dusun Luk Barat dan Luk Timur, pemekaran dusun itu dikatakan layak karena sesuai standar regulasi

TANJUNG.lombokjournal.comPemerintah Desa (Pemdes) Sambik Bangkol (Samba) berpandangan layak dan wajar Dusun Luk Barat dan Luk Timur melebarkan wilayah.

“Tentu (pemekaran itu harus) sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Pjs Desa Samba, Sarjono, S.Kom.

Layak ada pemekaran
Pjs Kades dan BPD

Hal itu dikatakannya musyawarah desa (musdes) dengan agenda persetujuan Pemekaran Dusun Luk Barat dan Luk Timur yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Samba, Kecamatan Gangga, Lombok Utara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambik Bangkol (Samba), Kecamatan Gangga, Lombok Utara, di aula desa hari Rabu  (07/07/21).

Menurut Sarjono, musdes yang diselenggarakan itu termasuk tahapan keempat dalam mekanisme formal pemekaran.

Ia berharap ditindaklanjuti oleh BPD dalam keputusan secara kelembagaan terkait persetujuan pemekaran dusun tersebut.

BACA JUGA: RTG Dusun Lias Desa Genggelang Diresmikan Wabup Danny

Diharapkan, berdasarkan evaluasi BPD yang disampaikan dalam pemberian pandangan terkait kelayakan dan kepatutan kedua dusun dimekarkan menjadi dusun baru.

“Dalam proses menyusun kelengkapan dokumen, kami imbau panitia selalu berkoordinasi dengan anggota BPD setempat, kepala dusun dan para tokoh di dusun masing-masing demi kelengkapan administrasi dan peta batas. Ini memang krusial sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu,” tandas Sarjono.

Menurutnya, sesuai amanat regulasi hendaknya Pemrakarsa dan Panitia Pemekaran melakukan pendekatan partisipatif sampai lini paling bawah (tingkat RT). Hal itu untuk menghindari konflik dan sengketa yang mungkin saja timbul saban hari.

Tak hanya itu, panitia mesti menyelesaikan semua ornamen batas di lapangan dengan tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan yang mengatur khusus batas wilayah.

“Berdasarkan dokumen perbaikan dalam proposal nantinya, Pemdes akan mengkonsultasikan kepada Pemerintah Kecamatan untuk dasar mengeluarkan kebijakan penetapan panitia pelaksana pemekaran dusun oleh Pemdes,” tukas lulusan Sarjana Ilmu Komunikasi UIN Yogyakarta ini.

Selain kelengkapan dokumen, kata Sarjono, koordinasi di desa perlu dilakukan lebih intens agar mencapai hasil maksimal.

Hal itu berarti pemekaran dusun dalam wilayah administratif Desa Samba mesti diiringi dengan semangat membangun dusun dan desa yang kondusif.

Dipaparkan Kasubbag Humas pada Bagian Humas dan Protokol KLU ini, pada Pasal 13 Perdes Samba Nomor 5 tahun 2020 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa disebutkan adanya klausula pemekaran dusun.

BACA JUGA: Kelompok Peternak di Dangiang Bertekad Merubah Nasib

“Saya yakin dan percaya, masyarakat dua dusun punya keinginan yang kuat meningkatkan kesejahteraannya pada masa yang akan datang. Tapi hal yang terpenting adalah ketelitian dan kejelian panitia dalam mewujudkan pemekaran dusun,” tutupnya.

Sesuai standar regulasi

Sebelumnya, Ketua BPD Samba, Madhan, mengatakan, setelah memverifikasi proposal pemekaran serta mendengar aspirasi masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDP), BPD menganggap usulan pemekaran Dusun Luk Timur dan Dusun Luk Barat sudah sesuai dengan standar regulasi.

“Dengan berpatokan pada jumlah KK dan jumlah jiwa, telah melebihi ketentuan yang ditentukan dalam rancangan Perbup. Luas wilayah 25 ha, lokasi dusun sudah bisa diakses kendaraan, serta adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan,” imbuhnya.

Faktor yang menjadi pertimbangan BPD, di antaranya mempercepat pelayanan masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dusun, dan mempercepat pembangunan SDM.

“Kami sampaikan rekomendasi BPD Nomor 2/BPD-SB-7-2021, maka kami BPD Sambi Bangkol memandang sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Kami berharap Pemdes membentuk panitia dengan masa kerja 6 bulan, lalu membetuk dusun pemekaran menjadi dusun persiapan, menaikkan status dusun persiapan menjadi dusun definitif, dan masa status dusun persiapan menjadi dusun definitif 17 bulan,” pungkas Madhan.

Dalam musdes itu, hadir Ketua dan Anggota BPD, Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa setempat, perangkat kewilayahan Luk Barat dan Luk Timur, Babinsa Samba Peltu Zainal Abdi Koko, para pemrakarsa dan panitia pemekaran, serta para tokoh dari kedua dusun.

@ng




RTG Dusun Lias Desa Genggelang Diresmikan Wabup Danny

Permasalahan tanah dalam pembangunan RTG atau Rumah Tahan Gempa bisa diselesaikan dengan semangat mempolong merenten masyarakat

GANGGA,KLU.lombokjournal.com ~ Pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) warga Dusun Lias, Desa Genggelang, Kec Gangga, Lomok Utara yang sempat terhambat karena permasaahan hak tanah kini sudah terbangun.

Peresmian RTG itu dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Ridawan ST., M.Eng, di pemukiman relokasi warga RT. 3 Mekar Katon Dusun Lias, Desa Genggelang, Rabu (07/07/21).

RTG Dusun Lias RTG Dusun Lias

Wabup Danny menyampaikan terima kasih kepada pihak terkait yang telah menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.

“Permasalahan ini bukan persoalan yang mudah dan membutuhkan waktu yang panjang. Permasalahan tanah seperti ini tidak hanya terjadi di sini saja tetapi masih banyak tempat yang lain memiliki persoalan yang sama, ” ucapnya.

Danny juga mengucapkan selamat kepada warga Dusun Lias, hari itu akan diresmikan rumah tahan gempa (RTG). Wabup mengucapkan terimakasih kepada BPBD yang telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga pembangunan ini bisa terlaksana dengan baik.

BACA JUGA: Kelompok Peternak di Dangiang Bertekad Merubah Nasib

“Walaupun rumah sudah dibangun tapi memang banyak PR yang harus dikerjakan di sini. Kami minta kepada bapak Kades, Kadus dan pihak terkait, bukan hanya membangun rumah tapi setelah itu perlu dipikirkan juga untuk sanitasi, penalutan serta menanam pepohonan. Sehingga masyarakat bisa tinggal dengan nyaman di tempat ini,” tuturnya.

Di akhir sambutan, Wabup mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan sabar dalam menghadapi musibah yang dialami saat ini, terlebih di Lombok Utara sudah diguncang dengan gempa bumi yang merusak semua fasilitas.

Belum tuntas mengatasi soal gempa bumi, kini disambut lagi dengan wabah Covid-19.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Genggelang Almaududi S.Pd menyampaikan rasa syukur yang mendalam, karena bisa menyelesaikan tahapan awal dari proses penyelesaian kasus tanah di Dusun Lias.

“Ada beberapa catatan penting yang bisa dijadikan hal yang sangat menarik bagi penyelesaian permasalahan tanah di Dusun Lias ini. Kita bersama-sama, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui bagian hukum, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) beserta masyarakat bersama-sama menyelesaikan persoalan yang ada, tanpa ada pihak ketiga. Hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga,” ucapnya.

Kades Genggelang menyampaikan, jika melihat persoalan tanah di berbagai Daerah sulit sekali dalam proses penyelesaian. Dudi sangat bersyukur di Kabupaten Lombok Utara dengan semangat mempolong merenten masyarakat bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik.

BACA JUGA: Petani Peternak di KLU Mulai Sulit Cari Pakan Ternak

“Adapun sisa lahan masyarakat yang belum direlokasi, menjadi PR bersama untuk bisa menyelesaikan secara kekeluargaan agar warga yang belum direlokasi, akan segera dilakukan pembahasan untuk pencabutan lot, mengingat masih banyak warga kita yang belum mendapatkan tanah,” ungkapnya.

Dudi juga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui bagian Hukum  tetap mendampingi Pemerintah Desa dalam memfasilitasi permasalahan warganya.

@ng




Kelompok Peternak di Dangiang Bertekad Merubah Nasib

Nasib kelompok ternak tidak akan berubah, kalau seluruh anggotanya tak berkomitmen untuk merubah nasib

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Pengukuhan Kelompok Ternak “Beriuk Bangkit” Dusun Dangiang Barat, Desa Dangiang Kecamatan Kayangan, Lombok Utara bertujuan dan berkomitmen merubah nasib dengan cara beternak sapi.

Hal ini disampaikan pembina kelompok di Dusun Dangiang, Murdi,SH, di depan para anggota dan Petugas Penyuh Lapangan (PPL) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) KLU dan UPTD Kecamatan Kayangan, Selasa (07/07/20).

Kelompok peternak di Dangiang

Murdi,SH, selain sebagai pembina kelompok ternak sapi dan unggas, sekaligus sebagai Ketua BPD di Desa Santong Mulia.

Menurut dia, nasip kelompok tidak bisa berubah, jika semua anggota tidak merubah nasipnya sendiri. Dan membangun komitmen bersama, dan patuh serta bersatu padu dalam melaksanakan kegiatan kelompok.

Hal sama juga disampaikan, mantan ketua kelompok, Rapidep (55). Ia mengatakan jika suatu kelompok ingin maju, maka segala kegiatan harus dilaksanakan secara bersama sama.

BACA JUGA: Petani Peternak di KLU Mulai Sulit Cari Pakan Ternak 

“Dan tidak hanya mengandalkan pengurus saja,” ungkapnya.

Rapidep mengakui, kelompoknya terbentuk sejak tanggak 5 Januari 2019. Namun karna anggotanya masih konsentrasi perbaikan rumah masing masing akibat gempa bumi 2018, berpengaruh pada kegiatan kelompok yang jadi kurang aktif.

Namun saat ini kelompoknya kembali bangkit setelah di resufel.

Pengukuhan kelompok di laksanakan hari Selasa (07/07/21), dan langsung dibuatkan badan hukum ke Notaris dan PPAT, kata Rapidep.

Ia sendiri mengundurkan diri sebagai ketua, lantaran dipilih sebagai Ketua P3A di kelompok tani.

Kepala UPTD Kecamatan Kayangan, Lalu. Pujiatim,S.Pi mengatakan, kelompok ini diharapkan lebih aktif dalam kegiatan untuk sebuah tujuan tertentu, sebagaimana yang diharapan sesuai nama kelompok yaitu “Maju Bangkit”.

“Jangan lupa bahwa tujuan kita berkelompok adalah untuk menyatukan dan membangun sebuah sekuatan, memiliki kekuatan dalam melaksanakan kegiatan kelompok. Disamping sebagai wadah bersama dalam bermusyawarah untuk mufakat,” kata L. Pujiatim.

Sementara itu, Kabid Peternakan DKPP KLU, Raden Adi Dharmawangsa, SPt, menekankan, kelompok harus memiliki semangat untuk berinovasi.

“Kondisi daerah saat ini belum bisa sepenuhnya membantu petani lantaran keuangan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum bisa diandalkan untuk membantu parakelompok tani. Beban daerah sehubungan dengan kondisi Covid 19 dan lain sebagainya belum bisa maksimal membantu kelompok,” jelas Raden Adi.

Oleh karena itu kelompok harus mampu berinovasi dan menjalankan kegiatan kelompok.

Untuk merubah nasib, disarankan tidak hanya berkutat pada ternak saja, namun juga pada pemanfaatan lahan yang ada. Selain tanaman pokok, juga harus ada tumpang sarinya, kata R. Adi.

Kemudian yang berkaitan dengan kesehatan ternak, sudah tersedia Petugas IB dan PPL yang mencakup semua kecamatan masing masing.

Jika ada permaslahan anggota kelompok, kami berharap segera berhubungan denga PPL maupun petugas IB di wilayah masing masing.

“Jangan sampai dalam kelompok ada tujuan lain” tandas Raden Adi.

@ng




Petani Peternak di KLU Mulai Sulit Cari Pakan Ternak

Di kawasan dataran rendah di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU), petani peternak mulai merasakan dampak musim kemarau

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Petani ternak di sekitar Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara mulai kesulitan mendapatkan pakan ternak saat memasuki musim kemarau.

Pengamatan yang dilakukan wartawan hari Selasa (07/07/21) pagi sekitar pukul 08.00  terlihat kerumunan para petani ternak di tengah sawah untuk mendapatkan jerami untuk pakan ternak mereka.

Mereka mengaku sudah muali kesulitan mendapatkan rumput lantaran musim kemarau mulai dirasakan di Kabupaten Lombok Utara, khususnya di kawasan dataran rendah.

Para petani ternak tidak jarang mereka mencari pakan daun ketela, daun nangka dan lain lain sebagai alternatif menanggulangi kebutuhan ternak mereka.

BACA JUGA; Mataram, Kota Non Jawa Bali Kena Pengetatan PPKM Mikro 

Saat sebagian persawahan di wilayah Kecamatan Tanjung mulai panen padi, mereka berdatangan sejak pukul 5 usai Sholat Subuh hingga siang hari. Petani ternak tak tanggung-tanggung ikut membantu panen hanya sebatas mendapatkan limbah jerami untuk makanan ternaknya.

Tidak jarang pula mereka yang tidak kebagian limbah jerami harus rela mencari di tempat lain meski harus menempuh jarak puluhan kilometer dengan mengendarai sepeda motor.

Para petani itu bersama isrtri mereka harus meninggalkan tugas rumah tangga lainnya demi mendapatkan pakan ternak.

Sejak beberapa bulan terakhir, rumput di ladang-ladang tempat penggembalaan hewan mulai langka akibat kemarau. Bahkan, kelangkaan rumput pun mulai merata ke sejumlah wilayah.

Kondisi tersebut, diketahui mayoritas terjadi di kawasan dataran rendah di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Sebagian lagi, petani masih bisa mencari pakan alternatif alami, misalnya dengan dedaunan dari semak belukar di kebun penduduk dan seputar perbukitan.

“Tapi, setelah kemarau berbulan-bulan, semak belukar mengering. Makanya, pakan ternak masih kurang tercukupi,” kata seorang petani

BACA JUGA: Telur dan Daging Bisa Sasembada Bila Ada Pabrik Pakan

Para peternak akhirnya ada yang berombongan menyewa mobil bak untuk berangkat mencari rumput ke tempat yang jauh, selain dengan kendaraan sepeda motor yang kapasitasnya terbatas.

@ng